Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/37/PBI/2005 Tahun 2005
- Nomor
- 7/37/PBI/2005
- Tahun
- 2005
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN … 3 M E M U T U S K A N: Menetapkan: PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 5/13/PBI/2003 TENTANG POSISI DEVISA NETO BANK UMUM. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4307) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/20/PBI/2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4395) diubah sebagai berikut:
Bank wajib mengelola dan memelihara Posisi Devisa Neto sepanjang hari berdasarkan prinsip kehati-hatian.
Pemeliharaan Posisi Devisa Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung secara gabungan yaitu:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.