Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 Tahun 2006
- Nomor
- 8/12/PBI/2006
- Tahun
- 2006
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 62
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG LAPORAN BERKALA BANK UMUM
BAB I
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Data LBBU berupa dana pihak ketiga, pos-pos neraca mingguan, dan dana pihak ketiga milik pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c, ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c, serta ayat (5) huruf a, huruf b, dan huruf c, disusun untuk 4 (empat) periode data laporan pada setiap bulan yaitu:
Data LBBU berupa sensitivity to market risk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf i dan ayat (4) huruf i disusun untuk posisi laporan tanggal akhir bulan pada setiap akhir triwulan.
BAB III
Pada setiap bulan, Bank dan UUS wajib menyampaikan LBBU dalam periode penyampaian yang ditetapkan sebagai berikut:
Data LBBU yang wajib disampaikan untuk masing-masing periode penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 bagi Bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional ditetapkan sebagai berikut:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang