Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2025. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Aceh Besar. Diundangkan di Kata Jantho pada tanggal \8 3un, 2025 M
a.sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong berdasarkan urusan dan kewenangannya;
b.keadilan yaitu mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga gampong tanpa membeda-bedakan;
c.tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; d . transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBG;
e.partisipatif, melibatkan peran serta masyarakat;
f.memperhatikan asas keadilan dan kepatutan;
g.APBG dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 januari sampai dengan tanggal 31 desember setiap tahunnya;
h.APBG disusun dan ditetapkan berdasarkan pada RKPG sebagai penjabaran dari RPJMG; dan
1.substansi APBG tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi serta qanun gampong lainnya. III. PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2024. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengamanatkan bahwa Gampong berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Karenanya Gampongjuga berwenang untuk mengatur penetapan prioritas penggunaan Dana Desanya. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, memandatkan bahwa penggunaan Dana Desa selain diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, pemerintah pusat dapat menentukan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya sesuai dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan nasional dan alokasi transfer ke daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana desa Tahun Anggaran 2025 menjadi arah kebijakan petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa dilakukan berdasarkan Qanun Gampong yang mengatur mengenai kewenangan gampong berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala gampong. Petunjuk operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa tersebut memberikan pandangan mengenai penggunaan Dana Desa agar selaras dengan prioritas nasional setiap tahunnya. Keselarasan penggunaan tersebut akan meningkatkan pencapaian tujuan nasional. gampong memiliki ruang untuk menyusun program/ kegiatan gampong sesuai dengan kewenangannya, partisipasi aktif masyarakat gampong dan diputuskan melalui musyawarah gampong. Hal-hal strategis di gampong harus dibahas dan disepakati bersama oleh keuchik, tuba peut gampong, dan masyarakat gampong melalui ~ ~ musyawarah gampong yang diselenggarakan oleh tuha peut gampong. Pembahasan dan kesepakatan dalam musyawarah gampong menghasilkan dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan yang meliputi RPJM Gampong, RKPG, dan APBG. Hasil musyawarah gampong wajib dipedomani oleh keuchik dalam merumuskan berbagai kebijakan gampong, termasuk kebijakan pembangunan gampong. Optimalisasi penggunaan Dana Desa yang sesuai dengan prioritas nasional sangat penting dilaksanakan oleh gemerintah gampong, tuha peut gampong, dan masyarakat gampong secara efektif, efisien, serta akuntabel. Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan gampong yang diamanatkan oleh Undang-Undang Desa, penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi Gampong dan 17 (tujuh belas) tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) gampong sebagai berikut:
a.Gampong Tanpa Kemiskinan dan Kelaparan. SDGs Gampong 1 Gampong tanpa kemiskinan; dan SDGs Gampong 2 Gampong tanpa kelaparan.
b.Gampong Ekonomi Tumbuh Merata. SDGs Gampong 8 pertumbuhan ekonomi gampong merata; SDGS Gampong 9 infrastruktur dan inovasi gampong sesuai SDGs Gampong 10 SDGs Gampong 12 kebutuhan; Gampong tanpa kesenjangan; dan konsumsi dan produksi gampong sadar lingkungan.
c.Gampong Peduli Kesehatan. SDGs Gampong 3 Gampong sehat dan sejahtera; SDGs Gampong 6 Gampong layak air bersih dan sanitasi; dan SDGs Gampong 11 kawasan permukiman gampong aman dan nyaman.
d.Gampong Peduli Lingkungan. SDGs Gampong 7 Gampong berenergi bersih dan terbarukan; SDGs Gampong 13 Gampong tanggap perubahan iklim; SDGs Gampong 14 Gampong peduli lingkungan laut; dan SDGs Gampong 15 Gampong peduli lingkungan darat.
e.Gampong Peduli Pendidikan. SDGs Gampong 4 pendidikan gampong berkualitas.
f.Gampong Ramah Perempuan. SDGs Gampong 5 keterlibatan perempuan gampong.
g.Gampong Berjejaring. SDGs Gampong 17 kemitraan untuk pembangunan gampong.
h.Gampong Tanggap Budaya. SDGs Gampong 16 Gampong damai berkeadilan. A . Prinsip Penyusunan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Prioritas Penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut: a . Keadilan yaitu mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga gampong tanpa membeda-bedakan;
b.Kebutuhan Prioritas yaitu mendahulukan kepentingan gampong yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat gampong;
c.Terfokus yaitu mengutamakan pilihan penggunaan Dana Desa pada 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan sesuai prioritas nasional, provinsi, kabupaten dan gampong, dan tidak dilakukan praktik penggunaan Dana Desa yang dibagi rata; d . Berkelanjutan sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang dicanangkan Pemerintah Pusat;
e.Kewenangan gampong yaitu mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala gampong;
f.Partisipatif yaitu mengutamakan prakarsa, kreativitas dan peran serta masyarakat gampong; dan
g.Swakelola yaitu mengutamakan kemandirian gampong dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan gampong yang dibiayai Dana Desa. B. Fokus Penggunaan Dana Desa. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal gampong bidang penyelenggaraan pemerintahan gampong, pelaksanaan pembangunan gampong, pembinaan kemasyarakatan Gampong dan pemberdayaan masyarakat Gampong serta penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Gampong. Fokus Penggunaan Dana Desa diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat gampong berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Gampong. Fokus Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/ a tau kegiatan percepatan pencapain Sustainable Development Goals (SDGs) gampong melalui:
1.penanganan kemiskinan ekstrem;
2.penguatan gampong yang adaptif terhadap perubahan iklim;
3.peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala gampong termasuk stunting;
4.dukungan program ketahanan pangan;
5.pengembangan potensi dan keunggulan Gampong
6.pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implemntasi gampong digital;
7.pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal; 8 . pencegahan penyalahgunaan narkoba sesuai kewenangan gampong; dan 9 . peningkatan pelaksanaan kegiatan keagamaan bagi masyarakat gampong. Dalam rangka mengimplementasikan Fokus penggunaan Dana Desa melalui APBG, maka harus dituangkan kedalam dokumen APBG sesuai klasifikasi belanja gampong yang terdiri atas:
