Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/5/PBI/2007 Tahun 2007
- Nomor
- 9/5/PBI/2007
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH.
BAB I
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Instrumen PUAS yang dapat digunakan oleh Peserta PUAS adalah instrumen yang telah diatur oleh Bank Indonesia sebagai Instrumen PUAS.
… 5
BAB IV
Peserta PUAS wajib melaporkan transaksi PUAS kepada Bank Indonesia sesuai ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
BAB V
Bank Syariah atau UUS yang melanggar ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 52 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.