Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/7/PBI/2002
- Nomor
- 4/7/PBI/2002
- Tahun
- 2002
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 66
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks66PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM RANGKA PEMBELIAN KREDIT OLEH BANK DARI BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL .
BAB I
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam pembelian Kredit dari BPPN.
Pembelian Kredit oleh Bank dari BPPN wajib dilakukan dengan nilai wajar.
Pembelian Kredit oleh Bank dari BPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan melalui:
BAB II
Pembayaran dari debitur diakui sebagai berikut:
BAB III
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang