Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung. Ditetapkan di Soreang pada tanggal 26 Juni 2025 BUPATI BANDUNG, ttd MOCHAMMAD DADANG SUPRIATNA Diundangkan di Soreang pada tanggal 26 Juni 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG, ttd CAKRA AMIYANA BERITA DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2025 NOMOR 121 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BANDUNG NOMOR 121 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2025 PERUBAHAN RENCANA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2025 dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Tahun 2025. Perubahan RENJA Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, se organisasi yang disesuaikan dengan Tugas dan Fungsi Dinas dalam kurun waktu 1 (satu) Tahun yaitu Tahun 2025. Dengan Perubahan RENJA ini diharapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung d Pokok dan Fungsi mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi seluruh kegiatan yang berhubungan dengan Urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Demikian disampaikan, semoga Perubahan RENJA Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat dijadikan bahan dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta bahan acuan dalam penentuan kebijakan, program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ba untuk terwujudnya tertib Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2025. KATA PENGANTAR Puji dan syukur senantiasa kita panjatkan kepada Allah SWT. Tuhan Yang Maha Esa, atas nikmat dan karunia yang dilimpahkan kepada kita semua, berkat hidayah dan inayah-Nya pula sehingga dapat terselesaikan penyusunan Perubahan Rencana Kerja (RENJA) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Tahun 2025. Perubahan RENJA Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, sebagai dokumen perencanaan kegiatan organisasi yang disesuaikan dengan Tugas dan Fungsi Dinas dalam kurun waktu 1 (satu) Tahun yaitu Tahun 2025. Dengan Perubahan RENJA ini diharapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung d Pokok dan Fungsi mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi seluruh kegiatan yang berhubungan dengan Urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Demikian disampaikan, semoga Perubahan RENJA Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat dijadikan bahan dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta bahan acuan dalam penentuan kebijakan, program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ba untuk terwujudnya tertib Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2025. Soreang, 20 Juni 2025 KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL Drs. YUDI ABDURAHMAN, M.Si. Pembina Utama Muda NIP. 190717 199003 1 005 KATA PENGANTAR Puji dan syukur senantiasa kita panjatkan kepada Allah SWT. Tuhan Yang Maha Esa, atas nikmat dan karunia yang dilimpahkan kepada kita semua, berkat hidayah dan Nya pula sehingga dapat terselesaikan penyusunan Perubahan Kerja (RENJA) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Tahun 2025. Perubahan RENJA Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri bagai dokumen perencanaan kegiatan organisasi yang disesuaikan dengan Tugas dan Fungsi Dinas dalam kurun waktu 1 (satu) Tahun yaitu Tahun 2025. Dengan Perubahan RENJA ini diharapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung dapat melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi seluruh kegiatan yang berhubungan dengan Urusan Demikian disampaikan, semoga Perubahan RENJA Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat dijadikan bahan dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta bahan acuan dalam penentuan kebijakan, program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung untuk terwujudnya tertib Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Soreang, 20 Juni 2025 KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL Drs. YUDI ABDURAHMAN, M.Si. Pembina Utama Muda NIP. 190717 199003 1 005 1 Nya pula sehingga dapat KATA PENGANTAR DAFTAR ISI DAFTAR TABEL BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang 1.2 Landasan Hukum 1.3 Maksud Dan Tujuan 1.4 Sistematika Penulisan BAB II EVALUASI RENJA PERANGKAT DAERAH TAHUN LALU 2.1 Evaluasi Pelaksanaan Renja Tahun Lalu dan Capaian Renstra 2.2 Analisis Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah 2.3 Isu – Perangkat Daerah 2.4 Review Terhadap Rancangan Awal RKPD 2.5 Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat BAB III TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH 3.1 Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional 3.1.1 Kebijakan Nasional 3.1.2 Kebijakan Provinsi 3.1.3 Kebijakan Pemerintah Kabupaten 3.2 Tujuan Dan Sasaran Renja Perangkat Daerah 3.2.1 Tujuan 3.2.2 Sasaran 3.2.3 Indikator Kinerja Sasaran 3.2.4 Indikator Kinerja Utama 3.3 Program dan Kegiatan BAB IV RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH BAB V PENUTUP 5.1 Catatan Penting Dalam Penyusunan Renja 5.2 Kaidah 5.3 Rencana Tindak Lanjut DAFTAR ISI KATA PENGANTAR DAFTAR ISI DAFTAR TABEL BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Landasan Hukum Maksud Dan Tujuan Sistematika Penulisan BAB II EVALUASI RENJA PERANGKAT DAERAH TAHUN LALU Evaluasi Pelaksanaan Renja Tahun Lalu dan Capaian Renstra Analisis Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah – Isu Penting Penyelenggaraan Tugas Dan Fungsi rangkat Daerah Review Terhadap Rancangan Awal RKPD Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat I TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional Kebijakan Nasional Kebijakan Provinsi Kebijakan Pemerintah Kabupaten Tujuan Dan Sasaran Renja Perangkat Daerah Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Sasaran Indikator Kinerja Utama Program dan Kegiatan BAB IV RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH BAB V PENUTUP Catatan Penting Dalam Penyusunan Renja Kaidah-kaidah Pelaksanaan Rencana Tindak Lanjut DAFTAR ISI BAB II EVALUASI RENJA PERANGKAT DAERAH TAHUN LALU Evaluasi Pelaksanaan Renja Tahun Lalu dan Capaian Renstra Analisis Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah Isu Penting Penyelenggaraan Tugas Dan Fungsi Review Terhadap Rancangan Awal RKPD Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat I TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional Tujuan Dan Sasaran Renja Perangkat Daerah BAB IV RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH Catatan Penting Dalam Penyusunan Renja 2 i ii iii 1 1 3 6 6 8 8 23 34 46 59 60 60 60 61 63 65 65 65 65 66 74 89 99 99 99 100 Tabel 2.1 (T Pencapaian Renstra Tabel 2.2 (T Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Tabel 2.3 Bagan Struktur Organisasi Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Tabel 2.4(T- Tabel 2.5 Keterkaitan Tujuan dan Sasaran Dinas Kepe Pencatatan Sipil dengan Visi Misi Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2021 Tabel 3.1 Tujuan, Sasaran, dan Indikator Kinerja Sasaran…………………...65 Tabel 3.2 Target Renstra Tahun 2026 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Tabel 4.1 (T Daerah……90 DAFTAR TABEL Tabel 2.1 (T-C.29) Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja dan Pencapaian Renstra l 2.2 (T-C.30) Pencapaian Kinerja Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Tabel 2.3 Bagan Struktur Organisasi Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil -C.31) Review Terhadap Rancangan Awal RKPD Tabel 2.5 Keterkaitan Tujuan dan Sasaran Dinas Kepe Pencatatan Sipil dengan Visi Misi Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2021 Tabel 3.1 Tujuan, Sasaran, dan Indikator Kinerja Sasaran…………………...65 Tabel 3.2 Target Renstra Tahun 2026 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Tabel 4.1 (T-C.41) Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat Daerah……90 DAFTAR TABEL C.29) Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja dan 10 C.30) Pencapaian Kinerja Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung33 Tabel 2.3 Bagan Struktur Organisasi Dinas Kependudukan dan 36 C.31) Review Terhadap Rancangan Awal RKPD 47 Tabel 2.5 Keterkaitan Tujuan dan Sasaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Visi Misi Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2021-2026 63 Tabel 3.1 Tujuan, Sasaran, dan Indikator Kinerja Tabel 3.2 Target Renstra Tahun 2026 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung 74 C.41) Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat 3 1.1 Latar Belakang Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan amanat Undang Tahun 1945, pemerintah daerah yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemera keadilan, keistimewaan, dan kekhususan suatu daerah dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek pusat dan pemerintah daerah. Potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas pemberian hak dan kewajiban dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara. Penyelenggaraan pemerintahan pada saat ini membutuhkan upaya dalam menyiasati tuntutan perubahan yang berlangsung dengan cepat. Dalam penyelenggaraan s memberikan kesempatan dan keleluasaan setiap daerah sebagaimana dalam Undang Daerah dalam pemberian kewenangan otonomi kepada Kabupaten/Kota, membawa konsekuensi langsung pada penambahan tugas kepada daerah. Bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diarahkan untuk mempercepat Oleh karena itu efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antara susunan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara. Penyelenggaraan pemerintahan pada saat ini membutuhkan upaya dalam menyiasati tuntutan perubahan yang berlangsung dengan cepat. Dalam penyelenggaraan s memberikan kesempatan dan keleluasaan setiap daerah sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam pemberian kewenangan otonomi kepada Kabupaten/Kota, membawa konsekuensi langsung pada han tugas kepada daerah. Bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diarahkan untuk mempercepat PENDAHULUAN Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah daerah yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan suatu daerah dalam Sistem Oleh karena itu efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah perlu ditingkatkan dengan lebih bungan antara susunan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan luasnya kepada daerah disertai dengan menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara. Penyelenggaraan pemerintahan pada saat ini membutuhkan upaya dalam menyiasati tuntutan perubahan yang berlangsung dengan cepat. Dalam penyelenggaraan saat ini pemerintah memberikan kesempatan dan keleluasaan setiap daerah sebagaimana Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam pemberian kewenangan otonomi kepada Kabupaten/Kota, membawa konsekuensi langsung pada han tugas kepada daerah. Bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diarahkan untuk mempercepat 1 Tahun 1945, pemerintah daerah yang mengatur dan Pemerintahan Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah de demokrasi, pemerataan, keadilan dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam strukturisasi lembaga memerlukan kesiapan sumber daya manusia yang potensial agar pelaksanaannya meng optimal, kemampuan sikap perangkat daerah dan motivasi untuk peningkatan kinerja pegawai harus mendapat perhatian, sehingga struktur Lembaga yang baru sesuai dengan kinerja yang diperlukan dan profesional. Dinas Kependud berkewajiban antara lain memberikan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dan menerbitkan dokumen kependudukan. Sistem administrasi kependudukan merupakan sistem yang mengatur seluruh administrasi kependudukan pada umumnya. Dalam hal ini, terkait 3 (tiga) jenis pengadministrasian, yaitu pertama pendaftaran penduduk, kedua pencatatan sipil dan ketiga pengolahan informasinya. Ketiga sub sis definisi yang mampu memberikan gambaran tentang seluruh kegiatannya. Administrasi kependudukan menjadi semakin penting karena selalu bersentuhan dengan setiap aktivitas kehidupan di Indonesia. Dia Pemilu Kepala Daerah, mengurus surat surat-surat tanah, dan sebagainya. Apabila kita akan berdomisili pada satu wilayah maka kita harus memiliki tanda domisili yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Masalah kependudukan memang sering menuai masalah, diantaranya adalah masalah DPT (Daftar Pemilih Tetap) hingga saat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam strukturisasi lembaga memerlukan kesiapan sumber daya manusia yang potensial agar pelaksanaannya meng optimal, kemampuan sikap perangkat daerah dan motivasi untuk peningkatan kinerja pegawai harus mendapat perhatian, sehingga struktur Lembaga yang baru sesuai dengan kinerja yang diperlukan dan profesional. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota berkewajiban antara lain memberikan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dan menerbitkan dokumen kependudukan. Sistem administrasi kependudukan merupakan sistem yang mengatur seluruh administrasi yang menyangkut masalah kependudukan pada umumnya. Dalam hal ini, terkait 3 (tiga) jenis pengadministrasian, yaitu pertama pendaftaran penduduk, kedua pencatatan sipil dan ketiga pengolahan informasinya. Ketiga sub sistem tersebut masing-masing memiliki pengertian dan definisi yang mampu memberikan gambaran tentang seluruh kegiatannya. Administrasi kependudukan menjadi semakin penting karena selalu bersentuhan dengan setiap aktivitas kehidupan di Indonesia. Diantaranya saat Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, Pemilu Kepala Daerah, mengurus surat-surat kendaraan, mengurus surat tanah, dan sebagainya. Apabila kita akan berdomisili pada satu wilayah maka kita harus memiliki tanda domisili yang tikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Masalah kependudukan memang sering menuai masalah, diantaranya adalah masalah DPT (Daftar Pemilih Tetap) hingga saat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta ngan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam strukturisasi lembaga memerlukan kesiapan sumber daya manusia yang potensial agar pelaksanaannya menghasilkan kinerja yang optimal, kemampuan sikap perangkat daerah dan motivasi untuk peningkatan kinerja pegawai harus mendapat perhatian, sehingga struktur Lembaga yang baru sesuai dengan kinerja yang diperlukan ukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota berkewajiban antara lain memberikan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dan menerbitkan dokumen Sistem administrasi kependudukan merupakan sistem yang yang menyangkut masalah kependudukan pada umumnya. Dalam hal ini, terkait 3 (tiga) jenis pengadministrasian, yaitu pertama pendaftaran penduduk, kedua pencatatan sipil dan ketiga pengolahan informasinya. masing memiliki pengertian dan definisi yang mampu memberikan gambaran tentang seluruh Administrasi kependudukan menjadi semakin penting karena selalu bersentuhan dengan setiap aktivitas kehidupan di ntaranya saat Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, surat kendaraan, mengurus surat tanah, dan sebagainya. Apabila kita akan berdomisili pada satu wilayah maka kita harus memiliki tanda domisili yang tikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Masalah kependudukan memang sering menuai masalah, diantaranya adalah masalah DPT (Daftar Pemilih Tetap) hingga saat 2 kedua pencatatan sipil dan ketiga pengolahan informasinya. ini menjadi masalah yang rumit di saat Pemilu. Partai politik memanfaatkan situasi ini sangat terkait dengan data kependudukan, jika data kependudukan benar dan up Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam rangka menyusun Sistem Informasi Kependudukan yang akur up-to-date ini tentu bukan menjadi masalah buat Negara kita, jika kita membuat Sistem Informasi terintegrasi maka memungkinkan kita melakukan pengolahan data kependudukan sec Pencatatan Sipil sebagai pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam Register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana demi kepastian hukum. Perlu ditingkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya akta Administrasi Kependudukan. Dalam rangka mengantisipasi dan menjawab tantangan ke depan yang makin berat dengan permasalahan yang semakin berkembang khususnya di Kabupaten Bandung, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung sebagai Satuan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bandung yang menangani Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil menyusun perencanaan kerja pembangunan yang lebih terencana, terkoordinasi, sinergis, dengan Rencana Kerja 2025. 1.2 Landasan Hukum Pelaksanaan Program dan Kegiatan Kependudukan dan Catatan Sipil yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung berdasarkan kepada :
1.Undang Daerah Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus ini menjadi masalah yang rumit di saat Pemilu. Partai politik memanfaatkan situasi ini untuk memanaskan situasi. DPT tentu sangat terkait dengan data kependudukan, jika data kependudukan benar dan up-to-date tidak akan menjadi masalah. Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam rangka menyusun Sistem Informasi Kependudukan yang akur perlu dioptimalkan. Dengan kemajuan teknologi saat ini tentu bukan menjadi masalah buat Negara kita, jika kita membuat Sistem Informasi terintegrasi maka memungkinkan kita melakukan pengolahan data kependudukan sec Pencatatan Sipil sebagai pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam Register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana demi kepastian hukum. Perlu ditingkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya akta-akta C Administrasi Kependudukan. Dalam rangka mengantisipasi dan menjawab tantangan ke depan yang makin berat dengan permasalahan yang semakin berkembang khususnya di Kabupaten Bandung, maka Dinas dukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung sebagai Satuan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bandung yang menangani Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil menyusun perencanaan kerja pembangunan yang lebih terencana, terkoordinasi, sinergis, terpadu dan berkesinambungan sesuai dengan Rencana Kerja 2025. Landasan Hukum Pelaksanaan Program dan Kegiatan Kependudukan dan Catatan Sipil yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung berdasarkan kepada : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus ini menjadi masalah yang rumit di saat Pemilu. Partai politik untuk memanaskan situasi. DPT tentu sangat terkait dengan data kependudukan, jika data kependudukan date tidak akan menjadi masalah. Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam rangka menyusun Sistem Informasi Kependudukan yang akurat, terpercaya dan perlu dioptimalkan. Dengan kemajuan teknologi saat ini tentu bukan menjadi masalah buat Negara kita, jika kita membuat Sistem Informasi terintegrasi maka memungkinkan kita melakukan pengolahan data kependudukan secara cepat dan akurat. Pencatatan Sipil sebagai pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam Register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana demi kepastian hukum. Perlu ditingkatkan kesadaran akta Catatan Sipil dan Tertib Dalam rangka mengantisipasi dan menjawab tantangan ke depan yang makin berat dengan permasalahan yang semakin berkembang khususnya di Kabupaten Bandung, maka Dinas dukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung sebagai Satuan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bandung yang menangani Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil menyusun perencanaan kerja pembangunan yang lebih terencana, terpadu dan berkesinambungan sesuai Pelaksanaan Program dan Kegiatan Kependudukan dan Catatan Sipil yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung berdasarkan kepada : Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 3 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang P Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang Daerah Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor Nomor 2851);
2.Undang Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
3.Undang Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Menjadi Undang Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik I Nomor 180);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang P Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik I Nomor 180); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Republik Indonesia Nomor 4421); Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah 4 Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
6.Peratu Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyususunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 459);
7.Peraturan Menteri tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perenc Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
9.Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025
10.Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024 Tahun 2024 Nomor 1);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021 Tahun 2021 Nomor 9);
12.Peraturan Bupati Bandung Nomor 82 Tahun 2023 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bandung (Berita Dae Tahun 2023 Nomor 82) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 68 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Kedudukan Dan Susunan Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyususunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 459); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perenc Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029; Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044 (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor 1); Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2021 ntang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2021 Nomor 9); Peraturan Bupati Bandung Nomor 82 Tahun 2023 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bandung (Berita Dae Tahun 2023 Nomor 82) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 68 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Kedudukan Dan Susunan Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); ran Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyususunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung 2044 (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2021 ntang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Peraturan Bupati Bandung Nomor 82 Tahun 2023 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bandung (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2023 Nomor 82) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 68 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Kedudukan Dan Susunan Perangkat 5 Daerah (Berita Daer 68);
13.Peraturan Bupati Bandung Nomor 94 Tahun 2023 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2023 Nomor 94) sebagaimana telah diubah dengan P Bupati Bandung Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 94 Tahun 2023 Tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2025 Nomor 19). 1.3 Maksud Da Penyusunan Perubahan Renja DISDUKCAPIL Kabupaten Bandung Tahun 2025 adalah memberikan pedoman bagi setiap unit kerja dalam pelaksanaan dan pencapaian kinerja program/kegiatan/subkegiatan DISDUKCAPIL Kabupaten bandung Tahun 2025 sesuai dengan tuga diamanatkan. Adapun tujuan penyusunan dokumen Perubahan Renja DISDUKCAPIL Kabupaten Bandung Tahun 2025 adalah untuk mewujudkan sinergitas antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan dalam Perangkat Daerah, serta mewujudkan efisiensi alokasi berbagai sumber daya dalam pembangunan daerah. 1.4 Sistematika Penulisan Perubahan Rencana Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2026 disusun dengan sistematikan sebagai berikut: Maksud Dan Tujuan Penyusunan Perubahan Renja DISDUKCAPIL Kabupaten Bandung Tahun 2025 adalah memberikan pedoman bagi setiap unit kerja dalam pelaksanaan dan pencapaian kinerja program/kegiatan/subkegiatan DISDUKCAPIL Kabupaten bandung Tahun 2025 sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diamanatkan. Adapun tujuan penyusunan dokumen Perubahan Renja DISDUKCAPIL Kabupaten Bandung Tahun 2025 adalah untuk mewujudkan sinergitas antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan dalam Perangkat Daerah, serta ujudkan efisiensi alokasi berbagai sumber daya dalam pembangunan daerah. Sistematika Penulisan Perubahan Rencana Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2026 disusun dengan sistematikan sebagai : PENDAHULUAN ah Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor Peraturan Bupati Bandung Nomor 94 Tahun 2023 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2023 Nomor 94) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 94 Tahun 2023 Tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Berita Daerah Kabupaten Bandung Penyusunan Perubahan Renja DISDUKCAPIL Kabupaten Bandung Tahun 2025 adalah memberikan pedoman bagi setiap unit kerja dalam pelaksanaan dan pencapaian kinerja program/kegiatan/subkegiatan DISDUKCAPIL Kabupaten bandung s pokok dan fungsi yang diamanatkan. Adapun tujuan penyusunan dokumen Perubahan Renja DISDUKCAPIL Kabupaten Bandung Tahun 2025 adalah untuk mewujudkan sinergitas antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan dalam Perangkat Daerah, serta ujudkan efisiensi alokasi berbagai sumber daya dalam Perubahan Rencana Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2026 disusun dengan sistematikan sebagai 6 Secara umum Rencana Kerja (Renja) DISDUKCAPIL Tahun 2025 memuat rencana program dan kegiatan dengan tetap memperhatikan potensi yang ada sebagaimana tertuang dalam Renstra DISDUKCAPIL Tahun 2021 perencanaan akan bisa di sebelumnya, sejauh mana pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan berdampak terhadap capaian yang telah ditetapkan di dalam Renstra PD, hasil dari evaluasi tersebut sangat penting sebagai bahan m perencanaan pembangunan di tahun ara umum Rencana Kerja (Renja) DISDUKCAPIL Tahun 2025 memuat rencana program dan kegiatan dengan tetap memperhatikan potensi yang ada sebagaimana tertuang dalam Renstra DISDUKCAPIL Tahun 2021- 2026. Keberhasilan suatu proses perencanaan akan bisa dilihat dari hasil evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya, sejauh mana pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan berdampak terhadap capaian yang telah ditetapkan di dalam Renstra PD, hasil dari evaluasi tersebut sangat penting sebagai bahan masukan untuk menentukan kebijakan perencanaan pembangunan di tahun-tahun mendatang. EVALUASI RENJA PERANGKAT DAERAH TAHUN LALU Evaluasi Pelaksanaan Renja Tahun Lalu dan Capaian Keberhasilan pencapaian Visi dan Misi akan sangat dipengaruhi oleh tingkat kualitas sumber daya manusia. Karena manusia sebagai subyek pelaku pembangunan yang sangat berperan dan menentukan baik sebagai perencana, pelaksana, agai evaluator dari hasil kegiatan pembangunan. Dengan demikian tingginya tingkat kualitas sumber daya manusia para pelaku pembangunan (masyarakat, pemerintah maupun dunia usaha) sangat diperlukan dalam upaya gunan. Sesuai dengan tuntutan persaingan dan perkembangan dunia di era globalisasi dimana informasi terus berkembang peningkatan kualitas sumber daya manusia Kabupaten Bandung khususnya perlu diarahkan pada upaya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang diharapkan akan mampu tumbuh, berdaya tahan dan mampu bersaing serta tumbuhnya jiwa kewirausahaan. Di sisi lain evaluasi hasil perencanaan tahun yang lalu akan menambah basis data untuk merencanakan program dan kegiatan selanjutnya. ara umum Rencana Kerja (Renja) DISDUKCAPIL Tahun 2025 memuat rencana program dan kegiatan dengan tetap memperhatikan potensi yang ada sebagaimana tertuang dalam
2026.Keberhasilan suatu proses lihat dari hasil evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya, sejauh mana pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan berdampak terhadap capaian yang telah ditetapkan di dalam Renstra PD, hasil dari evaluasi tersebut sangat penting sebagai asukan untuk menentukan kebijakan-kebijakan tahun mendatang. 8 maupun dunia usaha) sangat diperlukan dalam upaya dalam Renstra PD, hasil dari evaluasi tersebut sangat penting sebagai Pada Tahun Anggaran 2023 DISDUKCAPIL telah melaksanakan kegiatan yang menunjang tugas pokok dan fungsinya, telah menyelesaikan beberapa proses perencanaan pembangunan di bidang Penataan Administrasi Kependudukan. Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Tahun 2025 merencanakan 5 (lima) Program, 16 (enam belas) Kegiatan yang akan dilaksanakan. Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Tahun 2023 dan prakiraan dengan 2024, pelaksanaan kinerja DISDUKCAPIL Kabupaten Bandung ditunjang dengan Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung yang terdiri dari Belanja Langsung Urusan PD dan Belanja Langsung Urus ruang lingkup kegiatannya sebagai berikut: Pada Tahun Anggaran 2023 DISDUKCAPIL telah melaksanakan kegiatan yang menunjang tugas pokok dan fungsinya, telah menyelesaikan beberapa proses perencanaan pembangunan di bidang Penataan Administrasi Kependudukan. Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Tahun 2025 merencanakan 5 (lima) Program, 16 (enam belas) Kegiatan yang akan dilaksanakan. Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Tahun 2023 dan prakiraan realisasi capaian Target Renstra sampai dengan 2024, pelaksanaan kinerja DISDUKCAPIL Kabupaten Bandung ditunjang dengan Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung yang terdiri dari Belanja Langsung Urusan PD dan Belanja Langsung Urusan Wajib dan Pilihan (Program), dengan ruang lingkup kegiatannya sebagai berikut: Pada Tahun Anggaran 2023 DISDUKCAPIL telah melaksanakan kegiatan yang menunjang tugas pokok dan fungsinya, telah menyelesaikan beberapa proses perencanaan pembangunan di bidang Penataan Administrasi Kependudukan. Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Tahun 2025 merencanakan 5 (lima) Program, 16 (enam belas) Kegiatan yang akan dilaksanakan. Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Tahun realisasi capaian Target Renstra sampai dengan 2024, pelaksanaan kinerja DISDUKCAPIL Kabupaten Bandung ditunjang dengan Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung yang terdiri dari Belanja Langsung Urusan PD dan an Wajib dan Pilihan (Program), dengan ruang lingkup kegiatannya sebagai berikut: 9 telah menyelesaikan beberapa proses perencanaan Tabel 2.1 (T-C.29) Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja dan Pencapaian Renstra Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sampai denga Nama Perangkat Daerah : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kode Rekening Urusan/Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program/Kegiatan Indikator Kinerja Program ( Kegiatan ( 1 2 2 1 2 0 0 0 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL 2 1 2 1 0 0 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA - Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Disdukcapil - Persentase BMD dalam Kondisi Baik 2 1 2 1 2 0 Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Persentase Dokumen Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi kinerja Perangkat Daerah yang disusun sesuai ketentuan dan tepat waktu 2 1 2 1 2 1 Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah C.29) Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja dan Pencapaian Renstra Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sampai dengan Tahun 2024 Nama Perangkat Daerah : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Indikator Kinerja Program (outcomes)/ Kegiatan (output) Target Kinerja Capaian Program (Renstra Perangkat Daerah 2021- 2026) Realisasi Target Kinerja Hasil Program dan Keluaran Kegiatan s/d Tahun 2022 Target dan Realisasi Kinerja Program dan Kegiatan Tahun Lalu (Tahun 2023) Target Renja Perangkat Daerah Tahun 2023 Realisasi Renja Perangkat Daerah Tahun 2023 3 4 5 6 7 Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Disdukcapil Persentase BMD dalam Kondisi Baik 75,60 85,55% 75,56 92,49% 74,32 85,4% 97,57% Persentase Dokumen Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi kinerja Perangkat Daerah yang disusun sesuai ketentuan dan tepat waktu 100% 100% 100% Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah 20 4 4 C.29) Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja dan Pencapaian Renstra n Tahun 2024 Target dan Realisasi Kinerja Program dan Kegiatan Tahun Lalu (Tahun 2023) Target Program dan Kegiatan (Renja Perangkat Daerah Tahun 2024) Perkiraan Realisasi Capaian Target Renstra Perangkat Daerah s.d tahun berjalan Realisasi Renja Perangkat Daerah Tahun 2023 Tingkat Realisasi (%) Realisasi Capaian Program dan Kegiatan s.d tahun berjalan (Tahun 2024) Tingkat Capaian Realisasi Target Renstra (%) 7 8=(7/6) 9 10=(5+7+9) 11=(10/4) 80,60 97,57% 108,45 114,25 75,56 85,45% 80,90 85,4% 107.07 100 100% 100% 100% 300% 300 4 100% 4 12 60 10 2 1 2 1 2 2 Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD Jumlah Dokumen RKA-SKPD dan Laporan hasil Koordinasi penyusunan Dokumen RKA SKPD 2 1 2 1 2 3 Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA SKPD Jumlah Dokumen RKA Perubahan SKPD dan Laporan hasil Koordinasi penyusunan Dokumen RKA Perubahan 2 1 2 1 2 6 Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD Jumlah Laporan Capaian Kinerja dan ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD 2 1 2 1 2 7 Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Jumlah Laporan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah 2 1 2 1 2 0 Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Persentase Dokumen pelaksanaan Administrasi Keuangan yang tepat waktu 2 1 2 1 2 1 Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN Jumlah Orang yang menerima Gaji dan Tunjangan ASN 2 1 2 1 2 7 Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Se mesteran SKPD Jumlah Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD dan Laporan Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan oran Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran 2 1 2 1 2 0 Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah Persentase Aset dalam kondisi Baik Jumlah Dokumen SKPD dan Laporan hasil Koordinasi penyusunan Dokumen RKA - 20 4 4 Jumlah Dokumen RKA Perubahan - SKPD dan Laporan hasil Koordinasi penyusunan Dokumen RKA Perubahan - SKPD 20 4 4 Jumlah Laporan Capaian Kinerja dan ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD 45 9 9 Jumlah Laporan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah 5 1 1 Persentase Dokumen pelaksanaan Administrasi Keuangan yang tepat waktu 100% 100% 100% Jumlah Orang yang menerima Gaji dan Tunjangan ASN 48 55 58 Jumlah Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD dan Laporan Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan oran Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran 25 5 5 Persentase Aset dalam kondisi Baik 100% 100% 100% 4 100% 4 12 60 4 100% 4 12 60 9 100% 9 27 60,00 1 100% 1 3 60 100% 100% 100% 300% 300 55 95% 48 158 329,167 4 80% 5 14 56 100% 100% 100% 300% 300 11 2 1 2 1 2 2 Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD Jumlah Dokumen Pengaman Barang Milik Daerah SKPD 2 1 2 1 2, 1 0 Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah Persentase Dokumen pelaksanaan Administrasi Kepegawaian yang tepat waktu 2 1 2 1 2, 1 2 Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya Jumlah Paket Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapan 2 1 2 1 2, 1 5 Monitoring, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pegawai Jumlah Dokumen Monitoring, Evaluasi dan Penilaian Kinerja Pegawai 2 1 2 1 2, 1 10 Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Jumlah Orang yang Mengikuti Sosialisasi Peraturan Perundang 2 1 2 1 2, 1 0 Administrasi Umum Perangkat Daerah Persentase Dokumen pemenuhan Pelayanan Administrasi Umum Kantor 2 1 2 1 2, 1 1 Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor Jumlah Paket komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor yang disediakan 2 1 2 1 2, 1 2 Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor Jumlah Paket peralatan dan perlengkapan kantor yang disediakan 2 1 2 1 2, 1 3 Penyediaan Peralatan Rumah Tangga Jumlah Paket Peralatan Rumah tangga yang disediakan 2 1 2 1 2, 1 4 Penyediaan Bahan Logistik Kantor Jumlah Paket Bahan Logistik kantor yang disediakan 2 1 2 1 2, 1 5 Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan Jumlah Paket barang Cetak dan Penggandaan yang disediakan Jumlah Dokumen Pengaman Barang Milik Daerah SKPD 5 1 1 Persentase Dokumen pelaksanaan Administrasi Kepegawaian yang tepat waktu 100% 100% 100% Jumlah Paket Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapan Jumlah Dokumen Monitoring, Evaluasi dan Penilaian Kinerja Pegawai 5 1 1 Jumlah Orang yang Mengikuti Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan 48 48 48 Persentase Dokumen pemenuhan Pelayanan Administrasi Umum Kantor 100% 100% 100% Jumlah Paket komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor yang disediakan 5 1 14 Jumlah Paket peralatan dan perlengkapan kantor yang disediakan 25 5 26 Jumlah Paket Peralatan Rumah tangga yang disediakan 5 1 15 Jumlah Paket Bahan Logistik kantor yang disediakan 5 1 3 Jumlah Paket barang Cetak dan Penggandaan yang disediakan 10 2 7 1 100% 1 3 60 100% 100% 100% 300% 300 1 100% 1 3 60 48 100% 48 144 300 100% 100% 100% 300% 300 14 100% 1 16 320 54 208% 5 64 256 18 120% 1 20 400 3 100% 1 5 100 7 100% 2 11 110 12 2 1 2 1 2, 1 6 Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- undangan Jumlah Dokumen Bahan bacaan dan peraturan Perundang yang disediakan 2 1 2 1 2, 1 7 Penyediaan Bahan/Material Jumlah Paket Bahan/material yang disediakan 2 1 2 1 2, 1 8 Fasilitasi Kunjungan Tamu Jumlah Laporan Fasilitasi Kunjungan Tamu 2 1 2 1 2, 1 9 Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan konsultasi SKPD 2 1 2 1 2, 1 10 Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD Jumlah Dokumen Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD 2 1 2 1 2, 1 0 Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah 2 1 2 1 2, 1 1 Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan Jumlah Unit Kendaraan PeroranganDinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang disediakan 2 1 2 1 2, 1 2 Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau lapangan Jumlah Unit Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang disediakan 2 1 2 1 2, 1 0 Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Persentase laporan penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 2 1 2 1 2, 1 1 Penyediaan Jasa Surat Menyurat Jumlah Laporan Penyediaan jasa Surat Menyurat 2 1 2 1 2, 1 2 Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumberdaya Air dan Listrik yang disediakan Jumlah Dokumen Bahan bacaan dan peraturan Perundang-undangan yang disediakan 5 1 5 Jumlah Paket Bahan/material yang disediakan 5 1 1 Jumlah Laporan Fasilitasi Kunjungan 10 2 70 Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan konsultasi SKPD 630 126 540 Jumlah Dokumen Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD 5 1 1.000 Jumlah Unit Kendaraan PeroranganDinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang disediakan Jumlah Unit Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang disediakan Persentase laporan penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 100% 100% 100% Jumlah Laporan Penyediaan jasa Surat Menyurat 5 1 448 Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumberdaya Air dan Listrik yang disediakan 15 3 12 5 100% 1 7 140 1 100% 1 3 60 70 100% 2 74 740 430 80% 126 682 108,25 1.000 100% 1 1.002 20.040 100% 100% 100% 300% 300 344 77% 1 346 6.920 12 100% 3 18 120 13 2 1 2 1 2, 1 4 Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor Jumlah Laporan penyediaan Jasa Pelayanan umum Kantor yang disediakan 2 1 2 1 2, 1 0 Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Persentase BMD yang layak Pakai 2 1 2 1 2, 1 1 Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan Jumlah Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang dipeliharan dan dibayarkan pa 2 1 2 1 2, 1 2 Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan Jumlah Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang dipeliharan dan dibayarkan pajak dan perizinannya 2 1 2 1 2, 1 5 Pemeliharaan Mebel Jumlah Meubel yang dipelihara 2 1 2 1 2, 1 6 Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya Jumlah Peralatan dan Mesin lainnya yang dipelihara 2 1 2 1 2, 1 9 Pemeliharaan/Rehabilita si Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya Jumlah Gedung kantor dan bangunan lainnya yang dipelihara/rehabilitas i 2 1 2 2 0 0 PROGRAM PENDAFTARAN PENDUDUK - Cakupan kepemilikan KTP - Cakupan kepemilikan KK - Cakupan kepemilikan KIA - IKM 2 1 2 2 2 0 Pelayanan Pendaftaran Penduduk Persentase Rata rata Pelayanan dokumen kependudukan Jumlah Laporan penyediaan Jasa Pelayanan umum Kantor yang disediakan 60 12 2.068 Persentase BMD yang layak Pakai 100% 100% 2068 Jumlah Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang dipeliharan dan dibayarkan pajaknya 1 1 1 Jumlah Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang dipeliharan dan dibayarkan pajak dan perizinannya 29 29 29 Jumlah Meubel yang dipelihara 44 44 2 Jumlah Peralatan dan Mesin lainnya yang dipelihara 109 109 8 Jumlah Gedung kantor dan bangunan lainnya yang dipelihara/rehabilitas 1 1 1 Cakupan kepemilikan KTP-el Cakupan kepemilikan KK Cakupan kepemilikan KIA 99,9% 98,5% 80% 85,55 96,36% 93,95% 30,59% 88,38 99,5% 96,5% 40% 85,37 96,36% 93,95% 30,59% Persentase Rata - rata Pelayanan dokumen kependudukan 100% 96,31% 100% 2.007 97% 12 2.031 3.385 100% 0% 100% 300% 300 1 100% 1 3 300 26 90% 29 84 289,66 2 100% 44 90 204,55 8 100% 109 226 207,34 1 100% 1 3 300 96,36% 93,95% 30,59% 88,38 96,84 97,36 76,48 103,53 99,6% 97% 50% 85,40 291,74 285,73 80,59 262,1 292,03 290,08 100,74 306,37 100% 100% 100% 296% 296 14 2 1 2 2 2 1 Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan Administrasi Kependudukan Jumlah Dokumen Hasil Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan Administrasi Kependudukan 2 1 2 2 2 2 Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas Pendaftaran Penduduk Jumlah Dokumen Hasil Pencatatan Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas Pendaftaran Penduduk 2 1 2 2 2 4 Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk Jumlah Laporan Hasil Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk 2 1 2 2 2 5 Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas Pelaporan Peristiwa Kependudukan Jumlah Dokumen Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas pelaporan Peristiwa Kependudukan 2 1 2 2 2 0 Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Persentase lembaga/pemangku kepentingan yang berpartisipasi dalam tertib adminduk 2 1 2 2 2 1 Koordinasi Antar Lembaga Pemerintah dan Lembaga Non Pemerintah di Kabupaten/Kota dalam Penertiban Pelayanan Pendaftaran Penduduk Jumlah Laporan Hasil koordinasi antar lembaga Pemerintah dan Lembaga Non Pemerintah di Kabupaten/Kota dalam penertiban Pelayanan Pendaftaran Penduduk 2 1 2 2 2 5 Sosialisasi Pendaftaran Penduduk Jumlah Laporan Hasil Sosialisasi pendaftaran Penduduk Jumlah Dokumen Hasil Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan Administrasi Kependudukan 10 2 2 Jumlah Dokumen Hasil Pencatatan Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas Pendaftaran Penduduk 3.750.000 484.217 150.000 400.000 102.753 183.958 387.101 102.753 Jumlah Laporan Hasil Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk 1.400 280 85.000 Jumlah Dokumen Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas pelaporan Peristiwa Kependudukan 300.000 72.417 72.417 Persentase lembaga/pemangku kepentingan yang berpartisipasi dalam tertib adminduk 100% 100% 100% Jumlah Laporan Hasil koordinasi antar lembaga Pemerintah dan Lembaga Non- Pemerintah di bupaten/Kota dalam penertiban Pelayanan Pendaftaran Penduduk 15 7 7 Jumlah Laporan Hasil Sosialisasi pendaftaran Penduduk 5 1 1 2 100% 2 6 60 183.958 387.101 102.753 103,22% 750.000 2.060.875 54,96 64.316 76% 280 64.876 4.634,000 72.417 100% 60.000 204.834 68,278 100% 100% 100% 3 300 7 100% 3 17 113 1 100% 1 3 60 15 2 1 2 2 2 7 Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Kepada Pemangku Kepentingan dan Masyarakat terkait Pendaftaran Penduduk Jumlah Pemangku Kepentingan dan Masyarakat yang mendapat komunikasi, Informasi dan Edukasi terkati Pendaftaran Penduduk 2 1 2 3 0 0 PROGRAM PENCATATAN SIPIL - Cakupan kepemilikan akta kelahiran usia 0 tahun - Cakupan kepemilikan akta kematian - IKM 2 1 2 3 2 0 Pelayanan Pencatatan Sipil Persentase Rata Penerbitan Dokumen Pencatatan Sipil 2 1 2 3 2 1 Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas Pelaporan Peristiwa Penting Jumlah Dokumen Hasil Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas Pelaporan Peristiwa penting 2 1 2 3 2 2 Peningkatan dalam Pelayanan Pencatatan Sipil Jumlah Layanan Pencatatan Sipil yang ditingkatkan 2 1 2 3 2 0 Penyelenggaraan Pencatatan Sipil Persentase Data Perkawinan penduduk yang sesuai dengan Kemenag 2 1 2 3 2 1 Koordinasi dengan Kantor Kementerian yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Agama Kabupaten/Kota dan Pengadilan Agama yang Berkaitan dengan Pencatatan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk bagi Penduduk yang Beragama Islam Jumlah Laporan Hasil koordinasi dengan Kantor Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Agama Kabupaten/Kota dan Pengadilan Agama yang berkaitan dengan Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk bagi Penduduk yang beragam Jumlah Pemangku Kepentingan dan Masyarakat yang mendapat komunikasi, masi dan Edukasi terkati Pendaftaran Penduduk 1.000 200 200 Cakupan kepemilikan akta kelahiran usia 0-17 tahun Cakupan kepemilikan akta kematian 99% 90% 85,55 90,53% 53,39% 88,38 95% 40% 85,37 90,53% 53,39% 88,38 Persentase Rata-rata Penerbitan Dokumen Pencatatan Sipil 100% 100% 100% Jumlah Dokumen Hasil Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas Pelaporan Peristiwa penting 330.025 93.243 78.178 11.529 481 Jumlah Layanan Pencatatan Sipil yang ditingkatkan 4 4 15.000 Persentase Data Perkawinan penduduk yang sesuai dengan Kemenag 100% 100% 100% Jumlah Laporan Hasil koordinasi dengan Kantor Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Agama Kabupaten/Kota dan Pengadilan Agama yang berkaitan dengan Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk bagi Penduduk yang beragama islam 155 31 3.100 200 100% 200 600 60 90,53% 53,39% 88,38 95,29% 133,48% 103,53% 96% 60% 85,40 276,43 149,15 262,1 279,22 165,72 306,37 100% 100% 100% 300% 300 78.178 11.529 481 100% 69.400 390.026 118,181 13.788 92% 4 13.796 344.900,000 100% 100% 100% 3 300,000 2.776 90% 31 2.838 1.831 16 2 1 2 3 2 8 Sosialisasi terkait Pencatatan Sipil Jumlah Laporan hasil Sosialisasi pencatatan Sipil 2 1 2 4 0 0 PROGRAM PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Persentase Validitas Data Kependudukan 2 1 2 4 2 0 Pengumpulan Data Kependudukan dan Pemanfaatan dan Penyajian Database Kependudukan Persentase PD yang telah memiliki dokumen kerjasama pemanfaatkan Data Kependudukan 2 1 2 4 2 1 Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan Jumlah Dokumen Data Kependudukan yang diolah dan disajikan 2 1 2 4 2 2 Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan Jumlah Dokumen Kerjasama Pemanfaatan data kependudukan 2 1 2 4 2 0 Penataan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Persentase Implementasi Kebijakan Administrasi Kependudukan yang harus ada 2 1 2 4 2 1 Penyusunan Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, Pengendalian, dan Pelaporan Penyelenggaraan Adminduk terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Jumlah Dokumen Tatacara Perencanaan, pelaksanaan, Pemantauan, evaluasi , Pengendalian dan Pelaporan Penyelenggaraan Adminduk terkait pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan yang disusun 2 1 2 4 2 0 Penyelenggaraan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Persentase data dan informasi yang ditetapkan sesuai waktu Jumlah Laporan hasil Sosialisasi pencatatan Sipil 10,00 2 2 Persentase Validitas Data Kependudukan 100% 100% 100% Persentase PD yang telah memiliki dokumen kerjasama pemanfaatkan Data Kependudukan 78,46 56,92 31 Jumlah Dokumen Data Kependudukan yang diolah dan disajikan 5 1 27 Jumlah Dokumen Kerjasama Pemanfaatan data kependudukan 25,00 5 5 Persentase Implementasi Kebijakan Administrasi Kependudukan yang harus ada 100 100 100 Jumlah Dokumen Tatacara Perencanaan, pelaksanaan, Pemantauan, evaluasi , Pengendalian dan Pelaporan Penyelenggaraan Adminduk terkait pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan yang disusun 15 2 3 Persentase data dan informasi yang ditetapkan sesuai waktu 100% 100% 21 2 100% 2 6 60 100% 100% 100% 3 300 31 100% 55,38 143 182,641 27 100% 1 29 580 5 100% 5 15 60 100% 1% 100 201 201 3 100% 3 8 53 100% 100% 100% 3 300 17 2 1 2 4 2 3 Fasilitasi terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Jumlah Laporan Hasil Fasilitasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan 2 1 2 4 2 4 Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan Jumlah Dokumen Penyelenggaraan Pemanfaatan data Kependudukan 2 1 2 4 2 5 Sosialisasi terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Jumlah Laporan Hasil Sosialisasi pengelolaan Informasi Kependudukan 2 1 2 4 2 8 Penyajian Data Kependudukan Yang Akurat dan dapat Dipertanggungjawabkan Jumlah Data Kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabk an 2 1 2 4 2 0 Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Persentase Petugas yang kompeten dalam bidang Adminduk 2 1 2 4 2 1 Pembinaan dan Pengawasan terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Jumlah Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan 2 1 2 4 2 3 Bimbingan Teknis terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pendayagunaan Data Kependudukan Jumlah Laporan Hasil Bi Teknis terkait Pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan dan Pendayagunaan data kependudukan 2 1 2 5 0 0 PROGRAM PENGELOLAAN PROFIL KEPENDUDUKAN Jumlah PD yang memanfaatkan profil kependudukan 2 1 2 5 2 0 Penyusunan Profil Kependudukan Jumlah data profil perkembangan kependudukan yang ditetapkan dalam dokumen profil kependudukan Jumlah Laporan Hasil Fasilitasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan 15 3 3 Jumlah Dokumen Penyelenggaraan Pemanfaatan data Kependudukan 25 13 5 Jumlah Laporan Hasil Sosialisasi pengelolaan Informasi Kependudukan 5,00 1 2 Jumlah Data Kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabk 10 2 2 Persentase Petugas yang kompeten dalam bidang Adminduk 100% 100% 100 Jumlah Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan 5 1 280 Jumlah Laporan Hasil Bimbingan Teknis terkait Pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan dan Pendayagunaan data kependudukan 5 1 60 Jumlah PD yang memanfaatkan profil kependudukan 62 62 62 62 Jumlah data profil perkembangan kependudukan yang ditetapkan dalam dokumen profil kependudukan 5 1 1 3 100% 3 9 60 13 260% 5 31 124 2 100% 1 4 80 2 100% 2 6 60 100% 1% 100% 3 300 280 100% 1 282 5.640 60 100% 1 62 1.240 62 100% 62 186 300 1 100% 1 3 60 18 2 1 2 5 2 2 Penyusunan Profil Data Perkembangan dan Proyeksi Kependudukan serta Kebutuhan yang lain Jumlah Dokumen Profil Data Perkembangan dan Proyeksi Kependudukan serta Kebutuhan yang lain Jumlah Dokumen Profil Data Perkembangan dan Proyeksi Kependudukan serta Kebutuhan yang lain 5 1 1 1 100% 1 3 60 Soreang, 13 Juni 2025 KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANDUNG Drs. H. YUDI ABDURAHMAN, M.Si. Pembina Utama Muda NIP. 19690717 199003 1 005 19 2.2 Analisis Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah Tindak lanjut kebijakan penyederhanaan organisasi pada Kabupaten Bandung, terbit Peraturan Bupati Bandung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah, salah satunya pada Pasal 1 angka 2 men merupakan Perangkat Daerah yang bertugas sebagai pelaksana Urusan Pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah. Disamping itu, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja d Peraturan Bupati Bandung Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sekaligus mencabut ketentuan Peraturan Bupati Bandung Nomor 112 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Selanjutnya pada Tahun 2023, sebagai tindak lanjut evaluasi atas penyederhanaan organisasi terbit Peraturan Bupati Bandung Nomor 82 Tahun 2023 tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah yang mencabut Peraturan Bupati 2022 tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Peraturan Bupati Bandung Nomor 94 Tahun 2023 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencabut Peraturan Bupati Bandung Nomor 16 Tahun 20 Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Berdasarkan Undang Administrasi Kependudukan dan Undang 2013 Tentang Perubahan atas Undang 2006 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung melaksanakan pelayanan Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil. Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Nomor : 470/185/DISDUKCAPIL/2021 tentang Penetapan S Analisis Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah Tindak lanjut kebijakan penyederhanaan organisasi pada Kabupaten Bandung, terbit Peraturan Bupati Bandung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah, salah satunya pada Pasal 1 angka 2 men merupakan Perangkat Daerah yang bertugas sebagai pelaksana Urusan Pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah. Disamping itu, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja d Peraturan Bupati Bandung Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sekaligus mencabut ketentuan Peraturan Bupati Bandung Nomor 112 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Selanjutnya pada Tahun 2023, sebagai tindak lanjut evaluasi atas penyederhanaan organisasi terbit Peraturan Bupati Bandung Nomor 82 Tahun 2023 tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah yang mencabut Peraturan Bupati 2022 tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Peraturan Bupati Bandung Nomor 94 Tahun 2023 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencabut Peraturan Bupati Bandung Nomor 16 Tahun 20 Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang 2013 Tentang Perubahan atas Undang – 2006 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung melaksanakan pelayanan Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil. Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Nomor : 470/185/DISDUKCAPIL/2021 tentang Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan Dinas Kependudukan Analisis Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah Tindak lanjut kebijakan penyederhanaan organisasi pada Kabupaten Bandung, terbit Peraturan Bupati Bandung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah, salah satunya pada Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Disdukcapil merupakan Perangkat Daerah yang bertugas sebagai pelaksana Urusan Pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah. Disamping itu, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja diatur dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sekaligus mencabut ketentuan Peraturan Bupati Bandung Nomor 112 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Selanjutnya pada Tahun 2023, sebagai tindak lanjut evaluasi atas penyederhanaan organisasi terbit Peraturan Bupati Bandung Nomor 82 Tahun 2023 tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah yang mencabut Peraturan Bupati Bandung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Peraturan Bupati Bandung Nomor 94 Tahun 2023 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencabut Peraturan Bupati Bandung Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang – Undang Nomor 24 Tahun – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung melaksanakan pelayanan Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil. Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Nomor : 470/185/DISDUKCAPIL/2021 tentang tandar Pelayanan di Lingkungan Dinas Kependudukan 20 dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung tanggal 29 Juli 2021 menyebutkan bahwa jenis pelayanan publik yang diselenggarakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil meliputi :
1.Penerbitan Biodata Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing;
2.Penerbitan KK bagi penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing;
3.Penerbitan KTP Asing;
4.Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asi
5.Pelayanan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) antar kab/kota/provinsi;
6.Pelayanan Surat Keterangan Datang WNI (SKDWNI) antar kab/kota/provinsi;
7.Penerbitan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri bagi penduduk WNI untuk menetap (SKPLN);
8.Penerbitan Surat (SKDLN);
9.Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi Orang Asing Pemegang KITAS;
10.Pencatatan Kelahiran Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing;
11.Pelayanan Pencatatan Akta Perkawinan Penduduk WNI dan Penduduk Orang
12.Pelayanan Pencatatan Akta Perceraian;
13.Pencatatan Kematian Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing;
14.Pelayanan Pencatatan Pengangkatan Anak Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing;
15.Pelayanan Pencatatan Pengakuan Anak Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing;
16.Pelayanan Pencatatan Pengesahan Anak Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing;Pelayanan Pencatatan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung tanggal 29 Juli 2021 menyebutkan bahwa jenis pelayanan publik yang diselenggarakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil meliputi : Penerbitan Biodata Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing; Penerbitan KK bagi penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing; Penerbitan KTP-el bagi Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing; Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing; Pelayanan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) antar kab/kota/provinsi; Pelayanan Surat Keterangan Datang WNI (SKDWNI) antar kab/kota/provinsi; Penerbitan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri bagi penduduk WNI untuk menetap (SKPLN); Penerbitan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN); Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi Orang Asing Pemegang KITAS; Pencatatan Kelahiran Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing; Pelayanan Pencatatan Akta Perkawinan Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing; Pelayanan Pencatatan Akta Perceraian; Pencatatan Kematian Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing; Pelayanan Pencatatan Pengangkatan Anak Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing; Pelayanan Pencatatan Pengakuan Anak Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing; Pelayanan Pencatatan Pengesahan Anak Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing;Pelayanan Pencatatan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung tanggal 29 Juli 2021 menyebutkan bahwa jenis pelayanan publik yang diselenggarakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil meliputi : Penerbitan Biodata Penduduk WNI dan Penduduk Orang Penerbitan KK bagi penduduk WNI dan Penduduk Orang el bagi Penduduk WNI dan Penduduk Orang Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi Penduduk WNI Pelayanan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) antar Pelayanan Surat Keterangan Datang WNI (SKDWNI) antar Penerbitan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri bagi penduduk WNI untuk menetap (SKPLN); Keterangan Datang dari Luar Negeri Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi Pencatatan Kelahiran Penduduk WNI dan Penduduk Orang Pelayanan Pencatatan Akta Perkawinan Penduduk WNI dan Pelayanan Pencatatan Akta Perceraian; Pencatatan Kematian Penduduk WNI dan Penduduk Orang Pelayanan Pencatatan Pengangkatan Anak Penduduk WNI Pelayanan Pencatatan Pengakuan Anak Penduduk WNI dan Pelayanan Pencatatan Pengesahan Anak Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing;Pelayanan Pencatatan 21 Perubahan Nama Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing;
17.Pelayanan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan dari Warga Negara Asing menjadi WNI;
18.Pelayanan Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil;
19.Pelayanan Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil. Sesuai ketentuan Pasal 79A Undang 2013 tentang Perubahan atas Undang tentang Administrasi Kepend yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak dipungut biaya alias GRATIS. Adapun Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan Masyarakat melalui:
a.Kotak Pengaduan;
b.Website Kabupaten Bandung
c.Website Disdukcapil Kabupaten Bandung https://disdukcapil.bandungkab.go.id;
d.Media Sosial Instagram @disdukcapilbandungkab;
e.Media Sosial Youtube
f.Media Sosial
g.Layanan Pengaduan/Informasi melalui Meja Layanan Pengaduan;
h.Layanan Pengaduan/Informasi melalui Whatsapp +62853 1820 Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil tersebut dilaksanakan pada Dinas Kependudukan dan Sipil Kabupaten Bandung, pada setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung serta di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bandung dan pelayanan di Desa oleh Petugas Registrat Desa dan tersedianya Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri di 140 Desa/Kelurahan Perubahan Nama Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing; Pelayanan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan dari Warga Negara Asing menjadi WNI; Pelayanan Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil; Pelayanan Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil. Sesuai ketentuan Pasal 79A Undang 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa seluruh layanan publik yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak dipungut biaya alias GRATIS. Adapun Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan Masyarakat Kotak Pengaduan; Website Kabupaten Bandung www.bandungkab.go.id Website Disdukcapil Kabupaten Bandung https://disdukcapil.bandungkab.go.id; Media Sosial Instagram @disdukcapilbandungkab; Media Sosial Youtube : @disdukcapilkabupatenbandun9562 Media Sosial TikTok : @dukcapilkabbdg Layanan Pengaduan/Informasi melalui Meja Layanan Pengaduan; Layanan Pengaduan/Informasi melalui Whatsapp +62853 1820-2833. Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil tersebut dilaksanakan pada Dinas Kependudukan dan Sipil Kabupaten Bandung, pada setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung serta di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bandung dan pelayanan di Desa oleh Petugas Registrat Desa dan tersedianya Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri di 140 Desa/Kelurahan untuk sarana pencetakan dokumen administrasi Perubahan Nama Penduduk WNI dan Penduduk Orang Pelayanan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan dari Warga Negara Asing menjadi WNI; Pelayanan Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil; Pelayanan Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil. Sesuai ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun Undang Nomor 23 Tahun 2006 udukan bahwa seluruh layanan publik yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Adapun Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan Masyarakat www.bandungkab.go.id; Website Disdukcapil Kabupaten Bandung https://disdukcapil.bandungkab.go.id; Media Sosial Instagram @disdukcapilbandungkab; : @disdukcapilkabupatenbandun9562 : @dukcapilkabbdg Layanan Pengaduan/Informasi melalui Meja Layanan Layanan Pengaduan/Informasi melalui Whatsapp +62853- Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil tersebut dilaksanakan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung, pada setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung serta di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bandung dan pelayanan di Desa oleh Petugas Registrat Desa dan tersedianya Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri di 140 untuk sarana pencetakan dokumen administrasi 22 kependudukan secara mandiri oleh warga masyarakat Kabupaten Bandung. Pembangunan Kependudukan dan Catatan Sipil secara teknis telah dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung s Inovasi Pelayanan Sebagai dinas yang melaksanakan pelayanan publik, DISDUKCAPIL berupaya meningkatkan pelayanan Administrasi kependudukan. Untuk itu, diterapkan beberapa jenis inovasi pelayanan, yaitu : A. Nama Inovasi Pelayanan SATUKAN HATI (Bersama Tuntaskan Adminduk Hanya Satu Hari) yaitu penerbitan Dokumen Kependudukan yang diselesaikan hanya satu hari atau One Day Service dan tidak dipungut biaya atau gratis. B. Bentuk Inovasi Pelayanan
1.Layanan jemput bola, baik terintegrasi dal Pelayanan Terpadu, maupun layanan by request dari pemerintahan desa ataupun supporting kegiatan tertentu, diantaranya :
a.KUE LAPIS (Kunjungi Lansia dan Penyandang Disabilitas) yakitu Pelayanan Prioritas untuk Lansia dan Penyandang DIsabilitas sehingga mempermudah dalam pengurusan Dokumen Kependudukan, petugas akan datang dan melayani mereka dirumah masing untuk perekaman, KTP
b.Layanan perekaman wajib KTP sekolah (SMA/SMK dan SMA Luar Biasa);
