Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/1/PBI/2003
- Nomor
- 5/1/PBI/2003
- Tahun
- 2003
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menimbang
- b.bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kesiapan bagi Perusahaan Bukan Lembaga Keuangan untuk memenuhi ketentuan pelaporan kegiatan Lalu Lintas Devisa, Bank Indonesia memandang perlu untuk menunda pemberlakuan pengenaan sanksi administratif atas pelaporan kegiatan Lalu Lintas Devisa Perusahaan Bukan Lembaga Keuangan;
- c.bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/2/PBI/2002 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Perusahaan Bukan Lembaga Keuangan; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun … Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843);
Mengingat
- 2.Undang-undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3844);
Menetapkan
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 4/2/PBI/2002 TENTANG PEMANTAUAN KEGIATAN LALU LINTAS DEVISA PERUSAHAAN BUKAN LEMBAGA KEUANGAN. Pasal I Mengubah ketentuan dalam Pasal 11 Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/2/PBI/2002 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Perusahaan Bukan Lembaga Keuangan, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “Pasal 11 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 mulai diberlakukan untuk pelaporan kegiatan Lalu Lintas Devisa yang dilakukan bulan Januari 2004.” Pasal II ... Pasal II Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Desember 2002. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Januari 2003 GUBERNUR BANK INDONESIA Ttd SYAHRIL SABIRIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 11 DSM
Membuka PDF…
Dasar hukum (1)
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang