Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Aceh Singkil. Ditetapkan di Singkil pada tanggal 20 {M a r g 2 0 2S P t / 2¢ Tao@don It @ '/'6uPAr,A C E H SINGKIL, { % « + j , * \ ·. •. t..,•-,/✓ * 54,os, - SARIA @k Diundanglan i singki! NS'SIU" pada tan@sa! 29 {\, 2?0?g @o@don IC .., ,P I t . SEKRI {IS DAERAH a"k#9PATE LIC H SINGKIL, ,f .• "I",. * Q. 16 � � � - - * -st/ f y s, / Se i s : ' BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN 2025 NOMOR 7! • LAMPIRAN PERATURAN BUPATI ACEH SINGKIL~, NOMOR O TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KAMPUNG TAHU ANGGARAN 2025. PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2025 A. Sinkronisasi kebijakan Pemerintah Kampung dengan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil. RKP Kampung Tahun 2025 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJM Kampung) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat program prioritas dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun berjalan. Penyusunan RKP Kampung merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing Kampung dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan kearifan lokal. Hal ini mengisyaratkan bahwa pencapaian prioritas pembangunan di ampung memerlukan koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan, melalui pengintegrasian prioritas nasional, prioritas Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten berdasarkan kewenangan dan berbasis lokal Kampung. Berkaitan dengan itu, Pemerintah Kampung, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi harus mendukung tercapainya 3 (Tiga) prioritas pembangunan nasional sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing Kampung. Prioritas Penggunaan Dana Kampung diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Prioritas penggunaan dana kampung dalam pembangunan dan pemberdayaan kampung diarahkan untuk percepatan pencapaian SDGs dan ditujukan untuk memberikan manfaat sebesar-besamya bagi masyarakat desa bagi masyarakat desa dalam rangka:
a.peningkatan kesejahteraan Masyarakat Kampung;
b.peningkatan kualitas hidup manusia; serta
c.penanggulangan kemiskinan Adapun prioritas pembangunan daerah Kabupaten Aceh Singkil tahun 2025 dalam rangka mewujudkan pembangunan tahun RPK Aceh Singkil 2023-2026 sebagi berikut:
1.Perbaikan tata Kelola Pemerintahan
2.Menciptakan ketahanan ekonomi berbasis kemandirian dan kerakyatan
3.Optimalisasi potensi sumber daya lokal untuk peningkatan kesejahteraan rakyat
4.Menciptakan penyelesaian yang responsif terhadap permasalahaan sosial dan kemasyarakatan. -8 B. Prinsip Penyusunan APBKam Penyusunan APBKam Tahun Anggaran 2025 didasarkan prinsip- prinsip sebagai berikut :
1.Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Kampung berdasarkan urusan dan kewenangan desa.
2.Tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
3.Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan daiam peraturan perundang-undangan: No. Kegiatan Alokasi Waktu
a.Penyusunan RKPKam pada bulan Juli tahun berjalan
b.Penetapan RKPKam Paling akhir bulan september tahun berjalan Penyusunan Rancangan dimulai bulan Oktober tahun C. APBKam berjalan
d.Penetapan APBKam paling lambat 31 Desember tahun berialan Laporan Pelaksanaan Paling lambat minggu kedua Bulan e. APBKam Semester I Juli tahun anggaran berjalan dilaksanakan maksimal 1 kali dalam
f.Perubahan APBKam satu tahun anggaran kecuali dalam keadaan luar biasa Laporan realisasi paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
g.pertanggungjawaban akhir tahun anggaran berkenaan pelaksanaan APBKam
4.Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBKam.
5.APBKam merupakan dasar pengelolaan keuangan desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 3 1 Desember.
6.Partisipatif, dengan melibatkan peran serta masyarakat.
7.Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya. C. Kebijakan Penyusunan APBKam Kebijakan yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Kampung dalam penyusunan APBKam Tahun Anggaran 2025 terkait dengan pendapatan Kampung, belanja Kampung, dan pembiayaan Kampung dengan pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja. Prestasi kerja yang dimaksud adalah:
a.Indikator kinerja, yaitu ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kegiatan yang direncanakan;
b.Capaian atau target kinerja, yaitu merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai yang berwujud kualitas, kuantitas, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan dari setiap kegiatan; -9
c.Standar satuan harga, yaitu merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di suatu daerah yang ditetapkan dengan keputusan Bupati;
d.Memanfaatkan bahan baku dan tenaga kerja lokal Kampung setempat. Dalam penyusunan APBKam Pemerintah Kampung berpedoman kepada: a Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa; h Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; c Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat; d Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 07 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa;
e.Peraturan Gubemur Aceh Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegritasi di Aceh. f Surat Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4/PRI.00/I/2024 Perihal Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 g Surat Gubernur Aceh Nomor 900.1.1/25516 Tahun 2024 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. h Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor . . . . Tahun 2025 ten tang Focus Penggunaan Dana Kampung Tahun Anggaran 2025. i Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor . . . . Tahun 2025 ten tang Standar Satuan Harga dan Jasa Pemerintahan Kampung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025. j Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Kampung (Berita Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 43 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Kampung (Berita Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2024 Nomor 763). k Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJM Kampung); dan l Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKP Kampung) Tahun 2024. D. Teknis Penyusunan APBKam Penyusunan APBKam Tahun Anggaran 2025 dilakukan pada bulan Oktober 2024, dan penetapan APBKam paling lambat tanggal 3 1 Desember 2024. Dalam penyusunan APBKam, Pemerintah Kampung dan BPK harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.Sekretaris Kampung mengkoordinasikan penyusunan Rancangan APBKam berdasarkan RKP Kampung tahun berkenaan:
2.Sekretaris Kampung menyampaikan rancangan Peraturan Kampung tentang APBKam kepada Kepala Kampung; -10
3.Kepala Kampung menyampaikan Rancangan Peraturan Kampung tentang APBKam kepada BPKam untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPKam;
4.Rancangan Peraturan Kampung tentang APBKam yang diusulkan Kepala Kampung dibahas terlebih dahulu dalam musyawarah internal BPK paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender terhitung sejak Rancangan Peraturan Kampung diterima;
5.Pelaksanaan pembahasan rancangan Peraturan Kampung tentang APBKam sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) antara BPKam dan Kepala Kampung untuk pertama kali dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pelaksanaan musyawarah internal BPKam;
6.Rancangan Peraturan Kampung tentang APBKam sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) disepakati bersama paling lambat bulan Desember tahun berjalan;
7.Dalam ha! BPKam tidak menyepakati rancangan Peraturan Kampung tentang APBKam yang disampaikan Kepala Kampung, Pemerintah Kampung hanya dapat melakukan kegiatan yang berkenaan dengan pengeluaran operasional penyelenggaraan pemerintahan Kampung dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya;
8.Atas dasar kesepakatan Kepala Kampung dan BPKam, Kepala Kampung menyiapkan Rancangan Peraturan Kepala Kampung mengenai Penjabaran APBKam;
9.Sekretaris Kampung mengkoordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Kampung mengenai Penjabaran APBKam. V. Hal-Hal Khusus Lainnya Pemerintah Kampung dalam menyusun APBKam tahun anggaran 2025, selain memperhatikan kebijakan dan teknis penyusunan APBKam, agar memperhatikan hal-hal lain seperti:
1.Pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBKam diutamakan dilakukan melalui swakelola, dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat untuk memperluas kesempatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat setempat.
2.Dalam penganggaran kegiatan yang bersumber dari Dana Kampung, agar mengacu kepada Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2025.
3.lndikator analisa kelayakan penyertaan modal bersama yang mengatur tentang:
a.Adanya Qanun Kampung tentang pendirian BUMKam Bersama yang mengatur tentang: 1) Modal usaha BUMKam Bersama; 2) Jenis Usaha BUMKam Bersama; 3) Anggaran dasar dan anggaran Rumah tangga BUMKam bersama dan Pengisian Calon Pengurus BUMKam.
b.Adanya kajian mengenai proyeksi pendapatan, biaya operasional dan keuntungan BUMKam Bersama;
c.Adanya peraturan Kampung tentang penyertaan Modal BUMKam Bersama yang paling sedikit: 1) Jumlah modal yang disertakan; 2) Mekanisme pengembalian modal; 3) Alokasi keuntungan untuk setiap desa setiap periode pengelolaan; 4) Hak dan kewajiban pihak desa secara kelembagaan; dan - 1 1 5) Jangka waktu penyertaan modal bersama.
4.Bagi desa yang tahun anggaran 2025 melaksanakan proses pengisian/pemilihan Keuchik serentak maka dianggarakan kegiatan tersebut pada APBKam Tahun anggaran 2025;
5.Dalam hal terdapat belanja yang belum termuat dalam standar satuan harga Kabupaten, tetapi pemberi bantuan memperbolehkan jenis belanja tersebut, maka belanja tersebut dapat dianggarkan oleh kampung secara efektif dan efesiensi.
6.Memberikan perhatian untuk penganggaran Bidang dan Kegiatan y ai tu :
a.Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Penyelenggaran Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa 1) Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa Penyediaan Jaminan Sosial yaitu Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. 2) Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll) Penyediaan Tunjangan BPD 3) Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, Makan Minum, Pakaian Seragam, Listrik dll) Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW 4) Penyediaan Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Lain-lain Sub Bidang Siltap dan Operasional Pemerintahan Desa
b.Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa 1) Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa 2) Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Gedung/ Prasarana Kantor Desa ) 3) Lain-lain Sub Bidang Sarana Prasarana Pemerintahan Desa
c.Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan 1) Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan Penyusunan, Pendataan, dan Pemutakhiran Profil Desa **) 2) Pengelolaan Adminstrasi dan Kearsipan Pemerintahan Desa 3) Penyuluhan dan Penyadaran Masyarakat tentang Kependudukan dan Capil Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipati 4) Lain-lain Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Capil, Statistik dan Kearsipan
d.Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan 1) Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Reguler) 2) Penyelenggaraan Musyawaran Desa Lainnya (Musdus, rembug desa Non Reguler) Penyusuna 3) Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKPDesa dll) 4) Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ dll) 5) PengelolaanAdministrasi/ Inventarisasi/Penilaian Aset Desa 6) Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades selain Perencanaan/ Keuangan) 7) Penyusunan Laporan Kepala Desa, LPPDesa dan Informasi Kepada Masyarakat Pengembangan Sistem lnformasi Desa J -12 8) Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan & Pembangunan Desa 9) Dukungan & Sosialisasi Pelaksanaan Pilkades, Pemilihan Ka. Kewilayahan & BPD 10) Penyelenggaran Lomba antar Kewilayahan & Pengiriman Kontingen dalam Mengikuti Lomba Desa 11) Dukungan Biaya Oprasional dan Biaya Lainnya untuk Desa Persiapan 12) Lain-lain Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan & Pelaporan
e.Sub Bidang Pertanahan 1) Sertifikat Tanah Kas Desa 2) Administrasi Pertanahan (Pendaftaran Tanah dan Pemberian Registrasi Agenda Pertanahan) 3) Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin 4) Kegiatan Mediasi Konflik Pertanahan 5) Kegiatan Penyuluhan Pertanahan 6) Adminstrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 7) Penentuan/Penegasan Batas/patok Tanah Kas Desa 8) Lain-lain Sub Bidang Pertanahan
f.Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kampung 1) Sub Bidang Pendidikan
a.Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFormal Milik Desa (Honor, Pakaian dll) Dukungan Penyelenggaran PAUD (APE, Sarana PAUD dst)
b.Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan Bagi Masyarakat seperti Pelatihan Kader dakwah, Pelatihan Imam kampung dll
c.Pemeliharaan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan/Sanggar Belajar Milik Desa Pemeliharaan Sarana Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Nonformal Milik Desa
d.Pembangunan / Rehabilitasi/ Peningkatan / Pengadaan Sarana/Prasarana/ Alat Peraga PAUD / TK/TPA/TKA/TPQ
e.Pembangunan/ Rehabilitasi / Peningkatan Sarana/Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar
f.Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku, Honor, Taman Baca)
g.Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi
h.Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Pendidikan 2) Sub Bidang Kesehatan
a.Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/Polindes Milik Desa (obat, Insentif, KB, dsb) Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, KIs Bumil, Lamsia, Insentif)
b.Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Untuk Masy, Tenaga, Kader BKB, kader KPM, kader posyandu dll) Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
c.Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) Tingkat Desa Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)
d.Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional Pemeliharaan Sarana Prasarana Posyandu/Polindes/PKD
e.Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan / Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD *
f.Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kesehatan 4 3) Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
a.Pemeliharaan Jalan Desa
b.Pemeliharaan Jalan Lingkungan Pemukiman/Gang Pemeliharaan Jalan Usaha Tani
c.Pemeliharaan Jembatan Desa
d.Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong- gorong/Selokan/Parit/Drainase dll) Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Pemeliharaan Pemakaman /Situs Bersejarah/Petilasan Milik Desa
e.Pemeliharaan Embung Milik Desa Pemelharaan Monumen/Gapura/Batas Desa
f.Pem bangunan / Rehabili tas / Peningkatan / Pengerasan Jalan Desa )
g.Pembangunan / Rehabilitasi/ Peningkatan / Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman )
h.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani )
i.Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jembatan Milik Desa ) J. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, selokan dll)
k.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan ) I. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosia1 Desa )
m.Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa seperti Penyusunan tata guna lahan partisipatif dalam rangka penataan potensi desa dan tata batas desa
n.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa )
o.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa )
p.Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang 4) Sub Bidang Kawasan Pemukiman
a.Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni GAKIN Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa
b.Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air, Penampung Air, Sumur Bor dll) Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (Pipanisasi dll)
c.Pemeliharaan Sanitasi Pemukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit diluar Prasarana Jalan)) Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK Umum dll
