DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2025

Nomor
7
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
28

Ringkasan

Pengaturan Fokus penggunaan Dana Kampung bertujuan untuk memberikan acuan Pemerintah Kampung dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Kampung dalam kegiatan perencanaan kampung. Fokus penggunaan Dana Kampung diutamakan penggunaannya untuk mendukung: a. penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Kampung paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk Bantuan Langsung Tunai Kampung dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan; b. penguatan Kampung yang adaptif terhadap Peru bahan Iklim; c. peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Kampung termasuk stunting; d. dukungan program Ketahanan Pangan; e. pengembangan potensi dan keunggulan Kampung; f. pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Kampung digital; g. pembangunan berbasis Padat Karya Tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan/atau h. program sektor prioritas lainnya di Kampung.

Isi peraturan

Teks28PDFHirarki

Memuat teks peraturan…