MEMUTUSKAN: … MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 4/9/PBI/2002 TENTANG OPERASI PASAR TERBUKA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 6/4/PBI/2004, diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: “Pasal 4 OPT dilakukan melalui kegiatan:
a.penerbitan SBI;
b.jual beli surat berharga dalam Rupiah yang meliputi SBI, Surat Utang Negara dan surat berharga lain yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan;
c.penyediaan Fasilitas Simpanan Bank Indonesia dalam Rupiah (FASBI);
d.jual beli valuta asing terhadap Rupiah;
e.fine tune operation (FTO).”
2.Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal baru menjadi Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut: “Pasal 4A … “Pasal 4A
(1)Bank Indonesia melakukan kegiatan FTO sewaktu-waktu apabila diperlukan untuk mempengaruhi likuiditas perbankan secara jangka pendek, yang terdiri dari:
a.Transaksi Fine Tune Kontraksi (FTK) dengan cara penempatan dana oleh Bank di Bank Indonesia atau penjualan secara bersyarat surat berharga milik Bank Indonesia.
b.Transaksi Fine Tune Ekspansi (FTE) dengan cara pembelian secara bersyarat surat berharga milik Bank oleh Bank Indonesia.
(2)Kegiatan FTO sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a.Jangka waktu transaksi maksimum 14 (empat belas) hari dihitung dari tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu.
b.Imbalan atas transaksi dapat dihitung dengan rumus diskonto murni (true discount) atau bunga dibayar di belakang (simple interest) sebagai berikut: 1) Diskonto murni : kuantitas transaksi FTO x 360 nilai tunai = -------------------------------------------------------------------- 360 + { (tingkat diskonto FTO) x (jangka waktu FTO) } nilai diskonto = kuantitas transaksi FTO – nilai tunai 2) Bunga … 2) Bunga dibayar di belakang :
c.Pengajuan transaksi bersifat final dan tidak dapat dibatalkan.
d.Tidak dapat dicairkan sebelum jatuh waktu.”
3.Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “Pasal 7 Penyediaan FASBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Bank Indonesia menyediakan FASBI setiap saat apabila diperlukan.
b.Jangka waktu maksimum 14 (empat belas) hari dihitung dari tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu.
c.Tingkat diskonto dan atau volume ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d.Nilai diskonto dan nilai tunai transaksi dihitung berdasarkan rumus diskonto murni (true discount) sebagai berikut: nilai nominal x 360 nilai tunai = ------------------------------------------------------- 360 + {(tingkat diskonto) x (jangka waktu)} nilai diskonto = nilai nominal – nilai tunai kuantitas transaksi FTO jatuh waktu x 1 + (suku bunga FTO x jangka waktu FTO) ----------------------------------------------- 360
e.Pengajuan …
e.Pengajuan transaksi bersifat final dan tidak dapat dibatalkan.
f.Tidak dapat diperdagangkan, tidak dapat diagunkan dan tidak dapat dicairkan sebelum jatuh waktu.” Pasal II Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal 3 Januari 2005. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Desember 2004 GUBERNUR BANK INDONESIA, BURHANUDDIN ABDULLAH LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 169 DPM PENJELASAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR : 6/33/PBI/2004 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 4/9/PBI/2002 TENTANG OPERASI PASAR TERBUKA PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Cukup jelas Angka 2 Cukup jelas Angka 3 Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4463 DPM