menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011_ tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Menetapkan : 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801};
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali (Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 687 1);
5.Undang-Undang Nomor 72 Tahun 2024 tentang Kabupaten Badung di Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7009);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7.Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021_ tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2021 Nomor 34) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2024 Nomor 17); MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 33 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH. ~ Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2021 Nomor 34) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati:
a.Nomor 73 Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2021 Nomor 75);
b.Nomor 2 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten BadungTahun 2023 Nomor 2);c. Nomor 17 Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten BadungTahun 2024 Nomor 17);diubah sebagai berikut:1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagaiberikut: Pasal 4Susunan Organisasi Sekretariat Daerah sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri dari:a. Sekretaris Daerah;b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat terdiridari:1. a) Sub Bagian Administrasi Pemerintahan; b) Sub Bagian Administrasi Kewilayahan; c}) Sub Bagian Otonomi Daerah; dan d) Kelompok Jabatan Fungsional. a) Sub Bagian Bina Mental Spiritual; b) Sub Bagian Kesejahteraan Sosial; c) Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat; dan d) Kelompok Jabatan Fungsional. a) Sub’ Bagian Perundang-undangan; b) Sub Bagian Bantuan Hukum; c) Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi; dan d) Kelompok Jabatan Fungsional. a) Sub Bagian Fasilitasi Kerja Sama Dalam Negeri; b) Sub Bagian Fasilitasi Kerja Sama Luar Negeri; c) Sub Bagian Evaluasi Kerja Sama; dan d) Kelompok Jabatan Fungsional.c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan terdiri dari:1. a) Sub Bagian Pembinaan BUMD dan BLUD; b) Sub Bagian Pengendalian dan_ Distribusi Perekonomian; c) Sub Bagian Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil; dan d) Kelompok Jabatan Fungsional. a) Sub Bagian Penyusunan Program; b) Sub Bagian Pengendalian Program; c) Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan; dan d) Kelompok Jabatan Fungsional. a) Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa; b) Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik; c) Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa; dan d} Kelompok Jabatan Fungsional.
4.Bagian Sumber Daya Alam terdiri dari: a) Sub Bagian Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan; b) Sub Bagian Sumber Daya Alam Pertambangan dan Lingkungan Hidup; c) Sub Bagian Sumber Daya Alam Energi dan Air; dan d) Kelompok Jabatan Fungsional.
d.Asisten Administrasi Umum terdiri dari:
1.Bagian Umum terdiri dari: a) Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian; b) Sub Bagian Perlengkapan; c}) Sub Bagian Rumah Tangga; dan d) Kelompok Jabatan Fungsional.
2.Bagian Organisasi terdiri dari: a) Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan; b) Sub Bagian Pelayanan Publik dan Tata Laksana; c) Sub Bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi; dan d) Kelompok Jabatan Fungsional.
3.Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan terdiri dari: a) Sub Bagian Protokol; b) Sub Bagian Komunikasi Pimpinan; c) Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan; dan d) Kelompok Jabatan Fungsional.
4.Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri dari: a) Sub Bagian Perencanaan,; b) Sub Bagian Keuangan; c) Sub Bagian Pelaporan; dan d) Kelompok Jabatan Fungsional.
2.Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: