Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/14/PBI/2003
- Nomor
- 5/14/PBI/2003
- Tahun
- 2003
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan:. PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG KEWATIBAN PENYEDIAAN DANA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN UNTUK PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA BANK PERKREDITAN RAKYAT. MEMUTUSKAN: Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimaria telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
pendidikan dan pelatihan, maka BPR wajib meningkatkan Dana Pendidikan dan Pelatihan sehingga dapat mengikutsertakan sekurang- kurangnya 1 (satu) orang dalam pendidikan dan pelatihan. BANK .INDONESIA Bl 100 PBI (A48) -10 r • 10 • 2001 • DJP
Realisasi rencana Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) dilaporkan kepada Bank Indonesia dalam laporan pelaksanaan rencana kerja oleh Dewan Komisaris.
BPR yang sampai dengan akhir tahun berjalan belum merealisasikan seluruh Dana Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib menambahkan sisa Dana Pendidikan dan Pelatihan yang belum direalisasikan tersebut ke dalam Dana Pendidikan dan Pelatihan tahun berikutnya.
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 6 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
Ayat (1) Dana Pendidikan dan Pelatihan meliputi biaya :
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.