1.Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong. Penggunaan Dana Desa untuk bidang penyelenggaraan pemerintah gampong meliputi: a . Belanja Operasional Pemerintah Gampong yang meliputi: 1) belanja alat tulis kantor maksimal Rp. 5.000.000,- (limajuta rupiah); 2) perjalanan dinas dengan rincian: a) belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut; Dari gampong ke kecamatan : - semua gampong Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per OH; - khusus Lamteuba, Lampanah Leungah, Meulingge, Rinon dan Alue Raya ke Kecamatan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per OH; - khusus Pulo Nasi ke lbukota Kecamatan Pulo Aceh Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per OH; Dari Gampong Ke Ibu kota Kabupaten: - semua gampong Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per OH - khusus Kecamatan Lhoong, Kemukiman Lamteuba dan Lampanah Leungah Rp. 183.000,- (seratus delapan puluh tiga ribu rupiah) per OH; - khusus Kecamatan Pulo Aceh Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per OH; - khusus Kecamatan Kota Jantho Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per OH; Dari Gampong Ke Ibu Kota Provinsi: - Kecamatan Darul Imarah, Darul Kamal, Simpang Tiga, Peukan Bada, Baitussalam, Darussalam, Ingin Jaya dan Krueng Barona Jaya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); - Kecamatan Kota Jantho, Seulimeum (selain Mukim lampanah dan lamteuba), Kuta Cot Glie, Indrapuri, Kuta Malaka, Sukamakmur, Montasik, Kuta Baro, Blang Bintang, Lhoknga, Leupung Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per OH - Khusus Kecamatan Lhoong, Mesjid Raya, Lembah Seulawah, Kemukiman Lamteuba dan Lampanah, Rp. 183.000,- (seratus delapan puluh tiga ribu rupiah) per OH; - Khusus Kecamatan Pulo Aceh Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per OH; b) Perjalanan dinas ke luar daerah mengikuti ketentuan Peraturan Bupati Aceh Besar tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan menggunakan sumber dana selain Dana Desa. 3) belanja makan dan minum maksimal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah); 4) belanja pulsa dan kuota internet; 5) pengadaan PDH perangkat gampong maksimal 2 (dua) kali dalam satu periode Keuchik terpilih dengan anggaran Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per orang; 6) belanja cetak dan penggandaan maksimal Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah); 7) belanja pemeliharaan dan pembayaran pajak tahunan kenderaan dinas keuchik; 8) kegiatan lainnya yang mendukung pelaksanaan tugas pemerintah gampong yang meliputi : a) kegiatan promosi, protokoler dan seremonial gampong; b) pemberian penghargaan bagi warga miskin yang berprestasi berupa bantuan seragam, perlengkapan sekolah dan piagam atau plakat apresiasi; dan c) kegiatan keagamaan, olah raga, sosial, seni, dan budaya.
b.Akumulasi Anggaran yang digunakan pada angka 2 s/ d 8 menjadi bagian dari operasional pemerintah gampong yang bersumber dari Dana Desa 3% (tiga persen) dari Pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
c.Belanja Perencanaan Gampong yang meliputi: 1) belanja perencanaan penyusunan RPJMG; 2) belanja perencanaan penyusunan RKPG Tahun Anggaran 2025; 3) belanja penyusunan APBG Tahun Anggaran 2025;
c.Belanja Perencanaan Gampong sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat diberikan insentif rapat tim penyusun sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per orang per pelaksanaan rapat. d . Belanja Penyelenggaraan Pemilihan Keuchik dan/ a tau Pemilihan Tuha Peut Gampong bagi gampong yang sudah berakhir atau akan berakhir pada Tahun 2025, dengan rincian: 1) honorarium panitia pemilihan minimal 5 (lima) orang dan maksimal 9 (sembilan) orang maksimal selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp . 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bulan; 2) uang saku panitia penyelenggara pada hari pencoblosan sebesar Rp . 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang; 3) biaya alat tulis kantor dan publikasi pelaksanaan; 4) biaya pengggandaan kertas suara dan undangan; 5) biaya makan minum rapat-rapat dan hari pelaksanaan; 6) pengadaan pakaian PDU putih lengkap maksimal Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
e.Belanja Pengadaan Baju seragam Tuha Peut Gampong maksimal 1 (satu) kali dalam satu periode Tuha Peut Gampong dengan anggaran maksimal Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per orang;
f.Operasional kantor untuk Tuha Peut Gampong maksimal Rp.500 .000 (lima ratus ribu rupiah) per tahun;
g.Belanja Penyelenggaraan Lomba Gampong dan Lomba Kegiatan PKK bagi gampong yang mengikuti;
h.Belanja Sertifikasi Tanah Aset Gampong dalam rangka penertiban Aset Gampong berupa tanah dan bangunan milik gampong;
1.Belanja honorarium Operator Gampong yang bertugas sebagai Update data PRODESKEL, EPDESKEL, SISKEUDES, SIPADES, e-DMC, admin Website, Rumah Data Kependudukan dan SIGAP Gampong dengan honorarium maksimal Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan;
j.Belanja honorarium pengisi data gampong yang bertugas melakukan pendataan, verifikasi, validasi data terpadu kesejahteraan sosial sebagai penerima program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan dengan memberikan honorarium maksimal Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bulan;
k.Belanja operasional Petugas Registrasi Gampong yang ditunjuk kepada salah seorang perangkat gampong dengan anggaran maksimal Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per bundel (Kepala Keluarga) dokumen kependudukan warga;
1.Belanja Pelaksanaan tahapan Penetapan dan Penegasan Batas Gampong; m.Insentif Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong (PKPKG) diberikan maksimal sebagai berikut: 1) Gampong yang besaran APBG-nya berjumlah kurang dari Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per bulan selama 12 (dua belas) bulan; 2) Gampong yang besaran APBG-nya berjumlah lebih dari Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan selama 12 (dua belas) bulan; dan 3) Gampong yang besaran APBG-nya berjumlah lebih dari Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 12 (dua belas) bulan. n . Insentif Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Gampong diberikan maksimal sebagai berikut: 1) Gampong yang besaran APBG-nya berjumlah kurang dari Rp. 800.000 .000,- (delapan ratus juta rupiah) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bulan selama 12 (dua belas) bulan); 2) Gampong yang besaran APBG-nya berjumlah lebih dari Rp. 800.000 .000,- (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan selama 12 (dua belas) bulan; dan 3) Gampong yang besaran APBG-nya berjumlah lebih dari Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per bulan selama 12 (dua belas) bulan.
o.Besaran Insentif Pelaksana Pengelolaan Keuangan Gampong (PPKG) maksimal sebagai berikut: 1) Gampong yang besaran APBG-nya berjumlah kurang dari Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan paling lama 8 (delapan) bulan; 2) Gampong yang besaran APBG-nya berjumlah lebih dari Rp. 800.000 .000,- (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sebesar Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per bulan paling lama 8 (delapan) bulan; dan 3) Gampong yang besaran APBG-nya berjumlah lebih dari Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bulan paling lama 8 (delapan) bulan.
p.Besaran Insentif Pelaksana Pengelolaan Keuangan Gampong (PPKG) yang melaksanakan fungsi bendahara maksimal sebagai berikut: 1) Gampong yang besaran APBG-nya berjumlah kurang dari Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan selama 12 (dua belas) bulan; 2) Gampong yang besaran APBG-nya berjumlah kurang dari Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) samapai dengan Rp . 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sebesar Rp. 275.000 ,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per bulan selama 12 (dua belas) bulan; dan 3) Gampong yang besaran APBG-nya berjumlah lebih dari Rp. 1.000.000 .000,- (satu miliar rupiah) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bulan selama paling lama 12 (dua belas) bulan.
2.Bidang Pelaksanaan Pembangunan Gampong. Penggunaan Dana Desa untuk bidang Pelaksanaan Pembangunan Gampong meliputi:
a.Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan meliputi: 1) pembangunan pustaka gampong/ taman baca masyarakat; 2) pengadaan sarana dan prasarana/ mobiler perpustakaan gampong/taman baca masyarakat; 3) pengadaan buku bacaan untuk pustaka gampong/taman baca masyarakat; 4) pembangunan gedung PAUD /TPQ bagi gampong yang belum memiliki gedung PAUD/TPQ; 5) pengembangan, rehabilitasi dan pemeliharaan gedung PAUD/TPQ; 6) pengadaan buku dan alat permainan edukatif (APE) PAUD; 7) penyelenggaraan PAUD terintegrasi milik gampong; 8) penyelenggaraan TPQ milik gampong; 9) pembangunan taman belajar keagamaan di gampong; 10) pembangunan gedung sanggar seni; dan 11) pengadaan peralatan kesenian dan kebudayaan.
b.Penyelenggaran PAUD /TPQ dan Pustaka Gampong yaitu untuk membiayai kegiatan sebagai berikut: 1) biaya operasional PAUD dan/atau TPQ milik gampong maksimal Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) per tahun; 2) biaya operasional Pustaka Gampong maksimal Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per tahun; 3) insentif guru PAUD dan/ atau TPQ milik gampong yang dibayar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); dan 4) insentif bagi pengelola pustaka gampong/taman baca masyarakat Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perbulan maksimal 2 (dua) orang/ gampong.
c.Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan, yang meliputi: 1) pembangunan sarana air bersih skala gampong; 2) pembangunanjamban bagi rumah keluarga miskin; 3) pembangunan tempat mandi, cuci dan kakus (mck) gampong; 4) pembangunan gedung posyandu; 5) pengadaan sarana dan prasarana gedung posyandu; 6) pengadaan sarana dan prasarana ruang bermain yang ramah anak; 7) pembentukan rumah gizi gampong; 8) penyelenggaraan posyandu terintergrasi, Posbindu, Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL), Upaya Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA), Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R); dan 9) penyelenggaraan layanan kesehatan ibu dan anak.
d.Penyelenggaraan Posyandu terintegrasi yang meliputi Posbindu dan Bina Keluarga Lansia, untuk membiayai kegiatan sebagai berikut: 1) belanja operasional posyandu terintegrasi diberikan dengan ketentuan: a) maksimal Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) per tahun untuk gampong yang jumlah penduduknya dibawah 2.000 (dua ribu) Jlwa; b) maksimal Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) per tahun untuk gampong yang jumlah penduduknya lebih dari 2.000 (dua ribu) jiwa sampai dengan 6.000 (enam ribu) jiwa; dan c) maksimal Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) per tahun untuk gampong yangjumlah penduduknya lebih dari 6.000 (enam ribu) jiwa. ~ 2) belanja operasional Rumah Data Kependudukan (RDK) maksimal 1.000.000,- (satu juta rupiah) pertahun; 3) pemberian makanan tambahan lansia Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per lansia dalam bentuk makanan atau bahan makanan pada saat pelaksanaan posyandu; 4) belanja insentif kader posyandu terintegrasi Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan; 5) insentif kader Keluarga Berencana (KB) maksimal Rp . 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan denganjumlah kader maksimal 2 (dua) orang; 6) insentif Kader Pembangunan Manusia (KPM) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bulan denganjumlah kader 1 (satu) orang per gampong; 7) insentif kader Kesehatan Jiwa maksimal Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per bulan dengan jumlah kader 1 (satu) orang per gampong; dan 8) sosialisasi dan/ a tau penanganan wabah penyakit menular dan tidak menular. e . Pengadaan alat bantu kepada penyandang difabel seperti: 1) alat bantu dengar; 2) kaki palsu; 3) tongkat; 4) kursi roda adaptif; dan 5) alat bantu lainnya.
