menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4688); SALINAN
2.Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
6.Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2015 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2023 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2);
7.Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020 Nomor 4) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 tentang tentang Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2022 Nomor 5); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENGHASILAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA. Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan :
1.Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020 Nomor 45); dan
2.Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2022 Nomor 5); diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :