Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/20/PBI/2004 Tahun 2004
- Nomor
- 6/20/PBI/2004
- Tahun
- 2004
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN … M E M U T U S K A N: Menetapkan: PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 5/13/PBI/2003 TENTANG POSISI DEVISA NETO BANK UMUM. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum sebagai berikut:
Cukup jelas. Angka 2
Ayat (1) Yang dimaksud dengan tengah hari kerja adalah pada pukul 12.00 waktu setempat sesuai tempat kedudukan kantor pusat Bank. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Nilai aktiva yang diperhitungkan adalah sebesar nilai buku yaitu nilai setelah diperhitungkan dengan penyisihan penghapusan yang dibentuk dalam valuta yang sama. Termasuk dalam pengertian tagihan lainnya antara lain adalah penyertaan dalam valuta asing, aktiva tetap kantor cabang di luar negeri (setelah dikurangi depresiasi), pendapatan bunga yang masih harus diterima (accrued interest), tagihan akseptasi, transaksi reverse repo dan tagihan derivatif. Rekening … Rekening antar kantor aktiva bagi kantor cabang bank asing adalah seluruh rekening antar kantor aktiva dengan kantor di luar negeri, termasuk yang diperhitungkan dalam komponen modal (Dana Usaha). Ayat (5) Termasuk dalam pengertian kewajiban lainnya antara lain adalah biaya yang masih harus dibayar (accrued expense), kewajiban akseptasi, transaksi repo dan kewajiban derivatif. Rekening antar kantor pasiva bagi kantor cabang bank asing adalah seluruh rekening antar kantor pasiva dari kantor - kantor di luar negeri, termasuk yang diperhitungkan dalam komponen modal (Dana Usaha). Ayat (6) Nilai rekening administratif yang diperhitungkan adalah sebesar nilai buku, yaitu nilai setelah diperhitungkan dengan penyisihan penghapusan yang dibentuk dalam valuta yang sama. Angka 3
Ayat (1) Ketentuan yang berlaku saat ini adalah PBI No. 5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan memperhitungkan Risiko Pasar (Market Risk). Ayat (2)… Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 4
Cukup jelas. Angka 5
Cukup jelas. Angka 6
Cukup jelas. Angka 7
Cukup jelas. Angka 8
Cukup jelas. Angka 9
Huruf a Termasuk dalam sanksi berupa teguran tertulis adalah pencabutan persetujuan pengecualian posisi struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. Huruf b … Huruf b sampai dengan huruf e Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4399
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.