Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 25
Indonesia, BPK RI
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Indonesia, BPK RI
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN TENTANG STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA.
Dalam Peraturan BPK ini yang dimaksud dengan:
SPKN dinyatakan dalam bentuk PSP.
SPKN berlaku untuk semua pemeriksaan yang dilaksanakan terhadap entitas, program, kegiatan, serta fungsi berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang memiliki tingkat keyakinan memadai.
SPKN berlaku bagi:
Hasil evaluasi atas penerapan dan/atau hasil pengembangan SPKN dilaporkan secara periodik kepada BPK paling sedikit satu kali setiap tahun.
Pada saat Peraturan BPK ini mulai berlaku, pemeriksaan yang masih berlangsung dilaksanakan berdasarkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4707).
Pada saat Peraturan BPK ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4707), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan ini.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan