Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/4/PBI/2005
- Nomor
- 7/4/PBI/2005
- Tahun
- 2005
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 46
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks46PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM AKTIVITAS SEKURITISASI ASET BAGI BANK UMUM.
BAB I
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Bank dilarang menjadi Kreditur Asal apabila pengalihan aset keuangan dalam rangka Sekuritisasi Aset mengakibatkan rasio kewajiban penyediaan modal minimum Bank menurun.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.