Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung. Ditetapkan di Soreang pada tanggal 26 Juni 2025 BUPATI BANDUNG, ttd MOCHAMMAD DADANG SUPRIATNA Diundangkan di Soreang pada tanggal 26 Juni 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG, ttd CAKRA AMIYANA BERITA DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2025 NOMOR 128 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BANDUNG NOMOR 128 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA KECAMATAN KATAPANG KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2025 PERUBAHAN RENCANA KERJA KECAMATAN KATAPANG KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2025 PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG KECAMATAN KATAPANG Jalan Raya Katapang-Andir Km.1,5 Telp/Fax. (022) 5893325 Website : http//kecamatan.katapang.net e-mail :kec_katapang@bandungkab.go.id KEPUTUSAN CAMAT KATAPANG KABUPATEN BANDUNG Nomor : 000.7.6/Kep.37/Kec/2024 TENTANG RENCANA KERJA (RENJA) KECAMATAN KATAPANG KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2025 CAMAT KATAPANG KABUPATEN BANDUNG Menimbang : a. bahwa dalam rangka menyelaraskan tujuan, strategi,kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah dengan tugas dan fungsi Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung, perlu disusun Rencana Kerja Renja Kecamatan Katapang;
b.bahwa Rencana Kerja Renja Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung Tahun 2025 telah mendapatkan pengesahan Bupati Bandung;
c.bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a dan b konsideran menimbang ini, maka perlu menetapkan Rencana Kerja Renja Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung Tahun 2025 dengan Keputusan Camat Katapang Kabupaten Bandung. Mengingat :1. 1. 2. Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
3.2. 3. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.4. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5.5. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 4737);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
10.Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010- 2014;
11.Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Tahun 2010;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
14.Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 17);
15.Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bandung 2005 – 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2011 Nomor 7);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung; 17. 18. 19. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026; Peraturan Bupati Bandung Nomor 128 Tahun 2022 Rencana Strategis Kecamatan Kabupaten Bandung Tahun 2021-2026; Peraturan Bupati Bandung Nomor 92 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bandung Tahun 2025. M E M U T U S K A N Menetapkan : KEPUTUSAN CAMAT KATAPANG KABUPATEN BANDUNG TENTANG RENCANA KERJA (RENJA) KECAMATAN KATAPANG KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2025. Pasal 1 Ayat 1
(1)Rencana Kerja Renja (RENJA) Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung Tahun 2025 disusun dengan berpedoman pada Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Bupati Bandung Ayat 2
(2)Rencana Kerja (RENJA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan dan berfungsi sebagai dokumen perencanaan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) setelah memperhatikan Kebijakan Umum Anggaraan (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam melaksanakan program dan kegiatan untuk mencapai tujuan pembangunan yang ditetapkan pada tahun 2025.