Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/10/PBI/2007
- Nomor
- 9/10/PBI/2007
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 6/14/PBI/2004 TENTANG PENGELUARAN, PENGEDARAN, PENCABUTAN DAN PENARIKAN, SERTA PEMUSNAHAN UANG RUPIAH. Pasal I Ketentuan Pasal 9 Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/14/PBI/2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Uang Rupiah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4388) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Kerusakan … Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Huruf a, b dan c Dalam penetapan penggantian, Bank Indonesia berwenang menilai besarnya keutuhan fisik Uang. Ayat (8) Huruf a Yang dimaksud satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap adalah kondisi fisik Uang Kertas yang diserahkan oleh masyarakat tidak terdiri dari 2 (dua) bagian atau lebih dan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap. Huruf b Uang Rusak yang terdiri lebih dari 2 (dua) bagian terpisah baik yang disambungkan kembali dengan perekat maupun tidak disambungkan, tidak diberikan penggantian. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Kerusakan Uang diduga dilakukan secara sengaja apabila tanda- tanda kerusakan fisik Uang meyakinkan Bank Indonesia misalnya terdapat bekas potongan dengan alat tajam atau alat lainnya, pola kerusakannya sama, dan/atau jumlah Uang yang ditukarkan relatif banyak. Kerusakan Uang dilakukan secara sengaja adalah apabila berdasarkan pembuktian melalui laboratorium dan/atau putusan pengadilan disimpulkan atau diputuskan bahwa Uang dirusak secara sengaja. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4762
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.