1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Balangan.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara emerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Balangan.
4.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Balangan.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Balangan.
6.Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut ASN Daerah adalah Pegawai negeri Sipil Daerah, Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
7.Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan dilingkungan pemerintah Kabupaten Balangan.
8.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPRD Kabupaten Balangan.
9.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut anggota DPRD adalah anggota DPRD Kabupaten Balangan.
10.Perjalanan Dinas adalah Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh Bupati, Wakil Bupati, ASN, dan Non Pegawai Negeri Sipil baik secara perseorangan maupun secara bersama dari tempat kedudukannya ke tempat yang dituju.
11.Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten adalah perjalanan keluar tempat kedudukan yang tempat tujuannya berada dalam wilayah Kabupaten Balangan.
12.Perjalanan Dinas Luar Daerah Dalam Wilayah Provinsi adalah perjalanan keluar tempat kedudukan yang tempat tujuannya berada di luar kabupaten dalam wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
13.Perjalanan Dinas Keluar Provinsi adalah perjalanan keluar tempat kedudukan yang tempat tujuannya berada di luar wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
14.Uang Harian Perjalanan Dinas yang selanjutnya disebut Uang Harian adalah uang yang diberikan sebagai penggantian biaya keperluan sehari-hari dalam menjalankan perintah Perjalanan Dinas. 4
15.Lumpsum adalah uang yang dibayar sekaligus untuk semua biaya.
16.Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
17.Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya disebut SPPD adalah surat perintah Perjalanan Dinas yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.
18.Tempat Kedudukan adalah tempat/kota kantor satuan kerja pelaksana Perjalanan Dinas berada.
19.Tempat Bertolak adalah tempat/kota melanjutnya Perjalanan Dinas ketempat tujuan.
20.Tempat Tujuan adalah tempat/kota yang menjadi tujuan Perjalanan Dinas.
21.Uang Refresentatif adalah tambahan uang saku yang yang diberikan kepada Bupati, Wakil Bupati, Ketua, Sekretaris Daerah, wakil Ketua dan Anggota DPRD, serta Pejabat Eselon II.
22.Biaya Transport adalah biaya yang diberikan untuk keperluan Perjalanan Dinas dari tempat kedudukan/bertolak menuju tempat tujuan sampai kembali ke tempat kedudukan semula.
23.Biaya Penginapan adalah biaya yang diberikan untuk kebutuhan biaya menginap dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas.
24.Transportasi Umum adalah model transportasi yang digunakan oleh orang secara umum.
25.Terminal Umum adalah tempat bersinggahnya angkutan umum/transportasi umum untuk melakukan bongkar muat penumpang.
26.Ajudan adalah seseorang yang secara khusus diberi tugas untuk melakukan pengawalan.
27.Perorangan Berprestasi adalah warga masyarakat Kabupaten Balangan yang memiliki kemampuan yang luar biasa dibidangnya dan telah diakui oleh lembaga penilai resmi.