Usulan BKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), di Verifikasi oleh SKPKD. Berdasarkan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKPKD melakukan rekapitulasi dan menyampaikan kepada Bupati untuk memperoleh persetujuan atas usulan BKK dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah paling lambat minggu pertama bulan April tahun sebelumnya untuk APBD induk dan paling lambat pada minggu pertama bulan Juni tahun anggaran berkenaan untuk Perubahan APBD. Berdasarkan persetujuan atas usulan oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selanjutnya SKPKD mendistribusikan usulan melalui e-BK kepada SKPD terkait untuk dilakukan Evaluasi. Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk rekomendasi tertulis. SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mempertimbangkan waktu penyelesaian Evaluasi, sehingga tidak melewati batas waktu tahapan perencanaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. Dalam hal terjadi perbedaan antara usulan awal dengan proses Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat disesuaikan sepanjang tidak merubah objek usulan, lokasi dan total pagu usulan. Penyesuaian total pagu usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dapat dilakukan jika terjadi kesalahan uraian rencana anggaran biaya dan penjumlahan dari nilai total pagu usulan. Hasil penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus diunggah melalui e-BK, sebelum hasil Evaluasi SKPD dikeluarkan. Hasil Evaluasi dalam bentuk rekomendasi tertulis oleh SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 disampaikan kepada TAPD dan diunggah melalui e-BK meliputi:
a.rekomendasi dinyatakan layak; atau
b.rekomendasi dinyatakan tidak layak. Dalam hal hasil penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dilakukan oleh pemohon dan melewati batas waktu tahapan perencanaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, usulan dapat dinyatakan tidak layak.
(1)
(2)
(3)
(4)(S)
(6)
(7)
(1)
(2)
(1)