d.Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa (Penampungan, Bank Sampah, dll) Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa
e.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan;
f.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa;
g.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga; -14
h.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman;
1.Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dl1; J. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah;
k.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah; I. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa;
m.Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman. 5) Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup
a.Pengelolaan Hutan Milik Desa Pengelolaan Lingkungan Hidup Milik Desa;
b.Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang LH dan Kehutanan;dan
c.Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup. 6) Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
a.Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa;
b.Penyelenggaraan Informasi Publik Desa seperti Poster, Baliho, Website desa d11);
c.Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Transportasi Desa;
d.Pembangunan / Rehabilitasi/ Peningkatan / Pengadaan Sarana & Prasarana Transportasi Desa;dan
e.Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan lnformatika. 7) Sub Bidang Energi dan Sumberdaya Mineral
a.Pemeiliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif Tingkat Desa
b.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif Desa
c.lain-lain kegiatan sub bidang Energi dan Sumber Daya Mineral 8) Sub Bidang Pariwisata
a.Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa
b.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik **)
c.Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa
d.Lain-Lain Legiatan Sub Bidang Pariwisata
g.Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kampung
1.Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
a.Pengadaan/Penyelenggaran Pos Keamanan Desa
b.Penguatan & Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Kampung
2.Koordinasi Pembinaan Keamanan, Ketertiban & Perlindungan Masy. Skala Lokal Desa + 4 -15
3.Persiapan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa
4.Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa
5.Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin
6.Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masy. di Bid. Hukum & Pelindungan Masyarakat.
7.Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
8.Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan
a.Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa
b.Pengiriman Kontingen Group Kesenian & Kebudayaan (Wakil Desa tkt. Kec/Kab/Kot)
c.Penyelenggaran Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Kegamaan (HUT RI, Raya Keagamaan dll)
d.Pemeliharaan Sarana Prasarana Kebudayaan, Rumah Adat dan Kegamaan Milik Desa
e.Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Kegamaan Milik Desa )
f.Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan
9.Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga
a.Pengiriman Kontingen Kepemudaan & Olahraga Sebagai Wakil Desa tkt Kec/Kab/Kota
b.Penyelenggaraan Pelatihan Kepemudaan Tingkat Desa
c.Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olaraga Tingkat Desa
d.Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga Milik Desa
e.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan & Olahraga Milik Desa
f.Pembinaan Karangtaruna/Klub Kepemudaan/Olahraga Tingkat Desa
g.Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga
10.Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat
a.Pembinaan Lembaga Adat Pembinaan LKMD/LPM/LPMD
b.Pembinaan PKK
c.Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan
d.Lain-lain Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat
e.Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kampung 1) Sub Bidang Kelautan dan Perikanan a) Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa Pemeliharaan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa b) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa c) Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dll) d) Bimtek/Pelatihan/Pengenalan TTG untuk Perikanan Darat/Nelayan ) e) Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kelautan dan Perikanan . . 2) 3) 4) 5) 6) 7) -16 Sub Bidang Pertanian dan Peternakan
a.Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi / pengelolaan / penggilingan)
b.Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi/ pengelolaan/ kandang)
c.Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa dll)
d.Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana
e.Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan
f.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Saluran Irigasi Tersier / Sederhana
g.Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Pertanian dan Peternakan Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
a.Peningkatan Kapasitas Kepala Desa
b.Peningkatan Kapatitas Perangkat Desa penguatan pengetahuan tentang produk desa, pengadaan barang dan jasa dll
c.Peningkatan Kapasitas BPD
d.Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga
a.Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Pelatihan dan Penyuluhan Perlindungan Anak
b.Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difable (Penyandang Disabilitas)
c.Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Sub Bidang Koperasi, Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM)
a.Pelatihan Manajemen Koperasi/KUD/UMKM
b.Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi
c.Pengadaan Teknologi Tepat Guna Untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non Pertanian
d.Lain-lain Sub Bidang Koperasi, Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM) Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal
a.Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUMDesa)
b.Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yg dilaksanakan oleh Pemdes)
c.Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian
a.Pemeliharaan Pasar Desa/Kios Milik Desa
b.Pembangunan/Rehab Pasar Desa/Kios Milik Desa
c.Pengembangan Industri Kecil Tingkat Desa seperti hukum • • -17
d.Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif
e.Lain-lain Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian
h.Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
1.Sub Bidang Penanggulangan Bencana
2.Sub Bidang Keadaan Darurat
3.Sub Bidang Keadaan Mendesak aura{f~wgv»cs sn«ox.6 f g Ji Zr gg; [4 ;#/ 1 [ , ow.i