Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/15/PBI/2007
- Nomor
- 9/15/PBI/2007
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 48
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: … MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM.
BAB I
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Penerapan manajemen risiko dalam penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha Bank.
BAB III
Bank wajib menetapkan wewenang dan tanggung jawab yang jelas pada setiap jenjang jabatan yang terkait dengan penggunaan Teknologi Informasi.
…
Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bagi dewan Komisaris paling kurang mencakup:
Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bagi Direksi paling kurang mencakup:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.