Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/17/PBI/2003
- Nomor
- 5/17/PBI/2003
- Tahun
- 2003
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 48
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PERSYARATAN DAN TATACARA PELAKSANAAN JAMINAN PEMERINTAH TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK PERKREDITAN RAKYAT.
BAB I
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan :
Kewajiban pembayaran BPR yang dijamin Pemerintah adalah simpanan pihak ketiga yang tercatat dalam pembukuan BPR dengan ketentuan :
Simpanan pihak ketiga yang tidak dijamin adalah :
BAB II
Jaminan terhadap kewajiban pembayaran BPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya diberikan kepada BPR yang telah memenuhi persyaratan Program Penjaminan Pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
Persyaratan Program Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah :
BPR yang memperoleh izin usaha setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini wajib mengikuti Program Penjaminan Pemerintah dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak BPR melakukan kegiatan usaha
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang