menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat Atas Prestasi Melampaui Usia Harapan Hidup; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran. Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 687);. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887};. Undang-Undang Nomor 72 Tahun 2024 tentang Kabupaten Badung di Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7009); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036} sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 10.Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2018 Nomor 6 dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 6}; 11.Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2025-2029(Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2025 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 6); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA MASYARAKAT ATAS PRESTASI MELAMPAUI USIA HARAPAN HIDUP. BABI KETENTUAN UMUM Pasal si Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Badung.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Badung.
3.Bupati adalah Bupati Badung.
4.Dinas adalah perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
5.Kepala Dinas adalah Kepala perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
6.Penghargaan adalah bentuk apresiasi kepada masyarakat melampaui usia harapan hidup sebagai upaya prestasi dalam mempertahankan dan meningkatkan angka usia harapan hidup Daerah.
7.Usia Harapan Hidup adalah kemampuan masyarakat melampaui usia harapan hidup Provinsi Bali dan/atau usia harapan hidup nasional. Masyarakat adalah masyarakat Daerah. Kartu —Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disebut KTP-el adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan
10.Kartu Keluarga yang selanjuinya disingkat KK adaiah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga, serta identiias anggota keluarga. 11.Tanggal Ulang Tahun adalah tanggal lahir seseorang sebagaimana tercantum dalam KTP-el dan/atau KK yang sah. o& ~4- 12.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjuinya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung.
13.Desa adalah desa di Daerah.
14.Kelurahan adalah kehirahan di Daerah.