1.Subbagian Umum dan Kepegawaian melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan publik (customer service) di bidang pengadministrasi umum; dan
2.UPTD Pelatihan Kerja melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan publik (customer service) di bidang pengadministrasi umum. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung. Ditetapkan di Soreang pada tanggal 14 Januari 2025 BUPATI BANDUNG, ttd. MOCHAMMAD DADANG SUPRIATNA Diundangkan di Soreang pada tanggal 14 Januari 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG, ttd. CAKRA AMIYANA BERITA DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2025 NOMOR 16 salinan sesuai dengan aslinya LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BANDUNG NOMOR : 16 TAHUN 2025 TANGGAL : 14 JANUARI 2025 TENTANG : PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANDUNG NOMOR 91 TAHUN 2023 TENTANG TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS KETENAGAKERJAAN. PROGRAM, KEGIATAN DAN SUBKEGIATAN DINAS KETENAGAKERJAAN UNIT KERJA PROGRAM KEGIATAN SUBKEGIATAN Sekretariat penunjang urusan pemerintah an daerah Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
1.penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah;
2.koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-Disnaker;
3.koordinasi dan penyusunan dokumen perubahan RKA- Disnaker;
4.koordinasi dan penyusunan DPA- Disnaker;
5.koordinasi dan penyusunan perubahan DPA - Disnaker;
6.koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja Disnaker;
7.evaluasi kinerja perangkat daerah;
8.penyelenggaraan walidata pendukung statistik sektoral daerah;
9.pelaksanaan pengumpulan data statistik sektoral daerah; 10.pelaksanaan forum perangkat daerah berdasarkan bidang urusan yang diampu dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah; 11.penyusunan dokumen perencanaan urusan selain Renstra PD dan Renja PD; 12.koordinasi peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang diampu; dan 13.sinkronisasi dan harmonisasi pusat dan daerah dalam rangka mendukung target pembangunan nasional melalui koordinasi teknis pembangunan. administrasi keuangan perangkat daerah 14.penyediaan gaji dan tunjangan ASN; 15.penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN; 16.pelaksanaan penatausahaan dan pengujian / verifikasi keuangan Disnaker; 17.koordinasi dan pelaksanaan akuntansi Disnaker; 18.koordinasi dan penyusunan laporan keuangan akhir tahun Disnaker; 19.pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan; 20.koordinasi dan penyusunan laporan keuangan bulanan/triwulanan/semesteran Disnaker; dan 21.penyusunan pelaporan dan analisis prognosis realisasi anggaran. administrasi barang milik daerah pada perangkat daerah
1.penyusunan perencanaan kebutuhan barang milik daerah Disnaker ;
2.pengamanan barang milik daerah Disnaker;
3.koordinasi dan penilaian barang milik daerah Disnaker;
4.pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik daerah pada Disnaker;
5.rekonsiliasi dan penyusunan laporan barang milik daerah pada Disnaker;
6.penatausahaan barang milik daerah pada Disnaker; dan
7.pemanfaatan barang milik daerah Disnaker. administrasi pendapatan daerah kewenangan perangkat daerah
1.perencanaan pengelolaan retribusi daerah;
2.analisa dan pengembangan retribusi daerah, serta penyusunan kebijakan retribusi daerah;
3.penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan retribusi daerah;
4.pendataan dan pendaftaran objek retribusi daerah;
5.pengolahan data retribusi daerah;
6.penetapan wajib retribusi daerah;
7.pelaporan pengelolaan retribusi daerah. administrasi kepegawaian perangkat daerah
1.peningkatan sarana dan prasarana disiplin pegawai;
2.pengadaan pakaian dinas beserta atribut kelengkapannya;
3.pendataan dan pengolahan administrasi kepegawaian;
4.koordinasi dan pelaksanaan sistem informasi kepegawaian;
5.monitoring, evaluasi, dan penilaian kinerja pegawai;
6.pemulangan pegawai yang pensiun;
7.pemulangan pegawai yang meninggal dalam melaksanakan tugas;
8.pemindahan tugas ASN;
9.pendidikan dan pelatihan pegawai berdasarkan tugas dan fungsi; 10.sosialisasi peraturan perundang- undangan; dan 11.bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan. administrasi umum perangkat daerah
1.penyediaan komponen instalasi listrik / penerangan bangunan kantor;
2.penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor;
3.penyediaan peralatan rumah tangga;
4.penyediaan bahan logistik kantor;
5.penyediaan barang cetakan dan penggandaan;
6.penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang- undangan;
7.penyediaan bahan/material;
8.fasilitasi kunjungan tamu;
9.penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi Disnaker; 10.penatausahaan arsip dinamis pada Disnaker; dan 11.dukungan pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada Disnaker. pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah
1.pengadaan kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan;
2.pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan;
3.pengadaan alat besar;
4.pengadaan alat angkutan darat tak bermotor;
5.pengadaan mebel;
6.pengadaan peralatan dan mesin lainnya;
7.pengadaan aset tetap lainnya;
8.pengadaan aset tak berwujud
9.pengadaan gedung kantor atau bangunan lainnya; 10.pengadaan sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya; dan 11.pengadaan sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya. penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah 12.penyediaan jasa surat menyurat; 13.penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik; 14.penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor; dan 15.penyediaan jasa pelayanan umum kantor. pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah
1.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, dan pajak kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan;
2.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan;
3.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan perizinan alat besar;
4.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan perizinan alat angkutan darat tak bermotor
5.pemeliharaan mebel;
6.pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya;
7.pemeliharaan aset tetap lainnya;
8.pemeliharaan aset tak berwujud;
9.pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya; 10.pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya; 11.pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya; dan 12.pemeliharaan/rehabilitasi tanah. bidang penempata n tenaga kerja program penempata n tenaga kerja dengan pelayanan antar kerja di daerah kabupaten dengan 13.penyediaan sumber daya pelayanan antar kerja; 14.pelayanan antar kerja; 15.penyuluhan dan bimbingan jabatan bagi pencari kerja; 16.penyelenggaraan unit layanan disabilitas ketenagakerjaan; dan 17.perluasan kesempatan kerja. penerbitan izin lembaga penempatan tenaga kerja swasta (LPTKS) dalam 1 (satu) daerah
1.penyediaan sumber daya perizinan LPTKS secara terintegrasi; dan
2.pengawasan dan pengendalian LPTKS. kabupaten pelindungan pmi (pra dan purna penempatan) di daerah kabupaten
1.peningkatan pelindungan dan kompetensi calon pekerja migran indonesia (PMI)/pekerja migran indonesia (PMI);
2.penyediaan layanan terpadu pada calon pekerja migran; dan
3.pemberdayaan pekerja migran indonesia purna penempatan. penerbitan pelayanan antar kerja di daerah kabupaten
1.pemberian penghargaan kepada perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas;
2.pemberian bagi OAP melalui kegiatan kewirausahaan; dan
3.koordinasi ke perusahaan dalam penempatan OAP pada semua jenis pekerjaan dengan memperhatikan kompetensi sesuai kebutuhan; pelayanan antar kerja di daerah kabupaten
1.pemberian penghargaan kepada perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas;
2.pemberian bagi OAP melalui kegiatan kewirausahaan; dan
3.koordinasi ke perusahaan dalam penempatan OAP pada semua jenis pekerjaan dengan memperhatikan kompetensi sesuai kebutuhan; penerbitan perpanjangan imta yang lokasi kerja dalam 1 (satu) daerah kabupaten validasi pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (DKPTKA) untuk pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi dalam 1 (satu) kabupaten; perencanaa n kawasan transmigra si pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi
1.identifikasi potensi kawasan transmigrasi;
2.advokasi dan musyawarah penetapan kawasan;
3.penyediaan tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi; dan
4.penatausahaan pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi. pembangu nan kawasan transmigra si penataan persebaran penduduk yang berasal dari 1 (satu) daerah kabupaten
1.koordinasi dan sinkronisasi kerjasama pembangunan transmigrasi yang berasal dari 1 (satu) daerah kabupaten;
2.penyiapan lingkungan hunian fisik, sosial, ekonomi bagi penduduk setempat dan transmigran;
3.pelaksanaan penataan penduduk setempat sekitar lokasi kawasan transmigrasi;
4.pemindahan dan penempatan transmigran yang berasal dari 1 (satu) daerah kabupaten;
5.penyuluhan transmigrasi;
6.pelatihan transmigrasi;
7.penyesuaian lingkungan baru transmigran di kawasan transmigrasi.
8.pendaftaran, seleksi administrasi dan seleksi teknis calon transmigran penduduk setempat;
9.penjajakan ke calon lokasi penempatan transmigran; 10.penyuluhan program transmigrasi kepada calon transmigran penduduk asal; 11.pendaftaran, seleksi administrasi dan seleksi teknis calon transmigran penduduk asal; 12.fasilitasi pelatihan calon transmigran; 13.pelatihan calon transmigran (keterampilan spesifik); 14.pengangkutan dari desa ke kabupaten; 15.penampungan kabupaten; 16.cek kesehatan calon transmigran; 17.penyuluhan transmigrasi sebelum keberangkatan (ke tingkat desa); 18.pendampingan dari kabupaten sampai ke lokasi; 19.bantuan permodalan (dalam bentuk uang saku); dan 20.monitoring dan evaluasi ke lokasi transmigrasi; pengemban gan kawasan transmigra si pengembangan satuan permukiman pada tahap kemandirian
1.penguatan sdm dalam rangka kemandirian satuan pemukiman; dan
2.penguatan infrastruktur sosial, ekonomi dan kelembagaan dalam rangka kemandirian satuan pemukiman. BUPATI BANDUNG, ttd. MOCHAMMAD DADANG SUPRIATNA