a.menjadi anggota orgamsast yang dinyatakan dilarang secara sah di wilayah Republik Indonesia dan organisasi lain yang menimbulkan keresahan masyarakat;
b.memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang;
c.mempergunakan keterangan, bahan, data, informasi, atau dokumen lainnya yang diperolehnya pada waktu melaksanakan tugas yang melampaui batas kewenangannya kecuali untuk kepentingan penyidikan yang terkait dengan dugaan adanya tindak pidana;
d.secara langsung maupun tidak langsung meFnjadi pemilik seluruh, sebagian, atau penjamin badan usaha yang melakukan usaha dengan tujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan atas beban keuangan negara;
e.menunjukkan keberpihakan dan dukungan kepada kegiatan-kegiatan politik praktis;
f.meminta dan/ atau menenma uang, barang, dan / atau fasilitas lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan pemeriksaan; kepentingan pribadi, seseorang, darr/ atau golongan;
k.menjalankan pekerjaan dan profesi lain yang dapat mengganggu independensi, integritas, dan profesionalismenya selaku Anggota BPK;
l.mempublikasikan temuan dan/ atau hasil pemeriksaan sebelum diserahkan kepada lembaga perwakilan;
m.terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan objek pemeriksaan, seperti memberikan asistensi, jasa konsultasi, pengembangan sistem, menyusun darr/ atau me- review laporan keuangan objek pemeriksaan; dan
n.memerintahkan darr/ atau mempengaruhi darr/ atau mengubah temuan pemeriksaan, opini, kesimpulan, dan rekomendasi hasil pemeriksaan yang tidak sesuai dengan fakta dan Zatau bukti-bukti yang diperoleh pada saat pemeriksaan, sehingga temuan pemeriksaan, opini, kesimpulan, dan rekomendasi hasil pemeriksaan menj adi tidak 0bjektif. dan untuk memanfaatkan status, kedudukan, peranannya selaku pejabat negara J. barang
g.melakukan kegiatan baik secara sendiri-sendiri maupun dengan orang lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara;
h.melakukan kegiatan yang dapat menguntungkan kelompoknya dengan memanfaatkan status dan kedudukannya baik langsung maupun tidak langsung; menjadi perantara dalam pengadaan dan/ atau jasa di lingkungan pemerintah; 1. rnengandung un sur pidana sesuai dengan prosedur kepada Anggota BPK yang rnernberi tugas;
1.rnenghindari terjadinya benturan kepentingan; J. rnelaksanakan tugas perneriksaan secara cerrnat, teliti, dan akurat sesuai dengan standar dan pedornan yang telah ditetapkan;
k.rnernberikan kesernpatan kepada pihak yang diperiksa untuk menanggapi ternuan dan kesirnpulan perneriksaan serta rnencanturnkannya dalarn laporan hasil perneriksaan;
1.rneningkatkan pengetahuan dan keahliannya; dan rn. rnelaksanakan perneriksaan sesuai dengan standar dan pedornan perneriksaan. yang undangan;
c.rnenjaga rnartabat, kehorrnatan, citra dan kredibilitas BPK;
d.bersikap JUJur, tegas, bertanggung jawab, objektif, dan konsisten dalarn rnengernukakan pendapat berdasarkan fakta perneriksaan;
e.rnenjaga kerahasiaan hasil perneriksaan kepada pihak yang tidak berkepentingan;
f.rnarnpu rnengendalikan diri dan bertingkah laku sopan, serta saling rnernpercayai untuk rnewujudkan kerja sarna yang baik dalarn pelaksanaan tugas;
g.rnenunjukkan sikap kernandirian dalarn rnelaksanakan tugas perneriksaan;
h.rnenyarnpaikan ternuan perneriksaan perundang-peraturanketentuan Negara Kesatuan Republikmenjaga keutuhan Indonesia;
b.rnernatuhi Pasa17