f.Fokus penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penurunan stunting skala gampong yaitu : 1) Kelompok sasaran intervensi pencegahan dan penurunan stunting, meliputi:
1.remaja putri;
2.calon pengantin; 3 . ibu hamil, menyusui, nifas;
4.bayi usia O (nol) - 59 (lima puluh sembilan) bulan; dan
5.keluarga berisiko stunting. 2) Jenis kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung (intervensi spesifik) terjadinya stunting sesuai kebutuhan dan kewenangan gampong, meliputi: a) penyuluhan dan konseling gizi; b) pemantauan tumbuh kembang balita; c) pemberian makanan tambahan bergizi seimbang bagi ibu hamil dan anak O (nol) - 59 (lima puluh sembilan) bulan yang terdiri dari: 1) pemberian makanan tambahan penyuluhan Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per balita dalam bentuk makanan atau bahan makanan pada saat pelaksanaan posyandu; dan 2) pemberian makanan tambahan pemulihan sebesar Rp . 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per balita dengan status gejala stunting dan/ atau gizi buruk selama 30 (tiga puluh) sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari. d) penyuluhan dan pendampingan pemberian air susu ibu eksklusif; e) sosialisasi pemberian makanan pendamping air susu ibu pada anak usia 6 (enam) - 24 (dua puluh empat) bulan; f) pelatihan pengolahan makanan pendamping air susu ibu; dan g) kegiatan lainnya untuk mengatasi penyebab langsung terjadinya stunting sesuai kewenangan gampong. 3) Jenis kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung (intervensi sensitij) terjadinya stunting sesuai kebutuhan dan kewenangan gampong, meliputi: a) advokasi akses perlindungan sosial bagi keluarga kelompok sasaran in tervensi pencegahan dan pen urunan stun ting; b) penyuluhan dalam rangka upaya pencegahan perkawinan dini; c) pelatihan pangan yang beragam, bergizi, seimbang dan aman; d) pelatihan dan sosialisasi tentang keluarga berencana; e) kampanye dan promosi gerakan pengolahan makanan bagi bayi dan anak, stimulasi tumbuh kembang; f) kampanye dan pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat; g) pendidikan ten tang pengasuhan anak melalui PAUD dan/ atau TPA gampong danjuga Bina Keluarga Balita; h) penyediaan akses air minum layak bagi rumah tangga; i) penyediaan saran.a sanitasi layak bagi rumah tangga; j) edukasi gerakan stop buang air besar sembarangan; k) pendayagunaan lahan pekarangan keluarga dan tanah kas gampong untuk pembangunan kandang, kolam dan kebun; 1) pelaksanaan Rembug Stunting; dan m) kegiatan lainnya untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya stunting sesuai kewenangan gampong.
g.Promosi, pencegahan, dan layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular tennasuk kesehatan jiwa meliputi: 1) edukasi tentang prilaku hidup bersih dan sehat (seperti konsumsi gizi seimbang, imunisasi, cuci tangan pakai sabun, konsumsi air minum layak dan aman, skrining/pemeri.ksaan kesehatan, pertolongan pertama pada Iuka psikologis, dan pengelolaan sanitasi yang baik dan lain-lain); 2) pengelolaan sanitasi yang baik untuk pencegahan penyakit; 3) pembudidayaan tanaman obat tradisional gampong; 4) pelatihan pengelolaan air minum; 5) pelatihan pengembangan apotek hidup gampong dan produk holtikultura; dan 6) kampanye dan gerakan masyarakat seperti pemberantasan sarang nyamuk, kebersihan gampong, olahraga bersama, gampong tanpa rokok untuk penanggulangan penyakit menular dan tidak menular; h . Pengadaan, pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan saran.a pekerjaan umum dan penataan ruang meliputi : 1) pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan, antara lain: a) pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan jalan pemukiman; b) pembangunan, pengembangan dan perneliharaan pemukiman ke wilayah pertanian dan perikanan; jalan c) pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan jalan poros gampong; d) pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan jalan ke lokasi wisata; e) pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan jembatan gampong; dan f) pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan gorong- gorong, drainase, box culvert dan lain-lain. 2) pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan bendung skala kecil; 3) pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan embung milik gampong; dan 4) pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan balai/ gedung untuk gampong.
1.Bantuan perbaikan atau rehabilitasi rumah sehat dan rumah tidak layak huni bagi keluarga miskin atau miskin ekstrem dengan kriteria: 1) tidak memiliki rumah tempat tinggal yang layak huni; 2) diputuskan melalui musyawarah gampong; 3) ditetapkan dengan Keputusan Keuchik; 4) telah menjadi penduduk paling sedikit 5 (lima) tahun di gampong tersebut dan memiliki kartu keluarga; 5) anggaran yang diberikan maksimal Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dalam bentuk material atau bahan bangunan dan tidak termasuk upah tenaga kerja; dan 6) pelaksanaan dikerjakan secara gotong royong. J. Pernbangunan, rehabilitasi, pengadaan dan pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah di gampong meliputi: 1) Pembangunan/pemeliharaan tempat pembuangan sampah sementara; 2) Pengadaan alat untuk pemanfaatan sampah/limbah seperti mesin pembuatan pupuk organik, mesin cacah sampah dan lainnya; 3) pengadaan kenderaan pengangkut sampah; 4) operasional dan pemeliharaan sarana pengolahan sampah di gampong; 5) pengadaan kontainer sampah; 6) pengadaan tong sampah; 7) sosialisasi penanganan dan/ atau pelatihan pengelolaan sampah di gampong; 8) pembentukan bank sampah; dan 9) kegiatan lainnya yang mewujudkan penanggulangan sampah di gampong.
k.Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan dan prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup meliputi: 1) pembuatan terasering; 2) pembuatan plengsengan Uamban) sungai; 3) pencegahan pembalakan liar; 4) pencegahan kebakaran hutan; 5) pencegahan abrasi pantai; 6) pencegahan erosi sungai; 7) pembangunan talud; 8) reboisasi; dan sarana 9) kegiatan pelestarian lingkungan lainnya.
1.Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana perhubungan, komunikasi dan informatika meliputi: 1) pembangunan, pengembangan, pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana perhubungan milik gampong; 2) pengadaan/pengembangan/pemeliharaan sarana dan prasarana jaringan internet untuk warga gampong; 3) pengadaan/pemeliharaan sarana dan prasarana informasi publik milik gampong; 4) pengadaan/pemeliharaan dan pengelolaan website gampong dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak; 5) pengadaan dan/atau pemeliharaan sarana pendukung administrasi gampong seperti laptop dan komputer; 6) pengadaan/pemeliharaan pengeras suara; 7) pelatihan peningkatan kapasitas literasi digital; dan 8) pengembangan nonsarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi lainnya sesuai kewenangan gampong dan diputuskan dalam musyawarah gampong.
m.Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana energi dan sumber daya mineral, meliputi: 1) pembangunan, pemeliharaan dan operasional pembangkit listrik tenaga mikrohidro; 2) pendayagunaan teknologi tepat guna untuk listrik tenaga surya, tenaga angin, dan pengolahan limbah minyak goreng untuk biodiesel; dan 3) pembangunan, pemeliharaan instalasi pengolahan limbah pertanian, petemakan dan sampah rumah tangga untuk biogas.
n.Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana wisata milik gampong meliputi: 1) pembangunan jalan menuju tempat wisata; 2) pembangunan tempat penjualan tiket; 3) pembangunan pagar pembatas; 4) pembangunan pondok wisata; 5) pembangunan kios cenderamata dan/ atau makanan; 6) pembangunan tempat ibadah; 7) pembangunan tracking; 8) pembangunan wahana permainan; 9) pengadaan sarana dan prasarana wisata; 10) pengadaan brosur promosi wisata; 11) pengelolaan sampah di kawasan wisata; 12) pengembangan kerjasama antar gampong wisata; dan 13) kegiatan pengembangan wisata milik gampong lainnya sesuai kewenangan gampong dan diputuskan dalam musyawarah gampong.
4.Penggunaan Dana Desa untuk bidang pembinaan kemasyarakatan gampong. Penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pembinaan kemasyarakatan gampong, dialokasikan untuk mendanai kegiatan yang bertujuan meningkatkan kreatifitas warga atau masyarakat gampong dalam pengembangan diri, peningkatan partisipasi kelompok masyarakat. ~ ~
a.Pengembangan sarana dan prasarana serta pembinaan kesenian dan kebudayaan tingkat gampong;
b.Penyediaan belanja operasional TP-PKK gampong maksimal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) pertahun.
c.Penyediaan belanja operasional sebagaimana dimaksud pada huruf b termasuk Insentif TP-PKK gampong dengan rincian: 1) Ketua Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per bulan; 2) Wakil Ketua Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per bulan; 3) Sekretaris Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per bulan; 4) Bendahara Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per bulan; 5) Ketua Pokja Rp. 50.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per orang/bulan; dan 6) Anggota Pokja Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per orang/bulan, maksimal 3 (tiga) orang/pokja.
d.Pengadaan baju seragam TP-PKK hanya satu kali untuk satu periode kepengurusan dengan rincian: 1) Seragam Lengkap Ketua TP-PKK dengan anggaran maksimal Rp. 2.000.000,- (duajuta rupiah); dan 2) Seragam Anggota TP-PKK dengan anggaran maksimal Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). e . Pengembangan sarana dan prasarana serta pembinaan kepemudaan yang meliputi: ( 1) penyediaan belanja operasional kepemudaan gampong maksimal sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) pertahun, sudah termasuk dengan insentif ketua pemuda atau karang taruna gampong maksimal diberikan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan;
(2)jika ketua pemuda atau karang taruna gampong merangkap sebagai aparatur pemerintah gampong, maka tidak diberikan insentif ketua pemuda atau karang taruna;
(3)pelatihan pengembangan sumber daya alam bagi pemuda;
(4)pelaksanaan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN);
(5)menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pemuda/ pemudi;
(6)pelatihan kecakapan hidup bagi para pemuda/pemudi;
(7)sosialisasi dan kampanye tentang bahaya narkoba, kenakalan remaja, HIV/ AIDS dan NAPZA;
(8)mengadakan pelatihan kewirausahaan; dan
(9)Kegiatan lainnya sesuai dengan kewenangan gampong yang diputuskan melalui musyawarah gampong.
f.Pengembangan sarana dan prasarana serta pembinaan kepemudaan dan olahraga serta seni budaya tingkat gampong yang meliputi: 1) mendata potensi olah raga dan seni budaya yang ada di gampong dan mengadakan pembinaan secara intensif; 2) menggali potensi olah raga, seni dan budaya generasi muda agar bisa berprestasi; 3) pelaksanaan latihan olah raga, seni dan budaya; 4) pengadaan alat-alat olahraga; 5) mengikuti kompetisi dan tumamen olah raga; 6) pembenahan sarana olah raga; 7) mengadakan kegiatan pertandingan keolahragaan, seni dan budaya yang terstruktur dan terjadwal; dan 8) mengadakan dan mengikuti pertandingan persahabatan dan kejuaraan olah raga.
g.Peningkatan peran meunasah sebagai tempat pendidikan agama dan pusat Syiar Islam melalui : 3) pengajian (drah gampong); 4) beut Al-Qur'an bakda magrib; 5) peringatan hari besar islam; 6) peringatan tsunami aceh Tahun 2004; dan 7) pemberian insentif bilal meunasah maksimal Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per bulan per gampong.
h.Penyusunan atau revitalisasi Qanun Pageu Gampong,
1.Memfasilitasi pembentukan Satlinmas di tingkat gampong yang terintergrasi dengan sistem Pageu Gampong. J. Pembangunan dan/ atau pemeliharaan pos jaga gampong.
k.Pembentukan Baitul Mal Gampong.
4.Bidang Pemberdayaan Masyarakat Gampong. Penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat gampong, dialokasikan untuk mendanai kegiatan yang bertujuan meningkatkan kapasitas warga atau masyarakat gampong dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi individu warga atau kelompok masyarakat gampong.
a.pengadaan, pembangunan, pengembangan dan rehabilitasi sarana dan prasarana perikanan dan kelautan meliputi: 1) pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan tempat pendaratan ikan; 2) pengadaan kapal penangkap ikan; 3) pembuatan kolam dan keramba ikan; 4) pembuatan tambak garam; 5) pengadaan mesin penepung ikan; 6) pengadaanalatpenangkapikan; 7) pengadaan gudang pendingin (cold storage); 8) pengadaan mesin produksi es; 9) pengadaan bibit perikanan; dan 10) pelatihan/bimtek/pengenalan teknologi tepat guna untuk perikanan darat dan nelayan.
