1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut daerah adalah Kabupaten Bandung.
2.Bupati adalah Bupati Bandung.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
6.Pemberdayaan Perpustakaan adalah upaya peningkatan, pengembangan dan pemanfaatan layanan dan/atau koleksi Perpustakaan secara efektif dan inovatif berbasis inklusi sosial.
7.Gemar Membaca adalah sikap, kebiasaan, dan tindakan atau perbuatan untuk membaca secara berkelanjutan.
8.Pembudayaan Kegemaran Membaca adalah suatu usaha nyata dan keteladanan yang memicu masyarakat luas untuk berbuat sama dalam meningkatkan minat baca dan kebiasaan Gemar Membaca.
9.Literasi adalah kemampuan dan kedalaman pengetahuan seseorang terhadap suatu subjek ilmu pengetahuan.
10.Pegiat Literasi adalah seseorang yang memiliki kemampuan Literasi yang dipilih sebagai panutan, motivator, inspirator, katalisator, dan influencer dalam upaya mempromosikan gemar membaca.
11.Bunda Literasi adalah tokoh perempuan sebagai penggerak Pembudayaan Kegemaran Membaca dan Literasi di masyarakat.
12.Duta Baca adalah seseorang yang terpilih untuk menjadi panutan dan motivator dalam meningkatkan minat baca dan Literasi di masyarakat.
13.Aktivis Literasi adalah individu dan/atau kelompok yang memiliki kepedulian terhadap Literasi melalui kegiatan sosialisasi, promosi, dan kampanye Pembudayaan Kegemaran Membaca di tingkat desa atau kelurahan.
14.Taman Bacaan Masyarakat yang selanjutnya disebut TMB adalah lembaga atau sarana belajar nonformal yang dikelola oleh masyarakat secara mandiri maupun berkelompok, yang menyediakan bahan bacaan dan ruang aktivitas Literasi sebagai bagian dari upaya Pembudayaan Kegemaran Membaca dan peningkatan pengetahuan masyarakat.
15.Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disingkat TP PKK adalah mitra kerja pemerintah dan organisasi atau lembaga kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada setiap jenjang untuk terlaksananya program pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.
16.Penghargaan Gerakan Pembudayaan Kegemaran Membaca dan Literasi yang selanjutnya disebut Penghargaan adalah pemberian apresiasi atau hadiah kepada masyarakat, baik perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang telah berhasil meningkatkan minat baca dan kebiasaan Gemar Membaca di masyarakat melalui pendayagunaan Perpustakaan.
17.Insentif adalah tambahan penghasilan dalam bentuk uang, untuk memotivasi seseorang atau kelompok dalam meningkatkan Pembudayaan Kegemaran Membaca.
18.Masyarakat adalah setiap orang, kelompok, atau lembaga yang berdomisili di Daerah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Perpustakaan.