Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2007
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 23
Indonesia, BPK RI
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Indonesia, BPK RI
Memuat teks peraturan…
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) adalah patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 2. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. 3. Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. 4. Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama Badan Pemeriksa Keuangan. 5. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 6. Aparat ... 6. Aparat Pengawas Internal Pemerintah adalah unit organisasi di lingkungan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kementerian Negara, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan dalam lingkup kewenangannya. 7. Satuan Pengawasan Intern adalah unit organisasi pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan dalam lingkup kewenangannya.
SPKN dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Pemeriksaan yang selanjutnya disebut PSP.
(1) SPKN yang dimaksud dalam Peraturan ini terdiri atas Pendahuluan Standar Pemeriksaan dan 7 (tujuh) PSP. (2) Pendahuluan Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran I. (3) PSP yang dimaksud dalam ayat (1), terdiri dari: a. PSP Nomor 01 tentang Standar Umum sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II. b. PSP Nomor 02 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III. c. PSP Nomor 03 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV. d. PSP Nomor 04 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V. e. PSP Nomor 05 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan Kinerja sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI. f. PSP Nomor 06 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII. g. PSP ... g. PSP Nomor 07 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII.
Pendahuluan Standar Pemeriksaan dan PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
SPKN ini berlaku untuk semua pemeriksaan yang dilaksanakan terhadap entitas, program, kegiatan serta fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
SPKN ini berlaku bagi: a. Badan Pemeriksa Keuangan. b. Akuntan Publik atau pihak lainnya yang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara, untuk dan atas nama Badan Pemeriksa Keuangan.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah, satuan pengawasan intern maupun pihak lainnya dapat menggunakan SPKN sebagai acuan dalam menyusun standar pengawasan sesuai dengan kedudukan, tugas, dan fungsinya.
Peraturan pelaksanaan dari SPKN ditetapkan dengan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal 9 ...
Badan Pemeriksa Keuangan membentuk suatu Komite yang bertugas memantau penerapan dan pengembangan SPKN, yang ditetapkan dengan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan.
Dengan berlakunya Peraturan ini maka Standar Audit Pemerintahan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 01a/SK/K/1995, dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat berlakunya Peraturan BPK ini, semua pemeriksaan yang masih berlangsung pada saat Peraturan BPK ini ditetapkan, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 01a/SK/K/1995 tentang Standar Audit Pemerintahan.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini dengan penetapan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di : J a k a r t a Pada tanggal : Januari 2007 Wakil Ketua, Badan Pemeriksa Keuangan Ketua, H. Abdullah Zainie, S.H. Prof. Dr. Anwar Nasution Anggota, Anggota, Drs. Imran, Ak. Drs. I Gusti Agung Rai, Ak., MA Anggota, Anggota, Hasan Bisri, S.E., M.M. Drs. Baharuddin Aritonang, M.Hum Anggota, Drs. Udju Djuhaeri Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 7 Maret 2007 Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusia Hamid Awaludin LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 42 PENJELASAN ATAS PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NOMOR 01 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA I. UMUM Sesuai dengan amanat Pasal 23 ayat (1) E UUD 1945 yang menyatakan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri, maka kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga Negara Pemeriksa Keuangan Negara perlu dimantapkan dengan memperkuat peran dan kinerjanya. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang SPKN ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Jo. Pasal 9 e Jo. Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan dalam melaksanakan tugasnya Badan Pemeriksa Keuangan berwenang/berkewajiban menetapkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara. Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan telah menyampaikan surat Nomor 137/S/I-XIV/12/2006 tanggal 8 Desember 2006 perihal Konsep Standar Pemeriksaan Keuangan Negara kepada Presiden dan telah ditanggapi oleh ... oleh Menteri Keuangan dengan surat Nomor S-553/MK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006 perihal Tanggapan atas Konsep Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Agar Badan Pemeriksa Keuangan dapat melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara secara efektif, sesuai peraturan perundang-undangan yang mutakhir maka Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang SPKN ini mengatur hal-hal pokok yang memberi landasan operasional sebagai pengganti Standar Audit Pemerintahan atau SAP yang selama ini berlaku. SPKN memuat persyaratan profesional Pemeriksa, mutu pelaksanaan pemeriksaan dan persyaratan laporan pemeriksaan yang profesional bagi para Pemeriksa dan organisasi Pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara. II. PASAL DEMI PASAL
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan