menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 680i);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tentang Republik ~ Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik: Indonesia Tahun 2023 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6871);
5.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
6.Undang-Undang Nomor 72 Tahun 2024 tentang Kabupaten Badung di Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7009);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
9.Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 14);
10.Peraturan Bupati Badung Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2022 Nomor 12) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Badung Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2024 Nomor 22); MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAIAPARATIJRSIPILNEGARA. Pasal I Ketentuan Pasal 7 ayat (12) dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambah:m Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (Benta Daerah Kabupaten Badung Tahun 2022 Nomo~ 12) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati:
a.Nomor 27 Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2022 Nomor 27);
b.Nomor 5 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2023 Nomor 27);
c.Nomor 22 Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2024 Nomor 22); diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: