Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/2/PBI/2002
- Nomor
- 4/2/PBI/2002
- Tahun
- 2002
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks26PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PEMANTAUAN KEGIATAN LALU LINTAS DEVISA PERUSAHAAN BUKAN LEMBAGA KEUANGAN.
BAB I
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini, yang dimaksud dengan :
BAB II
BAB III
Dalam hal keterangan dan data yang disampaikan diragukan kebenarannya, Bank Indonesia meneliti kebenaran keterangan dan data dimaksud, termasuk meminta bukti pembukuan, catatan, dan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Lalu Lintas Devisa.
Perusahaan wajib memberikan bukti pembukuan, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
BAB IV
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang