Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung. Ditetapkan di Soreang pada tanggal 26 Juni 2025 BUPATI BANDUNG, ttd MOCHAMMAD DADANG SUPRIATNA Diundangkan di Soreang pada tanggal 26 Juni 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG, ttd CAKRA AMIYANA BERITA DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2025 NOMOR 136 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BANDUNG NOMOR 136 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA KECAMATAN MARGAASIH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2025 PERUBAHAN RENCANA KERJA KECAMATAN MARGAASIH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2025 0 PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG KECAMATAN MARGAASIH Jl. Peuris Nomor 2Telp. (022) 54415144 Email : kec_margaasih@bandungkab.go.idWebsite : www.kecamatanmargaasih.bandungkab.go.id SURAT PERINTAH TUGAS NOMOR 000.8./006/45.1/Sekre. Dasar : Surat Edaran Bupati Bandng Nomor : 000.8./048/959 C/BAPPERIDA Tentang Tim Penyusunan perubahan Rencana Kerja (RENJA) Perangkat Daerah Tahun 2025 . Nama : DJOKOMARDIANTOS.Sos., M.Si Jabatan : Camat Margaasih MEMERINTAHKAN Kepada : 1. Nama : Terlampir Pangkat/Gol : Terlampir NIP : Terlampir Jabatan : Terlampir Hari,Tanggal : Jum’at - Kamis, 28 Maret 2025 s/d 29 Mei 2025 Tempat : Kantor Kecamatan Margaasih dan Badan/Dinas terkait untuk melakukan Koordinasi dan Konsultasi. Untuk : Merumuskan dan menyusun / Berkoordinasi baik didalam maupun dengan instansi terkait dalam rangka Penyusunan Perubahan Rencana Kerja (RENJA) Kecamatan Margaasih Tahun 2025 Ditetapkan di Margaasih Pada Tanggal 28 Maret 2025 CAMAT MARGAASIH DJOKO MARDIANTO S.Sos., M.Si Pembina Tingkat I NIP. 196903091990031005 Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan yang diterbitkan . UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 " Sertifikat Elektronik BSrE-BSSN "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah. Lampiran 1 Nomor : 000.8./006/45.1/Sekre. Tanggal : 28 Maret 2025 Hal : Surat Perintah Tugas merumuskan dan menyusun rencana rancangan Strategis Kecamatan Margaasih. DAFTAR TERLAMPIR No Nama Keterangan 1 YULA ZULKARNAIN S.Sos., M.M 196907141996011001 Pembina - IV/a Sekretaris Kecamatan Margaasih 2 AGUS MISBAHUDIN S.Ag 197608172010011003 Penata Tingkat I - III/d Kepala Sub Bagian Sub Bagian Program Dan Keuangan 3 SUHENDAR S.E 196904191993101001 Penata Tingkat I - III/d Kepala Seksi Sosial Budaya 4 PUDIN SARIPUDIN S.Sos. 197401092010011001 Penata - III/c Kepala Seksi Pemerintahan 5 IIM WARTIKAH SE 197406102009012001 Penata Tingkat I - III/d Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat 6 H. ENCENG SAKTI ALAMSYAH S.K.M., M.K.P. 197307071994031004 Penata Tingkat I - III/d Kepala Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban Umum 7 ADE MUHYI S.Sos 197005122009061003 Penata Muda Tingkat I - III/b Penelaah Teknis Kebijakan Sub Bagian Program Dan Keuangan 8 AAN SITI AMINAH S.E 198707132020122001 Penata Muda Tingkat I - III/b Penelaah Teknis Kebijakan Sub Bagian Program Dan Keuangan 9 EDI JUNAEDI 197711252009011007 Pengatur Tingkat I - II/d Penelaah Teknis Kebijakan Sub Bagian Program Dan Keuangan 10 KUSMIAN ARIYANTOKO S.Kom 199205052025051001 Penata Muda - III/a Penata Kelola Sistem Dan Teknologi Informasi Sub Bagian Program Dan Keuangan 1 BUPATI BANDUNG PROVINSI JAWA BARAT PERATURAN BUPATI BANDUNG NOMOR TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KECAMATAN MARGAASIH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2025 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANDUNG, Menimbang : a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 367 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kecamatan Margaasih Tahun 2025. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik 2 Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4.Undang-Undang Nomor 103 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bandung di Provinsi Jawa Barat (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 289);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, 3 serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan dan Penganggaran Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
15.Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor 9)
17.Peraturan Bupati Bandung Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor 131);
18.Peraturan Bupati Bandung Nomor 93 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2025 Nomor 93); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KECAMATAN MARGAASIH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2025.