1.Bidang Sekolah Menengah Pertama, Pendidik dan Tenaga Kependidikan melakukan kegiatan pengelolaan layanan umum; dan
2.Bidang Sekolah Dasar dan Kurikulum melakukan kegiatan pengelolaan layanan umum. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung. Ditetapkan di Soreang pada tanggal 14 Januari 2025 BUPATI BANDUNG, ttd. MOCHAMMAD DADANG SUPRIATNA Diundangkan di Soreang pada tanggal 14 Januari 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG, ttd. CAKRA AMIYANA BERITA DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2025 NOMOR 11 salinan sesuai dengan aslinya LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BANDUNG NOMOR : 11 TAHUN 2025 TANGGAL : 14 JANUARI 2025 TENTANG : PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANDUNG NOMOR 86 TAHUN 2023 TENTANG TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN. PROGRAM, KEGIATAN DAN SUBKEGIATAN DINAS PENDIDIKAN UNIT KERJA PROGRAM KEGIATAN SUBKEGIATAN Sekretari at penunjang urusan pemerintah an daerah perencanaan, penganggaran , dan evaluasi kinerja perangkat daerah
1.penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah;
2.koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-Disdik;
3.koordinasi dan penyusunan dokumen perubahan RKA-Disdik;
4.koordinasi dan penyusunan DPA- Disdik;
5.koordinasi dan penyusunan perubahan DPA- Disdik;
6.koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja Disdik;
7.evaluasi kinerja perangkat daerah;
8.penyelenggaraan walidata pendukung statistik sektoral daerah;
9.pelaksanaan pengumpulan data statistik sektoral daerah;
10.pelaksanaan forum perangkat daerah berdasarkan bidang urusan yang diampu dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah;
11.penyusunan dokumen perencanaan urusan selain Renstra PD dan Renja PD;
12.koordinasi peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang diampu; dan
13.sinkronisasi dan harmonisasi pusat dan daerah dalam rangka mendukung target pembangunan nasional melalui koordinasi teknis pembangunan. administrasi keuangan perangkat daerah
1.penyediaan gaji dan tunjangan ASN;
2.penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN;
3.pelaksanaan penatausahaan dan pengujian / verifikasi keuangan Disdik;
4.koordinasi dan pelaksanaan akuntansi Disdik;
5.koordinasi dan penyusunan laporan keuangan akhir tahun Disdik;
6.pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan;
7.koordinasi dan penyusunan laporan keuangan bulanan/triwulanan/semesteran Disdik; dan
8.penyusunan pelaporan dan analisis prognosis realisasi anggaran. administrasi barang milik daerah pada perangkat daerah
1.penyusunan perencanaan kebutuhan barang milik daerah Disdik;
2.pengamanan barang milik daerah Disdik;
3.koordinasi dan penilaian barang milik daerah Disdik;
4.pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik daerah pada Disdik;
5.rekonsiliasi dan penyusunan laporan barang milik daerah pada Disdik;
6.penatausahaan barang milik daerah pada Disdik; dan
7.pemanfaatan barang milik daerah Disdik. administrasi kepegawaian perangkat daerah
8.peningkatan sarana dan prasarana disiplin pegawai;
9.pengadaan pakaian dinas beserta atribut kelengkapannya;
10.pendataan dan pengolahan administrasi kepegawaian;
11.koordinasi dan pelaksanaan sistem informasi kepegawaian;
12.monitoring, evaluasi, dan penilaian kinerja pegawai;
13.pemulangan pegawai yang pensiun;
14.pemulangan pegawai yang meninggal dalam melaksanakan tugas;
15.pemindahan tugas ASN;
16.pendidikan dan pelatihan pegawai berdasarkan tugas dan fungsi;
17.sosialisasi peraturan perundang- undangan; dan
18.bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan. administrasi umum perangkat daerah
1.penyediaan komponen instalasi listrik / penerangan bangunan kantor;
2.penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor;
3.penyediaan peralatan rumah tangga;
4.penyediaan bahan logistik kantor;
5.penyediaan barang cetakan dan penggandaan;
6.penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan;
7.penyediaan bahan/material;
8.fasilitasi kunjungan tamu;
9.penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi Disdik;
10.penatausahaan arsip dinamis pada Disdik; dan
11.dukungan pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada Disdik. pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah
1.pengadaan kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan;
2.pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan;
3.pengadaan alat besar;
4.pengadaan alat angkutan darat tak bermotor;
5.pengadaan mebel;
6.pengadaan peralatan dan mesin lainnya;
7.pengadaan aset tetap lainnya;
8.pengadaan aset tak berwujud;
9.pengadaan gedung kantor atau bangunan lainnya;
10.pengadaan sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya; dan
11.pengadaan sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya. penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah
1.penyediaan jasa surat menyurat;
2.penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik;
3.penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor; dan
4.penyediaan jasa pelayanan umum kantor; pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah
1.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, dan pajak kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan;
2.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan;
3.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan perizinan alat besar;
4.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan perizinan alat angkutan darat tak bermotor;
5.pemeliharaan mebel;
6.pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya;
7.pemeliharaan aset tetap lainnya;
8.pemeliharaan aset tak berwujud;
9.pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya;
10.pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya;
11.pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya; dan
12.pemeliharaan/rehabilitasi tanah. bidang sekolah dasar dan kurikulu m program pengelolaa n pendidikan pengelolaan pendidikan sekolah dasar
1.pembangunan unit sekolah baru (usb);
2.pembangunan ruang guru/kepala sekolah/tu;
3.pembangunan ruang unit kesehatan sekolah;
4.pembangunan perpustakaan sekolah;
5.pembangunan sarana, prasarana dan utilitas sekolah;
6.pembangunan rumah dinas kepala sekolah / guru / penjaga sekolah;
7.rehabilitasi sedang/berat ruang guru/kepala sekolah/tu;
8.rehabilitasi sedang/berat ruang unit kesehatan sekolah;
9.rehabilitasi sedang/berat perpustakaan sekolah;
10.rehabilitasi sedang/berat rumah dinas kepala sekolah/guru/penjaga sekolah;
11.pengadaan mebel sekolah;
12.pengadaan alat rumah tangga sekolah;
13.pengadaan perlengkapan sekolah;
14.pemeliharaan rutin sarana, prasarana dan utilitas sekolah;
15.penyediaan biaya personil peserta didik sekolah dasar;
16.pengadaan alat praktik dan peraga siswa;
17.pembinaan minat, bakat dan kreativitas siswa;
18.penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan bagi satuan pendidikan sekolah dasar;
19.pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan sekolah dasar;
20.pembinaan kelembagaan dan manajemen sekolah
21.pengelolaan dana bos sekolah dasar;
22.peningkatan kapasitas pengelolaan dana bos sekolah dasar;
23.pembangunan laboratorium sekolah dasar;
24.rehabilitasi sedang/berat laboratorium sekolah dasar;
25.pemeliharaan mebel sekolah;
26.peningkatan profesi pelaku perbukuan daerah pada satuan pendidikan dasar;
27.pembinaan penggunaan teknologi, informasi dan komunikasi (tik) untuk pendidikan;
28.pengembangan konten digital untuk pendidikan;
29.pelatihan penggunaan aplikasi bidang pendidikan;
30.koordinasi, perencanaan, supervisi dan evaluasi layanan di bidang pendidikan;
31.sosialisasi dan advokasi kebijakan bidang pendidikan;
32.fasilitasi komunitas belajar pendidik dan tenaga kependidikan;
33.penyediaan infrastruktur tik;
34.pemberian layanan pendampingan bagi satuan pendidikan untuk pencegahan perundungan, kekerasan, dan intoleransi;
35.penataan ruang/sudut baca;
36.perlengkapan dasar buku teks dan non teks peserta didik;
37.pengadaan perlengkapan peserta didik;
38.pembangunan ruang kelas baru;
39.rehabilitasi sedang/berat sarana, prasarana dan utilitas sekolah;
40.bimbingan teknis, pelatihan, dan/atau magang/pkl untuk peningkatan kapasitas bidang pendidikan;
41.penyelenggaraan proses belajar bagi peserta didik; dan
42.rehabilitasi sedang/berat ruang kelas sekolah; pengelolaan pendidikan sekolah dasar dukungan terhadap lembaga keagamaan dan lembaga swadaya masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan dasar pengemban gan kurikulum penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar
1.penyusunan silabus muatan lokal pendidikan dasar;
2.penyediaan buku teks pelajaran muatan lokal pendidikan dasar;
3.pelatihan penyusunan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar;
4.pelaksanaan penilaian/penelaahan buku teks muatan lokal pendidikan dasar;
5.penyusunan model-model pembelajaran inovatif pendidikan dasar; dan
6.penyusunan kompetensi dasar/capaian pembelajaran muatan lokal pendidikan dasar; penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal
7.penyusunan silabus muatan lokal pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
8.penyediaan buku teks pelajaran muatan lokal pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
9.pelaksanaan penilaian/penelaahan buku teks muatan lokal pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
10.penyusunan model-model pembelajaran inovatif pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; dan
11.penyusunan kompetensi dasar/capaian pembelajaran muatan lokal pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal. penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar
1.pengembangan kurikulum muatan lokal sesuai karakteristik dan budaya daerah bagi pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal; dan
2.pelatihan penyusunan kurikulum muatan lokal pendidikan non formal. BUPATI BANDUNG, ttd. MOCHAMMAD DADANG SUPRIATNA