1.Bidang Pengembangan Jasa Konstruksi melakukan kegiatan pengelolaan layanan umum;
2.UPTD sarana prasarana wilayah melakukan kegiatan pengelolaan layanan umum; dan
3.UPTD Peralatan dan Perbengkelan melakukan kegiatan pengelolaan layanan umum. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung. Ditetapkan di Soreang pada tanggal 14 Januari 2025 BUPATI BANDUNG, ttd. MOCHAMMAD DADANG SUPRIATNA Diundangkan di Soreang pada tanggal 14 Januari 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG, ttd. CAKRA AMIYANA BERITA DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2025 NOMOR 13 salinan sesuai dengan aslinya LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BANDUNG NOMOR : 13 TAHUN 2025 TANGGAL : 14 JANUARI 2025 TENTANG : PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANDUNG NOMOR 88 TAHUN 2023 TENTANG TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG. PROGRAM, KEGIATAN DAN SUBKEGIATAN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG UNIT KERJA PROGRAM KEGIATAN SUBKEGIATAN Sekretariat penunjang urusan pemerintah an daerah perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja perangkat daerah
1.penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah;
2.koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-DPUTR;
3.koordinasi dan penyusunan dokumen perubahan RKA-DPUTR;
4.koordinasi dan penyusunan DPA- DPUTR;
5.koordinasi dan penyusunan perubahan DPA- DPUTR;
6.koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja DPUTR;
7.evaluasi kinerja perangkat daerah;
8.penyelenggaraan walidata pendukung statistik sektoral daerah;
9.pelaksanaan pengumpulan data statistik sektoral daerah;
10.pelaksanaan forum perangkat daerah berdasarkan bidang urusan yang diampu dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah;
11.penyusunan dokumen perencanaan urusan selain Renstra PD dan Renja PD;
12.koordinasi peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang diampu; dan
13.sinkronisasi dan harmonisasi pusat dan daerah dalam rangka mendukung target pembangunan nasional melalui koordinasi teknis pembangunan. administrasi keuangan perangkat daerah
1.penyediaan gaji dan tunjangan ASN;
2.penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN;
3.pelaksanaan penatausahaan dan pengujian / verifikasi keuangan DPUTR;
4.koordinasi dan pelaksanaan akuntansi DPUTR;
5.koordinasi dan penyusunan laporan keuangan akhir tahun DPUTR;
6.pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan;
7.koordinasi dan penyusunan laporan keuangan bulanan/triwulanan/ semesteran DPUTR; dan
8.penyusunan pelaporan dan analisis prognosis realisasi anggaran. administrasi barang milik daerah pada perangkat daerah
1.penyusunan perencanaan kebutuhan barang milik daerah DPUTR;
2.pengamanan barang milik daerah DPUTR;
3.koordinasi dan penilaian barang milik daerah DPUTR;
4.pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik daerah pada DPUTR;
5.rekonsiliasi dan penyusunan laporan barang milik daerah pada DPUTR;
6.penatausahaan barang milik daerah pada DPUTR; dan
7.pemanfaatan barang milik daerah DPUTR. administrasi pendapatan daerah kewenangan perangkat daerah
1.perencanaan pengelolaan retribusi daerah;
2.analisa dan pengembangan retribusi daerah, serta penyusunan kebijakan retribusi daerah;
3.penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan retribusi daerah;
4.pendataan dan pendaftaran objek retribusi daerah;
5.pengolahan data retribusi daerah;
6.penetapan wajib retribusi daerah; dan
7.pelaporan pengelolaan retribusi daerah. administrasi kepegawaian perangkat daerah
1.peningkatan sarana dan prasarana disiplin pegawai;
2.pengadaan pakaian dinas beserta atribut kelengkapannya;
3.pendataan dan pengolahan administrasi kepegawaian;
4.koordinasi dan pelaksanaan sistem informasi kepegawaian;
5.monitoring, evaluasi, dan penilaian kinerja pegawai;
6.pemulangan pegawai yang pensiun;
7.pemulangan pegawai yang meninggal dalam melaksanakan tugas;
8.pemindahan tugas ASN;
9.pendidikan dan pelatihan pegawai berdasarkan tugas dan fungsi;
10.sosialisasi peraturan perundang- undangan; dan
11.bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan. administrasi umum perangkat daerah
1.penyediaan komponen instalasi listrik / penerangan bangunan kantor;
2.penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor;
3.penyediaan peralatan rumah tangga;
4.penyediaan bahan logistik kantor;
5.penyediaan barang cetakan dan penggandaan;
6.penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan;
7.penyediaan bahan/material;
8.fasilitasi kunjungan tamu;
9.penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi DPUTR;
10.penatausahaan arsip dinamis pada DPUTR; dan
11.dukungan pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada DPUTR. pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah
1.pengadaan kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan;
2.pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan;
3.pengadaan alat besar;
4.pengadaan alat angkutan darat tak bermotor;
5.pengadaan mebel;
6.pengadaan peralatan dan mesin lainnya;
7.pengadaan aset tetap lainnya;
8.pengadaan aset tak berwujud;
9.pengadaan gedung kantor atau bangunan lainnya;
10.pengadaan sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya; dan
11.pengadaan sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya. penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah
1.penyediaan jasa surat menyurat;
2.penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik;
3.penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor; dan
4.penyediaan jasa pelayanan umum kantor. pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah
1.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, dan pajak kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan;
2.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan;
3.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan perizinan alat besar;
4.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan perizinan alat angkutan darat tak bermotor;
5.pemeliharaan mebel;
6.pemeliharaanm peralatan dan mesin lainnya;
7.pemeliharaan aset tetap lainnya;
8.pemeliharaan aset tak berwujud;
9.pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya;
10.pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya;
11.pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya; dan
12.pemeliharaan/rehabilitasi tanah. bidang tata ruang program penyelengg araan penataan ruang penetapan rencana tata ruang wilayah (rtrw) dan rencana rinci tata ruang (rrtr) kabupaten
1.penetapan kebijakan dalam rangka pelaksanaan penataan ruang;
2.pelaksanaan persetujuan substansi RTRW Kabupaten;
3.pelaksanaan persetujuan substansi RDTR Kabupaten;
4.penyebarluasan informasi penataan ruang;
5.pelaksanaan fasilitasi RDTR Kabupaten;
6.pelaksanaan evaluasi dan konsultasi evaluasi RTRW Kabupaten;
7.penetapan RDTR Kabupaten;
8.penetapan RTRW Kabupaten;
9.sosialisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan tata ruang daerah kabupaten
1.penyusunan peta dasar;
2.penyusunan RDTR Kabupaten;
3.peningkatan kompetensi SDM bidang penataan ruang;
4.penyusunan RTRW Kabupaten;
5.peningkatan peran masyarakat dalam penataan ruang; koordinasi dan sinkronisasi pemanfaatan ruang daerah kabupaten
1.koordinasi penyelenggaraan penataan ruang;
2.pelaksanaan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
3.pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang;
4.sistem informasi dan komunikasi penataan ruang; koordinasi dan sinkronisasi pengendalian pemanfaatan ruang daerah kabupaten
1.operasionalisasi tugas dan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang penataan ruang;
2.koordinasi pelaksanaan penataan ruang;
3.operasionalisasi tugas dan fungsi inspektur pembangunan bidang penataan ruang;
4.pelaksanaan audit tata ruang;
5.pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang dalam RTR;
6.penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan/atau pernyataan mandiri pelaku UMK;
7.operasionalisasi tugas dan fungsi forum penataan ruang;
8.pengawasan kinerja pemenuhan standar teknis kawasan;
9.pengawasan turbinlak dan pengawasan fungsi dan manfaat;
10.penilaian perwujudan RTR;
11.penyelesaian sengketa penataan ruang;
12.pengawasan standar pelayanan bidang penataan ruang;
13.pemberian insentif dan/atau disinsentif non fiskal. koordinasi dan sinkronisasi pemanfaatan ruang daerah kabupaten
1.pelaksanaan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha;
2.pelaksanaan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan non berusaha; koordinasi penyelenggaraan penataan ruang fasilitasi forum penataan ruang di lingkungan Kabupaten. pengawasan penataan ruang
1.pengawasan turbinlak dan pengawasan fungsi dan manfaat;
2.pengawasan standar pelayanan bidang penataan ruang;
3.pengawasan kinerja pemenuhan standar teknis kawasan;
4.operasionalisasi tugas dan fungsi inspektur pembangunan bidang penataan ruang. koordinasi dan sinkronisasi pemanfaatan ruang daerah kabupaten
1.pelaksanaan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha;
2.pelaksanaan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan non berusaha. koordinasi penyelenggaraan penataan ruang fasilitasi forum penataan ruang di lingkungan Kabupaten pengawasan penataan ruang
1.pengawasan turbinlak dan pengawasan fungsi dan manfaat;
2.pengawasan standar pelayanan bidang penataan ruang;
3.pengawasan kinerja pemenuhan standar teknis kawasan;
4.operasionalisasi tugas dan fungsi inspektur pembangunan bidang penataan ruang. BUPATI BANDUNG, ttd. MOCHAMMAD DADANG SUPRIATNA