menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pemberian Pengurangan Atas Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 9.. Undi:tng-Undi::tng Nomor 1!2 TAA1..1.n !2011 tt>ni:c.ng Pt>n,.heni:uk<>n Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeriritahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6841);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6871);
5.Undang-Undang Nomor 72 Tahun 2024 tentang Kabupaten Badung di Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7009);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7.Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pemberian Pengurangan Atas Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2024 Nomor 28); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 28 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN ATAS POKOK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN. Pasal r Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 2 dalam Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pemberian Pengurangan Atas Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2024 Nomor 28) diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: