1.Subbagian Umum dan Kepegawaian melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan publik (customer service) di bidang pengadministrasi umum;
2.Sekretariat melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan publik (customer service) di bidang pengadministrasi umum;
3.Bidang Rehabilitasi Sosial melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan publik (customer service) di bidang pengadministrasi rehabilitasi masalah sosial, dan pengadministrasi rehabilitasi sosial penyandang cacat;
4.Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan publik (customer service) di bidang pengadministrasi umum;
5.Bidang Penanganan Bencana melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan publik (customer service) di bidang pengadministrasi umum;
6.UPTD Layanan Keterlantaran dan Disabilitas melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan publik (customer service) di bidang pengadministrasi umum; dan
7.UPTD Tuna Sosial melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan publik (customer service) di bidang pengadministrasi umum. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung. Ditetapkan di Soreang pada tanggal 14 Januari 2025 BUPATI BANDUNG, ttd. MOCHAMMAD DADANG SUPRIATNA Diundangkan di Soreang pada tanggal 14 Januari 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG, ttd. CAKRA AMIYANA BERITA DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2025 NOMOR 15 salinan sesuai dengan aslinya LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BANDUNG NOMOR : 15 TAHUN 2025 TANGGAL : 14 JANUARI 2025 TENTANG : PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANDUNG NOMOR 84 TAHUN 2023 TENTANG TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS SOSIAL. PROGRAM, KEGIATAN DAN SUBKEGIATAN DINAS SOSIAL PROGRAM KEGIATAN SUBKEGIATAN penunjang urusan pemerintahan daerah perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja perangkat daerah
1.penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah;
2.koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-Dinsos;
3.koordinasi dan penyusunan dokumen perubahan RKA- Dinsos;
4.koordinasi dan penyusunan DPA- Dinsos;
5.koordinasi dan penyusunan perubahan DPA-Dinsos;
6.koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja Dinsos;
7.evaluasi kinerja perangkat daerah;
8.penyelenggaraan walidata pendukung statistik sektoral daerah;
9.pelaksanaan pengumpulan data statistik sektoral daerah;
10.pelaksanaan forum perangkat daerah berdasarkan bidang urusan yang diampu dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan Perangkat Daerah;
11.penyusunan dokumen perencanaan urusan selain Renstra PD dan Renja PD;
12.koordinasi peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang diampu; dan
13.sinkronisasi dan harmonisasi pusat dan daerah dalam rangka mendukung target pembangunan nasional melalui koordinasi teknis pembangunan. administrasi keuangan perangkat daerah
1.penyediaan gaji dan tunjangan ASN;
2.penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN;
3.pelaksanaan penatausahaan dan pengujian / verifikasi keuangan Dinsos;
4.koordinasi dan pelaksanaan akuntansi Dinsos;
5.koordinasi dan penyusunan laporan keuangan akhir tahun Dinsos;
6.pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan;
7.koordinasi dan penyusunan laporan keuangan bulanan / triwulanan / semesteran Dinsos; dan
8.penyusunan pelaporan dan analisis prognosis realisasi anggaran. administrasi barang milik daerah pada perangkat daerah
1.penyusunan perencanaan kebutuhan barang milik daerah Dinsos;
2.pengamanan barang milik daerah Dinsos;
3.koordinasi dan penilaian barang milik daerah Dinsos;
4.pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik daerah pada Dinsos;
5.rekonsiliasi dan penyusunan laporan barang milik daerah pada Dinsos;
6.penatausahaan barang milik daerah pada Dinsos; dan
7.pemanfaatan barang milik daerah Dinsos. administrasi kepegawaian perangkat daerah
1.peningkatan sarana dan prasarana disiplin pegawai;
2.pengadaan pakaian dinas beserta atribut kelengkapannya;
3.pendataan dan pengolahan administrasi kepegawaian;
4.koordinasi dan pelaksanaan sistem informasi kepegawaian;
5.monitoring, evaluasi, dan penilaian kinerja pegawai;
6.pemulangan pegawai yang pensiun;
7.pemulangan pegawai yang meninggal dalam melaksanakan tugas;
8.pemindahan tugas ASN;
9.pendidikan dan pelatihan pegawai berdasarkan tugas dan fungsi;
10.sosialisasi peraturan perundang- undangan; dan
11.bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan. administrasi umum perangkat daerah
12.penyediaan komponen instalasi listrik / penerangan bangunan kantor;
13.penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor;
14.penyediaan peralatan rumah tangga;
15.penyediaan bahan logistik kantor;
16.penyediaan barang cetakan dan penggandaan;
17.penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan;
18.penyediaan bahan/material;
19.fasilitasi kunjungan tamu;
20.penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi Dinsos;
21.penatausahaan arsip dinamis pada Dinsos; dan
22.dukungan pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada Dinsos. pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah
23.pengadaan kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan;
24.pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan;
25.pengadaan alat besar;
26.pengadaan alat angkutan darat tak bermotor;
27.pengadaan mebel;
28.pengadaan peralatan dan mesin lainnya;
29.pengadaan aset tetap lainnya;
30.pengadaan aset tak berwujud;
31.pengadaan gedung kantor atau bangunan lainnya;
32.pengadaan sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya; dan
33.pengadaan sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya. penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah
1.penyediaan jasa surat menyurat;
2.penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik;
3.penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor; dan
4.penyediaan jasa pelayanan umum kantor. pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah
1.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, dan pajak kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan;
2.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan;
3.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan perizinan alat besar;
4.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan perizinan alat angkutan darat tak bermotor;
5.pemeliharaan mebel;
6.pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya;
7.pemeliharaan aset tetap lainnya;
8.pemeliharaan aset tak berwujud;
9.pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya;
10.pemeliharaan / rehabilitasi sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya;
11.pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya; dan
12.pemeliharaan/rehabilitasi tanah. BUPATI BANDUNG, ttd. MOCHAMMAD DADANG SUPRIATNA