c.Layanan Perekaman wajib KTP Pemasyarakatan Kelas II Bandung di Baleendah; kependudukan secara mandiri oleh warga masyarakat Kabupaten Pembangunan Kependudukan dan Catatan Sipil secara teknis telah dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung secara profesional. Inovasi Pelayanan Sebagai dinas yang melaksanakan pelayanan publik, DISDUKCAPIL berupaya meningkatkan pelayanan Administrasi kependudukan. Untuk itu, diterapkan beberapa jenis inovasi pelayanan, yaitu : Nama Inovasi Pelayanan SATUKAN HATI (Bersama Tuntaskan Adminduk Hanya Satu Hari) yaitu penerbitan Dokumen Kependudukan yang diselesaikan hanya satu hari atau One Day Service dan tidak dipungut biaya atau Bentuk Inovasi Pelayanan Layanan jemput bola, baik terintegrasi dal Pelayanan Terpadu, maupun layanan by request dari pemerintahan desa ataupun supporting kegiatan tertentu, diantaranya : KUE LAPIS (Kunjungi Lansia dan Penyandang Disabilitas) yakitu Pelayanan Prioritas untuk Lansia dan Penyandang DIsabilitas sehingga mempermudah dalam pengurusan Dokumen Kependudukan, petugas akan datang dan melayani mereka dirumah masing untuk perekaman, KTP-El, KK, dan Akta Kelahiran Layanan perekaman wajib KTP sekolah (SMA/SMK dan SMA Luar Biasa); Layanan Perekaman wajib KTP Pemasyarakatan Kelas II Bandung di Baleendah; kependudukan secara mandiri oleh warga masyarakat Kabupaten Pembangunan Kependudukan dan Catatan Sipil secara teknis telah dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sebagai dinas yang melaksanakan pelayanan publik, DISDUKCAPIL berupaya meningkatkan pelayanan Administrasi kependudukan. Untuk itu, diterapkan beberapa jenis inovasi pelayanan, yaitu : SATUKAN HATI (Bersama Tuntaskan Adminduk Hanya Satu Hari) yaitu penerbitan Dokumen Kependudukan yang diselesaikan hanya satu hari atau One Day Service dan tidak dipungut biaya atau Layanan jemput bola, baik terintegrasi dalam program Pelayanan Terpadu, maupun layanan by request dari pemerintahan desa ataupun supporting kegiatan tertentu, KUE LAPIS (Kunjungi Lansia dan Penyandang Disabilitas) yakitu Pelayanan Prioritas untuk Lansia dan Penyandang DIsabilitas sehingga mempermudah dalam pengurusan Dokumen Kependudukan, petugas akan datang dan melayani mereka dirumah masing-masing (Door to door) El, KK, dan Akta Kelahiran Layanan perekaman wajib KTP-el pemula ke Sekolah- sekolah (SMA/SMK dan SMA Luar Biasa); Layanan Perekaman wajib KTP-el ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bandung di Baleendah; 23
d.Layanan Penerbitan Akta Kelahi Desa
e.Layanan Jemput Bola Dokumen Kependudukan yang sudah terjadwal dalam kegiatan Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
2.Kerjasama Lintas Sektor dengan 12 Lembaga terkait (DISDIK, DINSOS, Kertaraharja) Pengadilan Agama, RSUD OTISTA, RSUD CICALENGKA, RSUD MAJALAYA, RSUD AL IHSAN dan Kementerian Agama);
3.Pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Online melalui WhatsApp dan berbasis Web SAKEDAP (Sistem Antrian Kependudukan Terpadu);
4.Penerapan layanan Penerbitan 18 Dokumen Kependudukan dengan Tanda Tangan Digital/TTE dan Kertas putih ukuran A4 80 gram, selain KTP
5.CEMARA DESA (Cetak Mandiri di Kelurahan dan Des penempatan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) dimana masyarakat dapat mencetak sendiri Dokumen Kependudukan melalui 120 Unit mesin ADM yang ada di Desa/Kelurahan se Kabupaten Bandung;
6.SIPAPAPP (Sistem Pelayanan Adminduk Pengadilan Agama Percera Agama kepada warga masyarakat yang apabilamelakukan perceraian pulangnya akan membawa dokumen kependudukan berupaKTP dan Kartu Keluarga dengan setatus Cerai Hidup;
7.SICAKAR SAKTI (Sistem Cetak Kartu Kelu Rumah Sakit) yakitu Pelayanan yang dilaksanakan di Rumah sakit kepada warga masyarakat yang apabila melahirkan di rumahsakit pulangnya akan membawa dokumen kependudukan berupa kk dan akteu kelahiran begitupun yang meninggal di rumahsakit a
8.SIMENAK (Sistem Monitoring Evaluasi Pelayanan Adminduk) yaitu Layar monitor yang disiapkan di ruang pelayanan untuk Layanan Penerbitan Akta Kelahi Desa-desa dan acara tertentu; Layanan Jemput Bola Dokumen Kependudukan yang sudah terjadwal dalam kegiatan Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Kerjasama Lintas Sektor dengan 12 Lembaga terkait (DISDIK, DINSOS, DP2KBP3A, LKP NATARASA, LKP KANIRA, PT. BPR Kertaraharja) Pengadilan Agama, RSUD OTISTA, RSUD CICALENGKA, RSUD MAJALAYA, RSUD AL IHSAN dan Kementerian Agama); Pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Online melalui WhatsApp dan berbasis Web SAKEDAP (Sistem Antrian Kependudukan Terpadu); Penerapan layanan Penerbitan 18 Dokumen Kependudukan dengan Tanda Tangan Digital/TTE dan Kertas putih ukuran A4 80 gram, selain KTP-el dan KIA; CEMARA DESA (Cetak Mandiri di Kelurahan dan Des penempatan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) dimana masyarakat dapat mencetak sendiri Dokumen Kependudukan melalui 120 Unit mesin ADM yang ada di Desa/Kelurahan se Kabupaten Bandung; SIPAPAPP (Sistem Pelayanan Adminduk Pengadilan Agama Perceraian) yakitu Pelayanan yang dilaksanakan di Pengadilan Agama kepada warga masyarakat yang apabilamelakukan perceraian pulangnya akan membawa dokumen kependudukan berupaKTP dan Kartu Keluarga dengan setatus Cerai Hidup; SICAKAR SAKTI (Sistem Cetak Kartu Kelu Rumah Sakit) yakitu Pelayanan yang dilaksanakan di Rumah sakit kepada warga masyarakat yang apabila melahirkan di rumahsakit pulangnya akan membawa dokumen kependudukan berupa kk dan akteu kelahiran begitupun yang meninggal di rumahsakit akan diberikan Akta Kematian; SIMENAK (Sistem Monitoring Evaluasi Pelayanan Adminduk) yaitu Layar monitor yang disiapkan di ruang pelayanan untuk Layanan Penerbitan Akta Kelahiran, KK dan KTP-el ke Layanan Jemput Bola Dokumen Kependudukan yang sudah terjadwal dalam kegiatan Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Kerjasama Lintas Sektor dengan 12 Lembaga terkait (DISDIK, DP2KBP3A, LKP NATARASA, LKP KANIRA, PT. BPR Kertaraharja) Pengadilan Agama, RSUD OTISTA, RSUD CICALENGKA, RSUD MAJALAYA, RSUD AL IHSAN dan Pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Online melalui WhatsApp dan berbasis Web melalui Aplikasi SAKEDAP (Sistem Antrian Kependudukan Terpadu); Penerapan layanan Penerbitan 18 Dokumen Kependudukan dengan Tanda Tangan Digital/TTE dan Kertas putih ukuran A4 CEMARA DESA (Cetak Mandiri di Kelurahan dan Desa) yaitu penempatan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) dimana masyarakat dapat mencetak sendiri Dokumen Kependudukan melalui 120 Unit mesin ADM yang ada di Desa/Kelurahan se SIPAPAPP (Sistem Pelayanan Adminduk Pengadilan Agama ian) yakitu Pelayanan yang dilaksanakan di Pengadilan Agama kepada warga masyarakat yang apabilamelakukan perceraian pulangnya akan membawa dokumen kependudukan berupaKTP dan Kartu Keluarga dengan setatus Cerai Hidup; SICAKAR SAKTI (Sistem Cetak Kartu Keluarga dan Akta di Rumah Sakit) yakitu Pelayanan yang dilaksanakan di Rumah sakit kepada warga masyarakat yang apabila melahirkan di rumahsakit pulangnya akan membawa dokumen kependudukan berupa kk dan akteu kelahiran begitupun yang kan diberikan Akta Kematian; SIMENAK (Sistem Monitoring Evaluasi Pelayanan Adminduk) yaitu Layar monitor yang disiapkan di ruang pelayanan untuk 24 memantau tahapan proses pencetakan/pembuatan dokumen kependudukan yang sedang berjalan;
9.MOBIL PELITA (Mobil Pel pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat yang sedang melakukan rekeasi di objek wisata untuk mendapatkan Dokumen Kependudukan Akta kelahiran,Kartu Keluarga, KIA (Kartu Identitas Anak), Perekaman KTP el tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil;
10.PELAMINAN CANTIK (Pelayanan Administrasi Kependudukan Pasca Isbat Nikah) Inovasi Pelayanan perubahan status perkawinan tercatat pada Kartu Keluarga dan pendaftaran Akta Kelahiran Anak setelah terbitnya penetapan Isbat Nikah dari Pengadilan Agama, meningkat Administrasi Kependudukan dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan;
11.Pembangunan ekosistem kependudukan dengan membangun PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan Perangkat Daerah lainnya dalam pemanfaatan data kepend
1.51 PKS (Perjanjian Kerja Sama) : DPMPTSP, Dinsos, Disdik, Diskominfo, Disnaker, Dispora, Dinkes, Distan, RSUD Cicalengka, RSUD Majalaya, RSUD Soreang, Diskop UKM, Kec. Baleendah. Kec. Bojongsoang, Kec. Cicalengka, Kec. Dayeuhkolot, Kec. Katapang, Kec. Kuta Bapenda, Kec. Nagreg, Kec. Cimenyan, Kec. Cimaung, Kec. Rancaekek, Kec. Pasirjambu, BPBD, Kec. Margaasih, DP2KBP3A, Dispakan, Disperdagin, Kec. Ciparay, Kec. Pacet, Kec. Cileunyi, Kec. Pangalengan, Kec. Rancabali, Kec. Cikancung, Kec. Pameungpeuk BKPSDM, Dispusip, Disperkimtan, Kesbangpol, Satpol PP, Disdamkar, Kec.Majalaya, Kec. Soreang, Kec. Solokan Jeruk, Kec. Ibun, Kec. Cangkuang, Kec. Ciwidey, Kec. Kertasari, Kec. Paseh;
2.44 Pemanfaatan Data dengan DWH Terpusat/Webportal : DP Dinkes, Distan, RSUD Cicalengka, RSUD Majalaya, RSUD memantau tahapan proses pencetakan/pembuatan dokumen kependudukan yang sedang berjalan; MOBIL PELITA (Mobil Pelayanan Keliling Wisata) Memberikan pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat yang sedang melakukan rekeasi di objek wisata untuk mendapatkan Dokumen Kependudukan Akta kelahiran,Kartu Keluarga, KIA (Kartu Identitas Anak), Perekaman KTP el tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil; PELAMINAN CANTIK (Pelayanan Administrasi Kependudukan Pasca Isbat Nikah) Inovasi Pelayanan perubahan status perkawinan tercatat pada Kartu Keluarga dan pendaftaran Akta Kelahiran Anak setelah terbitnya penetapan Isbat Nikah dari Pengadilan Agama, meningkatkan kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan; Pembangunan ekosistem kependudukan dengan membangun PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan Perangkat Daerah lainnya dalam pemanfaatan data kependudukan: 51 PKS (Perjanjian Kerja Sama) : DPMPTSP, Dinsos, Disdik, Diskominfo, Disnaker, Dispora, Dinkes, Distan, RSUD Cicalengka, RSUD Majalaya, RSUD Soreang, Diskop UKM, Kec. Baleendah. Kec. Bojongsoang, Kec. Cicalengka, Kec. Dayeuhkolot, Kec. Katapang, Kec. Kuta Bapenda, Kec. Nagreg, Kec. Cimenyan, Kec. Cimaung, Kec. Rancaekek, Kec. Pasirjambu, BPBD, Kec. Margaasih, DP2KBP3A, Dispakan, Disperdagin, Kec. Ciparay, Kec. Pacet, Kec. Cileunyi, Kec. Pangalengan, Kec. Rancabali, Kec. Cikancung, Kec. Pameungpeuk BKPSDM, Dispusip, Disperkimtan, Kesbangpol, Satpol PP, Disdamkar, Kec.Majalaya, Kec. Soreang, Kec. Solokan Jeruk, Kec. Ibun, Kec. Cangkuang, Kec. Ciwidey, Kec. Kertasari, Kec. Paseh; 44 Pemanfaatan Data dengan DWH Terpusat/Webportal : DPMPTSP, Dinsos, Disdik, Diskominfo, Disnaker, Dispora, Dinkes, Distan, RSUD Cicalengka, RSUD Majalaya, RSUD memantau tahapan proses pencetakan/pembuatan dokumen kependudukan yang sedang berjalan; ayanan Keliling Wisata) Memberikan pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat yang sedang melakukan rekeasi di objek wisata untuk mendapatkan Dokumen Kependudukan Akta kelahiran,Kartu Keluarga, KIA (Kartu Identitas Anak), Perekaman KTP-el dan Pencetakan KTP- el tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil; PELAMINAN CANTIK (Pelayanan Administrasi Kependudukan Pasca Isbat Nikah) Inovasi Pelayanan perubahan status perkawinan tercatat pada Kartu Keluarga dan pendaftaran Akta Kelahiran Anak setelah terbitnya penetapan Isbat Nikah dari kan kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan; Pembangunan ekosistem kependudukan dengan membangun PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan Perangkat Daerah lainnya udukan: 51 PKS (Perjanjian Kerja Sama) : DPMPTSP, Dinsos, Disdik, Diskominfo, Disnaker, Dispora, Dinkes, Distan, RSUD Cicalengka, RSUD Majalaya, RSUD Soreang, Diskop UKM, Kec. Baleendah. Kec. Bojongsoang, Kec. Cicalengka, Kec. Dayeuhkolot, Kec. Katapang, Kec. Kutawaringin, Bapenda, Kec. Nagreg, Kec. Cimenyan, Kec. Cimaung, Kec. Rancaekek, Kec. Pasirjambu, BPBD, Kec. Margaasih, DP2KBP3A, Dispakan, Disperdagin, Kec. Ciparay, Kec. Pacet, Kec. Cileunyi, Kec. Pangalengan, Kec. Rancabali, Kec. Cikancung, Kec. Pameungpeuk, Kec. Margahayu, BKPSDM, Dispusip, Disperkimtan, Kesbangpol, Satpol PP, Disdamkar, Kec.Majalaya, Kec. Soreang, Kec. Solokan Jeruk, Kec. Ibun, Kec. Cangkuang, Kec. Ciwidey, Kec. 44 Pemanfaatan Data dengan DWH Terpusat/Webportal : MPTSP, Dinsos, Disdik, Diskominfo, Disnaker, Dispora, Dinkes, Distan, RSUD Cicalengka, RSUD Majalaya, RSUD 25 Soreang, Diskop UKM, Kec. Baleendah. Kec. Bojongsoang, Kec. Cicalengka, Kec. Dayeuhkolot, Kec. Katapang, Kec. Kutawaringin, Bapenda, Kec. Nagreg, Kec Cimaung, Kec. Rancaekek, Kec. Pasirjambu, BPBD, Kec. Margaasih, DP2KBP3A, Dispakan, Disperdagin, Kec. Ciparay, Kec. Pacet, Kec. Cileunyi, Kec. Pangalengan, Kec. Rancabali, Kec. Cikancung, Kec. Pameungpeuk, Kec. Margahayu, BKPSDM, Dispusip, Disdamkar, Kec. Kertasari, Kec. Paseh.
12.Pencetakan KK dan KTP/Biodata WNI di seluruh Kecamatan. C. Inovasi Pembangunan Aplikasi Sistem :
a.Aplikasi Monitoring Konektivitas Jaringan SIAK Kecamatan untuk memudahkan dalam mengontrol keadaan/konektivitas jaringan sehingga memudahkan/mempercepat penanganan.
b.Aplikasi GIS (Geographic Information System)
c.Aplikasi Bedas Smart Service dalam proses pem dengan Diskominfo D. Media Informasi/Sosialisasi Untuk meningkatkan keterlibatan peran pengawasan masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membuka saluran masyarakat, baik melalui web DISDUKCAPIL, maupun media sosia DISDUKCAPIL, yaitu : - Website - Whatsapp - Instagram - Youtube - TikTok - Talkshow - Media lain - Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Adminstrasi Kependudukan kepada aparat dan masyarakat. Soreang, Diskop UKM, Kec. Baleendah. Kec. Bojongsoang, Kec. Cicalengka, Kec. Dayeuhkolot, Kec. Katapang, Kec. Kutawaringin, Bapenda, Kec. Nagreg, Kec Cimaung, Kec. Rancaekek, Kec. Pasirjambu, BPBD, Kec. Margaasih, DP2KBP3A, Dispakan, Disperdagin, Kec. Ciparay, Kec. Pacet, Kec. Cileunyi, Kec. Pangalengan, Kec. Rancabali, Kec. Cikancung, Kec. Pameungpeuk, Kec. Margahayu, BKPSDM, Dispusip, Disdamkar, Kec. Kertasari, Kec. Paseh. Pencetakan KK dan KTP/Biodata WNI di seluruh Kecamatan. Inovasi Pembangunan Aplikasi Sistem : Aplikasi Monitoring Konektivitas Jaringan SIAK Kecamatan untuk memudahkan dalam mengontrol keadaan/konektivitas jaringan sehingga memudahkan/mempercepat penanganan. Aplikasi GIS (Geographic Information System) Aplikasi Bedas Smart Service dalam proses pem dengan Diskominfo Media Informasi/Sosialisasi Untuk meningkatkan keterlibatan peran pengawasan masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membuka saluran-saluran akses informasi dan pengaduan masyarakat, baik melalui web DISDUKCAPIL, maupun media sosia DISDUKCAPIL, yaitu : Website : disdukcapil.bandungkab.go.id Whatsapp : +62853-1820-2833 Instagram : disdukcapilbandungkab Youtube : disdukcapilkabupatenbandun9562 TikTok : dukcapilkabbdg Talkshow : radio dan televisi Media lain : Billboard, leaflet, booklet, kalender, dsb. Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Adminstrasi Kependudukan kepada aparat dan masyarakat. Soreang, Diskop UKM, Kec. Baleendah. Kec. Bojongsoang, Kec. Cicalengka, Kec. Dayeuhkolot, Kec. Katapang, Kec. Kutawaringin, Bapenda, Kec. Nagreg, Kec. Cimenyan, Kec. Cimaung, Kec. Rancaekek, Kec. Pasirjambu, BPBD, Kec. Margaasih, DP2KBP3A, Dispakan, Disperdagin, Kec. Ciparay, Kec. Pacet, Kec. Cileunyi, Kec. Pangalengan, Kec. Rancabali, Kec. Cikancung, Kec. Pameungpeuk, Kec. Margahayu, BKPSDM, Dispusip, Disperkimtan, Satpol PP, Disdamkar, Kec. Kertasari, Kec. Paseh. Pencetakan KK dan KTP/Biodata WNI di seluruh Kecamatan. Inovasi Pembangunan Aplikasi Sistem : Aplikasi Monitoring Konektivitas Jaringan SIAK Kecamatan untuk memudahkan dalam mengontrol keadaan/konektivitas jaringan sehingga memudahkan/mempercepat penanganan. Aplikasi GIS (Geographic Information System) Aplikasi Bedas Smart Service dalam proses pembangunan Untuk meningkatkan keterlibatan peran pengawasan masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil saluran akses informasi dan pengaduan masyarakat, baik melalui web DISDUKCAPIL, maupun media il.bandungkab.go.id : disdukcapilbandungkab : disdukcapilkabupatenbandun9562 : Billboard, leaflet, booklet, kalender, dsb. Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Adminstrasi Kependudukan 26 E. Penerbitan Kebijakan Kependudukan
1.PERDA Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bandung;
2.PERDA Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perub PERDA Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bandung;
3.PERBUP Nomor 103 Tahun 2016 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen di Kabupaten Bandung;
4.PERBUP Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penerbitan Kart Identitas Anak di Kabupaten Bandung;
5.PERBUP Nomor 37 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelayanan Kepemilikan Akta Kelahiran di Kabupaten Bandung;
6.PERBUP Nomor 75 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Petugas Registrasi Pelayanan Administr Kabupaten Bandung;
7.PERBUP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Bandung
8.PERBUP Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PERBUP Nomor 103 Tahun 2016 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen di Kabupaten Bandung;
9.Keputusan Bupati Bandung Nomor 470/185/DISDUKCAPIL/2021 tentang Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan Di Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung;
10.Peraturan Bupati Bandung Nomor 111 Tahun 2020 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan;
11.Peraturan Bupati Bandung Nomor 304 Tahun 2022 tentang Kode Etik Pegawai Dalam Penyelenggar Kependudukan di Kabupaten Bandung; Penerbitan Kebijakan Kependudukan PERDA Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bandung; PERDA Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perub PERDA Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bandung; PERBUP Nomor 103 Tahun 2016 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen di Kabupaten Bandung; PERBUP Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penerbitan Kart Identitas Anak di Kabupaten Bandung; PERBUP Nomor 37 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelayanan Kepemilikan Akta Kelahiran di Kabupaten Bandung; PERBUP Nomor 75 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Petugas Registrasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Desa/Kelurahan di Kabupaten Bandung; PERBUP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Bandung PERBUP Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PERBUP Nomor 103 Tahun 2016 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen di Kabupaten Bandung; Keputusan Bupati Bandung Nomor 470/185/DISDUKCAPIL/2021 tentang Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan Di Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung; Peraturan Bupati Bandung Nomor 111 Tahun 2020 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan; Peraturan Bupati Bandung Nomor 304 Tahun 2022 tentang Kode Etik Pegawai Dalam Penyelenggar Kependudukan di Kabupaten Bandung; Penerbitan Kebijakan Kependudukan PERDA Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bandung; PERDA Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas PERDA Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bandung; PERBUP Nomor 103 Tahun 2016 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen di Kabupaten PERBUP Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penerbitan Kartu Identitas Anak di Kabupaten Bandung; PERBUP Nomor 37 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelayanan Kepemilikan Akta Kelahiran di Kabupaten PERBUP Nomor 75 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Petugas Registrasi asi Kependudukan Desa/Kelurahan di PERBUP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di PERBUP Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PERBUP Nomor 103 Tahun 2016 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen di Kabupaten Keputusan Bupati Bandung Nomor 470/185/DISDUKCAPIL/2021 tentang Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung; Peraturan Bupati Bandung Nomor 111 Tahun 2020 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Peraturan Bupati Bandung Nomor 304 Tahun 2022 tentang Kode Etik Pegawai Dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bandung; 27
12.Peraturan Bupati Bandung Nomor 342 Tahun 2022 tentang Pedoman Tata Cara Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring Melalui Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Kabupaten Bandung. Untuk mengantisipas perlu peningkatan koordinasi dengan instansi terkait baik horizontal maupun vertikal serta membuat komitmen bersama antara pemerintah pusat, propinsi dengan pemerintah daerah dalam pembangunan Penataan Administrasi Kepe Pencatatan Sipil. Dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan yang menjadi kebutuhan mendasar dalam mengefektifkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam pemenuhan hak publik dan hak sipil, maka Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan dala Kependudukan Kabupaten Bandung, dengan penertiban NIK kepada seluruh penduduk dan penerapan KTP Pada Tahun 2011 di seluruh Wilayah Kesatuan Republik Indonesia harus sudah menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional dan penuntasan SIAK, selanjutnya pada Tahun 2012 penerapan KTP elektronik (KTP Sebagai upaya mendukung program pemerintah melalui pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) maka sejak Tahun 2022 Disdukcapil Kabupaten Bandung telah mempersiapkan peralihan dari SIAK Terdistribusi menjadi SIAK Terpusat, hal ini dilakukan sebagai upaya menuju satu data Indonesia diantaranya dengan dalam pelayanan BPJS Kesehatan. Pada Tahun 2025, program/kegiatan/subkegiatan disusun, diukur, direncanakan serta akan dilaksanakan dalam upaya untuk mencapai 2 Sasaran Strategis, yaitu: Peraturan Bupati Bandung Nomor 342 Tahun 2022 tentang Pedoman Tata Cara Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring Melalui Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Kabupaten Bandung. Untuk mengantisipasi permasalahan yang mungkin timbul perlu peningkatan koordinasi dengan instansi terkait baik horizontal maupun vertikal serta membuat komitmen bersama antara pemerintah pusat, propinsi dengan pemerintah daerah dalam pembangunan Penataan Administrasi Kepe Pencatatan Sipil. Dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan yang menjadi kebutuhan mendasar dalam mengefektifkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam pemenuhan hak publik dan hak sipil, maka Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan dalam bentuk pemutakhiran data Kependudukan Kabupaten Bandung, dengan penertiban NIK kepada seluruh penduduk dan penerapan KTP-el secara bertahap. Pada Tahun 2011 di seluruh Wilayah Kesatuan Republik Indonesia harus sudah menerapkan Nomor Induk Kependudukan NIK) Nasional dan penuntasan SIAK, selanjutnya pada Tahun 2012 penerapan KTP elektronik (KTP-el) di seluruh wilayah Indonesia. Sebagai upaya mendukung program pemerintah melalui pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2019 Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) maka sejak Tahun 2022 Disdukcapil Kabupaten Bandung telah mempersiapkan peralihan dari SIAK Terdistribusi menjadi SIAK Terpusat, hal ini dilakukan sebagai upaya menuju satu data Indonesia diantaranya dengan pemanfaatan NIK sebagai NPWP dan dalam pelayanan BPJS Kesehatan. Pada Tahun 2025, program/kegiatan/subkegiatan disusun, diukur, direncanakan serta akan dilaksanakan dalam upaya untuk mencapai 2 Sasaran Strategis, yaitu: Peraturan Bupati Bandung Nomor 342 Tahun 2022 tentang Pedoman Tata Cara Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring Melalui Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di i permasalahan yang mungkin timbul perlu peningkatan koordinasi dengan instansi terkait baik horizontal maupun vertikal serta membuat komitmen bersama antara pemerintah pusat, propinsi dengan pemerintah daerah dalam pembangunan Penataan Administrasi Kependudukan dan Dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan yang menjadi kebutuhan mendasar dalam mengefektifkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam pemenuhan hak publik dan hak sipil, maka Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah m bentuk pemutakhiran data Kependudukan Kabupaten Bandung, dengan penertiban NIK kepada el secara bertahap. Pada Tahun 2011 di seluruh Wilayah Kesatuan Republik Indonesia harus sudah menerapkan Nomor Induk Kependudukan NIK) Nasional dan penuntasan SIAK, selanjutnya pada Tahun 2012 el) di seluruh wilayah Indonesia. Sebagai upaya mendukung program pemerintah melalui pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2019 Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) maka sejak Tahun 2022 Disdukcapil Kabupaten Bandung telah mempersiapkan peralihan dari SIAK Terdistribusi menjadi SIAK Terpusat, hal ini dilakukan sebagai upaya menuju satu data pemanfaatan NIK sebagai NPWP dan Pada Tahun 2025, program/kegiatan/subkegiatan disusun, diukur, direncanakan serta akan dilaksanakan dalam upaya untuk 28
1.Meningkatnya Kualitas Penataan dan dan Data Kependudukan, diukur dengan 6 indikator kinerja yaitu Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Cakupan Kepemilikan KK, Cakupan Kepemilikan KTP Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA), Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, dan Kematian;
2.Meningkatnya Kualitas Kinerja Aparatur dan Penyelenggara Pelayanan Publik, diukur oleh Nilai Akuntabilitas Kinerja DISDUKCAPIL dan Persentase BMD/Aset dalam kondisi baik. Adapun pencapaian kinerja pelayanan berdasarkan Realisasi dan Capaian Kinerja terhadap Target sampai dengan Tahun 2024 dapat dilihat pada tabel berikut: Meningkatnya Kualitas Penataan dan dan Data Kependudukan, diukur dengan 6 indikator kinerja yaitu Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Cakupan Kepemilikan KK, Cakupan Kepemilikan KTP Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA), Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, dan Kematian; Meningkatnya Kualitas Kinerja Aparatur dan Penyelenggara Pelayanan Publik, diukur oleh Nilai Akuntabilitas Kinerja DISDUKCAPIL dan Persentase BMD/Aset dalam kondisi baik. Adapun pencapaian kinerja pelayanan berdasarkan Realisasi dan Capaian Kinerja terhadap Target sampai dengan Tahun 2024 dapat dilihat pada tabel berikut: Meningkatnya Kualitas Penataan dan Penertiban Dokumen dan Data Kependudukan, diukur dengan 6 indikator kinerja yaitu Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Cakupan Kepemilikan KK, Cakupan Kepemilikan KTP-el, Cakupan Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA), Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, dan Cakupan Kepemilikan Akta Meningkatnya Kualitas Kinerja Aparatur dan Penyelenggara Pelayanan Publik, diukur oleh Nilai Akuntabilitas Kinerja DISDUKCAPIL dan Persentase BMD/Aset dalam kondisi Adapun pencapaian kinerja pelayanan berdasarkan Realisasi dan Capaian Kinerja terhadap Target sampai dengan Tahun 2024 29 Tabel 2.2 (T-C.30) Pencapaian Kinerja Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung No. Indikator SPM/ standar nasiona l IKK 1 2 3 4 1. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 2. Cakupan Kepemilikan Kartu Keluarga 3. Cakupan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) 4. Cakupan Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) 5. Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Usia 0- 17 Tahun 6. Cakupan Kepemilikan Akta Kematian 7. Nilai Akuntabilitas Kinerja DISDUKCAPIL 8. Persentase BMD/Aset dalam Kondisi Baik Sumber: Disdukcapil, 2025 C.30) Pencapaian Kinerja Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Target Renstra Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Realisasi Capaian 2022 2023 2024 2025 2026 2022 5 6 7 8 9 10 85.37 85.40 85.45 85.50 85.55 88.38 96.5% 97% 97.5% 98% 98.5% 93.95% 99.5% 99.6% 99.7% 99.8% 99.9% 96.36% 40% 50% 60% 70% 80% 30.59% 95% 96% 97% 98% 99% 90.53% 40% 60% 70% 80% 90% 53.39% 74.30 74.32 74.34 74.36 74.38 75.56 91.2% 91.4% 91.6% 91.8% 92% 92.49% C.30) Pencapaian Kinerja Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Realisasi Capaian Proyeksi Catatan Analisis 2023 2024 2025 2026 11 12 13 14 15 88,40 88,54 85,50 85,55 99,68% 98,79% 98% 98.5% 97,39% 99,59% 99.8% 99.9% 36,23% 44,14% 70% 80% 90,70% 91,02% 98% 99% 66,76% 86,05% 80% 90% 80,60% 80,90% 74,36 75.60 97,57% 98,66% 91.8% 85.55% 30 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung senantiasa berusaha secara optimal dengan memanfaatkan anggaran secara efektif dan efisien dalam upaya mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan. Peningkatan capaian kinerja tetap diupayakan meski dalam pencapaian kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian di korelasikan dengan isu nasional 2.3 Isu – Perangkat Daerah Isu-Isu Strategis Perangkat Daerah:
1.Peningkatan Pelayanan Publik dalam Bidang Administrasi Kependudukan;
2.Peningkatan Tertib Administrasi Kependudukan;
3.Peningkatan Kepemilikan Akta masyarakat
4.Sumber Daya Manusia yang Profesional;
5.Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Kependudukan melalui (SIAK) Terpusat;
6.Tersedianya Database Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
7.Semua penduduk Kabupaten Bandung tercatat kelahiran dan kematiannya;
8.Penerapan KTP Elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA);
9.Perubahan asas peristiwa menjadi asas domisili;
10.Pemanfaatan Data Kependudukan oleh Perangkat Daerah;
11.Stelsel aktif yang semula diwajibkan kepada penduduk diubah menjadi stelsel aktif kewajiban kepada Pemerintah atau melalui Petugas dalam Pelayanan Keliling;
12.Peningkatan Informasi Adminduk yang dapat diakses oleh masyarakat;
13.Pemanfaatan Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di 140 Desa/Kelurahan;
14.SIAK Terpusat dan Layanan Adminduk dalam Genggaman;
15.Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung senantiasa berusaha secara optimal dengan memanfaatkan anggaran secara efektif dan efisien dalam upaya mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan. Peningkatan capaian kinerja tetap diupayakan meskipun terdapat kendala internal dan eksternal dalam pencapaian kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian di korelasikan dengan isu nasional – Isu Penting Penyelenggaraan Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah Isu Strategis Perangkat Daerah: ngkatan Pelayanan Publik dalam Bidang Administrasi Kependudukan; Peningkatan Tertib Administrasi Kependudukan; Peningkatan Kepemilikan Akta – Akta Pencatatan Sipil bagi masyarakat Sumber Daya Manusia yang Profesional; Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Kependudukan melalui (SIAK) Terpusat; Tersedianya Database Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Semua penduduk Kabupaten Bandung tercatat kelahiran dan kematiannya; Penerapan KTP Elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA); erubahan asas peristiwa menjadi asas domisili; Pemanfaatan Data Kependudukan oleh Perangkat Daerah; Stelsel aktif yang semula diwajibkan kepada penduduk diubah menjadi stelsel aktif kewajiban kepada Pemerintah atau melalui Petugas dalam Pelayanan Keliling; Peningkatan Informasi Adminduk yang dapat diakses oleh masyarakat; Pemanfaatan Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di 140 Desa/Kelurahan; SIAK Terpusat dan Layanan Adminduk dalam Genggaman; Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung senantiasa berusaha secara optimal dengan memanfaatkan anggaran secara efektif dan efisien dalam upaya mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan. Peningkatan capaian kinerja tetap pun terdapat kendala internal dan eksternal dalam pencapaian kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian di korelasikan dengan isu nasional Isu Penting Penyelenggaraan Tugas Dan Fungsi ngkatan Pelayanan Publik dalam Bidang Administrasi Peningkatan Tertib Administrasi Kependudukan; Akta Pencatatan Sipil bagi Sumber Daya Manusia yang Profesional; Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Kependudukan melalui Tersedianya Database Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Semua penduduk Kabupaten Bandung tercatat kelahiran dan Penerapan KTP Elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA); erubahan asas peristiwa menjadi asas domisili; Pemanfaatan Data Kependudukan oleh Perangkat Daerah; Stelsel aktif yang semula diwajibkan kepada penduduk diubah menjadi stelsel aktif kewajiban kepada Pemerintah atau melalui Peningkatan Informasi Adminduk yang dapat diakses oleh Pemanfaatan Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di 140 SIAK Terpusat dan Layanan Adminduk dalam Genggaman; Identitas Kependudukan Digital (IKD). 31 Peraturan Bupati Bandung Nomor 82 Tahun 2023 tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah mengatur Struktur Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung terdiri dari:
1.Kepala Dinas;
2.Sekretariat, membawahkan/mengkoordinasikan:
a.Subb
b.Perencana;
c.Subbagian Keuangan.
3.Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, mengkoordinasikan Administrator Database Kependudukan;
4.Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, mengkoordinasikan Administrator Database Kependudukan;
5.Bidang Penge mengkoordinasikan Administrator Database Kependudukan;
6.Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, mengkoordinasikan Administrator Database Kependudukan;
7.Jabatan Fungsional. Peraturan Bupati Bandung Nomor 82 Tahun 2023 tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah mengatur Struktur Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung terdiri dari: Kepala Dinas; Sekretariat, membawahkan/mengkoordinasikan: Subbagian Umum dan Kepegawaian; Perencana; Subbagian Keuangan. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, mengkoordinasikan Administrator Database Kependudukan; Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, mengkoordinasikan Administrator Database Kependudukan; Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, mengkoordinasikan Administrator Database Kependudukan; Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, mengkoordinasikan Administrator Database Kependudukan; Jabatan Fungsional. Peraturan Bupati Bandung Nomor 82 Tahun 2023 tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah mengatur Struktur Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sekretariat, membawahkan/mengkoordinasikan: agian Umum dan Kepegawaian; Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, mengkoordinasikan Administrator Database Kependudukan; Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, mengkoordinasikan Administrator Database Kependudukan; lolaan Informasi Administrasi Kependudukan, mengkoordinasikan Administrator Database Kependudukan; Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, mengkoordinasikan Administrator Database Kependudukan; 32 Tabel 2.3 Bagan Struktur Organisasi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan SipilTabel 2.3 Bagan Struktur Organisasi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan SipilTabel 2.3 Bagan Struktur Organisasi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil 33 Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung diatur dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 94 Tahun 2023 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai berikut : 1) Kepala Dinas mempunyai tugas pokok memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawab kan kebijakan dan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. 2) Kepala Dinas m
a.Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b.Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
c.Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya. 3) Dalam melaksanakan Dinas mempunyai sub tugas sebagai berikut:
a.Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis Dinas yang meliputi Kesekretariatan, Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan dan misi Kabupaten Bandung serta dokumen perencanaan Dinas;
b.Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan penyusunan dan penetapan Rencana Strategis (Renstra), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjlP), Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU Kinerja, Proses bisnis (Probis), Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan (SP) Dinas serta Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung diatur dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 94 Tahun 2023 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai berikut : Kepala Dinas mempunyai tugas pokok memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawab kan kebijakan dan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi: Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya; Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya; dan Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut, Kepala Dinas mempunyai sub tugas sebagai berikut: Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis Dinas yang meliputi Kesekretariatan, Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan dan misi Kabupaten Bandung serta dokumen perencanaan Dinas; Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan penyusunan dan penetapan Rencana Strategis (Renstra), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjlP), Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja Tahunan (RKT), Perjanjian Kinerja, Proses bisnis (Probis), Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan (SP) Dinas serta Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung diatur dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 94 Tahun 2023 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai berikut : Kepala Dinas mempunyai tugas pokok memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawab kan kebijakan dan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan enyelenggarakan fungsi: Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya; dan Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugas pokok dan fungsi tersebut, Kepala Dinas mempunyai sub tugas sebagai berikut: Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis Dinas yang meliputi Kesekretariatan, Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, berdasarkan visi dan misi Kabupaten Bandung serta dokumen perencanaan Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan penyusunan dan penetapan Rencana Strategis (Renstra), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjlP), Penyusunan Indikator Kinerja ), Rencana Kerja Tahunan (RKT), Perjanjian Kinerja, Proses bisnis (Probis), Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan (SP) Dinas serta 34 mengkoordinasikan kebutuhan data dan informasi bagi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) d Bupati, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) serta dokumen evaluasi, penilaian dan pelaporan kinerja lainnya;
c.Menyelenggarakan pembinaan, pengawasan, pengendalia monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil ;
d.Menyelenggarakan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi serta kebijakan umum daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan bidang Ke Pencatatan Sipil;
e.Menyelenggarakan perancangan dan pengembangan sistem informasi dan dokumentasi teknis pelaksanaan program pembangunan Dinas;
f.Mendistribusikan tugas kepada bawahan secara lisan maupun tertulis sesuai bidang tugas masing
g.Memantau pelaksanaan tugas bawahan melalui rapat_rapat intern dan petunjuk langsung untuk keterpaduan pelaksanaan tugas;
h.Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan program kerja Dinas;
i.Membina bawahan sesuai ketentuan kepegawai peningkatan kualitas dan karier bawahan;
j.Memeriksa konsep bawahan sebelum ditandatangani;
k.Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi mengkoordinasikan kebutuhan data dan informasi bagi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan Bupati, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) serta dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, penilaian dan pelaporan kinerja lainnya; Menyelenggarakan pembinaan, pengawasan, pengendalia monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil ; Menyelenggarakan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi serta kebijakan umum daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan bidang Ke Pencatatan Sipil; Menyelenggarakan perancangan dan pengembangan sistem informasi dan dokumentasi teknis pelaksanaan program pembangunan Dinas; Mendistribusikan tugas kepada bawahan secara lisan maupun tertulis sesuai bidang tugas masing Memantau pelaksanaan tugas bawahan melalui rapat_rapat intern dan petunjuk langsung untuk keterpaduan pelaksanaan tugas; Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan program kerja Dinas; Membina bawahan sesuai ketentuan kepegawai peningkatan kualitas dan karier bawahan; Memeriksa konsep-konsep surat yang diajukan oleh bawahan sebelum ditandatangani; Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi mengkoordinasikan kebutuhan data dan informasi bagi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban an laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan Bupati, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dokumen perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, penilaian dan pelaporan kinerja lainnya; Menyelenggarakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil ; Menyelenggarakan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi serta kebijakan umum daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan bidang Kependudukan dan Menyelenggarakan perancangan dan pengembangan sistem informasi dan dokumentasi teknis pelaksanaan program Mendistribusikan tugas kepada bawahan secara lisan maupun tertulis sesuai bidang tugas masing-masing; Memantau pelaksanaan tugas bawahan melalui rapat_rapat intern dan petunjuk langsung untuk keterpaduan Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan program kerja Dinas; Membina bawahan sesuai ketentuan kepegawaian untuk peningkatan kualitas dan karier bawahan; konsep surat yang diajukan oleh bawahan sebelum ditandatangani; Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi 35 kerjanya dan s lanjut;
l.Melaporkan pelaksanaan tugas Dinas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan;
m.Memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan yang menyangkut bidang tugas Dinas; dan
n.Melaksanakan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya. 4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Kepala Dinas melaksanakan program :
a.Program penunjang urusan pemerintahan daerah;
b.Program pendaftaran penduduk;
c.Program pencatatan sipil;
d.Program pengelolaan informasi administrasi kependudukan; dan
e.Program pengelolaan profil kependudukan. Selanjutnya pengelompokan tugas berdasarkan fungsi diatur sebagai berikut:
1.Sekretariat, menyelenggarakan fungsi:
a.Penetapan p
b.Pengumpulan dan pengolahan dokumen perencanaan Dinas;
c.Penyelenggaraan tugas
d.Penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan kegiatan pelayanan umum dan kepegawaian, keuangan serta perencanaan, evalua
e.Penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut; Melaporkan pelaksanaan tugas Dinas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan; Memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan yang menyangkut bidang tugas Dinas; dan Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Kepala Dinas melaksanakan program : Program penunjang urusan pemerintahan daerah; Program pendaftaran penduduk; Program pencatatan sipil; Program pengelolaan informasi administrasi kependudukan; dan Program pengelolaan profil kependudukan. Selanjutnya pengelompokan tugas berdasarkan fungsi diatur sebagai
1.Sekretariat, menyelenggarakan fungsi: Penetapan penyusunan rencana kerja kesekretariatan; Pengumpulan dan pengolahan dokumen perencanaan Dinas; Penyelenggaraan tugas-tugas kesekretariatan; Penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan kegiatan pelayanan umum dan kepegawaian, keuangan serta perencanaan, evaluasi dan pelaporan; Penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan ebagai bahan pembinaan serta upaya tindak Melaporkan pelaksanaan tugas Dinas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan; Memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan yang menyangkut bidang tugas Dinas; dan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Kepala Dinas Program penunjang urusan pemerintahan daerah; Program pendaftaran penduduk; Program pengelolaan informasi administrasi kependudukan; Program pengelolaan profil kependudukan. Selanjutnya pengelompokan tugas berdasarkan fungsi diatur sebagai enyusunan rencana kerja kesekretariatan; Pengumpulan dan pengolahan dokumen perencanaan Dinas; tugas kesekretariatan; Penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan kegiatan pelayanan umum dan kepegawaian, keuangan serta si dan pelaporan; Penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai 36
f.Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Sekretariat.
2.Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, menyelenggarakan fungsi:
a.Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, meliputi Identitas Penduduk, Pindah Datang Penduduk, dan Pendataan Penduduk;
b.Penyelenggaraan rencana kerja Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, meliputi Identit Penduduk, dan Pendataan Penduduk;
c.Penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
d.Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
3.Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, menyelenggarakan fungsi:
a.Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, meliputi Kelahiran, Perkawinan dan Perceraian, dan Perubahan Status Anak,Pewarganegaraan dan Kematia
b.Penyelenggaraan rencana kerja Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, meliputi Kelahiran, Perkawinan dan Perceraian, dan Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian;
c.Penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasny
d.Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja bidang Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil.
4.Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, menyelenggarakan fungsi: Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Sekretariat.
2.Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, menyelenggarakan Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, meliputi Identitas Penduduk, Pindah Datang Penduduk, dan Pendataan Penduduk; Penyelenggaraan rencana kerja Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, meliputi Identitas Penduduk, Pindah Datang Penduduk, dan Pendataan Penduduk; Penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
3.Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, menyelenggarakan fungsi: Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, meliputi Kelahiran, Perkawinan dan Perceraian, dan Perubahan Status Anak,Pewarganegaraan dan Kematia Penyelenggaraan rencana kerja Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, meliputi Kelahiran, Perkawinan dan Perceraian, dan Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian; Penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja bidang Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, menyelenggarakan fungsi: Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian
2.Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, menyelenggarakan Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, meliputi Identitas Penduduk, Pindah Datang Penduduk, dan Pendataan Penyelenggaraan rencana kerja Bidang Pelayanan Pendaftaran as Penduduk, Pindah Datang Penduduk, dan Pendataan Penduduk; Penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk.
3.Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, menyelenggarakan fungsi: Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, meliputi Kelahiran, Perkawinan dan Perceraian, dan Perubahan Status Anak,Pewarganegaraan dan Kematian; Penyelenggaraan rencana kerja Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, meliputi Kelahiran, Perkawinan dan Perceraian, dan Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian; Penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja bidang Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, 37
a.Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, meliputi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan, dan Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknolog Komunikasi;
b.Penyelenggaraan rencana kerja Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, meliputi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan, dan Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c.Penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
d.Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.
5.Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, menyelenggarakan fungsi :
a.Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, meliputi Kerjasama, Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan, dan Inovasi Pelayanan;
b.Penyelenggaraan rencana kerja Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi P Dokumen Kependudukan, dan Inovasi Pelayanan;
c.Penyelenggaraan koordinasi, integrase dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
d.Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja bi Pelayanan. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, meliputi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan, dan Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknolog Komunikasi; Penyelenggaraan rencana kerja Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, meliputi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan, dan Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia ologi Informasi dan Komunikasi; Penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan. ng Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, menyelenggarakan fungsi : Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, meliputi Kerjasama, Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan, dan Inovasi Pelayanan; Penyelenggaraan rencana kerja Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, meliputi Kerjasama, Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan, dan Inovasi Pelayanan; Penyelenggaraan koordinasi, integrase dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja bidang Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, meliputi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan, dan Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Penyelenggaraan rencana kerja Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, meliputi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan, dan Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia ologi Informasi dan Komunikasi; Penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi ng Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, meliputi Kerjasama, Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan, Penyelenggaraan rencana kerja Bidang Pemanfaatan Data dan elayanan, meliputi Kerjasama, Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan, dan Inovasi Pelayanan; Penyelenggaraan koordinasi, integrase dan sinkronisasi sesuai Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian dang Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi 38 Permasalahan, Hambatan dan Upaya Pemecahan Masalah dalam Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung secara umum telah berhasil men ditetapkan. Namun beberapa kendala masih dihadapi dan memerlukan upaya penanganan diantaranya :
1.Lingkungan Internal
a.Masih kurangnya kemampuan operator kecamatan dalam mengatasi permasalahan jaringan;
b.Sarana dan prasarana pelayanan o memadai
c.Masih adanya lost koneksi yang diakibatkan kapasitas bandwidth
d.Masih terdapat data akta kelahiran yang belum terintegrasi dalam aplikasi SIAK (Akta Kelahiran Non SIAK);
e.Masih terdapat data penduduk yang stagnan (tidak pernah mengalami perubahan);
f.Masih rendahnya cakupan kepemilikan dokumen kependudukan dan catatan sipil;
g.Ketersediaan Blanko KTP pusat, belum bisa dilakukan pengadaan mandiri.
2.Lingkungan Eksternal
a.Perubahan status pandemi Covid tetap diperlukan Inovasi dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan dan C datang langsung;
b.Kendala jaringan dan geografis wilayah Kabupaten Bandung;
c.Media komunikasi dengan warga terkait sosialisasi administrasi kependudukan maupun media pelayanan online masih terbatas. Permasalahan, Hambatan dan Upaya Pemecahan Masalah dalam Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung secara umum telah berhasil men ditetapkan. Namun beberapa kendala masih dihadapi dan memerlukan upaya penanganan diantaranya : Lingkungan Internal Masih kurangnya kemampuan operator kecamatan dalam mengatasi permasalahan jaringan; Sarana dan prasarana pelayanan o memadai Masih adanya lost koneksi yang diakibatkan kapasitas bandwidth radar yang sudah tidak stabil; Masih terdapat data akta kelahiran yang belum terintegrasi dalam aplikasi SIAK (Akta Kelahiran Non SIAK); Masih terdapat data penduduk yang stagnan (tidak pernah mengalami perubahan); Masih rendahnya cakupan kepemilikan dokumen kependudukan dan catatan sipil; Ketersediaan Blanko KTP-El masih tergantung alokasi dari pusat, belum bisa dilakukan pengadaan mandiri. Lingkungan Eksternal Perubahan status pandemi Covid-19 menjadi endemi sehingga tetap diperlukan Inovasi dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil untuk melayani warga yang datang langsung; Kendala jaringan dan geografis wilayah Kabupaten Bandung; Media komunikasi dengan warga terkait sosialisasi administrasi kependudukan maupun media pelayanan online masih terbatas. Permasalahan, Hambatan dan Upaya Pemecahan Masalah dalam Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung secara umum telah berhasil mencapai target yang telah ditetapkan. Namun beberapa kendala masih dihadapi dan memerlukan upaya penanganan diantaranya : Masih kurangnya kemampuan operator kecamatan dalam Sarana dan prasarana pelayanan offline dan online belum Masih adanya lost koneksi yang diakibatkan kapasitas radar yang sudah tidak stabil; Masih terdapat data akta kelahiran yang belum terintegrasi dalam aplikasi SIAK (Akta Kelahiran Non SIAK); Masih terdapat data penduduk yang stagnan (tidak pernah Masih rendahnya cakupan kepemilikan dokumen El masih tergantung alokasi dari pusat, belum bisa dilakukan pengadaan mandiri. 19 menjadi endemi sehingga tetap diperlukan Inovasi dalam Pelayanan Administrasi atatan Sipil untuk melayani warga yang Kendala jaringan dan geografis wilayah Kabupaten Bandung; Media komunikasi dengan warga terkait sosialisasi administrasi kependudukan maupun media pelayanan online masih 39
d.Kurangnya partisipas pentingnya dokumen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; - Demografis penduduk Kabupaten Bandung yang menyebar hingga ke daerah terpencil sehingga menyulitkan mobilisasi penduduk untuk melalukan pelayanan adminis - Masalah kelengkapan data sebagai persyaratan dalam pengajuan permohonan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dari masyarakat; - Penyempurnaan aplikasi SIAK yang berkembang sesuai dengan perubahan peraturan terkait Admini Kependudukan; - Integrasi Database Kependudukan dengan OPD terkait; - Informasi Pelayanan Administrasi Kependudukan tidak sampai kepada masyarakat (hanya sampai ke Kecamatan dan Desa); - Kurangnya ketepatan waktu mendaftarkan dan register dokumen RW, Desa dan Kecamatan. Untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan upaya pemecahan masalah sebagai berikut :
1.Lingkungan Internal
a.Melaksanakan Bimtek bagi pegawai dan operator Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
b.Melaksanakan pemeliharaan dan penyediaan sarana dan prasarana layanan offline dan online
c.Melaksanakan pemeliharaan jaringan SIAK secara umum untuk memastikan lancarnya kependudukan di kecamatan; Kurangnya partisipasi dan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Demografis penduduk Kabupaten Bandung yang menyebar hingga ke daerah terpencil sehingga menyulitkan mobilisasi penduduk untuk melalukan pelayanan administrasi kependudukan; Masalah kelengkapan data sebagai persyaratan dalam pengajuan permohonan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dari masyarakat; Penyempurnaan aplikasi SIAK yang berkembang sesuai dengan perubahan peraturan terkait Admini Kependudukan; Integrasi Database Kependudukan dengan OPD terkait; Informasi Pelayanan Administrasi Kependudukan tidak sampai kepada masyarakat (hanya sampai ke Kecamatan dan Desa); Kurangnya ketepatan waktu mendaftarkan dan register dokumen-dokumen kependudukan mulai dari tingkat RT, RW, Desa dan Kecamatan. Untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan upaya pemecahan masalah sebagai berikut : Lingkungan Internal Melaksanakan Bimtek bagi pegawai dan operator Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Melaksanakan pemeliharaan dan penyediaan sarana dan prasarana layanan offline dan online Melaksanakan pemeliharaan jaringan SIAK secara umum untuk memastikan lancarnya kependudukan di kecamatan; i dan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen Administrasi Kependudukan dan Demografis penduduk Kabupaten Bandung yang menyebar hingga ke daerah terpencil sehingga menyulitkan mobilisasi penduduk untuk melalukan pelayanan Masalah kelengkapan data sebagai persyaratan dalam pengajuan permohonan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dari masyarakat; Penyempurnaan aplikasi SIAK yang berkembang sesuai dengan perubahan peraturan terkait Administrasi Integrasi Database Kependudukan dengan OPD terkait; Informasi Pelayanan Administrasi Kependudukan tidak sampai kepada masyarakat (hanya sampai ke Kecamatan Kurangnya ketepatan waktu mendaftarkan dan register kependudukan mulai dari tingkat RT, Untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan upaya Melaksanakan Bimtek bagi pegawai dan operator Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Melaksanakan pemeliharaan dan penyediaan sarana dan prasarana layanan offline dan online Melaksanakan pemeliharaan jaringan SIAK secara umum untuk memastikan lancarnya konektivitas pelayanan 40
d.Melaksanakan pemeliharaan infrastuktur fisik jaringan SIAK sebagai langkah antisipasi apabila ada perangkat jaringan yang rusak;
e.Konversi data Akta Kelahiran Non SIAK
f.Validasi data kependudukan (KK yang sta
g.Inovasi pelayanan administrasi kependudukan
h.Sosialisasi administrasi kependudukan melalui media cetak dan media sosial
i.Disusunnya Regulasi/Peraturan Bupati untuk terselenggaranya Pelayanan Administrasi Kependudukan : - Peraturan Bupati Penerbitan Kartu Identitas Anak di Kabupaten Bandung - Peraturan Bupati Bandung Nomor 37 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelayanan Kepemilikan Akta Kelahiran di Kabupaten Bandung. - Peraturan Bupati Bandung Nomor 75 Tahun 2017 Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Petugas Registrasi Pelayanan Adminduk. - Peraturan Bupati Bandung Nomor 304 Tahun 2022 tentang Kode Etik Pegawai Dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bandung. - Peraturan Bupati Bandung No tentang Pedoman Tata Cara Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring Melalui Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Kabupaten Bandung.
j.Memanfaatkan aplikasi SIAK Terpusat sesuai dengan perubahan peraturan yang berlaku dengan cara meng penggunaan sehari
k.Dilaksanakannya perbaikan
l.Optomalisasi penggunaan mobil pelayanan keliling untuk pelayanan Adminstrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang jauh dari kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, melaksanakan pelayanan jemput bola ke kecamatan Melaksanakan pemeliharaan infrastuktur fisik jaringan SIAK sebagai langkah antisipasi apabila ada perangkat jaringan yang rusak; Konversi data Akta Kelahiran Non SIAK Validasi data kependudukan (KK yang sta Inovasi pelayanan administrasi kependudukan Sosialisasi administrasi kependudukan melalui media cetak dan media sosial Disusunnya Regulasi/Peraturan Bupati untuk terselenggaranya Pelayanan Administrasi Kependudukan : Peraturan Bupati Bandung Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penerbitan Kartu Identitas Anak di Kabupaten Bandung Peraturan Bupati Bandung Nomor 37 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelayanan Kepemilikan Akta Kelahiran di Kabupaten Bandung. Peraturan Bupati Bandung Nomor 75 Tahun 2017 Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Petugas Registrasi Pelayanan Adminduk. Peraturan Bupati Bandung Nomor 304 Tahun 2022 tentang Kode Etik Pegawai Dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bandung. Peraturan Bupati Bandung No tentang Pedoman Tata Cara Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring Melalui Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Kabupaten Bandung. Memanfaatkan aplikasi SIAK Terpusat sesuai dengan perubahan peraturan yang berlaku dengan cara menginventarisasi dan melaporkan permasalahan dalam penggunaan sehari-hari; Dilaksanakannya perbaikan website Optomalisasi penggunaan mobil pelayanan keliling untuk pelayanan Adminstrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang jauh dari kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, melaksanakan pelayanan jemput bola ke kecamatan Melaksanakan pemeliharaan infrastuktur fisik jaringan SIAK sebagai langkah antisipasi apabila ada perangkat jaringan Konversi data Akta Kelahiran Non SIAK Validasi data kependudukan (KK yang stagnan) Inovasi pelayanan administrasi kependudukan one day service Sosialisasi administrasi kependudukan melalui media cetak Disusunnya Regulasi/Peraturan Bupati untuk terselenggaranya Pelayanan Administrasi Kependudukan : Bandung Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penerbitan Kartu Identitas Anak di Kabupaten Bandung Peraturan Bupati Bandung Nomor 37 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelayanan Kepemilikan Akta Kelahiran di Peraturan Bupati Bandung Nomor 75 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Petugas Registrasi Pelayanan Adminduk. Peraturan Bupati Bandung Nomor 304 Tahun 2022 tentang Kode Etik Pegawai Dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bandung. Peraturan Bupati Bandung Nomor 342 Tahun 2022 tentang Pedoman Tata Cara Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring Melalui Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Kabupaten Bandung. Memanfaatkan aplikasi SIAK Terpusat sesuai dengan perubahan peraturan yang berlaku dengan cara inventarisasi dan melaporkan permasalahan dalam website Disdukcapil; Optomalisasi penggunaan mobil pelayanan keliling untuk pelayanan Adminstrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang jauh dari kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, melaksanakan pelayanan jemput bola ke kecamatan- 41 kecamatan, desa instansi pelayanan lainnya.
m.Pelaksanaan sosialisasi kepada aparat, lembaga dan masyarakat secara rutin dan berkala tentang pentingnya dokumen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta sosialisasi melalui media sosial dan media c
n.Pengendalian dan evaluasi mengenai pelayanan Administrasi Kependudukan dan Sosialisasi Undang Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;
o.Optimalisasi pencetakan dan perekaman KTP Elektronik di beberapa kecamatan sehingga jaraknya mudah dijangkau masyarakat;
p.Diterbitkannya Biodata sebagai pengganti KTP Elektronik yang berlaku selama 2 minggu;
q.Mendorong Aktivasi Identitas Kependudukan Digital mengantisipasi keterbatasan blangko KTP Elektronik dan sosialisasi manfaatnya melalui Billboard yang tersebar di Kabupaten Bandung.
2.Lingkungan Eksternal
a.Selain menerima pelayanan online melalui WhatsApp dan berbasis Web melalui Aplikasi SAKEDAP (Si Kependudukan Terpadu), Disdukcapil melanjutkan jemput bola pelayanan Administrasi Kependudukan ke Sekolah, Kampus, Mall, Tempat Wisata untuk menjangkau masyarakat yang tidak bisa datang ke kantor Disdukcapil;
b.Diperlukannya petugas registrasi d Anjungan Dukcapil Mandiri di tingkat Desa sebagai jejaring kerja Disdukcapil dan mempermudah pencetakan dokumen kependudukan di wilayah desa;
c.Optimalisasi pelayanan Administrasi Kependudukan di Kecamatan dan Desa/Kelurahan sehingga mudah masyarakat;
d.Melakukan akselerasi sinkronisasi data dari perangkat daerah dengan cara melakukan koordinasi dengan perangkat kecamatan, desa-desa dan pelayanan instansi pelayanan lainnya. Pelaksanaan sosialisasi kepada aparat, lembaga dan masyarakat secara rutin dan berkala tentang pentingnya dokumen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta sosialisasi melalui media sosial dan media c Pengendalian dan evaluasi mengenai pelayanan Administrasi Kependudukan dan Sosialisasi Undang Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan; Optimalisasi pencetakan dan perekaman KTP Elektronik di beberapa kecamatan sehingga jaraknya mudah dijangkau masyarakat; Diterbitkannya Biodata sebagai pengganti KTP Elektronik yang berlaku selama 2 minggu; Mendorong Aktivasi Identitas Kependudukan Digital mengantisipasi keterbatasan blangko KTP Elektronik dan sosialisasi manfaatnya melalui Billboard yang tersebar di Kabupaten Bandung. Lingkungan Eksternal Selain menerima pelayanan online melalui WhatsApp dan berbasis Web melalui Aplikasi SAKEDAP (Si Kependudukan Terpadu), Disdukcapil melanjutkan jemput bola pelayanan Administrasi Kependudukan ke Sekolah, Kampus, Mall, Tempat Wisata untuk menjangkau masyarakat yang tidak bisa datang ke kantor Disdukcapil; Diperlukannya petugas registrasi d Anjungan Dukcapil Mandiri di tingkat Desa sebagai jejaring kerja Disdukcapil dan mempermudah pencetakan dokumen kependudukan di wilayah desa; Optimalisasi pelayanan Administrasi Kependudukan di Kecamatan dan Desa/Kelurahan sehingga mudah masyarakat; Melakukan akselerasi sinkronisasi data dari perangkat daerah dengan cara melakukan koordinasi dengan perangkat desa dan pelayanan terpadu bersama Pelaksanaan sosialisasi kepada aparat, lembaga dan masyarakat secara rutin dan berkala tentang pentingnya dokumen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta sosialisasi melalui media sosial dan media cetak; Pengendalian dan evaluasi mengenai pelayanan Administrasi Kependudukan dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan; Optimalisasi pencetakan dan perekaman KTP Elektronik di beberapa kecamatan sehingga jaraknya mudah dijangkau Diterbitkannya Biodata sebagai pengganti KTP Elektronik Mendorong Aktivasi Identitas Kependudukan Digital untuk mengantisipasi keterbatasan blangko KTP Elektronik dan sosialisasi manfaatnya melalui Billboard yang tersebar di Selain menerima pelayanan online melalui WhatsApp dan berbasis Web melalui Aplikasi SAKEDAP (Sistem Antrian Kependudukan Terpadu), Disdukcapil melanjutkan jemput bola pelayanan Administrasi Kependudukan ke Sekolah, Kampus, Mall, Tempat Wisata untuk menjangkau masyarakat yang tidak bisa datang ke kantor Disdukcapil; Diperlukannya petugas registrasi dan operator Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri di tingkat Desa sebagai jejaring kerja Disdukcapil dan mempermudah pencetakan dokumen Optimalisasi pelayanan Administrasi Kependudukan di Kecamatan dan Desa/Kelurahan sehingga mudah dijangkau Melakukan akselerasi sinkronisasi data dari perangkat daerah dengan cara melakukan koordinasi dengan perangkat 42 daerah terkait sehingga pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat dilaksanakan secara terpadu dan meny
e.Melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 2.4 Review Terhadap Rancangan Awal RKPD Penyusunan Ranwal RKPD Kabupaten Bandung Tahun 2025 telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2025. penyusunannya, Perangkat Daerah menyampaikan rencana kerja untuk tahun 2025 yang selanjutnya dilakukan review agar dapat diselaraskan dalam penyusunan RKPD. Review ini memastikan bahwa rumusan program, kegiatan, dan sub kegiatan yang dibutuhkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah sesuai dengan RKPD. Rumusan kebutuhan program dan kegiatan dilengkapi dengan lokasi, indikator kinerja, besaran target dan besaran dana yang dibutuhkan. Jumlah pagu anggaran rancangan awal RKPD Tahun 202 sebagai berikut: daerah terkait sehingga pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat dilaksanakan secara terpadu dan menyeluruh; Melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Review Terhadap Rancangan Awal RKPD Penyusunan Ranwal RKPD Kabupaten Bandung Tahun 2025 telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2025. penyusunannya, Perangkat Daerah menyampaikan rencana kerja untuk tahun 2025 yang selanjutnya dilakukan review agar dapat diselaraskan dalam penyusunan RKPD. Review ini memastikan bahwa rumusan program, kegiatan, dan sub kegiatan yang n oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah sesuai dengan RKPD. Rumusan kebutuhan program dan kegiatan dilengkapi dengan lokasi, indikator kinerja, besaran target dan besaran dana yang dibutuhkan. Jumlah pagu anggaran rancangan awal RKPD Tahun 2025 sebesar Rp. 50.649.713.259, sebagai berikut: daerah terkait sehingga pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat dilaksanakan Melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Review Terhadap Rancangan Awal RKPD Penyusunan Ranwal RKPD Kabupaten Bandung Tahun 2025 telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2025. Dalam proses penyusunannya, Perangkat Daerah menyampaikan rencana kerja untuk tahun 2025 yang selanjutnya dilakukan review agar dapat diselaraskan dalam penyusunan RKPD. Review ini memastikan bahwa rumusan program, kegiatan, dan sub kegiatan yang n oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah sesuai dengan RKPD. Rumusan kebutuhan program dan kegiatan dilengkapi dengan lokasi, indikator kinerja, besaran target dan besaran dana yang dibutuhkan. Jumlah pagu anggaran rancangan 5 sebesar Rp. 50.649.713.259,- dengan rincian 43 Nama Perangkat Daerah : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kode Rancangan Awal RKPD Program /Kegiatan Lokasi Indikator Kinerja 1 2 3 2 12 0 0 0 URUSAN PEMERINTAHA N BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKA N DAN PENCATATAN SIPIL Disdukcapil 2 12 1 0 0 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHA N DAERAH KABUPATEN/K OTA Disdukcapil - Akuntabilitas Kinerja Instansi Disdukcapil - dalam Kondisi Baik 2 12 1 2,01 0 Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Disdukcapil Persentase Dokumen Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi kinerja Perangkat Daerah yang disusun sesuai ketentuan dan tepat waktu 2 12 1 2,01 1 Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah Disdukcapil Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah Tabel 2.4(T-C.31) Review Terhadap Rancangan Awal RKPD Nama Perangkat Daerah : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rancangan Awal RKPD Indikator Kinerja Target Capaian Pagu Indikatif (Rp.) Program /Kegiatan Lokasi 4 5 6 7 50.649.713.259 URUSAN PEMERINTAH AN BIDANG ADMINISTRA SI KEPENDUDU KAN DAN PENCATATAN SIPIL Disdukcapil Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Disdukcapil Persentase BMD dalam Kondisi Baik 75,58 85.5% 43.393.983.019 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH AN DAERAH KABUPATEN/ KOTA Disdukcapil Persentase Dokumen Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi kinerja Perangkat Daerah yang disusun sesuai ketentuan dan tepat waktu 100 151.550.000 Perencanaan, Penganggaran , dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Disdukcapil Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah 4 57.500.000 Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah Disdukcapil Hasil Analisis Kebutuhan Catatan Penting Lokasi Indikator Kinerja Target Capaian Kebutuhan Dana (Rp.) 8 9 10 11 12 Disdukcapil 42.718.453.244 Disdukcapil - Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Disdukcapil - Persentase BMD dalam Kondisi Baik 75,58 85.5% 38.536.519.668 Disdukcapil Persentase Dokumen Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi kinerja Perangkat Daerah yang disusun sesuai ketentuan dan tepat waktu 100 242.946.976 Disdukcapil Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah 4 70.058.579,00 44 Catatan Penting 2 12 1 2,01 2 Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA- SKPD Disdukcapil Jumlah Dokumen RKA Laporan hasil Koordinasi penyusunan Dokumen RKA SKPD 2 12 1 2,01 3 Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA SKPD Disdukcapil Jumlah Dokumen RKA Perubahan SKPD dan Laporan hasil Koordinasi penyusunan Dokumen RKA Perubahan 2 12 1 2,01 6 Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD Disdukcapil Jumlah Laporan Capaian Kinerja dan ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhti Kinerja SKPD 2 12 1 2,01 7 Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Disdukcapil Jumlah Laporan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah 2 12 1 2,01 8 - - - 2 12 1 2,01 9 - - - 2 12 1 2,02 0 Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Disdukcapil Persentase Dokumen pelaksanaan Administrasi Keuangan yang tepat waktu 2 12 1 2,02 1 Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN Disdukcapil Jumlah Orang yang menerima Gaji dan Tunjangan ASN Jumlah Dokumen RKA-SKPD dan Laporan hasil Koordinasi penyusunan Dokumen RKA - SKPD 4 8.550.000 Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD Disdukcapil Jumlah Dokumen RKA Perubahan - SKPD dan Laporan hasil Koordinasi penyusunan Dokumen RKA Perubahan - SKPD 4 2.500.000 Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA SKPD Disdukcapil Jumlah Laporan Capaian Kinerja dan ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD 9 12.000.000 Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD Disdukcapil Jumlah Laporan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah 1 70.000.000 Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Disdukcapil 1 500.000 Penyelenggara an Walidata Pendukung Statistik Sektoral Daerah Disdukcapil 1 500.000 Pelaksanaan Pengumpulan Data Statistik Sektoral Daerah Disdukcapil Persentase Dokumen pelaksanaan Administrasi Keuangan yang tepat waktu 100 13.096.246.259 Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Disdukcapil Jumlah Orang yang menerima Gaji dan Tunjangan ASN 48 12.986.246.259 Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN Disdukcapil Disdukcapil Jumlah Dokumen RKA-SKPD dan Laporan hasil Koordinasi penyusunan Dokumen RKA - SKPD 4 8.648.400,00 dukcapil Jumlah Dokumen RKA Perubahan - SKPD dan Laporan hasil Koordinasi penyusunan Dokumen RKA Perubahan - SKPD 4 10.364.000,00 Disdukcapil Jumlah Laporan Capaian Kinerja dan ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD 9 7.828.857,00 Disdukcapil Jumlah Laporan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah 1 141.647.140,00 Disdukcapil Jumlah Dokumen Penyelenggaraan Walidata Pendukung Statistik Sektoral Daerah 1 500.000,00 Disdukcapil Jumlah Laporan Pelaksanaan Pengumpulan Data Statistik Sektoral Daerah 1 3.900.000,00 Disdukcapil Persentase Dokumen pelaksanaan Administrasi Keuangan yang tepat waktu 100 13.087.805.343 Disdukcapil Jumlah Orang yang menerima Gaji dan Tunjangan ASN 63 13.019.014.043, 00 45 2 12 1 2,02 7 Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwul anan/ Semesteran SKPD Disdukcapil Jumlah L Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD dan Laporan Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan oran Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran 2 12 1 2,03 0 Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah Disdukcapil Persentase Aset dalam kondisi Baik 2 12 1 2,03 2 Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD Disdukcapil Jumlah Dokumen Pengaman Barang Milik Daerah SKPD 2 12 1 2,05 0 Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah Disdukcapil Persentase Dokumen pelaksanaan Administrasi Kepegawaian yang tepat waktu 2 12 1 2,05 2 Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya Disdukcapil Jumlah Paket Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapan 2 12 1 2,05 5 Monitoring, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pegawai Disdukcapil Jumlah Dokumen Monitoring, Evaluasi dan Penilaian Kinerja Pegawai 2 12 1 2,05 10 Sosialisasi Peraturan Perundang- Undangan Disdukcapil Jumlah Orang yang Mengikuti Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan 2 12 1 2,06 0 Administrasi Umum Perangkat Daerah Disdukcapil Persentase Dokumen pemenuhan Pelayanan Administrasi Umum Kantor Jumlah Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD dan Laporan Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan oran Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran 5 110.000.000 Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triw ulanan/ Semesteran SKPD Disdukcapil Persentase Aset dalam kondisi Baik 100 16.000.000 Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah Disdukcapil Jumlah Dokumen Pengaman Barang Milik Daerah SKPD 1 Kegiata n 16.000.000 Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD Disdukcapil Persentase Dokumen pelaksanaan Administrasi Kepegawaian yang tepat waktu 100 370.000.000 Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah Disdukcapil Jumlah Paket Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapan - 0 Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapann ya Disdukcapil Jumlah Dokumen Monitoring, Evaluasi dan Penilaian Kinerja Pegawai 1 60.000.000 Monitoring, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pegawai Disdukcapil Jumlah Orang yang Mengikuti Sosialisasi Peraturan Perundang- Undangan 48 310.000.000 Sosialisasi Peraturan Perundang- Undangan Disdukcapil Persentase Dokumen pemenuhan Pelayanan Administrasi Umum Kantor 100 22.058.866.760 Administrasi Umum Perangkat Daerah Disdukcapil Disdukcapil Jumlah Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD dan Laporan Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan oran Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran 5 68.791.300,00 Disdukcapil Persentase Aset dalam kondisi Baik 100 8.500.000 Disdukcapil Jumlah Dokumen Pengaman Barang Milik Daerah SKPD 1 8.500.000,00 Disdukcapil Persentase Dokumen pelaksanaan Administrasi Kepegawaian yang tepat waktu 100 345.542.300 Disdukcapil Jumlah Paket Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapan - 0 Disdukcapil Jumlah Dokumen Monitoring, Evaluasi dan Penilaian Kinerja Pegawai 1 31.000.000,00 Disdukcapil Jumlah Orang yang Mengikuti Sosialisasi Peraturan Perundang- Undangan 63 314.542.300,00 Disdukcapil Persentase Dokumen pemenuhan Pelayanan Administrasi Umum Kantor 100 16.137.273.290 46 2 12 1 2,06 1 Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Peneran gan Bangunan Kantor Disdukcapil Jumlah Paket komponen Instalasi Listrik/Peneranga n Bangunan Kantor yang disediakan 2 12 1 2,06 2 Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor Disdukcapil Jumlah Paket peralatan dan perlengkapan kantor yang disediakan 2 12 1 2,06 3 Penyediaan Peralatan Rumah Tangga Disdukcapil Jumlah Paket Peralatan Rumah tangga yang disediakan 2 12 1 2,06 4 Penyediaan Bahan Logistik Kantor Disdukcapil Jumlah Paket Bahan Logistik kantor yang disediakan 2 12 1 2,06 5 Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan Disdukcapil Jumlah Paket barang Cetak dan Penggandaan yang disediakan 2 12 1 2,06 6 Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- undangan Disdukcapil Jumlah Dokumen Bahan bacaan dan peraturan Perundang undang disediakan 2 12 1 2,06 7 Penyediaan Bahan/Material Disdukcapil Jumlah Paket Bahan/material yang disediakan 2 12 1 2,06 8 Fasilitasi Kunjungan Tamu Disdukcapil Jumlah Laporan Fasilitasi Kunjungan Tamu 2 12 1 2,06 9 Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Disdukcapil Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan konsultasi SKPD 2 12 1 2,06 10 Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD Disdukcapil Jumlah Dokumen Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD 2 12 1 2,07 0 Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Disdukcapil Persentase BMD/Aset dalam kondisi Baik Jumlah Paket komponen Instalasi Listrik/Peneranga n Bangunan Kantor yang disediakan 1 25.000.000 Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penera ngan Bangunan Kantor Disdukcapil Jumlah Paket peralatan dan perlengkapan kantor yang disediakan 5 20.370.516.760 Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor Disdukcapil Jumlah Paket Peralatan Rumah tangga yang disediakan 1 5.000.000 Penyediaan Peralatan Rumah Tangga Disdukcapil Jumlah Paket Bahan Logistik kantor yang disediakan 1 15.000.000 Penyediaan Bahan Logistik Kantor Disdukcapil Jumlah Paket barang Cetak dan Penggandaan yang disediakan 2 130.000.000 Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan Disdukcapil Jumlah Dokumen Bahan bacaan dan peraturan Perundang- undangan yang disediakan 1 5.000.000 Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- undangan Disdukcapil Jumlah Paket Bahan/material yang disediakan 1 30.000.000 Penyediaan Bahan/Materi al Disdukcapil Jumlah Laporan Fasilitasi Kunjungan Tamu 2 0 Fasilitasi Kunjungan Tamu Disdukcapil Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan konsultasi SKPD 126 403.350.000 Penyelenggara an Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Disdukcapil Jumlah Dokumen Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD 1 1.075.000.000 Penatausahaa n Arsip Dinamis pada SKPD Disdukcapil Persentase BMD/Aset dalam kondisi Baik 100 0 Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Disdukcapil Disdukcapil Jumlah Paket komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor yang disediakan 1 24.998.000,00 Disdukcapil Jumlah Paket peralatan dan perlengkapan kantor yang disediakan 5 15.199.673.389, 82 Disdukcapil Jumlah Paket Peralatan Rumah tangga yang disediakan 1 61.400.500,00 Disdukcapil Jumlah Paket Bahan Logistik kantor yang disediakan 1 45.718.000,00 Disdukcapil Jumlah Paket barang Cetak dan Penggandaan yang disediakan 2 109.498.900,00 Disdukcapil Jumlah Dokumen Bahan bacaan dan peraturan Perundang- undangan yang disediakan 1 4.998.500,00 Disdukcapil Jumlah Paket Bahan/material yang disediakan 1 33.095.500,00 Disdukcapil Jumlah Laporan Fasilitasi Kunjungan Tamu 2 Disdukcapil Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan konsultasi SKPD 126 140.719.000,00 Disdukcapil Jumlah Dokumen Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD 1 517.171.500,00 Disdukcapil Persentase BMD/Aset dalam kondisi Baik 100% 0 47 2 12 1 2,07 1 Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan Disdukcapil Jumlah Unit Kendaraan PeroranganDinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang disediakan 2 12 1 2,07 2 Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau lapangan Disdukcapil Jumlah Unit Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang disediakan 2 12 1 2,08 0 Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Disdukcapil Persentase laporan penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 2 12 1 2,08 1 Penyediaan Jasa Surat Menyurat Disdukcapil Jumlah Laporan Penyediaan jasa Surat Menyurat 2 12 1 2,08 2 Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Disdukcapil Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumberdaya Air dan Listrik yang disediakan 2 12 1 2,08 4 Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor Disdukcapil Jumlah Laporan penyediaan Jasa Pelayanan umum Kantor yang disediakan 2 12 1 2,09 0 Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Disdukcapil Persentase BMD yang layak Pakai 2 12 1 2,09 1 Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan Disdukcapil Jumlah Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang dipeliharan dan dibayarkan pajaknya Jumlah Unit Kendaraan PeroranganDinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang disediakan - 0 Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan Disdukcapil Jumlah Unit Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang disediakan - 0 Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau lapangan Disdukcapil Persentase laporan penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 6.821.320.000 Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Disdukcapil Jumlah Laporan Penyediaan jasa Surat Menyurat 1 5.000.000 Penyediaan Jasa Surat Menyurat Disdukcapil Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumberdaya Air dan Listrik yang disediakan 3 300.000.000 Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Disdukcapil Jumlah Laporan penyediaan Jasa Pelayanan umum Kantor yang disediakan 12 6.516.320.000 Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor Disdukcapil Persentase BMD yang layak Pakai 880.000.000 Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Disdukcapil Jumlah Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang dipeliharan dan dibayarkan pajaknya 1 20.000.000 Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan Disdukcapil Disdukcapil Jumlah Unit Kendaraan PeroranganDinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang disediakan 0 unit 0 Disdukcapil Jumlah Unit Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang disediakan 0 unit 0 Disdukcapil Persentase laporan penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 100 6.902.846.655 Disdukcapil Jumlah Laporan Penyediaan jasa Surat Menyurat 1 5.000.000,00 Disdukcapil Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumberdaya Air dan Listrik yang disediakan 3 200.073.500,00 Disdukcapil Jumlah Laporan penyediaan Jasa Pelayanan umum Kantor yang disediakan 12 6.697.773.155,0 0 Disdukcapil Persentase BMD yang layak Pakai 100 1.811.605.104 Disdukcapil Jumlah Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang dipeliharan dan dibayarkan pajaknya 1 0 48 2 12 1 2,09 2 Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan Disdukcapil Jumlah Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang dipeliharan dan dibayarkan pajak dan perizinannya 2 12 1 2,09 5 Pemeliharaan Mebel Disdukcapil Jumlah Meubel yang dipelihara 2 12 1 2,09 6 Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya Disdukcapil Jumlah Peralatan dan Mesin lainnya yang dipelihara 2 12 1 2,09 9 Pemeliharaan/R ehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya Disdukcapil Jumlah Gedung kantor dan bangunan lainnya yang dipelihara/rehabil itasi Jumlah 1 2 12 2 0 0 PROGRAM PENDAFTARAN PENDUDUK Disdukcapil - kepemilikan KTP - kepemilikan KK - kepemilikan KIA - 2 12 2 2,01 0 Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Persentase Rata rata Pelayanan dokumen kependudukan 2 12 2 2,01 1 Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Jumlah Dokumen Hasil Pen Penduduk Non Permanen dan Rentan Administrasi Kependudukan 2 12 2 2,01 2 Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Jumlah Dokumen Hasil Pencatatan Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas Pendaftaran Penduduk 2 12 2 2,01 4 Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Jumlah Laporan Hasil Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk Jumlah Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang dipeliharan dan dibayarkan pajak dan perizinannya 29 300.000.000 Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan Disdukcapil Jumlah Meubel yang dipelihara 44 10.000.000 Pemeliharaan Mebel Disdukcapil Jumlah Peralatan dan Mesin lainnya yang dipelihara 109 450.000.000 Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya Disdukcapil Jumlah Gedung kantor dan bangunan lainnya yang dipelihara/rehabil itasi 1 100.000.000 Pemeliharaan/ Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya Disdukcapil 43.393.983.019 Cakupan kepemilikan KTP-el Cakupan kepemilikan KK Cakupan kepemilikan KIA IKM 99,7% 97,5% 60% 85,45 2.297.518.500 PROGRAM PENDAFTARA N PENDUDUK Disdukcapil Persentase Rata - rata Pelayanan dokumen kependudukan 100 1.875.910.000 Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Jumlah Dokumen Hasil Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan Administrasi Kependudukan 2 286.500.000,00 Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan Administrasi Kependuduka n Disdukcapil Jumlah Dokumen Hasil Pencatatan Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas Pendaftaran Penduduk 750.000 879.410.000,00 Pencatatan, Penatausahaa n dan Penerbitan Dokumen atas Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Jumlah Laporan Hasil Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk 280 440.000.000,00 Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Disdukcapil Jumlah Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang dipeliharan dan dibayarkan pajak dan perizinannya 29 299.999.700,00 Disdukcapil Jumlah Meubel yang dipelihara 44 20.000.000,00 Disdukcapil Jumlah Peralatan dan Mesin lainnya yang dipelihara 109 990.900.404,00 Disdukcapil Jumlah Gedung kantor dan bangunan lainnya yang dipelihara/rehabilit asi 1 500.705.000,00 38.536.519.668 Disdukcapil - Cakupan kepemilikan KTP- el - Cakupan kepemilikan KK - Cakupan kepemilikan KIA - IKM 99,7% 97,5% 60% 85,45 934.047.326 Disdukcapil Persentase Rata - rata Pelayanan dokumen kependudukan 100 633.225.236 Disdukcapil Jumlah Dokumen Hasil Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan Administrasi Kependudukan 2 133.192.100,00 Disdukcapil Jumlah Dokumen Hasil Pencatatan Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas Pendaftaran Penduduk 600.000 267.183.736,00 Disdukcapil Jumlah Laporan Hasil Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk 200 146.241.600,00 49 2 12 2 2,01 5 Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas Pelaporan Peristiwa Kependudukan Disdukcapil Jumlah Dokumen Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas pelaporan Peristiwa Kependudukan 2 12 2 2,03 0 Penyelenggaraa n Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Persentase lembaga/pemang ku kepentingan yang berpartisipasi dalam tertib adminduk 2 12 2 2,03 1 Koordinasi Antar Lembaga Pemerintah dan Lembaga Non Pemerintah di Kabupaten/Kota dalam Penertiban Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Jumlah Laporan Hasil koordinasi antar lembaga Pemerintah dan Lembaga Non Pemerintah di Kabupaten dalam penertiban Pelayanan Pendaftaran Penduduk 2 12 2 2,03 5 Sosialisasi Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Jumlah Laporan Hasil Sosialisasi pendaftaran Penduduk 2 12 2 2,03 7 Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Kepada Pemangku Kepentingan dan Masyarakat terkait Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Jumlah Pemangku Kepentingan dan Masyarakat yang mendapat komunikasi, Informasi d Edukasi terkati Pendaftaran Penduduk 2 12 3 0 0 PROGRAM PENCATATAN SIPIL Disdukcapil - kepemilikan akta kelahiran usia 0 17 tahun - kepemilikan akta kematian - Jumlah Dokumen Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas pelaporan Peristiwa Kependudukan 60.000 270.000.000,00 Pencatatan, Penatausahaa n dan Penerbitan Dokumen atas Pelaporan Peristiwa Kependuduka n Disdukcapil Persentase lembaga/pemang ku kepentingan yang berpartisipasi dalam tertib adminduk 100 421.608.500 Penyelenggar aan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Jumlah Laporan Hasil koordinasi antar lembaga Pemerintah dan Lembaga Non- Pemerintah di Kabupaten/Kota dalam penertiban Pelayanan Pendaftaran Penduduk 3 71.608.500 Koordinasi Antar Lembaga Pemerintah dan Lembaga Non Pemerintah di Kabupaten/Ko ta dalam Penertiban Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Jumlah Laporan Hasil Sosialisasi pendaftaran Penduduk 1 50.000.000 Sosialisasi Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Jumlah Pemangku Kepentingan dan Masyarakat yang mendapat komunikasi, Informasi dan Edukasi terkati Pendaftaran Penduduk 200 300.000.000 Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Kepada Pemangku Kepentingan dan Masyarakat terkait Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Cakupan kepemilikan akta kelahiran usia 0- 17 tahun Cakupan kepemilikan akta kematian IKM 97% 70% 85,45 1.509.200.000 PROGRAM PENCATATAN SIPIL Disdukcapil Disdukcapil Jumlah Dokumen Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas pelaporan