Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/20/PBI/2001
- Nomor
- 3/20/PBI/2001
- Tahun
- 2001
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menimbang
- b.bahwa fasilitas penjaminan perdagangan internasional tersebut telah berakhir pada tanggal 30 Juni 2001;
- c.bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk mencabut Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/13/PBI/2000 tentang Jaminan Pembiayaan Perdagangan Internasional dan perubahannya; Mengingat . . . Mengingat : Undang-undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);
Menetapkan
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PENCABUTAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 2/13/PBI/2000 TENTANG JAMINAN PEMBIAYAAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL DAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 3/4/PBI/2001 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 2/13/PBI/2000 TENTANG JAMINAN PEMBIAYAAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL.
Pasal 1
Dengan Peraturan Bank Indonesia ini maka :
- 1.Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/13/PBI/2000 tentang Jaminan Pembiayaan Perdagangan Internasional;
- 2.Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/4/PBI/2001 tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/13/PBI/2000 tentang Jaminan Pembiayaan Perdagangan Internasional, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
. . .
Pasal 2
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Juli 2001. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 November 2001 GUBERNUR BANK INDONESIA SYAHRIL SABIRIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 140 DLN
Membuka PDF…
Dasar hukum (1)
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang