a.menyelenggarakan penetapan kebijakan teknis RSUD yang meliputi wakil direktur umum dan keuangan meliputi bagian umum dan kepegawaian, bagian keuangan, bagian perencanaan dan kehumasan, wakil direktur pelayanan meliputi bidang pelayanan medik, bidang pelayanan keperawatan, wakil direktur penunjang meliputi bidang penunjang medik, bidang penunjang non medik bersadarkan visi dan misi Daerah serta dokumen perencanaan RSUD;
b.menyelenggarakan penetapan rencana kerja RSUD yang meliputi wakil direktur umum dan keuangan meliputi bagian umum dan kepegawaian, bagian keuangan, bagian perencanaan dan kehumasan, wakil direktur pelayanan meliputi bidang pelayanan medik, bidang pelayanan keperawatan, wakil direktur penunjang meliputi bidang penunjang medik dan bidang penunjang non medik;
c.menyelenggarakan dan mengkoordinasikan penetapan Rencana Strategis (Renstra), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja Tahunan (RKT), Perjanjian Kinerja, Proses bisnis (Probis), Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan (SP) RSUD serta mengkoordinasikan kebutuhan data dan informasi bagi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan Bupati, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) serta dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, penilaian dan pelaporan kinerja lainnya;
d.menyelenggarakan dan menetapkan kebijakan teknis wakil direktur umum dan keuangan meliputi bagian umum dan kepegawaian, bagian keuangan, bagian perencanaan dan kehumasan, wakil direktur pelayanan meliputi bidang pelayanan medik, bidang pelayanan keperawatan, wakil direktur penunjang meliputi bidang penunjang medik, bidang penunjang non medik bersadarkan visi dan misi Daerah serta kebijakan umum RSUD;
e.memimpin, mengatur, membina, mengevaluasi, mengendalikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan teknis RSUD;
f.menyelenggarakan penetapan rencana kebutuhan / pembangunan wakil direktur umum dan keuangan meliputi bagian umum dan kepegawaian, bagian keuangan, bagian perencanaan dan kehumasan, wakil direktur pelayanan meliputi bidang pelayanan medik, bidang pelayanan keperawatan, wakil direktur penunjang meliputi bidang penunjang medik dan bidang penunjang non medik;
g.menyelenggarakan penetapan program dan rencana kerja lingkup RSUD;
h.mendistribusikan tugas kepada bawahan secara lisan maupun tertulis sesuai bidang tugas masing-masing;
i.memantau pelaksanaan tugas bawahan melalui rapat-rapat intern dan petunjuk langsung untuk keterpaduan pelaksanaan tugas;
j.mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan bersadarkan program kerja RSUD;
k.membina bawahan sesuai ketentuan kepegawaian untuk peningkatan kualitas dan karier bawahan;
l.memeriksa konsep-konsep surat yang diajukan oleh bawahan sebelum ditandatangani;
m.mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan melalui penilaian perencanaan kinerja pegawaiuntuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
n.melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan;
o.memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan yang menyangkut bidang tugasnya; dan
p.melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.