DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanDicabut

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/1/PBI/2003

Nomor
5/1/PBI/2003
Tahun
2003
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
3

Isi peraturan

Menimbang

  1. b.bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kesiapan bagi Perusahaan Bukan Lembaga Keuangan untuk memenuhi ketentuan pelaporan kegiatan Lalu Lintas Devisa, Bank Indonesia memandang perlu untuk menunda pemberlakuan pengenaan sanksi administratif atas pelaporan kegiatan Lalu Lintas Devisa Perusahaan Bukan Lembaga Keuangan;
  2. c.bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/2/PBI/2002 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Perusahaan Bukan Lembaga Keuangan; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun … Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843);

Mengingat

  1. 2.Undang-undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3844);

Menetapkan

MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 4/2/PBI/2002 TENTANG PEMANTAUAN KEGIATAN LALU LINTAS DEVISA PERUSAHAAN BUKAN LEMBAGA KEUANGAN. Pasal I Mengubah ketentuan dalam Pasal 11 Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/2/PBI/2002 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Perusahaan Bukan Lembaga Keuangan, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “Pasal 11 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 mulai diberlakukan untuk pelaporan kegiatan Lalu Lintas Devisa yang dilakukan bulan Januari 2004.” Pasal II ... Pasal II Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Desember 2002. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Januari 2003 GUBERNUR BANK INDONESIA Ttd SYAHRIL SABIRIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 11 DSM