Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/28/PBI/2006
- Nomor
- 8/28/PBI/2006
- Tahun
- 2006
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 63
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks63PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN … M E M U T U S K A N : Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG KEGIATAN USAHA PENGIRIMAN UANG.
BAB I
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini, yang dimaksud dengan:
Penyelenggara dapat melakukan kegiatan Pengiriman Uang melalui jaringan yang dimiliki sendiri oleh Penyelenggara atau melalui jaringan yang dimiliki atau disediakan oleh Operator berdasarkan kerjasama antara Penyelenggara dengan Operator.
BAB II
BAB III
Izin kegiatan usaha Pengiriman Uang yang diberikan Bank Indonesia kepada Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pasal …
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.