Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/11/PBI/2001 Tahun 2001
- Nomor
- 3/11/PBI/2001
- Tahun
- 2001
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN ... MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 2/24/PBI/2000 TENTANG HUBUNGAN REKENING GIRO ANTARA BANK INDONESIA DENGAN PIHAK EKSTERN. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/24/PBI/2000 tentang Hubungan Rekening Giro Antara Bank Indonesia Dengan Pihak Ekstern sebagai berikut :
Huruf a Bank yang dapat membuka Rekening Giro di Bank Indonesia adalah tingkatan kantor pusat dan kantor cabang. Dalam hal dilakukan sentralisasi Rekening Giro Bank maka hanya kantor pusat Bank yang dapat membuka Rekening Giro di Bank Indonesia. Khusus bagi Bank yang menjalankan kegiatan sebagai bank konvensional dan bank syariah, maka masing-masing unit usaha konvensional dan unit usaha syariah dapat membuka Rekening Giro baik Rekening Giro Rupiah maupun Rekening Giro Valas. Huruf b Yang dimaksud dengan instansi pemerintah meliputi pemerintah pusat dan pemerintah daerah sepanjang Rekening Giro yang bersangkutan digunakan untuk menampung dan atau mengelola dana yang terkait dengan ... dengan pelaksanaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD). Khusus untuk instansi pemerintah pusat terdiri dari departemen dan lembaga pemerintah non departemen serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam pengertian instansi pemerintah ini tidak termasuk bendaharawan rutin dan bendaharawan proyek. Huruf c Lembaga keuangan internasional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini adalah lembaga- lembaga yang tujuan pembentukannya untuk meningkatkan kerjasama internasional di bidang ekonomi dan atau keuangan dimana Pemerintah Republik Indonesia atau Bank Indonesia menjadi anggota didalamnya, atau lembaga keuangan tersebut memberi bantuan keuangan kepada Pemerintah Republik Indonesia atau Bank Indonesia, dan lembaga tersebut mensyaratkan pembukaan rekening pada Bank Indonesia. Huruf d Lembaga lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini dapat membuka Rekening Giro di Bank Indonesia sepanjang :
Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Cukup Jelas Angka… Angka 4
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini antara lain adalah diperlukannya countersign dari pihak lain yang ditunjuk oleh Pemegang Rekening Giro atau yang ditetapkan oleh instansi lain yang berwenang. Dalam hal ini Pemegang Rekening Giro wajib mengupayakan pemenuhan persyaratan tersebut. Bank Indonesia dibebaskan dari tanggung jawab atas pelaksanaan penarikan yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemegang Rekening Giro maupun instansi lain yang berwenang tersebut. Ayat (3) Untuk Rekening Giro khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A, persyaratan tambahan dalam pelaksanaan penarikan Rekening Giro harus disampaikan kepada Bank Indonesia pada saat permohonan pembukaan rekening dimaksud. Selain itu ketentuan penarikan Rekening Giro khusus tetap tunduk pada persyaratan dalam Surat Edaran Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (2). TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4108 DASP
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.