1.Daerah adalah Kabupaten Badung.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Badung.
3.Bupati adalah Bupati Badung.
4.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLVD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan Daerah pada umumnya.
5.Rumah Sakit adalah fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan secara paripurna melalui pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawatjalan, dan gawat darurat di Daerah.
6.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif dengan mengutamakan promotif dan preventif di wilayah kerjanya di Daerah. /,
7.Pemimpin BLUD adalah Direktur Rumah Sakit a tau Kepala UPTD Puskesmas, atau sebutan lainnya yang sah.
8.Rekening Kas BLUD adalah tempat penyimpanan uang BLUD pada bank yang ditunjuk oleh Bupati.
9.Kerja Sama adalah kesepakatan antara 2 (dua) pihak atau lebih yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
10.Tim Koordinasi Kerja Sama adalah tim yang dibentuk oleh Pemimpin BLUD untuk melakukan perencanaan kebutuhan dan evaluasi Kerja Sama.
11.Tim Pemilihan Mitra adalah tim yang dibentuk oleh Pemimpin BLUD untuk melaku~an pemilihan mitra Kerja Sama dalam jangka waktu tertentu.
12.Mitra Kerja Sama yang selanjutnya disebut Mitra adalah pihak yang melakukan Kerja Sama dengan pihak BLUD.
13.Perjanjian Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PKS adalah dokumen Kerja Sama antara BLUD dengan pihak lain yang memuat hak dan kewajiban.
14.Kerja Sama Dengan Pihak Lain adalah Kerja Sama BLUD dengan pihak lain yang meliputi Kerja Sama operasional dan pemanfaatan barang milik Daerah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis dan saling menguntungkan.
15.Kerja Sama Operasional yang selanjutnya disingkat KSO adalah Kerja Sama yang dilakukan melalui pengelolaan manajemen dan proses operasional secara bersama dengan Mitra Kerja Sama dengan tidak menggunakan barang niilik Daerah.
16.Kerja Sama Pemanfaatan yang selanjutnya disingkat KSP adalah pendayagunaan barang milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan BLUD.
17.Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
18.Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pemanfaatan BMD adalah pendayagunaan BMD dan/ atau optimalisasi BMD dengan tidak mengubah status kepemilikan untuk memperoleh pendapatan dan tidak mengurangi kualitas pelayanan umum yang menjadi kewajiban BLUD.
19.Sewa adalah Pemanfaatan BMD oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.