b.pengadaan, pembangunan, pengembangan dan rehabilitasi sarana dan prasarana pertanian dan peternakan meliputi: 1) program ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan dan makan bergizi gratis. 2) aspek ketahanan pangan di gampong: ( 1) ketersediaan pangan di gampong, yang melipu ti ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat, seperti; (a) pemanfaatan tanah kas gampong sebagai lahan pertanian, perkebunan atau kegiatan pengembangan pangan lainnya; (b) pemanfaatan lahan pekarangan dan pemanfaatan lahan nonproduktiff untuk pertanian, peternakan, dan perikanan (c) pengembangan pertanian keluarga, pekarangan pangan lestari, hidroponik, atau bioponik; ~ (d) peningkatan ketersediaan dan akses benih dan bibit tanaman, temak, dan ikan; (e) pelatihan budidaya pertanian, perkebunan, perhutanan, petemakan dan/atau perikanan; (f) pengembangan pakan temak alternatif; (g) pengembangan sentra pertanian, perkebunan, perhutanan, petemakan dan/atau perikanan terpadu; (h) pembukaan lahan pertanian/perkebunan; (i) pembangunan dan/ atau normalisasi jaringan irigasi gampong; U) pembangunan/pemeliharaan kandang komunal; (k) pelatihan pengelolaan hasil panen;
(1)pemasangan atau perawatan keramba bersama; (m) pembangunan dan/ atau pemeliharaan tern pat pelelangan ikan atau lainnya; (n) pengadaan sarana dan prasarana untuk produksi, penanganan pascapanen, pengolahan dan penyimpanan pangan pertanian, perkebunan, perikanan, dan/atau perhutanan; dan (o) kegiatan lainnya yang mewujudkan ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat di gampong.
(2)ketersediaan pangan dari lumbung pangan gampong, seperti: (a) pengembangan dan pengelolaan lumbung pangan gampong; (b) pemeliharaan infrastruktur pendukung lumbung pangan gampong; dan (c) kegiatan lainnya untuk meuwujudkan ketersediaan pangan dari lumbung pangan gampong.
(3)ketersediaan pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis potensi sumber daya lokal, seperti : (a) pelatihan dan pengembangan teknologi tepat guna untuk usaha pengolahan pangan lokal; (b) pengembangan diversifikasi usaha tani dan perikanan; (c) penanaman tumpang sari; dan (d) Kegiatan lainnya untuk mewujudkan ketersediaan pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis potensi sumber daya lokal.
c.keterjangkauan pangan di gampong, meliputi: ( 1) kelancaran distribusi dan pemasaran pangan di gampong, seperti: (a) peningkatan, pemeliharaan jalan usaha tani; (b) kegiatan lainnya yang mewujudkan kelancaran distribusi dan pemasaran pangan di gampong; dan (a) ketersediaan bantuan pangan bagi masyarakat miskin, rawan pangan dan gizi.
d.pemanfaatan pangan di gampong, meliputi:
(1)konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal, meliputi: (a) sosialisasi dan edukasi konsumsi pangan beragam, bergizi seimbang, dan aman; (b) peningkatan keterampilan dalam pengembangan pengolahan pangan lokal; (c) pengembangan dan diseminasi teknologi tepat guna untuk pengolahan pangan; dan (d) kegiatan lainnya untuk mewujudkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal.
(2)konsumsi pangan yang halal, aman, higenis, dan bennutu, meliputi; (a) edukasi tentang makanan yang bebas akan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia; (b) advokasi terhadap makanan yang dikonsumsi masyarakat yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manus1a; (c) sosialisasi keamanan pangan terhadap petani, nelayan, pembudidaya ikan, dan pelaku usaha pangan; (d) kegiatan lainnya untuk mewujudkan konsumsi pangan yang halal, aman, higenis, dan bennutu.
e.Peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan gampong yang meliputi: 1) pelatihan peningkatan kapasitas keuchik; 2) pelatihan peningkatan kapasitas perangkat gampong; 3) pelatihan peningkatan kapasitas tuha peut gampong; 4) pelatihan peningkatan kapasitas kelembagaan gampong; 5) pelatihan pengelolaan SIGAP; 6) pelatihan pengelolaan aset gampong berbasis aplikasi SIPADES; 7) pelatihan pengelolaan keuangan gampong dan/ a tau pencegahan penyalahgunaan pengelolaan keuangan gampong; 8) pelatihan pengelolaan website gampong; 9) pelatihan penyusunan qanun gampong; 10) pelatihan prodeskel dan epdeskel; 11) pelatihan administrasi kependudukan; 12) pelatihan e-office untuk pemerintah gampong; dan 13) pelatihan peningkatan kapasitas lainnya yang dibutuhkan gampong.
f.pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga meliputi: 1) pelatihan/penyuluhan pemberdayaan perempuan; 2) pelatihan/penyuluhan hak-hak perlindungan anak; 3) pelatihan dan penguatan penyandang difabel; 4) pelatihan parenting bagi orang tua; 5) pelatihan rumah sehat dan pola hidup bersih dan sehat; 6) sosialisasi dan advokasi sarana dan prasarana ramah terhadap penyandang difabel dan anak; 7) pelatihan bagi remaja dalam memasuki dunia kerja; dan 8) sosialisasi rumah data kependudukan; 9) penguatan forum anak gampong; 10) penguatan duta generasi berencana; dan 11) sosialisasi perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat.
g.pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana untuk pengembangan produk unggulan gampong atau produk unggulan kawasan, meliputi: 1) pasar gampong; 2) tempat pelelangan ikan; 3) alat pengolahan basil perikanan; 4) alat pengolahan hasil pertanian/peternakan; dan 5) perbengkelan.
h.pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi yang di fokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan gampong dan kawasan gampong, meliputi: 1) sosialisasi Teknologi Tepat Guna (TTG); 2) pembentukan Pos Pelayanan Teknologi (Posyantek) Gampong yang ditetapkan dengan Keputusan Keuchik; 3) operasional posyantek Gampong maksimal Rp. 2 .000 .000,- (duajuta rupiah); dan 4) pengembangan jasa dan industri kecil lainnya;
1.pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jasa serta usaha industri kecil dan/ atau usaha rumahan, meliputi: 1) mesin jahit; 2) mesin bubut kayu; 3) peralatan kue kering/basah; 4) mesin pengemasan; dan 5) mesin kerajinan unggulan gampong.
