Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 17/12/PBI/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 14/22/PBI/2012 TENTANG PEMBERIAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN OLEH BANK UMUM DAN BANTUAN TEKNIS DALAM RANGKA PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 274, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5378) diubah sebagai berikut:
BAB VI
Pencapaian rasio pemberian Kredit UMKM sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f oleh Bank Umum konvensional dapat menjadi faktor untuk memperoleh kelonggaran batas atas loan to funding ratio target atau pengurangan jasa giro sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai giro wajib minimum dalam Rupiah dan valuta asing bagi Bank Umum konvensional.
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (1) dan ayat (2) tidak menghilangkan kewajiban Bank Umum untuk menyampaikan laporan realisasi pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM melalui kerja sama pola executing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (2).
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)