1.Kabupaten adalah bagian dari daerah Provinsi sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus diri sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang- undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang bupati.
2.Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara pemerintahan kabupaten yang terdiri atas bupati dan organisasi perangkat daerah kabupaten.
3.Bupati adalah kepala pemerintahan kabupaten yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
4.Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Barat.
5.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, atau BUM- Des, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Barat.
7.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan dan/atau Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Pajak…
8.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
9.Objek Pajak adalah penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak.
10.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak.
11.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
13.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
14.Reklame papan atau billboard adalah reklame yang bersifat tetap (tidak dapat dipindahkan) terbuat dari papan, kayu, seng, tinlate, collibrite, vynil, aluminium, fiberglass, kaca, logam atau bahan lain yang sejenis, dipasang pada tempat yang disediakan (berdiri sendiri), digantung atau ditempel pada bangunan tembok, dinding, pagar, tiang dan sebagainya yang tidak bersinar atau disinari dari luar (out lighting).
15.Reklame Megatron, Videotron, Layar Elektronik Besar (Large Elecronic Display) adalah reklame yang menggunakan layar monitor atau video besar dengan teknologi LED atau sejenisnya yang menyajikan materi reklame atau dalam bentuk visual, aktif, hidup dan bersinar baik dalam bentuk video, gambar dan atau tulisan berwarna yang dapat berubah-rubah, terpogram dan difungsikan dengan tenaga listrik dan atau sumber tenaga lainnya yang sejenis, baik yang dipasang pada reklame papan/billboard maupun yang ditempelkan pada bangunan atau gedung.
16.Reklame Neon Box adalah jenis reklame yang diseleggarakan menggunakan kontruksi tertentu yang menggunakan lampu penerangan didalamnya dan memiliki rancangan atau design khusus dengan mengedepankan aspek estetika serta terintegrasi dengan lingkungannya sebagai aksesoris kota.
17.Reklame…
17.Reklame kain adalah reklame yang tujuan materinya jangka pendek atau mempromosikan suatu even atau kegiatan yang bersifat insidentil dengan menggunakan bahan kain, termasuk plastik atau bahan lain yang sejenis termasuk spanduk, umbul-umbul, bendera, flag chain (rangkaian bendera), tenda, krey, banner, giant banner dan standing banner.
18.Reklame stiker atau melekat adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda.
19.Reklame selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak dapat ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantung pada suatu benda lain, termasuk di dalamnya adalah brosur, leafleat, atau reklame dalam undangan.
20.Reklame berjalan adalah reklame yang ditempatkan pada kendaraan atau benda yang dapat bergerak, yang diselenggarakan dengan menggunakan kendaraan atau dengan cara dibawa atau diborong atau ditarik oleh orang.
21.Reklame udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan balon, gas, cahaya lampu, laser, pesawat udara atau sejenisnya yang diselenggarakan dengan bantuan suatu perangkat terbang.
22.Reklame apung adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara mengapungkan di atas air baik dengan bantuan perahu, kapal atau alat lain yang sejenis.
23.Reklame film atau slide adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise (celluloide) berupa kaca, film, atau bahan-bahan lain yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan atau dipancarkan.
24.Reklame peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu produk dengan atau tanpa disertai suara.
25.Izin Masa Tayang Reklame yang selanjutnya disingkat IMTR adalah persetujuan yang diberikan untuk menayangkan media atau konten Reklame sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.
26.Peneng adalah tanda melekat pada bangunan atau konten reklame yang memuat informasi PBG dan/atau IMTR.
27.Nilai…
27.Nilai sewa penyelenggaraan Reklame yang selanjutnya disingkat NSPR adalah ukuran nilai yang ditetapkan pada titik Lokasi pemasangan Reklame.
28.Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
29.Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.