j.fasilitasi/pelatihan/pendampingan masyarakat dalam usaha ekonomi produktif (perbengkelan, industri rumah tangga, kerajinan tangan) meliputi: 1) pelatihan menjahit; 2) pelatihan perbengkelan; 3) pelatihan kewirausahaan; 4) pengelolaan dan pemanfaatan sampah; dan 5) pelatihan kerajinan unggulan gampong lainnya.
k.pembentukan, pengembangan dan pembinaan usaha BUMG dan/atau BUMG Bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat gampong;
1.bantuan permodalan BUMG dan/ atau BUMG Bersama melalui Penyertaan modal ke BUMG dan/ atau BUMG Bersama sebagai modal usaha, seperti: 1) pengelolaan hutan gampong; 2) pengelolaan usaha hutan sosial; 3) pengelolaan hutan adat; 4) pengelolaan air minum; 5) pengembangan produk pertanian, perkebunan , prikanan dan/atau petemakan; 6) pengembangan sarana produksi pemasaran dan distribusi produk; 7) pengembangan Gampong Wisata; 8) pengelolaan sampah rumah tangga termasuk pembentukan bank sampah; dan 9) pengembangan usaha lainnya yang sesuai dengan potensi dan kewenangan gampong m . penyertaan modal ke BUMG dan/atau BUMG Bersama sebagaimana dimaksud pada huruf 1, dengan syarat : 1) telah memiliki sertifikat badan hukum; 2) dokumen permintaan tertulis dari BUMG kepada Pemerintah Gampong dan disampaikan pada saat musyawarah gampong; dan 3) hasil uji kelayakan usaha dari OPD terkait.
n.pelatihan kapasitas Pengelola BUMG dan/ a tau BUMG Bersama.
o.petunjuk teknis pengelolaan dan pelaksanaan ketahanan pangan mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
5.Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Gampong. Penggunaan Dana Desa untuk bidang penanggulangan bencana, darurat dan mendesak gampong digunakan untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai dengan kewenangan gampong. Prioritas penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai dengan kewenangan gampong, diantaranya:
a.mitigasi dan penanganan bencana alam. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana penanggulangan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa yang meliputi: 1) pembuatan peta potensi rawan bencana di gampong; 2) alat pemadam api ringan di gampong; 3) pertolongan pertama pada kecelakaan untuk bencana; 4) pembangunanjalan evakuasi; 5) penyediaan penunjuk jalur evakuasi; 6) kegiatan tanggap darurat bencana alam; 7) penyediaan tempat pengungsian; 8) pembersihan lingkungan perumahan yang terkena bencana alam; 9) rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena bencana alam; 10) penanggulangan keadaan darurat dan/ atau gagal panen yang meliputi: a) pemberian bantuan bahan pangan bagi warga miskin rawan pangan dan gizi yang disebabkan gagal panen; b) pemberian subsidi ongkos pembajakan lahan; dan c) pemberian bibit pertanian. 11) keadaan darurat dan/atau gagal panen ditetapkan dengan Keputusan Bupati; dan 12) sarana prasarana untuk mitigasi dan penanggulangan bencana lainnya sesuai dengan kewenangan gampong dan diputuskan dalam musyawarah gampong.
b.mitigasi dan penanganan bencana non alam, meliputi; 1) bencana non alam yang muncul akibat endemik, wabah, atau virus bakteri yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat gampong seperti Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), malaria, demam berdarah dengue (DBD), kolera, disentri, polio, HIV, tuberculosis (TBC) dan penyakit menular lainnya; 2) bencana non alam yang muncul terhadap hewan dan ternak seperti: penyakit menular mulut dan kuku, antraks; 3) bencana non alam yang muncul terhadap tanaman produksi rakyat seperti hama wereng, hama belalang dan hama lainnya; dan 4) bencana non alam yang muncul karena gagal teknologi dan gagal modernisasi seperti gagal penge boran.
c.pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial yang diperuntukan: 1) biaya transportasi masyarakat gampongyang mebutuhkan akses darurat kepada layanan kesehatan yang berjarak jauh dari gampong; 2) bantuan pemulasaran jenazah bagi masyarakat miskin ekstrem; 3) operasional untuk mediasi konflik sosial di gampong dan l konsumsi forum mediasi; dan ~ {A...) 4) bantuan logistik bagi masyarakat Gampong yang menjadi korban bencana teknologi dan gagal modemisasi seperti gagal pengeboran.
d.fokus penggunaan Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai. Pemberian bantuan langsung tunai Dana Desa merupakan upaya untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat, meningkatkan pendapatan masyarakat dan juga upaya untuk menurunkan kemiskinan, bantuan langsung tunai Dana Desa dialokasikan maksimal 15% (lima belas perseratus) dari total pagu Dana Desa Tahun 2025 setiap gampong. Besaran bantuan langsung tunai Dana Desa yang diberikan kepada keluarga miskin ekstrem sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bulan per keluarga penerima manfaat yang diberikan selama 12 (dua belas) bulan, dengan kriteria: 1) kehilangan mata pencaharian; 2) mempunyai anggota keluarga rentan sakit menahun, kronis dan/ atau penyandang disabilitas; 3) bukan sebagai penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah pusat; 4) rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; 5) pekerja yang mendapat upah dibawah 50% dari upah minimum yang ditetapkan kabupaten; 6) bukan pekerja dan/atau pegawai yang menerima gaji dan/atau penghasilan tetap dari Pemerintah; dan 7) perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrem. III. PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA.
