DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/20/PBI/2001

Nomor
3/20/PBI/2001
Tahun
2001
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
5

Isi peraturan

Menimbang

  1. b.bahwa fasilitas penjaminan perdagangan internasional tersebut telah berakhir pada tanggal 30 Juni 2001;
  2. c.bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk mencabut Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/13/PBI/2000 tentang Jaminan Pembiayaan Perdagangan Internasional dan perubahannya; Mengingat . . . Mengingat : Undang-undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);

Menetapkan

MEMUTUSKAN : Menetapkan : PENCABUTAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 2/13/PBI/2000 TENTANG JAMINAN PEMBIAYAAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL DAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 3/4/PBI/2001 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 2/13/PBI/2000 TENTANG JAMINAN PEMBIAYAAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL.

Pasal 1

Dengan Peraturan Bank Indonesia ini maka :

  1. 1.Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/13/PBI/2000 tentang Jaminan Pembiayaan Perdagangan Internasional;
  2. 2.Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/4/PBI/2001 tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/13/PBI/2000 tentang Jaminan Pembiayaan Perdagangan Internasional, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

. . .

Pasal 2

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Juli 2001. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 November 2001 GUBERNUR BANK INDONESIA SYAHRIL SABIRIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 140 DLN