1.penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah dengan subkegiatan sebagai berikut:
2.koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-Disperkimtan;
3.koordinasi dan penyusunan dokumen perubahan RKA- Disperkimtan;
4.koordinasi dan penyusunan DPA- Disperkimtan;
5.koordinasi dan penyusunan perubahan DPA-Disperkimtan;
6.koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja Disperkimtan;
7.evaluasi kinerja perangkat daerah;
8.penyelenggaraan walidata pendukung statistik sektoral daerah;
9.pelaksanaan pengumpulan data statistik sektoral daerah;
10.pelaksanaan forum perangkat daerah berdasarkan bidang urusan yang diampu dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah;
11.penyusunan dokumen perencanaan urusan selain Renstra PD dan Renja PD;
12.koordinasi peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang diampu; dan
13.sinkronisasi dan harmonisasi pusat dan daerah dalam rangka mendukung target pembangunan nasional melalui koordinasi teknis pembangunan. administrasi keuangan perangkat daerah
1.penyediaan gaji dan tunjangan ASN;
2.penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN;
3.pelaksanaan penatausahaan dan pengujian / verifikasi keuangan Disperkimtan;
4.koordinasi dan pelaksanaan akuntansi Disperkimtan;
5.koordinasi dan penyusunan laporan keuangan akhir tahun Disperkimtan;
6.pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan;
7.koordinasi dan penyusunan laporan keuangan bulanan / triwulanan / semesteran Disperkimtan; dan
8.penyusunan pelaporan dan analisis prognosis realisasi anggaran. administrasi barang milik daerah pada perangkat daerah
1.penyusunan perencanaan kebutuhan barang milik daerah Disperkimtan;
2.pengamanan barang milik daerah Disperkimtan;
3.koordinasi dan penilaian barang milik daerah Disperkimtan;
4.pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik daerah pada Disperkimtan;
5.rekonsiliasi dan penyusunan laporan barang milik daerah pada Disperkimtan;
6.penatausahaan barang milik daerah pada Disperkimtan; dan
7.pemanfaatan barang milik daerah Disperkimtan. administrasi pendapatan daerah kewenangan perangkat daerah
1.perencanaan pengelolaan retribusi daerah;
2.analisa dan pengembangan retribusi daerah, serta penyusunan kebijakan retribusi daerah;
3.penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan retribusi daerah;
4.pendataan dan pendaftaran objek retribusi daerah;
5.pengolahan data retribusi daerah;
6.penetapan wajib retribusi daerah; dan
7.pelaporan pengelolaan retribusi daerah. administrasi kepegawaian perangkat daerah
1.peningkatan sarana dan prasarana disiplin pegawai;
2.pengadaan pakaian dinas beserta atribut kelengkapannya;
3.pendataan dan pengolahan administrasi kepegawaian;
4.koordinasi dan pelaksanaan sistem informasi kepegawaian;
5.monitoring, evaluasi, dan penilaian kinerja pegawai;
6.pemulangan pegawai yang pensiun;
7.pemulangan pegawai yang meninggal dalam melaksanakan tugas;
8.pemindahan tugas ASN;
9.pendidikan dan pelatihan pegawai berdasarkan tugas dan fungsi;
10.sosialisasi peraturan perundang- undangan; dan
11.bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan. administrasi umum perangkat daerah
1.penyediaan komponen instalasi listrik / penerangan bangunan kantor;
2.penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor;
3.penyediaan peralatan rumah tangga;
4.penyediaan bahan logistik kantor;
5.penyediaan barang cetakan dan penggandaan;
6.penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan;
7.penyediaan bahan/material;
8.fasilitasi kunjungan tamu;
9.penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi Disperkimtan;
10.penatausahaan arsip dinamis pada Disperkimtan; dan
11.dukungan pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada Disperkimtan; pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah
1.pengadaan kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan;
2.pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan;
3.pengadaan alat besar;
4.pengadaan alat angkutan darat tak bermotor;
5.pengadaan mebel;
6.pengadaan peralatan dan mesin lainnya;
7.pengadaan aset tetap lainnya;
8.pengadaan aset tak berwujud;
9.pengadaan gedung kantor atau bangunan lainnya;
10.pengadaan sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya; dan
11.pengadaan sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya. penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah
12.penyediaan jasa surat menyurat;
13.penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik;
14.penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor; dan
15.penyediaan jasa pelayanan umum kantor. pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan
1.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, dan pajak kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan; pemerintahan daerah
2.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan;
3.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan perizinan alat besar;
4.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan perizinan alat angkutan darat tak bermotor;
5.pemeliharaan mebel;
6.pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya;
7.pemeliharaan aset tetap lainnya;
8.pemeliharaan aset tak berwujud;
9.pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya;
10.pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya;
11.pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya; dan
12.pemeliharaan/rehabilitasi tanah. bidang kawasan permuki man kawasan permukima n penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) ha
1.penyusunan / review / legalisasi kebijakan bidang PKP;
2.pembentukan/pembinaan kelompok swadaya masyarakat di permukiman kumuh; dan
3.survei dan penetapan lokasi perumahan dan permukiman kumuh; peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) ha
1.koordinasi dan sinkronisasi pengendalian penyelenggaraan pemugaran / peremajaan permukiman kumuh;
2.pendataan dan verifikasi penyelenggaraan kawasan permukiman kumuh; dan
3.pelaksanaan peremajaan kawasan permukiman kumuh; bidang pertanaha n program penyelesaia n sengketa tanah garapan penyelesaian sengketa tanah garapan dalam daerah kabupaten
1.mediasi penyelesaian kasus pertanahan dalam 1 (satu) daerah kabupaten; dan
2.inventarisasi kasus pertanahan dalam 1 (satu) daerah kabupaten. penyelesaia n ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangu nan penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh pemerintah daerah kabupaten
1.penetapan daftar masyarakat penerima santunan tanah dalam 1 (satu) daerah Kabupaten; dan
2.koordinasi dan sinkronisasi penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh pemerintah daerah Kabupaten; redistribusi tanah, dan ganti kerugian program tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee penetapan subjek dan objek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee dalam 1 (satu) daerah kabupaten
1.inventarisasi subjek dan objek redistribusi tanah
2.inventarisasi dan rekomendasi objek redistribusi tanah
3.koordinasi penyelenggaraan redistribusi tanah objek reforma agraria dalam 1 (satu) Kabupaten; dan
4.koordinasi dan sinkronisasi penataan akses dalam pemanfaatan redistribusi tanah dalam 1 (satu) Kabupaten; penetapan ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee lintas daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah kabupaten
1.inventarisasi tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee dalam 1 (satu) daerah Kabupaten; dan
2.koordinasi penetapan ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee dalam 1 (satu) daerah Kabupaten; pengelolaa n tanah kosong penyelesaian masalah tanah kosong koordinasi dan sinkronisasi penyelesaian tanah kosong di dalam 1 (satu) daerah Kabupaten; inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong
1.pelaksanaan inventarisasi tanah kosong; dan
2.pemanfaatan tanah kosong; pengelolaa n izin membuka tanah penerbitan izin membuka tanah koordinasi dan sinkronisasi pemberian izin membuka tanah. penatagun aan tanah penggunaan tanah yang hamparannya dalam satu daerah kabupaten
1.koordinasi dan sinkronisasi perencanaan penggunaan tanah;
2.koordinasi pemetaan zona nilai tanah kewenangan kabupaten; dan
3.koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan konsolidasi tanah kabupaten; BUPATI BANDUNG, ttd. MOCHAMMAD DADANG SUPRIATNA