Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/7/PBI/2006
- Nomor
- 8/7/PBI/2006
- Tahun
- 2006
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 7/13/PBI/2005 TENTANG KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM BANK UMUM BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 7/13/PBI/2005 tanggal 10 Juni 2005 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 47 … Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4501) diubah sebagai berikut :
Ayat (5) Huruf d … Huruf d Yang dimaksud dengan Investasi Subordinasi dalam Laporan Bulanan Bank Syariah yaitu pinjaman subordinasi dan obligasi syariah subordinasi. Angka 2
Ayat (1) Yang dimaksud dengan: “aktiva produktif” adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, pinjaman dengan prinsip qardh, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontinjensi pada transaksi rekening administratif serta sertifikat wadiah Bank Indonesia; “mudharabah mutlaqah” adalah prinsip Syariah dalam perjanjian antara penanam dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya dimana Bank diberikan kebebasan oleh pihak pemilik dana untuk menanamkan dananya; “wadiah” adalah prinsip Syariah dalam perjanjian penitipan dana antara pemilik dana dengan pihak yang dipercaya untuk menjaga dana penitipan tersebut; “qardh” adalah prinsip Syariah dalam perjanjian pinjam meminjam penyediaan dana antara bank Syariah sebagai pemberi pinjaman dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam … peminjam melakukan pembayaran pokok pinjaman dengan cara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu; “pegawai” adalah pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, pegawai lembaga negara dan pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah “pensiunan” adalah pensiunan dari PNS, anggota TNI/Polri, pegawai lembaga negara dan pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah Ayat (2) Cukup jelas Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4606
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang