Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/25/PBI/2000
- Nomor
- 2/25/PBI/2000
- Tahun
- 2000
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH PECAHAN 1.000 (SERIBU) TAHUN EMISI 2000.
……….
Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 2000 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah negara Republik Indonesia.
Macam uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan jenis uang kertas yang terbuat dari bahan serat kapas.
Harga uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai nilai nominal Rp 1.000 (seribu rupiah).
Ciri uang rupiah pecahan 1.000 (seribu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah: A. WARNA
Uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikeluarkan dan diedarkan mulai tanggal 29 November 2000.
……….
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 23 November 2000 a.n. GUBERNUR BANK INDONESIA ANWAR NASUTION DEPUTI GUBERNUR SENIOR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 207 DPU
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang