Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/16/PBI/2004 Tahun 2004
- Nomor
- 6/16/PBI/2004
- Tahun
- 2004
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 2/24/PBI/2000 TENTANG HUBUNGAN REKENING GIRO ANTARA BANK INDONESIA DENGAN PIHAK EKSTERN. Pasal I Beberapa ketentuan dan penjelasan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/24/PBI/2000 tentang Hubungan Rekening Giro Antara Bank Indonesia Dengan Pihak Ekstern (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 205, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4025) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/11/PBI/2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4108) diubah sebagai berikut : sebagaimana …
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang dimaksud dengan instansi pemerintah meliputi pemerintah pusat dan pemerintah daerah sepanjang Rekening Giro yang bersangkutan digunakan untuk menampung dan atau mengelola Ayat … dana yang terkait dengan pelaksanaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD). Khusus untuk instansi pemerintah pusat terdiri dari departemen dan lembaga pemerintah non departemen serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam pengertian instansi pemerintah ini tidak termasuk bendaharawan rutin dan bendahara proyek. Huruf c Lembaga keuangan internasional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini adalah lembaga- lembaga yang tujuan pembentukannya untuk meningkatkan kerjasama internasional di bidang ekonomi dan atau keuangan dimana Pemerintah Republik Indonesia atau Bank Indonesia menjadi anggota di dalamnya atau lembaga keuangan tersebut memberi bantuan keuangan kepada Pemerintah Republik Indonesia atau Bank Indonesia dan lembaga tersebut mensyaratkan pembukaan rekening pada Bank Indonesia. Huruf d Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal … Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Angka 3 Cukup jelas Angka 4
Yang dimaksud dalam hal tertentu adalah:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.