Peristiwa Kependudukan 60.000 86.607.800,00 Disdukcapil Persentase lembaga/pemangk u kepentingan yang berpartisipasi dalam tertib adminduk 100 300.822.090 Disdukcapil Jumlah Laporan Hasil koordinasi antar lembaga Pemerintah dan Lembaga Non- Pemerintah di Kabupaten/Kota dalam penertiban Pelayanan Pendaftaran Penduduk 3 52.271.300,00 Disdukcapil Jumlah Laporan Hasil Sosialisasi pendaftaran Penduduk 1 50.000.000,00 Disdukcapil Jumlah Pemangku Kepentingan dan Masyarakat yang mendapat komunikasi, Informasi dan Edukasi terkait Pendaftaran Penduduk 200 198.550.790,00 Disdukcapil - Cakupan kepemilikan akta kelahiran usia 0- 17 tahun - Cakupan kepemilikan akta kematian - IKM 97% 70% 85,45 749.962.500 50 2 12 3 2,01 0 Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Persentase Rata rata Penerbitan Dokumen Pencatatan Sipil 2 12 3 2,01 1 Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas Pelaporan Peristiwa Penting Disdukcapil Jumlah Dokumen Hasil Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas Pelaporan Peristiwa penting 2 12 3 2,01 2 Peningkatan dalam Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Jumlah Layanan Pencatatan Sipil yang ditingkatkan 2 12 3 2,02 0 Penyelenggaraa n Pencatatan Sipil Disdukcapil Persentase Data Perkawinan penduduk yang sesuai dengan Kemenag 2 12 3 2,02 1 Koordinasi dengan Kantor Kementerian yang Menyelenggarak an Urusan Pemerintahan di Bidang Agama Kabupaten/Kota dan Pengadilan Agama yang Berkaitan dengan Pencatatan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk bagi Penduduk yang Beragama Islam Disdukcapil Jumlah Laporan Hasil koordinasi dengan Kantor Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Agama Kabupaten/Kota dan Pengadilan Agama yang berkaitan dengan Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk bagi Penduduk yang beragama islam 2 12 3 2,02 8 Sosialisasi terkait Pencatatan Sipil Disdukcapil Jumlah Laporan hasil Sosialisasi pencatatan Sipil Persentase Rata- rata Penerbitan Dokumen Pencatatan Sipil 100 597.200.000 Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Jumlah Dokumen Hasil Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas Pelaporan Peristiwa penting 75.425 200.000.000 Pencatatan, Penatausahaa n dan Penerbitan Dokumen atas Pelaporan Peristiwa Penting Disdukcapil Jumlah Layanan Pencatatan Sipil yang ditingkatkan 4 397.200.000 Peningkatan dalam Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Persentase Data Perkawinan penduduk yang sesuai dengan Kemenag 100 912.000.000 Penyelenggar aan Pencatatan Sipil Disdukcapil Jumlah Laporan Hasil koordinasi dengan Kantor Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Agama Kabupaten/Kota dan Pengadilan Agama yang berkaitan dengan Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk bagi Penduduk yang beragama islam 31 662.000.000 Koordinasi dengan Kantor Kementerian yang Menyelenggara kan Urusan Pemerintahan di Bidang Agama Kabupaten/Ko ta dan Pengadilan Agama yang Berkaitan dengan Pencatatan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk bagi Penduduk yang Beragama Islam Disdukcapil Jumlah Laporan hasil Sosialisasi pencatatan Sipil 2 250.000.000 Sosialisasi terkait Pencatatan Sipil Disdukcapil Disdukcapil Persentase Rata- rata Penerbitan Dokumen Pencatatan Sipil 100 219.659.400 Disdukcapil Jumlah Dokumen Hasil Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas Pelaporan Peristiwa penting 75.425 99.999.900,00 Disdukcapil Jumlah Layanan Pencatatan Sipil yang ditingkatkan 4 119.659.500,00 Disdukcapil Persentase Data Perkawinan penduduk yang sesuai dengan Kemenag 100 530.303.100 Disdukcapil Jumlah Laporan Hasil koordinasi dengan Kantor Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Agama Kabupaten/Kota dan Pengadilan Agama yang berkaitan dengan Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk bagi Penduduk yang beragama islam 31 454.892.500,00 Disdukcapil Jumlah Laporan hasil Sosialisasi pencatatan Sipil 2 75.410.600,00 51 2 12 4 0 0 PROGRAM PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKA N Disdukcapil Persentase Validitas Data Kependudukan 2 12 4 2,01 0 Pengumpulan Data Kependudukan dan Pemanfaatan dan Penyajian Database Kependudukan Disdukcapil Persentase PD yang telah memiliki dokumen kerjasama pemanfaatkan Data Kependudukan 2 12 4 2,01 1 Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan Disdukcapil Jumlah Dokumen Data Kependudukan yang diolah dan disajikan 2 12 4 2,01 2 Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan Disdukcapil Jumlah Dokumen Kerjasama Pemanfaatan data kependudukan 2 12 4 2,02 0 Penataan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Persentase Implementasi Kebijakan Administrasi Kependudukan yang harus ada 2 12 4 2,02 1 Penyusunan Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, Pengendalian, dan Pelaporan Penyelenggaraan Adminduk terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Jumlah Dokumen Tatacara Perencanaan, pelaksanaan, Pemantauan, evaluasi , Pengendalian dan Pelaporan Penyelenggaraan Adminduk terkait pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan yang disusun Persentase Validitas Data Kependudukan 100 3.383.911.740 PROGRAM PENGELOLAA N INFORMASI ADMINISTRA SI KEPENDUDU KAN Disdukcapil Persentase PD yang telah memiliki dokumen kerjasama pemanfaatkan Data Kependudukan 63,08 216.291.000 Pengumpulan Data Kependuduka n dan Pemanfaatan dan Penyajian Database Kependuduka n Disdukcapil Jumlah Dokumen Data Kependudukan yang diolah dan disajikan 1 129.000.000 Pengolahan dan Penyajian Data Kependuduka n Disdukcapil Jumlah Dokumen Kerjasama Pemanfaatan data kependudukan 5 87.291.000 Kerjasama Pemanfaatan Data Kependuduka n Disdukcapil Persentase Implementasi Kebijakan Administrasi Kependudukan yang harus ada 100 182.000.000 Penataan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependuduka n Disdukcapil Jumlah Dokumen Tatacara Perencanaan, pelaksanaan, Pemantauan, evaluasi , Pengendalian dan Pelaporan Penyelenggaraan Adminduk terkait pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan yang disusun 3 182.000.000 Penyusunan Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, Pengendalian, dan Pelaporan Penyelenggara an Adminduk terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependuduka n Disdukcapil Disdukcapil Persentase Validitas Data Kependudukan 100 2.464.109.100 Disdukcapil Persentase PD yang telah memiliki dokumen kerjasama pemanfaatkan Data Kependudukan 63,08 148.486.300 Disdukcapil Jumlah Dokumen Data Kependudukan yang diolah dan disajikan 1 91.041.000,00 Disdukcapil Jumlah Dokumen Kerjasama Pemanfaatan data kependudukan 5 57.445.300,00 Disdukcapil Persentase Implementasi Kebijakan Administrasi Kependudukan yang harus ada 100 79.269.800 Disdukcapil Jumlah Dokumen Tatacara Perencanaan, pelaksanaan, Pemantauan, evaluasi , Pengendalian dan Pelaporan Penyelenggaraan Adminduk terkait pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan yang disusun 3 79.269.800,00 52 2 12 4 2,03 0 Penyelenggaraa n Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Persentase data dan in yang ditetapkan sesuai waktu 2 12 4 2,03 3 Fasilitasi terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Jumlah Laporan Hasil Fasilitasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan 2 12 4 2,03 4 Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan Disdukcapil Jumlah Dokumen Penyelenggaraan Pemanfaatan data Kependudukan 2 12 4 2,03 5 Sosialisasi terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Jumlah Laporan Hasil Sosialisasi pengelolaan Informasi Kependudukan 2 12 4 2,03 8 Penyajian Data Kependudukan Yang Akurat dan dapat Dipertanggungja wabkan Disdukcapil Jumlah Data Kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungjaw abkan 2 12 4 2,04 0 Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Persentase Petugas yang kompeten dalam bidang Adminduk 2 12 4 2,04 1 Pembinaan dan Pengawasan terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Jumlah Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Persentase data dan informasi yang ditetapkan sesuai waktu 100 722.963.200 Penyelenggar aan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependuduka n Disdukcapil Jumlah Laporan Hasil Fasilitasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan 3 300.000.000 Fasilitasi terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependuduka n Disdukcapil Jumlah Dokumen Penyelenggaraan Pemanfaatan data Kependudukan 5 157.360.000 Penyelenggara an Pemanfaatan Data Kependuduka n Disdukcapil Jumlah Laporan Hasil Sosialisasi pengelolaan Informasi Kependudukan 1 225.603.200 Sosialisasi terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependuduka n Disdukcapil Jumlah Data Kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungjaw abkan 2 40.000.000 Penyajian Data Kependuduka n Yang Akurat dan dapat Dipertanggung jawabkan Disdukcapil Persentase Petugas yang kompeten dalam bidang Adminduk 100 2.262.657.540 Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependuduka n Disdukcapil Jumlah Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan 1 1.865.327.400 Pembinaan dan Pengawasan terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependuduka n Disdukcapil Disdukcapil Persentase data dan informasi yang ditetapkan sesuai waktu 100 587.997.900 Disdukcapil Jumlah Laporan Hasil Fasilitasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan 3 394.741.300,00 Disdukcapil Jumlah Dokumen Penyelenggaraan Pemanfaatan data Kependudukan 5 68.516.600,00 Disdukcapil Jumlah Laporan Hasil Sosialisasi pengelolaan Informasi Kependudukan 1 104.745.000,00 Disdukcapil Jumlah Data Kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungjawa bkan 2 19.995.000,00 Disdukcapil Persentase Petugas yang kompeten dalam bidang Adminduk 100 1.648.355.100 Disdukcapil Jumlah Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan 1 1.401.951.000,0 0 53 2 12 4 2,04 3 Bimbingan Teknis terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pendayagunaan Data Kependudukan Disdukcapil Jumlah Laporan Hasil Bimbingan Teknis terkait Pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan dan Pendayagunaan data kependudukan 2 12 5 0 0 PROGRAM PENGELOLAAN PROFIL KEPENDUDUKA N Disdukcapil Jumlah PD yang memanfaatkan profil kependudukan 2 12 5 2,01 0 Penyusunan Profil Kependudukan Disdukcapil Jumlah data profil perkembangan kependudukan yang ditetapkan dalam dokumen profil kependudukan 2 12 5 2,01 2 Penyusunan Profil Data Perkembangan dan Proyeksi Kependudukan serta Kebutuhan yang lain Disdukcapil Jumlah Dokumen Profil Data Perkembangan dan Proyeksi Kependudukan serta Kebutuhan yang lain Jumlah 2 Jumlah Total Sumber: Disdukcapil, 2025 Jumlah Laporan Hasil Bimbingan Teknis terkait Pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan dan Pendayagunaan data kependudukan 1 397.330.140 Bimbingan Teknis terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependuduka n dan Pendayagunaa n Data Kependuduka n Disdukcapil Jumlah PD yang memanfaatkan profil kependudukan 62 65.100.000 PROGRAM PENGELOLAA N PROFIL KEPENDUDU KAN Disdukcapil Jumlah data profil perkembangan kependudukan yang ditetapkan dalam dokumen profil kependudukan 1 65.100.000 Penyusunan Profil Kependuduka n Disdukcapil Jumlah Dokumen Profil Data Perkembangan dan Proyeksi Kependudukan serta Kebutuhan yang lain 1 65.100.000 Penyusunan Profil Data Perkembangan dan Proyeksi Kependuduka n serta Kebutuhan yang lain Disdukcapil 7.255.730.240 50.649.713.259 Disdukcapil Jumlah Laporan Hasil Bimbingan Teknis terkait Pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan dan Pendayagunaan data kependudukan 1 246.404.100,00 Disdukcapil Jumlah PD yang memanfaatkan profil kependudukan 62 33.814.650 Disdukcapil Jumlah data profil perkembangan kependudukan yang ditetapkan dalam dokumen profil kependudukan 1 33.814.650 Disdukcapil Jumlah Dokumen Profil Data Perkembangan dan Proyeksi Kependudukan serta Kebutuhan yang lain 1 33.814.650,00 4.181.933.576 42.718.453.244 54 2.5 Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat Proses penyusunan Renja Disdukcapil Tahun 2025 dituangkan di dalam Dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Ranwal RKPD) Tahun 2025 agar di dalam pelaksanaan program/kegiatan terwujud sinergitas antara dokumen perencanaan, selain itu dalam R hasil Musrenbang Kecamatan. Usulan Program dan Kegiatan dari Para Pemangku Kepentingan Tahun Nama Perangkat Daerah : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil No. Program/Kegiatan
(1)1 Program Pendaftaran Penduduk 2 Program Pencatatan Sipil 3 Program Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan 4 Program Pengelolaan Profil Kependudukan Sumber: Disdukcapil, 2025 B. Program dan Kegiatan Program dan Kegiatan Faktor Pertimbangan terhadap rumusan program dan kegiatan Dalam pencapaian visi dan misi Bupati Bandung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung menjalankan Tugas dan fungsi dengan motto pelayanan : B E D A S ● Bersih tanpa pungli ● Efektif & Efisien dalam pelayanan ● Data akurat untuk dimanfaatkan ● Aman dan Amanah dalam kerahasiaan data ● Senantiasa membahagiakan masyarakat Target Kinerja Program Penataan Administrasi Kependudukan Tabel 3.3 Target Renstra Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Program Indikator Kinerja Program
(2)Program Pendaftaran Penduduk - Cakupan kepemilikan KTP - Cakupan kepemilikan KK - Cakupan kepemilikan KIA Program Pencatatan Sipil - Cakupan kepemilikan akta kelahiran usia 0 - Cakupan kepemilikan akta kematian Program Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan - Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat - Persentase Validitas Data Kependudukan Program Pengelolaan Profil Kependudukan - Jumlah data profil kependudukan yang disusun Sumber: Disdukcapil, 2025 Program dan Kegiatan Faktor Pertimbangan terhadap rumusan program dan Dalam pencapaian visi dan misi Bupati Bandung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung menjalankan Tugas dan fungsi dengan motto pelayanan : fektif & Efisien dalam pelayanan ata akurat untuk dimanfaatkan man dan Amanah dalam kerahasiaan data enantiasa membahagiakan masyarakat Target Kinerja Program Penataan Administrasi Tabel 3.3 Target Renstra Tahun 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Indikator Kinerja Program Target
(3)(4) Cakupan kepemilikan KTP-el 99.8% Cakupan kepemilikan KK 98% Cakupan kepemilikan KIA 70% Cakupan kepemilikan akta kelahiran usia 0-17 tahun 98% Cakupan kepemilikan akta 80% Nilai Indeks Kepuasan 85.50 Persentase Validitas Data Kependudukan 100% Jumlah data profil kependudukan yang disusun 62 PD 70 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung melaksanakan 5 Program, 16 Kegiatan dan 49 Sub Kegiatan dengan pagu indikatif dalam Rancangan Renja Tahun 2025, dengan rincian sebagai berikut: URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN I PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 1 Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah 1 Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah 2 Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA 3 Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA SKPD 4 Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD 5 6 7 Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Penyelenggaraan Walidata Pendukung Statistik Sektoral Daerah Pelaksanaan Pengumpulan Data Statistik Sektoral Daerah 2 Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 1 Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN 2 Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD 3 Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah 1 Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD 4 Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah 1 Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya*) 2 Monitoring, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pegawai 3 Sosialisasi Peraturan Perundang 5 Administrasi Umum Perangkat Daerah 1 Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung melaksanakan 5 Program, 16 Kegiatan dan 49 Sub Kegiatan dengan pagu indikatif dalam Rancangan Renja Tahun 2025, dengan rincian sebagai berikut: URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA SKPD Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Penyelenggaraan Walidata Pendukung Statistik Sektoral Daerah Pelaksanaan Pengumpulan Data Statistik Sektoral Daerah Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya*) Monitoring, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pegawai Sosialisasi Peraturan Perundang Administrasi Umum Perangkat Daerah Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung melaksanakan 5 Program, 16 Kegiatan dan 49 Sub Kegiatan dengan pagu indikatif dalam Rancangan Renja Tahun 2025, dengan URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI DAN PENCATATAN SIPIL PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Penyelenggaraan Walidata Pendukung Statistik Sektoral Pelaksanaan Pengumpulan Data Statistik Sektoral Daerah Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Monitoring, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pegawai Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Administrasi Umum Perangkat Daerah Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan 71 2 Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor 3 Penyediaan Peralatan Rumah Tangga 4 Penyediaan Bahan Logistik Kantor 5 Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan 6 Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang undangan 7 Penyediaan Bahan/Material 8 Fasilitasi Kunjungan Tamu 9 Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD 10 Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD 6 Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 1 Penyediaan Jasa Surat Menyurat 2 Penyediaan Jasa Komunikasi,Sumber Daya Air dan Listrik 3 Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor 7 Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 1 Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan 2 Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan 3 Pemeliharaan Mebel 4 Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya 5 Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya 2 PROGRAM PENDAFTARAN PENDUDUK 1 Pelayanan Pendaftaran Penduduk 1 Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan Administrasi Kependudukan 2 Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas Pendaftaran Penduduk 3 Peningkatan PelayananPendaftaran Penduduk Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor Penyediaan Peralatan Rumah Tangga Penyediaan Bahan Logistik Kantor Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang undangan Penyediaan Bahan/Material Fasilitasi Kunjungan Tamu Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Penyediaan Jasa Surat Menyurat Penyediaan Jasa Komunikasi,Sumber Daya Air dan Listrik Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan Pemeliharaan Mebel Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya PROGRAM PENDAFTARAN PENDUDUK Pelayanan Pendaftaran Penduduk Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan Administrasi Kependudukan Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas Pendaftaran Penduduk Peningkatan PelayananPendaftaran Penduduk Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor Penyediaan Peralatan Rumah Tangga Penyediaan Bahan Logistik Kantor Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Penyediaan Jasa Surat Menyurat Penyediaan Jasa Komunikasi,Sumber Daya Air dan Listrik Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan PROGRAM PENDAFTARAN PENDUDUK Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas Peningkatan PelayananPendaftaran Penduduk 72 4 Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas Pelaporan Peristiwa Kependudukan 2 Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk 1 Koordinasi Antar Lembaga Pemerintah dan Lembaga Non Pemerintah di Kabupaten/Kota dalam Penertiban Pelayanan Pendaftaran Penduduk 2 Sosialisasi Pendaftaran Penduduk 3 Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Kepada Pemangku Kepentingan dan Masyarakat terkait Pendaftaran Penduduk 3 PROGRAM PENCATATAN SIPIL 1 Pelayanan Pencatatan Sipil 1 Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas Pelaporan Peristiwa Penting 2 Peningkatan dalam Pelayanan Pencatatan Sipil 2 Penyelenggaraan Pencatatan Sipil 1 Koordinasi dengan Kantor Kementerian yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Agama Kabupaten/Kota dan Pengadilan Agama yang Berkaitan dengan Pencatatan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk bagi Penduduk yang Beragama Islam 2 Sosialisasi terkait Pencatatan Sipil 4 PROGRAM PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN 1 Pengumpulan Data Kependudukan dan Pemanfaatan dan Penyajian Database Kependudukan 1 Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan 2 Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan 2 Penataan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan 1 Penyusunan Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, Pengendalian, dan Pelaporan Penyelenggaraan Adminduk terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas Pelaporan Peristiwa Kependudukan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Koordinasi Antar Lembaga Pemerintah dan Lembaga Non Pemerintah di Kabupaten/Kota dalam Penertiban Pelayanan Pendaftaran Penduduk Sosialisasi Pendaftaran Penduduk Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Kepada Pemangku Kepentingan dan Masyarakat terkait Pendaftaran Penduduk PROGRAM PENCATATAN SIPIL Pelayanan Pencatatan Sipil Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas Pelaporan Peristiwa Penting Peningkatan dalam Pelayanan Pencatatan Sipil Penyelenggaraan Pencatatan Sipil Koordinasi dengan Kantor Kementerian yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Agama Kabupaten/Kota dan Pengadilan Agama yang Berkaitan dengan Pencatatan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk bagi Penduduk yang Beragama Islam Sosialisasi terkait Pencatatan Sipil PROGRAM PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Pengumpulan Data Kependudukan dan Pemanfaatan dan Penyajian Database Kependudukan Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan Penataan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Penyusunan Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, Pengendalian, dan Pelaporan Penyelenggaraan Adminduk terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas Pelaporan Peristiwa Kependudukan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Koordinasi Antar Lembaga Pemerintah dan Lembaga Non Pemerintah di Kabupaten/Kota dalam Penertiban Pelayanan Pendaftaran Penduduk Sosialisasi Pendaftaran Penduduk Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Kepada Pemangku Kepentingan dan Masyarakat terkait Pendaftaran Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas Peningkatan dalam Pelayanan Pencatatan Sipil Koordinasi dengan Kantor Kementerian yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Agama Kabupaten/Kota dan Pengadilan Agama yang Berkaitan dengan Pencatatan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk bagi Penduduk yang Beragama Islam Sosialisasi terkait Pencatatan Sipil PROGRAM PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI Pengumpulan Data Kependudukan dan Pemanfaatan dan Penyajian Database Kependudukan Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan Penataan Pengelolaan Informasi Administrasi Penyusunan Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, Pengendalian, dan Pelaporan Penyelenggaraan Adminduk terkait Pengelolaan Informasi 73 3 Penyelenggaraan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan 1 Fasilitasi terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan 2 Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan 3 Sosialisasi terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan 4 Penyajian Data Kependudukan Yang Akurat dan dapat Dipertanggungjawabkan 4 Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan 1 Pembinaan dan Pengawasanterkait Pengelolaan InformasiAdministrasi Kependudukan 2 Bimbingan Teknis terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pendayagunaan Data Kependudukan 5 PROGRAM PENGELOLAAN PROFIL KEPENDUDUKAN 1 Penyusunan Profil Kependudukan 1 Penyusunan Profil Data Perkembangan dan Proyeksi Kependudukan serta Kebutuhan yang lain Dalam menentukan Target Kinerja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sering mengalami perubahan, dengan terbitnya Surat Edaran Kemendagri Nomor : 470/735/SJ Nomor 13 Februari 2013 Perihal Penyajian dan Pemanfaatan Data Kependudukan, dinyatakan bahwa “ dimanfaatkan untuk kepentingan apapun adalah data kependudukan yang sudah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri”. Berdasarkan Data Re bersih diketahui bahwa Jumlah Penduduk Kabupaten Bandung pada Semester II Tahun 2024 adalah 3.839.721 jiwa, terdiri dari 1.953.971 jiwa Laki-laki dan 1.885.750 jiwa Perempuan. Penyelenggaraan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Fasilitasi terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan Sosialisasi terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Penyajian Data Kependudukan Yang Akurat dan dapat Dipertanggungjawabkan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Pembinaan dan Pengawasanterkait Pengelolaan InformasiAdministrasi Kependudukan Bimbingan Teknis terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pendayagunaan Data Kependudukan PROGRAM PENGELOLAAN PROFIL KEPENDUDUKAN Penyusunan Profil Kependudukan Penyusunan Profil Data Perkembangan dan Proyeksi Kependudukan serta Kebutuhan yang lain Dalam menentukan Target Kinerja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sering mengalami perubahan, dengan terbitnya Surat Edaran Kemendagri Nomor : 470/735/SJ Nomor 13 Februari 2013 Perihal Penyajian dan Pemanfaatan Data Kependudukan, dinyatakan bahwa “Data Kependudukan yang dapat disajikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan apapun adalah data kependudukan yang sudah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Berdasarkan Data Resmi dari Kemendagri hasil konsolidasi bersih diketahui bahwa Jumlah Penduduk Kabupaten Bandung pada Semester II Tahun 2024 adalah 3.839.721 jiwa, terdiri dari 1.953.971 laki dan 1.885.750 jiwa Perempuan. Penyelenggaraan Pengelolaan Informasi Administrasi Fasilitasi terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan Sosialisasi terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Penyajian Data Kependudukan Yang Akurat dan dapat Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Informasi Pembinaan dan Pengawasanterkait Pengelolaan InformasiAdministrasi Kependudukan Bimbingan Teknis terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pendayagunaan Data PROGRAM PENGELOLAAN PROFIL KEPENDUDUKAN Penyusunan Profil Data Perkembangan dan Proyeksi Kependudukan serta Kebutuhan yang lain Dalam menentukan Target Kinerja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sering mengalami perubahan, dengan terbitnya Surat Edaran Kemendagri Nomor : 470/735/SJ Nomor 13 Februari 2013 Perihal Penyajian dan Pemanfaatan Data Kependudukan, Data Kependudukan yang dapat disajikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan apapun adalah data kependudukan yang sudah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam smi dari Kemendagri hasil konsolidasi bersih diketahui bahwa Jumlah Penduduk Kabupaten Bandung pada Semester II Tahun 2024 adalah 3.839.721 jiwa, terdiri dari 1.953.971 laki dan 1.885.750 jiwa Perempuan. 74 Dalam Penataan Administrasi Kependudukan perlu dipertimbangkan beberapa regulasi:
a.Penganggaran Program untuk Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil menurut Undang 2014 dibiayai oleh APBN dan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Ne juga dinyatakan diantaranya dalam rangka mengantisipasi permasalahan Pelayanan Bidang Administrasi Kependudukan diperlukan Dukungan APBD.
b.Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 sebagai pelaksanaan Undang dirubah menjadi 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan bahwa di setiap Kecamatan harus memiliki UPT dan di tiap Desa harus memiliki tenaga pembantu Kepala Desa dalam bidang Administrasi Kependudukan, karena setiap warga negara wajib memiliki Identitas Kependudukan.
c.Pencetakan KTP Elektronik mulai awal tahun 2015 telah dapat dilaksanakan di Kabupaten/Kota. Tetapi pengad tetap disediakan dan diatur oleh Kemendagri.
d.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggara Digital mengamanatkan pengaktifan Identitas Kependudukan Digital disamping KTP Elektronik bagi penduduk yang dilakukan secara bertahap mulai tahun 2022;
e.Buku Pokok Pemakaman menjadi media untuk peningkatan pencetakan Akta Kematian kependudukan bagi warga negara;
f.Mulai tahun 2017, cakupan Penerbitan/Kepemilikan Akta Kelahiran Usia 0 Utama (IKU) berdasarkan Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil d Dalam Penataan Administrasi Kependudukan perlu dipertimbangkan beberapa regulasi: Penganggaran Program untuk Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil menurut Undang 2014 dibiayai oleh APBN dan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/6499/SJ tanggal 18 November 2015 juga dinyatakan diantaranya dalam rangka mengantisipasi permasalahan Pelayanan Bidang Administrasi Kependudukan diperlukan Dukungan APBD. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 sebagai pelaksanaan Undang-Undang 23 Tahun 2006 yang telah dirubah menjadi 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan bahwa di setiap Kecamatan harus memiliki UPT dan di tiap Desa harus memiliki tenaga pembantu Kepala Desa dalam bidang Administrasi Kependudukan, karena setiap warga negara wajib memiliki Identitas Kependudukan. Pencetakan KTP Elektronik mulai awal tahun 2015 telah dapat dilaksanakan di Kabupaten/Kota. Tetapi pengad tetap disediakan dan diatur oleh Kemendagri. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital mengamanatkan pengaktifan Identitas Kependudukan Digital disamping KTP Elektronik bagi penduduk yang dilakukan secara bertahap mulai tahun 2022; Buku Pokok Pemakaman menjadi media untuk peningkatan pencetakan Akta Kematian kependudukan bagi warga negara; Mulai tahun 2017, cakupan Penerbitan/Kepemilikan Akta Kelahiran Usia 0-18 tahun ditetapkan sebagai Indikator Kinerja Utama (IKU) berdasarkan Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil d Dalam Penataan Administrasi Kependudukan perlu Penganggaran Program untuk Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dibiayai oleh APBN dan dalam Surat Edaran Menteri geri Nomor 470/6499/SJ tanggal 18 November 2015 juga dinyatakan diantaranya dalam rangka mengantisipasi permasalahan Pelayanan Bidang Administrasi Kependudukan Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 sebagai Undang 23 Tahun 2006 yang telah dirubah menjadi 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan bahwa di setiap Kecamatan harus memiliki UPT dan di tiap Desa harus memiliki tenaga registrat Desa sebagai pembantu Kepala Desa dalam bidang Administrasi Kependudukan, karena setiap warga negara wajib memiliki Pencetakan KTP Elektronik mulai awal tahun 2015 telah dapat dilaksanakan di Kabupaten/Kota. Tetapi pengadaan Blangko tetap disediakan dan diatur oleh Kemendagri. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk an Identitas Kependudukan Digital mengamanatkan pengaktifan Identitas Kependudukan Digital disamping KTP Elektronik bagi penduduk yang dilakukan secara bertahap mulai tahun 2022; Buku Pokok Pemakaman menjadi media untuk peningkatan dan kepastian status Mulai tahun 2017, cakupan Penerbitan/Kepemilikan Akta 18 tahun ditetapkan sebagai Indikator Kinerja Utama (IKU) berdasarkan Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Gorontalo, 18-19 Mei 75 2017 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 472.11/4959/SJ tanggal 17 Oktober 2017 tentang Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Anak Usia 0 serta tertuang dalam Perjanjian Kinerja Kepala Dinas dengan Ditjen Du Cakupan Penerbitan/Kepemilikan Akta Kelahiran pada tahun tahun sebelumnya yang mencakup semua umur. Selain itu, Indikator Kinerja Disdukcapil menyesuaikan dengan Renstra Kemendagri dari sebelumnya cakupan Kelahiran 0 tahun pada Tahun 2021;
g.Disamping itu, pada Rencana Capaian Pemerintah Kabupaten Bandung terkait SDGs, Persentase cakupan kepemilikan akta kelahiran pada penduduk 0 indikator pada Kode Target “16.9 Pada tahun 2030, Memberikan identitas yang syah bagi semua, termasuk pencatatan kelahiran”, oleh karena itu diperlukan upaya serius untuk mencapai target tersebut;
h.Pelaksanaan kegiatan untuk mencapai target kepem Kelahiran 0 pelayanan Disdukcapil dapat dilakukan melalui petugas Paten di Kecamatan, selain itu dilakukan juga pelayanan keliling ke kecamatan, mall, sekolah dan pelayanan terpadu dengan instans
i.Dalam hal pengentasan kemiskinan maupun penanganan stunting diperlukan dukungan database penduduk yang memadai sehingga dapat dilakukan pengambilan keputusan/kebijakan yang kredibel, Disdukcapil menyediakan Data Agregat periodik setiap sewaktu yang diperlukan oleh instansi terkait, setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri sebagai wali data Adminduk Nasional konsekuensi SIAK Terpusat. 2017 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 472.11/4959/SJ tanggal 17 Oktober 2017 tentang Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Anak Usia 0 serta tertuang dalam Perjanjian Kinerja Kepala Dinas dengan Ditjen Dukcapil dengan target Nasional. IKU ini menggantikan Cakupan Penerbitan/Kepemilikan Akta Kelahiran pada tahun tahun sebelumnya yang mencakup semua umur. Selain itu, Indikator Kinerja Disdukcapil menyesuaikan dengan Renstra Kemendagri dari sebelumnya cakupan Kelahiran 0-18 tahun menjadi cakupan akta kelahiran 0 tahun pada Tahun 2021; Disamping itu, pada Rencana Capaian Pemerintah Kabupaten Bandung terkait SDGs, Persentase cakupan kepemilikan akta kelahiran pada penduduk 0-17 tahun menjadi indikator pada Kode Target “16.9 Pada tahun 2030, Memberikan identitas yang syah bagi semua, termasuk pencatatan kelahiran”, oleh karena itu diperlukan upaya serius untuk mencapai target tersebut; Pelaksanaan kegiatan untuk mencapai target kepem Kelahiran 0-17 tahun selain dilakukan di dalam gedung kantor pelayanan Disdukcapil dapat dilakukan melalui petugas Paten di Kecamatan, selain itu dilakukan juga pelayanan keliling ke kecamatan, mall, sekolah dan pelayanan terpadu dengan instansi lain yang terkait; Dalam hal pengentasan kemiskinan maupun penanganan stunting diperlukan dukungan database penduduk yang memadai sehingga dapat dilakukan pengambilan keputusan/kebijakan yang kredibel, Disdukcapil menyediakan Data Agregat periodik setiap 6 bulan/semester ataupun jika sewaktu-waktu diperlukan dapat menyediakan data tertentu yang diperlukan oleh instansi terkait, setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri sebagai wali data Adminduk Nasional konsekuensi SIAK Terpusat. 2017 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 472.11/4959/SJ tanggal 17 Oktober 2017 tentang Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Anak Usia 0-18 tahun serta tertuang dalam Perjanjian Kinerja Kepala Dinas dengan kcapil dengan target Nasional. IKU ini menggantikan Cakupan Penerbitan/Kepemilikan Akta Kelahiran pada tahun- tahun sebelumnya yang mencakup semua umur. Selain itu, Indikator Kinerja Disdukcapil menyesuaikan dengan Renstra Kemendagri dari sebelumnya cakupan Kepemilikan Akta 18 tahun menjadi cakupan akta kelahiran 0-17 Disamping itu, pada Rencana Capaian Pemerintah Kabupaten Bandung terkait SDGs, Persentase cakupan kepemilikan akta 17 tahun menjadi salah satu indikator pada Kode Target “16.9 Pada tahun 2030, Memberikan identitas yang syah bagi semua, termasuk pencatatan kelahiran”, oleh karena itu diperlukan upaya serius Pelaksanaan kegiatan untuk mencapai target kepemilikan Akta 17 tahun selain dilakukan di dalam gedung kantor pelayanan Disdukcapil dapat dilakukan melalui petugas Paten di Kecamatan, selain itu dilakukan juga pelayanan keliling ke kecamatan, mall, sekolah dan pelayanan terpadu dengan Dalam hal pengentasan kemiskinan maupun penanganan stunting diperlukan dukungan database penduduk yang memadai sehingga dapat dilakukan pengambilan keputusan/kebijakan yang kredibel, Disdukcapil menyediakan 6 bulan/semester ataupun jika waktu diperlukan dapat menyediakan data tertentu yang diperlukan oleh instansi terkait, setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri sebagai wali data Adminduk Nasional sebagai 76 Berdasarkan Data Regulasi tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung dalam menentukan target kinerja dan anggaran akan mengalami penyesuaian dengan mempertimbangkan program dan kegiatan prioritas Penataan Administrasi Kependudukan Dengan demikian, setelah melalui serangkaian proses penetapan pagu indikatif dengan mempertimbangkan analisis kebutuhan serta rasionalisasi rencana anggaran Perangkat Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tahun 2025 menyusun rencana kerja untuk melaksanakan 5 Program, 16 Kegiatan dan 49 Sub ditetapkan dalam RKPD 2025. Berdasarkan Data Regulasi tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung dalam menentukan target kinerja dan anggaran akan mengalami penyesuaian dengan mempertimbangkan program dan kegiatan prioritas Penataan Administrasi Kependudukan dan penyesuaian Standar Harga. Dengan demikian, setelah melalui serangkaian proses penetapan pagu indikatif dengan mempertimbangkan analisis kebutuhan serta rasionalisasi rencana anggaran Perangkat Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tahun 2025 menyusun rencana kerja untuk melaksanakan 5 Program, 16 Kegiatan dan 49 Sub-Kegiatan dengan pagu indikatif ditetapkan dalam RKPD 2025. Berdasarkan Data Regulasi tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung dalam menentukan target kinerja dan anggaran akan mengalami penyesuaian dengan mempertimbangkan program dan kegiatan prioritas Penataan dan penyesuaian Standar Harga. Dengan demikian, setelah melalui serangkaian proses penetapan pagu indikatif dengan mempertimbangkan analisis kebutuhan serta rasionalisasi rencana anggaran Perangkat Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung pada Tahun 2025 menyusun rencana kerja untuk melaksanakan 5 Kegiatan dengan pagu indikatif 77 Rumusan Rencana Program dan Kegiatan Perangkat Daerah Tahun 2025 dan Prakiraan Maju Tahun 2026 Nama Perangkat Daerah : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kode Rekening Urusan/Bidang Urusan Pemerintah Daerah dan Program/Kegiatan 2 1 2 0 0 0 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL 2 1 2 1 0 0 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 2 1 2 1 2 0 Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah 2 12 1 2 1 Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah 2 12 1 2 2 Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD 2 12 1 2 3 Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA SKPD 2 12 1 2 6 Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD 2 12 1 2 7 Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah 2 12 1 2 8 Penyelenggaraan Walidata Pendukung Statistik Sektoral Daerah 2 12 1 2 9 Pelaksanaan Pengumpulan Data Statistik Sektoral Daerah Tabel T-C.33 Rumusan Rencana Program dan Kegiatan Perangkat Daerah Tahun 2025 dan Prakiraan Maju Tahun 2026 Kabupaten Bandung Nama Perangkat Daerah : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Indikator Kinerja Program (Outcome) dan Kegiatan (Output) Rencana Tahun 2025 Lokasi Target Capaian Kinerja Dana/Pagu Indikatif Disdukcapil - Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Disdukcapil - Persentase BMD dalam Kondisi Baik Disdukcapil 75,58 85.5% Persentase Dokumen Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi kinerja Perangkat Daerah yang disusun sesuai ketentuan dan tepat waktu Disdukcapil 100 Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah Disdukcapil 4 Jumlah Dokumen RKA-SKPD dan Laporan hasil Koordinasi penyusunan Dokumen RKA - SKPD Disdukcapil 4 Jumlah Dokumen RKA Perubahan - SKPD dan Laporan hasil Koordinasi penyusunan Dokumen RKA Perubahan - SKPD Disdukcapil 4 Jumlah Laporan Capaian Kinerja dan ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD Disdukcapil 9 Jumlah Laporan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Disdukcapil 1 Jumlah Dokumen Penyelenggaraan Walidata Pendukung Statistik Sektoral Daerah Disdukcapil 1 Jumlah Laporan Pelaksanaan Pengumpulan Data Statistik Sektoral Daerah Disdukcapil 1 Rumusan Rencana Program dan Kegiatan Perangkat Daerah Tahun 2025 dan Prakiraan Maju Tahun 2026 Rencana Tahun 2025 Catatan Penting Prakiraan Maju Rencana Tahun 2026 Kebutuhan Dana/Pagu Indikatif Sumbe r Dana Target Capaian Kinerja Kebutuhan Dana/Pagu Indikatif 42.718.453.244 APBD 50.798.786.640 38.536.519.668 APBD 75,60 85.55% 47.013.824.700 242.946.976 APBD 100 51.561.000 70.058.579,00 APBD 4 7.650.000 8.648.400,00 APBD 4 8.721.000 10.364.000,00 APBD 4 2.550.000 7.828.857,00 APBD 9 12.240.000 141.647.140,00 APBD 1 20.400.000 500.000,00 APBD 1 1.000.000 3.900.000,00 APBD 1 1.000.000 78 2 1 2 1 2 0 Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 2 12 1 2 1 Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN 2 12 1 2 7 Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD 2 1 2 1 2 0 Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah 2 12 1 2 2 Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD 2 1 2 1 2,1 0 Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah 2 12 1 2,1 2 Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya 2 12 1 2,1 5 Monitoring, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pegawai 2 12 1 2,1 10 Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan 2 1 2 1 2,1 0 Administrasi Umum Perangkat Daerah 2 12 1 2,1 1 Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor 2 12 1 2,1 2 Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor 2 12 1 2,1 3 Penyediaan Peralatan Rumah Tangga 2 12 1 2,1 4 Penyediaan Bahan Logistik Kantor 2 12 1 2,1 5 Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan 2 12 1 2,1 6 Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan 2 12 1 2,1 7 Penyediaan Bahan/Material 2 12 1 2,1 8 Fasilitasi Kunjungan Tamu Persentase Dokumen pelaksanaan Administrasi Keuangan yang tepat waktu Disdukcapil 100 Jumlah Orang yang menerima Gaji dan Tunjangan ASN Disdukcapil 63 ############### Jumlah Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD dan Laporan Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan oran Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran Disdukcapil 5 Persentase Aset dalam kondisi Baik Disdukcapil 100 Jumlah Dokumen Pengaman Barang Milik Daerah SKPD Disdukcapil 1 Persentase Dokumen pelaksanaan Administrasi Kepegawaian yang tepat waktu Disdukcapil 100 Jumlah Paket Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapan Disdukcapil - Jumlah Dokumen Monitoring, Evaluasi dan Penilaian Kinerja Pegawai Disdukcapil 1 Jumlah Orang yang Mengikuti Sosialisasi Peraturan Perundang- Undangan Disdukcapil 63 Persentase Dokumen pemenuhan Pelayanan Administrasi Umum Kantor Disdukcapil 100 Jumlah Paket komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor yang disediakan Disdukcapil 1 24.998.000,00 Jumlah Paket peralatan dan perlengkapan kantor yang disediakan Disdukcapil 5 ############### Jumlah Paket Peralatan Rumah tangga yang disediakan Disdukcapil 1 61.400.500,00 Jumlah Paket Bahan Logistik kantor yang disediakan Disdukcapil 1 45.718.000,00 Jumlah Paket barang Cetak dan Penggandaan yang disediakan Disdukcapil 2 109.498.900,00 Jumlah Dokumen Bahan bacaan dan peraturan Perundang-undangan yang disediakan Disdukcapil 1 4.998.500,00 Jumlah Paket Bahan/material yang disediakan Disdukcapil 1 33.095.500,00 Jumlah Laporan Fasilitasi Kunjungan Tamu Disdukcapil 2 13.087.805.343 APBD 100 10.074.810.300 ############### APBD 48 10.064.610.300 68.791.300,00 APBD 5 10.200.000 8.500.000 APBD 100 7.650.000 8.500.000,00 APBD 1 7.650.000 345.542.300 APBD 100 20.400.000 0 APBD 0 stel 0 31.000.000,00 APBD 1 10.200.000 314.542.300,00 APBD 48 10.200.000 16.137.273.290 APBD 100 31.309.257.000 24.998.000,00 APBD 1 25.500.000 ############### APBD 5 30.987.600.000 61.400.500,00 APBD 1 10.200.000 45.718.000,00 APBD 1 15.300.000 109.498.900,00 APBD 2 10.200.000 4.998.500,00 APBD 1 5.100.000 33.095.500,00 APBD 1 5.100.000 APBD 2 2.040.000 79 2 12 1 2,1 9 Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD 2 12 1 2,1 10 Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD 2 1 2 1 2,1 0 Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah 2 12 1 2,1 1 Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan 2 12 1 2,1 2 Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau lapangan 2 1 2 1 2,1 0 Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 2 12 1 2,1 1 Penyediaan Jasa Surat Menyurat 2 12 1 2,1 2 Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik 2 12 1 2,1 4 Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor 2 1 2 1 2,1 0 Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 2 12 1 2,1 1 Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan 2 12 1 2,1 2 Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan 2 12 1 2,1 5 Pemeliharaan Mebel 2 12 1 2,1 6 Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya 2 12 1 2,1 9 Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya Jumlah 1 Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan konsultasi SKPD Disdukcapil 126 140.719.000,00 Jumlah Dokumen Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD Disdukcapil 1 517.171.500,00 Persentase BMD/Aset dalam kondisi Baik Disdukcapil 100% Jumlah Unit Kendaraan PeroranganDinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang disediakan Disdukcapil 0 unit Jumlah Unit Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang disediakan Disdukcapil 0 unit Persentase laporan penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Disdukcapil 100 Jumlah Laporan Penyediaan jasa Surat Menyurat Disdukcapil 1 Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumberdaya Air dan Listrik yang disediakan Disdukcapil 3 Jumlah Laporan penyediaan Jasa Pelayanan umum Kantor yang disediakan Disdukcapil 12 6.697.773.155,00 Persentase BMD yang layak Pakai Disdukcapil 100 Jumlah Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang dipeliharan dan dibayarkan pajaknya Disdukcapil 1 Jumlah Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang dipeliharan dan dibayarkan pajak dan perizinannya Disdukcapil 29 299.999.700,00 Jumlah Meubel yang dipelihara Disdukcapil 44 20.000.000,00 Jumlah Peralatan dan Mesin lainnya yang dipelihara Disdukcapil 109 990.900.404,00 Jumlah Gedung kantor dan bangunan lainnya yang dipelihara/rehabilitasi Disdukcapil 1 500.705.000,00 Disdukcapil 140.719.000,00 APBD 126 95.217.000 517.171.500,00 APBD 1 153.000.000 0 APBD 100% 0 0 APBD 0 unit 0 0 APBD 0 unit 0 6.902.846.655 APBD 100 4.764.746.400 5.000.000,00 APBD 1 5.100.000 200.073.500,00 APBD 3 306.000.000 6.697.773.155,00 APBD 12 4.453.646.400 1.811.605.104 APBD 100 785.400.000 0 APBD 1 20.400.000 299.999.700,00 APBD 29 306.000.000 20.000.000,00 APBD 44 10.200.000 990.900.404,00 APBD 109 244.800.000 500.705.000,00 APBD 1 204.000.000 38.536.519.668 47.013.824.700 80 2 1 2 2 0 0 PROGRAM PENDAFTARAN PENDUDUK 2 1 2 2 2 0 Pelayanan Pendaftaran Penduduk 2 12 2 2 1 Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan Administrasi Kependudukan 2 12 2 2 2 Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas Pendaftaran Penduduk 2 12 2 2 4 Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk 2 12 2 2 5 Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas Pelaporan Peristiwa Kependudukan 2 1 2 2 2 0 Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk 2 12 2 2 1 Koordinasi Antar Lembaga Pemerintah dan Lembaga Non Pemerintah di Kabupaten/Kota dalam Penertiban Pelayanan Pendaftaran Penduduk 2 12 2 2 5 Sosialisasi Pendaftaran Penduduk 2 12 2 2 7 Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Kepada Pemangku Kepentingan dan Masyarakat terkait Pendaftaran Penduduk 2 1 2 3 0 0 PROGRAM PENCATATAN SIPIL 2 1 2 3 2 0 Pelayanan Pencatatan Sipil 2 12 3 2 1 Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas Pelaporan Peristiwa Penting - Cakupan kepemilikan KTP-el - Cakupan kepemilikan KK - Cakupan kepemilikan KIA - IKM Disdukcapil 99,7% 97,5% 60% 85,45 Persentase Rata - rata Pelayanan dokumen kependudukan Disdukcapil 100 Jumlah Dokumen Hasil Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan Administrasi Kependudukan Disdukcapil 2 Jumlah Dokumen Hasil Pencatatan Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas Pendaftaran Penduduk Disdukcapil 600.000 Jumlah Laporan Hasil Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil 200 Jumlah Dokumen Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas pelaporan Peristiwa Kependudukan Disdukcapil 60.000 Persentase lembaga/pemangku kepentingan yang berpartisipasi dalam tertib adminduk Disdukcapil 100 Jumlah Laporan Hasil koordinasi antar lembaga Pemerintah dan Lembaga Non- Pemerintah di Kabupaten/Kota dalam penertiban Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil 3 Jumlah Laporan Hasil Sosialisasi pendaftaran Penduduk Disdukcapil 1 Jumlah Pemangku Kepentingan dan Masyarakat yang mendapat komunikasi, Informasi dan Edukasi terkati Pendaftaran Penduduk Disdukcapil 200 - Cakupan kepemilikan akta kelahiran usia 0-17 tahun - Cakupan kepemilikan akta kematian - IKM Disdukcapil 97% 70% 85,45 Persentase Rata-rata Penerbitan Dokumen Pencatatan Sipil Disdukcapil 100 Jumlah Dokumen Hasil Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas Pelaporan Peristiwa penting Disdukcapil 75.425 934.047.326 APBD 99,8% 98% 70% 85,50 1.521.330.000 633.225.236 APBD 100 1.378.530.000 133.192.100,00 APBD 2 292.230.000 267.183.736,00 APBD 750.000 770.100.000 146.241.600,00 APBD 280 142.800.000 86.607.800,00 APBD 60.000 173.400.000 300.822.090 APBD 100 142.800.000 52.271.300,00 APBD 3 40.800.000 50.000.000,00 APBD 1 10.200.000 198.550.790,00 APBD 200 91.800.000 749.962.500 APBD 98% 80% 85,50 467.160.000 219.659.400 APBD 100 295.800.000 99.999.900,00 APBD 69.400 204.000.000 81 2 12 3 2 2 Peningkatan dalam Pelayanan Pencatatan Sipil 2 1 2 3 2 0 Penyelenggaraan Pencatatan Sipil 2 12 3 2 1 Koordinasi dengan Kantor Kementerian yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Agama Kabupaten/Kota dan Pengadilan Agama yang Berkaitan dengan Pencatatan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk bagi Penduduk yang Beragama Islam 2 12 3 2 8 Sosialisasi terkait Pencatatan Sipil 2 1 2 4 0 0 PROGRAM PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN 2 1 2 4 2 0 Pengumpulan Data Kependudukan dan Pemanfaatan dan Penyajian Database Kependudukan 2 12 4 2 1 Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan 2 12 4 2 2 Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan 2 1 2 4 2 0 Penataan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan 2 12 4 2 1 Penyusunan Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, Pengendalian, dan Pelaporan Penyelenggaraan Adminduk terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan 2 1 2 4 2 0 Penyelenggaraan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Jumlah Layanan Pencatatan Sipil yang ditingkatkan Disdukcapil 4 Persentase Data Perkawinan penduduk yang sesuai dengan Kemenag Disdukcapil 100 Jumlah Laporan Hasil koordinasi dengan Kantor Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Agama Kabupaten/Kota dan Pengadilan Agama yang berkaitan dengan Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk bagi Penduduk yang beragama islam Disdukcapil 31 Jumlah Laporan hasil Sosialisasi pencatatan Sipil Disdukcapil 2 Persentase Validitas Data Kependudukan Disdukcapil 100 Persentase PD yang telah memiliki dokumen kerjasama pemanfaatkan Data Kependudukan Disdukcapil 63,08 Jumlah Dokumen Data Kependudukan yang diolah dan disajikan Disdukcapil 1 Jumlah Dokumen Kerjasama Pemanfaatan data kependudukan Disdukcapil 5 Persentase Implementasi Kebijakan Administrasi Kependudukan yang harus ada Disdukcapil 100 Jumlah Dokumen Tatacara Perencanaan, pelaksanaan, Pemantauan, evaluasi , Pengendalian dan Pelaporan Penyelenggaraan Adminduk terkait pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan yang disusun Disdukcapil 3 Persentase data dan informasi yang ditetapkan sesuai waktu Disdukcapil 100 119.659.500,00 APBD 4 91.800.000 530.303.100 APBD 100 171.360.000 454.892.500,00 APBD 31 69.360.000 75.410.600,00 APBD 2 102.000.000 2.464.109.100 APBD 100 1.739.351.940 148.486.300 APBD 70,77 220.616.820 91.041.000,00 APBD 1 131.580.000 57.445.300,00 APBD 5 89.036.820 79.269.800 APBD 100 371.280.000 79.269.800,00 APBD 3 371.280.000 587.997.900 APBD 100 901.325.040 82 2 12 4 2 3 Fasilitasi terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan 2 12 4 2 4 Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan 2 12 4 2 5 Sosialisasi terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan 2 12 4 2 8 Penyajian Data Kependudukan Yang Akurat dan dapat Dipertanggungjawabkan 2 1 2 4 2 0 Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan 2 12 4 2 1 Pembinaan dan Pengawasan terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan 2 12 4 2 3 Bimbingan Teknis terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pendayagunaan Data Kependudukan 2 1 2 5 0 0 PROGRAM PENGELOLAAN PROFIL KEPENDUDUKAN 2 1 2 5 2 0 Penyusunan Profil Kependudukan 2 12 5 2 2 Penyusunan Profil Data Perkembangan dan Proyeksi Kependudukan serta Kebutuhan yang lain Jumlah 2 Jumlah Total Sumber: Disdukcapil, 2025 Jumlah Laporan Hasil Fasilitasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil 3 Jumlah Dokumen Penyelenggaraan Pemanfaatan data Kependudukan Disdukcapil 5 Jumlah Laporan Hasil Sosialisasi pengelolaan Informasi Kependudukan Disdukcapil 1 Jumlah Data Kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan Disdukcapil 2 Persentase Petugas yang kompeten dalam bidang Adminduk Disdukcapil 100 Jumlah Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil 1 1.401.951.000,00 Jumlah Laporan Hasil Bimbingan Teknis terkait Pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan dan Pendayagunaan data kependudukan Disdukcapil 1 Jumlah PD yang memanfaatkan profil kependudukan Disdukcapil 62 Jumlah data profil perkembangan kependudukan yang ditetapkan dalam dokumen profil kependudukan Disdukcapil 1 Jumlah Dokumen Profil Data Perkembangan dan Proyeksi Kependudukan serta Kebutuhan yang lain Disdukcapil 1 394.741.300,00 APBD 3 612.000.000 68.516.600,00 APBD 5 160.507.200 104.745.000,00 APBD 1 88.017.840 19.995.000,00 APBD 2 40.800.000 1.648.355.100 APBD 100 246.130.080 1.401.951.000,00 APBD 1 204.000.000 246.404.100,00 APBD 1 42.130.080 33.814.650 APBD 62 57.120.000 33.814.650 APBD 1 57.120.000 33.814.650,00 APBD 1 57.120.000 4.181.933.576 3.784.961.940 42.718.453.244 50.798.786.640 83 RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Tahun 2025 adalah melaksa 49 Sub Kegiatan, yang terdiri dari 1 Program mendukung Sasaran Strategis “Meningkatnya Kualitas Kinerja Aparatur dan Penyelenggara Pelayanan Publik” dengan Tujuan “Meningkatnya Akuntabilitas DISDUKCAPIL”, dan 4 Program m “Meningkatnya Kualitas Penataan dan Penertiban Dokumen dan Data Kependudukan” dengan Tujuan “Terwujudnya Tertib Administrasi Kependudukan demi membahagiakan Masyarakat”. Adapun ruang lingkup kegiatan dan pendanaan sebagai berikut 84 Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil Kabupaten Bandung Nama Perangkat Daerah : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kode Urusan/Bidang Urusan Pemerintah Daerah dan Program/Kegiatan/Sub Kegiatan
(3)(4) 2 1 2 0 0 0 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL 2 1 2 1 0 0 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 2 1 2 1 2 0 Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah 2 12 1 2 1 Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah 2 12 1 2 2 Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD 2 12 1 2 3 Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA SKPD 2 12 1 2 6 Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD 2 12 1 2 7 Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah 2 12 1 2 8 Penyelenggaraan Walidata Pendukung Statistik Sektoral Daerah Tabel 4.1 (T-C.41) Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat Daerah Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil Kabupaten Bandung Nama Perangkat Daerah : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Urusan/Bidang Urusan Pemerintah Daerah dan Program/Kegiatan/Sub Rencana Tahun 2025 Indikator Kinerja Program/Kegiatan/Sub Kegiatan Lokasi
(5)(6) Disdukcapil - Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Disdukcapil - Persentase BMD dalam Kondisi Baik Disdukcapil Persentase Dokumen Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi kinerja Perangkat Daerah yang disusun sesuai ketentuan dan tepat waktu Disdukcapil Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah Disdukcapil Jumlah Dokumen RKA-SKPD dan Laporan hasil Koordinasi penyusunan Dokumen RKA - SKPD Disdukcapil Jumlah Dokumen RKA Perubahan - SKPD dan Laporan hasil Koordinasi penyusunan Dokumen RKA Perubahan - SKPD Disdukcapil Jumlah Laporan Capaian Kinerja dan ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD Disdukcapil Jumlah Laporan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Disdukcapil Pendukung Statistik Sektoral Daerah Jumlah Dokumen Hasil Penyelenggaraan Walidata Pendukung Statistik Sektoral Daerah Disdukcapil 85 Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat Daerah Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil Kabupaten Bandung Rencana Tahun 2025 Catatan PentingTarget Capaian Kinerja Kebutuhan Dana/Pagu Indikatif Sumber Dana
(7)(8) (9) (10) Disdukcapil 42.718.453.244 APBD Disdukcapil 75,58 85.5% 38.536.519.668 APBD Disdukcapil 100 242.946.976 APBD Disdukcapil 4 70.058.579,00 APBD Disdukcapil 4 8.648.400,00 APBD Disdukcapil 4 10.364.000,00 APBD Disdukcapil 9 7.828.857,00 APBD Disdukcapil 1 141.647.140,00 APBD Disdukcapil 1 500.000,00 APBD 85 2 12 1 2 9 Pelaksanaan Pengumpulan Data Statistik Sektoral Daerah 2 1 2 1 2 0 Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 2 12 1 2 1 Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN 2 12 1 2 7 Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD 2 1 2 1 2 0 Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah 2 12 1 2 2 Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD 2 1 2 1 2, 1 0 Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah 2 12 1 2,1 2 Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya 2 12 1 2,1 5 Monitoring, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pegawai 2 12 1 2,1 10 Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan 2 1 2 1 2, 1 0 Administrasi Umum Perangkat Daerah 2 12 1 2,1 1 Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor 2 12 1 2,1 2 Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor 2 12 1 2,1 3 Penyediaan Peralatan Rumah Tangga 2 12 1 2,1 4 Penyediaan Bahan Logistik Kantor 2 12 1 2,1 5 Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan 2 12 1 2,1 6 Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan Jumlah Data Statistik Sektoral Daerah yang Telah Dikumpulkan dan Diperiksa Lingkup Perangkat Daerah Disdukcapil Persentase Dokumen pelaksanaan Administrasi Keuangan yang tepat waktu Disdukcapil Jumlah Orang yang menerima Gaji dan Tunjangan ASN Disdukcapil Jumlah Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD dan Laporan Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan oran Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran Disdukcapil Persentase Aset dalam kondisi Baik Disdukcapil Jumlah Dokumen Pengaman Barang Milik Daerah SKPD Disdukcapil Persentase Dokumen pelaksanaan Administrasi Kepegawaian yang tepat waktu Disdukcapil Jumlah Paket Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapan Disdukcapil Jumlah Dokumen Monitoring, Evaluasi dan Penilaian Kinerja Pegawai Disdukcapil Jumlah Orang yang Mengikuti Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Disdukcapil Persentase Dokumen pemenuhan Pelayanan Administrasi Umum Kantor Disdukcapil Jumlah Paket komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor yang disediakan Disdukcapil Jumlah Paket peralatan dan perlengkapan kantor yang disediakan Disdukcapil Jumlah Paket Peralatan Rumah tangga yang disediakan Disdukcapil Jumlah Paket Bahan Logistik kantor yang disediakan Disdukcapil Jumlah Paket barang Cetak dan Penggandaan yang disediakan Disdukcapil Jumlah Dokumen Bahan bacaan dan peraturan Perundang-undangan yang disediakan Disdukcapil 86 Disdukcapil 1 3.900.000,00 APBD Disdukcapil 100 13.087.805.343 APBD Disdukcapil 63 13.019.014.043,00 APBD Disdukcapil 5 68.791.300,00 APBD Disdukcapil 100 8.500.000 APBD Disdukcapil 1 8.500.000,00 APBD Disdukcapil 100 345.542.300 APBD Disdukcapil - 0 APBD Disdukcapil 1 31.000.000,00 APBD Disdukcapil 63 314.542.300,00 APBD Disdukcapil 100 16.137.273.290 APBD Disdukcapil 1 24.998.000,00 APBD Disdukcapil 5 15.199.673.389,82 APBD Disdukcapil 1 61.400.500,00 APBD Disdukcapil 1 45.718.000,00 APBD Disdukcapil 2 109.498.900,00 APBD Disdukcapil 1 4.998.500,00 APBD 86 2 12 1 2,1 7 Penyediaan Bahan/Material 2 12 1 2,1 8 Fasilitasi Kunjungan Tamu 2 12 1 2,1 9 Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD 2 12 1 2,1 10 Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD 2 1 2 1 2, 1 0 Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah 2 12 1 2,1 1 Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan 2 12 1 2,1 2 Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau lapangan 2 1 2 1 2, 1 0 Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 2 12 1 2,1 1 Penyediaan Jasa Surat Menyurat 2 12 1 2,1 2 Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik 2 12 1 2,1 4 Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor 2 1 2 1 2, 1 0 Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 2 12 1 2,1 1 Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan 2 12 1 2,1 2 Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan 2 12 1 2,1 5 Pemeliharaan Mebel 2 12 1 2,1 6 Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya 2 12 1 2,1 9 Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya Jumlah 1 Jumlah Paket Bahan/material yang disediakan Disdukcapil Jumlah Laporan Fasilitasi Kunjungan Tamu Disdukcapil Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan konsultasi SKPD Disdukcapil Jumlah Dokumen Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD Disdukcapil Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Persentase BMD/Aset dalam kondisi Baik Disdukcapil Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas Jumlah Unit Kendaraan PeroranganDinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang disediakan Disdukcapil Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional Jumlah Unit Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang disediakan Disdukcapil Persentase laporan penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Disdukcapil Jumlah Laporan Penyediaan jasa Surat Menyurat Disdukcapil Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumberdaya Air dan Listrik yang disediakan Disdukcapil Jumlah Laporan penyediaan Jasa Pelayanan umum Kantor yang disediakan Disdukcapil Persentase BMD yang layak Pakai Disdukcapil Jumlah Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang dipeliharan dan dibayarkan pajaknya Disdukcapil Jumlah Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang dipeliharan dan dibayarkan pajak dan perizinannya Disdukcapil Jumlah Meubel yang dipelihara Disdukcapil Jumlah Peralatan dan Mesin lainnya yang dipelihara Disdukcapil Jumlah Gedung kantor dan bangunan lainnya yang dipelihara/rehabilitasi Disdukcapil 87 Disdukcapil 1 33.095.500,00 APBD Disdukcapil 2 APBD Tidak masuk RKPD Disdukcapil 126 140.719.000,00 APBD Disdukcapil 1 517.171.500,00 APBD Disdukcapil 100% 0 APBD Belum di input SIPD Disdukcapil 0 unit 0 APBD Disdukcapil 0 unit 0 APBD Disdukcapil 100 6.902.846.655 APBD Disdukcapil 1 5.000.000,00 APBD Disdukcapil 3 200.073.500,00 APBD Disdukcapil 12 6.697.773.155,00 APBD Disdukcapil 100 1.811.605.104 APBD Disdukcapil 1 0 APBD Disdukcapil 29 299.999.700,00 APBD Disdukcapil 44 20.000.000,00 APBD Disdukcapil 109 990.900.404,00 APBD Disdukcapil 1 500.705.000,00 APBD 38.536.519.668 87 2 1 2 2 0 0 PROGRAM PENDAFTARAN PENDUDUK 2 1 2 2 2 0 Pelayanan Pendaftaran Penduduk 2 12 2 2 1 Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan Administrasi Kependudukan 2 12 2 2 2 Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas Pendaftaran Penduduk 2 12 2 2 4 Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk 2 12 2 2 5 Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas Pelaporan Peristiwa Kependudukan 2 1 2 2 2 0 Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk 2 12 2 2 1 Koordinasi Antar Lembaga Pemerintah dan Lembaga Non Pemerintah di Kabupaten/Kota dalam Penertiban Pelayanan Pendaftaran Penduduk 2 12 2 2 5 Sosialisasi Pendaftaran Penduduk 2 12 2 2 7 Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Kepada Pemangku Kepentingan dan Masyarakat terkait Pendaftaran Penduduk 2 1 2 3 0 0 PROGRAM PENCATATAN SIPIL 2 1 2 3 2 0 Pelayanan Pencatatan Sipil 2 12 3 2 1 Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas Pelaporan Peristiwa Penting 2 12 3 2 2 Peningkatan dalam Pelayanan Pencatatan Sipil - Cakupan kepemilikan KTP-el - Cakupan kepemilikan KK - Cakupan kepemilikan KIA - IKM Disdukcapil Persentase Rata - rata Pelayanan dokumen kependudukan Disdukcapil Jumlah Dokumen Hasil Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Jumlah Dokumen Hasil Pencatatan Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Jumlah Laporan Hasil Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Jumlah Dokumen Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas pelaporan Peristiwa Kependudukan Disdukcapil Persentase lembaga/pemangku kepentingan yang berpartisipasi dalam tertib adminduk Disdukcapil Jumlah Laporan Hasil koordinasi antar lembaga Pemerintah dan Lembaga Non- Pemerintah di Kabupaten/Kota dalam penertiban Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Jumlah Laporan Hasil Sosialisasi pendaftaran Penduduk Disdukcapil Jumlah Pemangku Kepentingan dan Masyarakat yang mendapat komunikasi, Informasi dan Edukasi terkati Pendaftaran Penduduk Disdukcapil - Cakupan kepemilikan akta kelahiran usia 0-17 tahun - Cakupan kepemilikan akta kematian - IKM Disdukcapil Persentase Rata-rata Penerbitan Dokumen Pencatatan Sipil Disdukcapil Jumlah Dokumen Hasil Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas Pelaporan Peristiwa penting Disdukcapil Jumlah Layanan Pencatatan Sipil yang ditingkatkan Disdukcapil 88 Disdukcapil 99,7% 97,5% 60% 85,45 934.047.326 APBD Disdukcapil 100 633.225.236 APBD Disdukcapil 2 133.192.100,00 APBD Disdukcapil 600.000 267.183.736,00 APBD Disdukcapil 200 146.241.600,00 APBD Disdukcapil 60.000 86.607.800,00 APBD Disdukcapil 100 300.822.090 APBD Disdukcapil 3 52.271.300,00 APBD Disdukcapil 1 50.000.000,00 APBD Disdukcapil 200 198.550.790,00 APBD Disdukcapil 97% 70% 85,45 749.962.500 APBD Disdukcapil 100 219.659.400 APBD Disdukcapil 75.425 99.999.900,00 APBD Disdukcapil 4 119.659.500,00 APBD 88 2 1 2 3 2 0 Penyelenggaraan Pencatatan Sipil 2 12 3 2 1 Koordinasi dengan Kantor Kementerian yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Agama Kabupaten/Kota dan Pengadilan Agama yang Berkaitan dengan Pencatatan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk bagi Penduduk yang Beragama Islam 2 12 3 2 8 Sosialisasi terkait Pencatatan Sipil 2 1 2 4 0 0 PROGRAM PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN 2 1 2 4 2 0 Pengumpulan Data Kependudukan dan Pemanfaatan dan Penyajian Database Kependudukan 2 12 4 2 1 Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan 2 12 4 2 2 Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan 2 1 2 4 2 0 Penataan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan 2 12 4 2 1 Penyusunan Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, Pengendalian, dan Pelaporan Penyelenggaraan Adminduk terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan 2 1 2 4 2 0 Penyelenggaraan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan 2 12 4 2 3 Fasilitasi terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan 2 12 4 2 4 Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan Persentase Data Perkawinan penduduk yang sesuai dengan Kemenag Disdukcapil Jumlah Laporan Hasil koordinasi dengan Kantor Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Agama Kabupaten/Kota dan Pengadilan Agama yang berkaitan dengan Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk bagi Penduduk yang beragama islam Disdukcapil Jumlah Laporan hasil Sosialisasi pencatatan Sipil Disdukcapil Persentase Validitas Data Kependudukan Disdukcapil Persentase PD yang telah memiliki dokumen kerjasama pemanfaatkan Data Kependudukan Disdukcapil Jumlah Dokumen Data Kependudukan yang diolah dan disajikan Disdukcapil Jumlah Dokumen Kerjasama Pemanfaatan data kependudukan Disdukcapil Persentase Implementasi Kebijakan Administrasi Kependudukan yang harus ada Disdukcapil Jumlah Dokumen Tatacara Perencanaan, pelaksanaan, Pemantauan, evaluasi , Pengendalian dan Pelaporan Penyelenggaraan Adminduk terkait pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan yang disusun Disdukcapil Persentase data dan informasi yang ditetapkan sesuai waktu Disdukcapil Jumlah Laporan Hasil Fasilitasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Jumlah Dokumen Penyelenggaraan Pemanfaatan data Kependudukan Disdukcapil 89 Disdukcapil 100 530.303.100 APBD Disdukcapil 31 454.892.500,00 APBD Disdukcapil 2 75.410.600,00 APBD Disdukcapil 100 2.464.109.100 APBD Disdukcapil 63,08 148.486.300 APBD Disdukcapil 1 91.041.000,00 APBD Disdukcapil 5 57.445.300,00 APBD Disdukcapil 100 79.269.800 APBD Disdukcapil 3 79.269.800,00 APBD Disdukcapil 100 587.997.900 APBD Disdukcapil 3 394.741.300,00 APBD Disdukcapil 5 68.516.600,00 APBD 89 2 12 4 2 5 Sosialisasi terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan 2 12 4 2 8 Penyajian Data Kependudukan Yang Akurat dan dapat Dipertanggungjawabkan 2 1 2 4 2 0 Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan 2 12 4 2 1 Pembinaan dan Pengawasan terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan 2 12 4 2 3 Bimbingan Teknis terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pendayagunaan Data Kependudukan 2 1 2 5 0 0 PROGRAM PENGELOLAAN PROFIL KEPENDUDUKAN 2 1 2 5 2 0 Penyusunan Profil Kependudukan 2 12 5 2 2 Penyusunan Profil Data Perkembangan dan Proyeksi Kependudukan serta Kebutuhan yang lain Jumlah 2 Jumlah Total Sumber: Disdukcapil, 2025 Jumlah Laporan Hasil Sosialisasi pengelolaan Informasi Kependudukan Disdukcapil Jumlah Data Kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan Disdukcapil Persentase Petugas yang kompeten dalam bidang Adminduk Disdukcapil Jumlah Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Jumlah Laporan Hasil Bimbingan Teknis terkait Pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan dan Pendayagunaan data kependudukan Disdukcapil Jumlah PD yang memanfaatkan profil kependudukan Disdukcapil Jumlah data profil perkembangan kependudukan yang ditetapkan dalam dokumen profil kependudukan Disdukcapil Jumlah Dokumen Profil Data Perkembangan dan Proyeksi Kependudukan serta Kebutuhan yang lain Disdukcapil Sumber: Disdukcapil, 2025 90 Disdukcapil 1 104.745.000,00 APBD Disdukcapil 2 19.995.000,00 APBD Disdukcapil 100 1.648.355.100 APBD Disdukcapil 1 1.401.951.000,00 APBD Disdukcapil 1 246.404.100,00 APBD Disdukcapil 62 33.814.650 APBD Disdukcapil 1 33.814.650 APBD Disdukcapil 1 33.814.650,00 APBD 4.181.933.576 42.718.453.244 Sumber: Disdukcapil, 2025 90 Sumber: Disdukcapil, 2025 Total Dana/Pagu Indikatif Perubahan Renja Tahun 2025 adalah :
a.Belanja Program yang harus ada di SKPD untuk Urusan Rutin Rp. 38.536.519.668,
b.Belanja Program Wajib berdasarkan Urusan Rp. 4.181.933.576, Kebutuhan Anggaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2025 untuk tercapainya target kinerja adalah Rp. 42.718.453.244,
c.Rumusan Program Program berdasarkan urusan yang tercantum pada RKPD untuk Tahun 2025 mendapat Belanja Program yang harus ada di SKPD Rp. 4.181.933.576,
d.Sebelumnya mulai Tahun 2017 Kemendagri RI melimpahkan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada seluruh Kabupaten/Kota se Indonesia. Pelaksanaannya berdasarkan pada Juklak/ yang diatur oleh Permendagri Nomor 102 Tahun 2016 j.o. Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelaya DAK menjadi bagian dari
e.Program Penataaan Administrasi Kependudukan dengan nama Kegiatan Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan (DAK). Namun, mulai tahun 2022 DAK tersebut sudah tidak dianggarkan lagi oleh pusat
f.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah melaksanakan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah yang tertu dalam beberapa kegiatan yang didalamnya mendukung Total Dana/Pagu Indikatif Perubahan Renja Tahun 2025 adalah : Belanja Program yang harus ada di SKPD untuk Urusan Rutin Rp. 38.536.519.668,- Belanja Program Wajib berdasarkan Urusan Rp. 4.181.933.576, Kebutuhan Anggaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2025 untuk tercapainya target kinerja adalah Rp. 42.718.453.244, Rumusan Program Program berdasarkan urusan yang tercantum pada RKPD untuk Tahun 2025 mendapatkan Anggaran Rp. 38.536.519.668, Belanja Program yang harus ada di SKPD Rp. 4.181.933.576, Sebelumnya mulai Tahun 2017 Kemendagri RI melimpahkan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada seluruh Kabupaten/Kota se Indonesia. Pelaksanaannya berdasarkan pada Juklak/ yang diatur oleh Permendagri Nomor 102 Tahun 2016 j.o. Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan. Pelimpahan DAK menjadi bagian dari Program Penataaan Administrasi Kependudukan dengan nama Kegiatan Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan (DAK). Namun, mulai tahun 2022 DAK tersebut sudah tidak dianggarkan lagi oleh pusat namun oleh daerah masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah melaksanakan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah yang tertu dalam beberapa kegiatan yang didalamnya mendukung Total Dana/Pagu Indikatif Perubahan Renja Tahun 2025 adalah : Belanja Program yang harus ada di SKPD untuk Urusan Rutin Belanja Program Wajib berdasarkan Urusan Rp. 4.181.933.576,- Kebutuhan Anggaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2025 untuk tercapainya target kinerja adalah Rp. 42.718.453.244,- Program berdasarkan urusan yang tercantum pada RKPD untuk kan Anggaran Rp. 38.536.519.668,-. Belanja Program yang harus ada di SKPD Rp. 4.181.933.576,-. Sebelumnya mulai Tahun 2017 Kemendagri RI melimpahkan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada seluruh Kabupaten/Kota se- Indonesia. Pelaksanaannya berdasarkan pada Juklak/Juknis DAK yang diatur oleh Permendagri Nomor 102 Tahun 2016 j.o. Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non nan Administrasi Kependudukan. Pelimpahan Program Penataaan Administrasi Kependudukan dengan nama Kegiatan Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan (DAK). Namun, mulai tahun 2022 DAK tersebut sudah tidak dianggarkan namun oleh daerah masing-masing. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah melaksanakan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah yang tertuang dalam beberapa kegiatan yang didalamnya mendukung 91 Belanja Program yang harus ada di SKPD untuk Urusan Rutin Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Program Penataan Administasi Kependudukan yaitu:
1.Kegiatan Pelayanan Pencatatan Sipil Penerbitan Akta Kelahiran untuk anak usia 0 merupakan aktivitas ut menetapkan sasaran kepemilikan Akta Kelahiran untuk anak yang berusia 0 hingga 17 Tahun dan penunjang terhadap Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung.
2.Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Administrasi Kependudukan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disingkat TP PKK adalah mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi se dan penggerak pada masing untuk terlaksananya program Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, termasuk didalamnya sebagai mitra kerja pemerintah dalam bidang administrasi kepe melalui penyuluhan dan sosialisasi, komunikasi, informasi dan edukasi serta fasilitasi dan pendampingan sebagaimana disebutkan dalam Permendagri Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dalam Membantu Meningkatka Kependudukan.
3.Kegiatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk
a.Kartu Identitas Anak (KIA).
b.Pelayanan Jemput Bola Disabilitas dan Lanjut Usia.
c.Pelaksanaan aktivasi Identitas Kependudukan Digital bagi seluruh warga Kabupaten Bandung.
d.Pencetakan mandiri dokumen kependudukan melalui Anjungan Dukcapil Mandiri dengan inovasi Cemara Desa. Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Program Penataan Administasi Kependudukan yaitu: Kegiatan Pelayanan Pencatatan Sipil Penerbitan Akta Kelahiran untuk anak usia 0 merupakan aktivitas utama dalam kegiatan ini karena menetapkan sasaran kepemilikan Akta Kelahiran untuk anak yang berusia 0 hingga 17 Tahun dan penunjang terhadap Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung. Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Administrasi Kependudukan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disingkat TP PKK adalah mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing tingkat pemerintahan untuk terlaksananya program Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, termasuk didalamnya sebagai mitra kerja pemerintah dalam bidang administrasi kepe melalui penyuluhan dan sosialisasi, komunikasi, informasi dan edukasi serta fasilitasi dan pendampingan sebagaimana disebutkan dalam Permendagri Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dalam Membantu Meningkatkan dan Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan. Kegiatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk Kartu Identitas Anak (KIA). Pelayanan Jemput Bola Home Service Disabilitas dan Lanjut Usia. Pelaksanaan aktivasi Identitas Kependudukan Digital bagi seluruh warga Kabupaten Bandung. Pencetakan mandiri dokumen kependudukan melalui Anjungan Dukcapil Mandiri dengan inovasi Cemara Desa. Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Program Penataan Kegiatan Pelayanan Pencatatan Sipil Penerbitan Akta Kelahiran untuk anak usia 0 – 17 tahun ama dalam kegiatan ini karena menetapkan sasaran kepemilikan Akta Kelahiran untuk anak yang berusia 0 hingga 17 Tahun dan penunjang terhadap Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung. Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Informasi Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disingkat TP PKK adalah mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang bagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali masing tingkat pemerintahan untuk terlaksananya program Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, termasuk didalamnya sebagai mitra kerja pemerintah dalam bidang administrasi kependudukan melalui penyuluhan dan sosialisasi, komunikasi, informasi dan edukasi serta fasilitasi dan pendampingan sebagaimana disebutkan dalam Permendagri Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dalam n dan Mewujudkan Tertib Administrasi Kegiatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk Home Service bagi Penyandang Pelaksanaan aktivasi Identitas Kependudukan Digital bagi seluruh warga Kabupaten Bandung. Pencetakan mandiri dokumen kependudukan melalui Anjungan Dukcapil Mandiri dengan inovasi Cemara Desa. 92 5.1 Catatan Penting Dalam Penyusunan Renja Perubahan Renja Disdukcapil Tahun 2025 berfungsi sebagai dokumen perencanaan teknis operasional tahunan yang disusun dengan mengacu pada Perubahan Renstra Disdukcapil Kabupaten Bandung. Selain itu Perub operasional perencanaan taktis tahunan bagi dinas/badan/lembaga yang isinya lebih memusatkan pada arah, tujuan, sasaran, program dan kegiatan jangka pendek. Perubahan Renja sebagai dokumen perencanaan, memuat program dan kegiatan prioritas yang harus dijalankan dan diarahkan pada proses perencanaan dalam menentukan arah dan kebijakan pembangunan yang langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat melalui perencanaan pembangunan yang berkuali manusia yang berpikir sistematik/rasional, produktif, berdisiplin, bekerja efisien dan efektif. 5.2 Kaidah Pelaksanaan penyusunan serta penetapan program dan kegiatan pembangunan di dalam Perubahan Renja Disdukcapil Tahun 2025 bertujuan untuk Terwujudnya Tertib Administrasi Kependudukan demi membahagiakan Masyarakat. Program dan kegiatan untuk m tertuang dalam Perubahan Renstra dan dalam pelaksanaannya harus menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi. Sehubungan hal tersebut, dite dengan langkah Perubahan Renja sebagai dokumen perencanaan, memuat program dan kegiatan prioritas yang harus dijalankan dan diarahkan pada proses perencanaan dalam menentukan arah dan kebijakan pembangunan yang langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat melalui perencanaan pembangunan yang berkualitas dan profesional dengan ditunjang sumber daya manusia yang berpikir sistematik/rasional, produktif, berdisiplin, bekerja efisien dan efektif. Kaidah-kaidah Pelaksanaan Pelaksanaan penyusunan serta penetapan program dan kegiatan pembangunan di dalam Perubahan Renja Disdukcapil Tahun 2025 bertujuan untuk Terwujudnya Tertib Administrasi Kependudukan demi membahagiakan Masyarakat. Program dan kegiatan untuk mencapai sasaran-sasaran pembangunan yang tertuang dalam Perubahan Renstra dan dalam pelaksanaannya harus menerapkan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan partisipasi. Sehubungan hal tersebut, ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan yang ditempuh dengan langkah-langkah sebagai berikut: PENUTUP Catatan Penting Dalam Penyusunan Renja Perubahan Renja Disdukcapil Tahun 2025 berfungsi sebagai dokumen perencanaan teknis operasional tahunan yang disusun dengan mengacu pada Perubahan Renstra Disdukcapil Kabupaten ahan Renja juga sebagai landasan operasional perencanaan taktis tahunan bagi dinas/badan/lembaga yang isinya lebih memusatkan pada arah, tujuan, sasaran, program Perubahan Renja sebagai dokumen perencanaan, memuat program dan kegiatan prioritas yang harus dijalankan dan diarahkan pada proses perencanaan dalam menentukan arah dan kebijakan pembangunan yang langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat melalui perencanaan pembangunan tas dan profesional dengan ditunjang sumber daya manusia yang berpikir sistematik/rasional, produktif, berdisiplin, Pelaksanaan penyusunan serta penetapan program dan kegiatan pembangunan di dalam Perubahan Renja Disdukcapil Tahun 2025 bertujuan untuk Terwujudnya Tertib Administrasi Kependudukan demi membahagiakan Masyarakat. Program dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam Perubahan Renstra dan dalam pelaksanaannya prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan partisipasi. Sehubungan hal kaidah pelaksanaan yang ditempuh langkah sebagai berikut: 93
1.Perubahan Renja Disdukcapil Tahun 2025, harus dilaksanakan secara konsisten, tertib, dan terpadu melalui kerja sama dan koordinasi antar sekretariat dan bidang;
2.Penyusu belum sempurna, sesuai dengan yang diamanatkan di dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, karena pemahaman tentang aturan dan tata cara penyusunan Renja masih belum sepaham;
3.Perubahan Rencana dokumen perencanaan tahunan PD dalam upaya sinkronisasi dan sinergitas pelaksanaan setiap program dan kegiatan baik yang bersumber dari APBD Kabupaten, APBD Propinsi maupun yang bersumber dari APBN
4.Perubahan Renja PD, di dalam proses penyusunannya harus memperhatikan/menjadi pedoman dokumen perencanaan yang ada di atasnya diantaranya (RKP, RPJMN, RPJPD Provinsi, RPJMD Provinsi, RKPD Provinsi, RPJP Kabupaten, RPJMD Ka Renstra Dinas);
5.Perubahan Renja Disdukcapil Tahun 2025 harus menjadi dasar bagi pelaksanaan perencanaan pembangunan tahun berikutnya. 5.3 Rencana Tindak Lanjut Transparansi dalam proses perencanaan pembangunan merupakan salah satu syarat dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang harus diikuti, diketahui dan dipahami oleh masyarakat. Agar setiap keputusan/kebijakan publik d diterima dan dilaksanakan secara efektif, maka masyarakat harus dilibatkan sejak awal baik dalam proses perencanaan maupun perumusan kebijakannya, sehingga aspirasi dan kepentingannya terakomodasi di dalam kebijakan tersebut, den pembangunan berdasarkan partisipasi masyarakat atau pembangunan partisipatif. Transparansi sangat berkaitan dengan Perubahan Renja Disdukcapil Tahun 2025, harus dilaksanakan secara konsisten, tertib, dan terpadu melalui kerja sama dan koordinasi antar sekretariat dan bidang; Penyusunan Perubahan Renja Disdukcapil Tahun 2025 masih belum sempurna, sesuai dengan yang diamanatkan di dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, karena pemahaman tentang aturan dan tata cara penyusunan Renja masih belum sepaham; Perubahan Rencana Kerja Disdukcapil Tahun 2025 adalah dokumen perencanaan tahunan PD dalam upaya sinkronisasi dan sinergitas pelaksanaan setiap program dan kegiatan baik yang bersumber dari APBD Kabupaten, APBD Propinsi maupun yang bersumber dari APBN Perubahan Renja PD, di dalam proses penyusunannya harus memperhatikan/menjadi pedoman dokumen perencanaan yang ada di atasnya diantaranya (RKP, RPJMN, RPJPD Provinsi, RPJMD Provinsi, RKPD Provinsi, RPJP Kabupaten, RPJMD Kabupaten, RKPD Kabupaten Bandung dan Renstra Dinas); Perubahan Renja Disdukcapil Tahun 2025 harus menjadi dasar bagi pelaksanaan perencanaan pembangunan tahun berikutnya. Rencana Tindak Lanjut Transparansi dalam proses perencanaan pembangunan merupakan salah satu syarat dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang harus diikuti, diketahui dan dipahami oleh masyarakat. Agar setiap keputusan/kebijakan publik d diterima dan dilaksanakan secara efektif, maka masyarakat harus dilibatkan sejak awal baik dalam proses perencanaan maupun perumusan kebijakannya, sehingga aspirasi dan kepentingannya terakomodasi di dalam kebijakan tersebut, den pembangunan berdasarkan partisipasi masyarakat atau pembangunan partisipatif. Transparansi sangat berkaitan dengan Perubahan Renja Disdukcapil Tahun 2025, harus dilaksanakan secara konsisten, tertib, dan terpadu melalui kerja sama dan koordinasi antar sekretariat dan bidang; nan Perubahan Renja Disdukcapil Tahun 2025 masih belum sempurna, sesuai dengan yang diamanatkan di dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, karena pemahaman tentang aturan dan tata cara penyusunan Renja masih belum sepaham; Kerja Disdukcapil Tahun 2025 adalah dokumen perencanaan tahunan PD dalam upaya sinkronisasi dan sinergitas pelaksanaan setiap program dan kegiatan baik yang bersumber dari APBD Kabupaten, APBD Propinsi maupun yang bersumber dari APBN; Perubahan Renja PD, di dalam proses penyusunannya harus memperhatikan/menjadi pedoman dokumen-dokumen perencanaan yang ada di atasnya diantaranya (RKP, RPJMN, RPJPD Provinsi, RPJMD Provinsi, RKPD Provinsi, RPJP bupaten, RKPD Kabupaten Bandung dan Perubahan Renja Disdukcapil Tahun 2025 harus menjadi dasar bagi pelaksanaan perencanaan pembangunan tahun Transparansi dalam proses perencanaan pembangunan merupakan salah satu syarat dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang harus diikuti, diketahui dan dipahami oleh masyarakat. Agar setiap keputusan/kebijakan publik dapat diterima dan dilaksanakan secara efektif, maka masyarakat harus dilibatkan sejak awal baik dalam proses perencanaan maupun perumusan kebijakannya, sehingga aspirasi dan kepentingannya terakomodasi di dalam kebijakan tersebut, dengan kata lain pembangunan berdasarkan partisipasi masyarakat atau pembangunan partisipatif. Transparansi sangat berkaitan dengan 94 publik yang harus diikuti, diketahui dan dipahami oleh sistem informasi dan komunikasi serta merupakan prasyarat demokratisasi dalam proses pengambilan k Berdasarkan hal tersebut di atas, partisipasi masyarakat yang luas dalam perumusan kebijakan publik akan membutuhkan komitmen yang tinggi dalam implementasinya, maka diperlukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.Terwujudnya perubaha berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan;
2.Terbangunnya kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban sebagai warga negara, terwujudnya mekanisme kontrol dari anggota maupun kelompok masyarakat yang lebih terbuka d bertanggung jawab tentang penyelenggaraan pemerintahan;
3.Perlu peningkatan kapasitas SDM aparatur penyelenggaraan pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melaksanakan tugas pelayanan yang semakin kompleks. Upaya yang harus ditempuh bintek, pelatihan, seminar serta kegiatan lainnya yang menunjang peningkatan kinerja aparatur pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
4.Perlu peningkatan sarana dan prasarana menunjang penyelenggaraan pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
5.Perlu peningkatan koordinasi dengan PD terkait penyelengaraan pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dalam menetapkan dokumen perencanaan harus tepat waktu sesuai dengan amanat peraturan perundangan yang berlaku, hal ini dapat dilaksanakan apabila kita mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan. sistem informasi dan komunikasi serta merupakan prasyarat demokratisasi dalam proses pengambilan k Berdasarkan hal tersebut di atas, partisipasi masyarakat yang luas dalam perumusan kebijakan publik akan membutuhkan komitmen yang tinggi dalam implementasinya, maka diperlukan langkah sebagai berikut: Terwujudnya perubahan paradigma pemerintahan yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan; Terbangunnya kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban sebagai warga negara, terwujudnya mekanisme kontrol dari anggota maupun kelompok masyarakat yang lebih terbuka d bertanggung jawab tentang penyelenggaraan pemerintahan; Perlu peningkatan kapasitas SDM aparatur penyelenggaraan pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melaksanakan tugas pelayanan yang semakin kompleks. Upaya yang harus ditempuh dapat melalui pendidikan formal, bintek, pelatihan, seminar serta kegiatan lainnya yang menunjang peningkatan kinerja aparatur pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Perlu peningkatan sarana dan prasarana menunjang penyelenggaraan pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Perlu peningkatan koordinasi dengan PD terkait penyelengaraan pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dalam menetapkan dokumen perencanaan harus tepat waktu sesuai dengan amanat peraturan perundangan yang berlaku, hal ini dapat dilaksanakan apabila kita mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan. sistem informasi dan komunikasi serta merupakan prasyarat demokratisasi dalam proses pengambilan keputusan publik. Berdasarkan hal tersebut di atas, partisipasi masyarakat yang luas dalam perumusan kebijakan publik akan membutuhkan komitmen yang tinggi dalam implementasinya, maka diperlukan n paradigma pemerintahan yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan; Terbangunnya kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban sebagai warga negara, terwujudnya mekanisme kontrol dari anggota maupun kelompok masyarakat yang lebih terbuka dan bertanggung jawab tentang penyelenggaraan pemerintahan; Perlu peningkatan kapasitas SDM aparatur penyelenggaraan pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melaksanakan tugas pelayanan yang semakin kompleks. dapat melalui pendidikan formal, bintek, pelatihan, seminar serta kegiatan lainnya yang menunjang peningkatan kinerja aparatur pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Perlu peningkatan sarana dan prasarana yang menunjang penyelenggaraan pelayanan Administrasi Perlu peningkatan koordinasi dengan PD terkait penyelengaraan pelayanan Administrasi Kependudukan dan Dalam menetapkan dokumen perencanaan harus tepat waktu sesuai dengan amanat peraturan perundangan yang berlaku, hal ini dapat dilaksanakan apabila kita mengacu pada jadwal yang telah 95 yang KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANDUNG, YUDI ABDURAHMAN BUPATI BANDUNG, MOCHAMMAD DADANG SUPRIATNA KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PATEN BANDUNG, ttd. YUDI ABDURAHMAN BUPATI BANDUNG, MOCHAMMAD DADANG SUPRIATNA 96 ttd