a.penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan prosedur perencanaan pembangunan gampong yang dilaksanakan berdasarkan kewenangan gampong yang terdiri dari kewenangan berdasarkan hak asal- usul dan kewenangan lokal berskala gampong yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dilaksanakan dalam penyusunan RKPG;
c.penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dilaksanakan secara terpadu dengan perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten;
d.prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan sebagai prioritas kegiatan, anggaran dan belanja gampong wajib dibahas dan disepakati melalui musyawarah gampong;
e.hasil keputusan musyawarah gampong sebagaimana dimaksud pada huruf d menjadi dasar penyusunan RKPG; dan
f.prioritas kegiatan pembangunan yang dibiayai Dana Desa yang telah ditetapkan dalam RKPG wajib dipedomani dalam penyusunan APBG yang dituangkan dalam Rancangan Qanun Gampong tentang APBG. IV. TEKNIS PENYUSUNAN APBG. Dalam rangka penyusunan APBG Tahun Anggaran 2025, Keuchik selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong (PKPKG) harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.Sekretaris Gampong menyusun Rancangan Qanun Gampong tentang APBG Tahun Anggaran 2025 berdasarkan RKPG Tahun Anggaran 2025;
b.Sekretaris Gampong menyampaikan Rancangan Qanun tentang APBG kepada Keuchik;
c.Keuchik menyampaikan Rancangan Qanun Gampong tentang APBG kepada Tuha Peut Gampong untuk dibahas dan disepakati; ~~ t,..J
d.Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada huruf c dituangkan dalam Keputusan Musyawarah Tuha Peut Gampong tentang Pembahasan dan penyepakatan Rancangan Qanun Gampong tentang APBG untuk di evaluasi Carn.at yang dilampirkan dengan Berita Acara Musyawarah;
e.Rancangan Qanun Gampong tentang APBG sebagaimana dimaksud pada huruf d dibahas dan disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan;
f.Keuchik menyampaikan Rancangan Qanun Gampong tentang APBG kepada Carn.at untuk dievaluasi paling lam.bat 3 (tiga) hari sejak disepakati dengan melampirkan: 1) Surat pengantar; 2) Berita Acara musyawarah pembahasan dan penyepakatan dengan TPG; 3) Rancangan peraturan keuchik tentang penjabaran APBG; 4) Qanun Gampong tentang RKPG Tahun 2025; 5) Qanun Gampong tentang Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala gampong; 6) Qanun Gampong tentang Pembentukan Dana Cadangan, jika gampong menganggarkan untuk Pembentukan Dana Cadangan; dan 7) Jika Gampong menganggarkan untuk Penyertaan Modal ke BUMG dan/ atau BUMG Bersama, maka wajib melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
g.Carn.at dalam melakukan evaluasi rancangan Qanun Gampong ten tang APBG, berpedoman pada panduan Evaluasi Rancangan Qanun Gampong tentang APBG pada Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong di Kabupaten Aceh Besar;
h.Rancangan Qanun Gampong tentang APBG yang telah di setujui Camat melalui Keputusan Camat tentang Evaluasi Rancangan Qanun Gampong tentang APBG, selanjutnya ditetapkan menjadi Qanun Gampong tentang APBG dan diundangkan dalam Lembaran Gampong oleh Sekretaris Gampong.
1.Setelah Qanun Gampong tentang APBG ditetapkan, selanjutnya keuchik menetapkan Peraturan Keuchik tentang Penjabaran APBG sebagai landasan operasional pelaksanaan APBG yang diundangkan dalam Berita Gampong oleh Sekretaris Gampong; J. Penyusunan Qanun Gampong tentang APBG dan Peraturan Keuchik tentang Penjabaran APBG berpedoman pada Lampiran Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong di Kabupaten Aceh Besar;
k.Penyusunan Lampiran Qanun Gampong tentang APBG dan Lampiran Peraturan Keuchik tentang Penjabaran APBG dilakukan melalui Aplikasi SISKEUDES;
1.Lampiran Qanun Gampong tentang APBG terdiri atas: 1) lampiran la; dan 2) lampiran lb.
m.Lampiran Peraturan Keuchik tentang Penjabaran APBG terdiri atas: 1) Lampiran le; 2) RAB 1 - Rincian Anggaran Pendapatan; 3) RAB 2 - Rincian Anggaran Belanja; dan 4) RAB 3 - Rincian Anggaran Pembiayaan, jika ada.
n.Keuchik selaku PKPKG tidak diperkenankan melaksanakan program dan kegiatan yang tidak tercantum dalam APBG atau Perubahan APBG kecuali kegiatan penanggulangan bencana dan keadaan darurat dan mendesak gampong;
o.Dalam hal Pagu Gampong Tahun Anggaran 2025 belum tersedia, maka gampong dapat menggunakan pagu pada tahun anggaran 2024; dan
p.Bupati dapat melakukan Klarifikasi Qanun Gampong tentang APBG sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan di Desa. V. HAL-HAL KHUSUS LAINNYA Pemerintah Gampong dalam menyusun APBG Tahun Anggaran 2025 harus memperhatikan hal-hal khusus, antara lain sebagai berikut:
a.Pemerintah Gampong dilarang melakukan pungutan sebagai penerimaan gampong selain yang telah ditetapkan dalam Qanun Gampong;
b.kegiatan yang bersifat operasional rutin yang pelaksanaanya setiap bulan, dibayarkan sesuai bulan berkenaan;
c.pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Aparatur Pemerintahan Gampong bersumber dari Alokasi Dana Gampong; d . jadwal penyusunan dokumen perencanaan Tahun Anggaran 2026 dimulai pada bulan Juli sampai dengan September 2025, pada bulan Oktober 2025 sudah ditetapkan menjadi Qanun RKPG Tahun Anggaran 2026 dan paling lambat 31 Desember 2025 sudah menetapkan Qanun APBG Tahun Anggaran 2026. e . setiap pelaksanaan pelatihan wajib dilaksanakan secara swakelola atau kerjasama antar gampong dan pelaksanaannya dalam Kabupaten Aceh Besar, setelah mendapat persetujuan dari Bupati.
f.setiap pelaksanaan pembangunan fasilitas dan sarana publik di gampong harus memberi aksesibilitas bagi kaum disabilitas.
g.dalam rangka penyusunan dan penetapan R¥...,'1 Tahun Anggaran 2026 dan Qanun APBG Tahun Anggaran 2026, Gamr ' 1')at menggunakan pagu perkiraan sejumlah pagu anggaran yang 1 ' rran 2025. --,~ ~BUPATI ACEH BES , MUHARRAM IDRIS L ~ ~