1.Subbagian Umum dan Kepegawaian melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan publik (customer service) di bidang pengadministrasi umum;
2.Bidang Perlindungan Anak melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan publik (customer service) di bidang pengadministrasi pengangkatan dan pengakuan anak;
3.UPTD Pengendalian Penduduk dan Pembangunan Keluarga melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan publik (customer service) di bidang pengadministrasi umum; dan
4.UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan publik (customer service) di bidang pengadministrasi umum. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung. Ditetapkan di Soreang pada tanggal 14 Januari 2025 BUPATI BANDUNG, ttd. MOCHAMMAD DADANG SUPRIATNA Diundangkan di Soreang pada tanggal 14 Januari 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG, ttd. CAKRA AMIYANA BERITA DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2025 NOMOR 17 salinan sesuai dengan aslinya LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BANDUNG NOMOR : 17 TAHUN 2025 TANGGAL : 14 JANUARI 2025 TENTANG : PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANDUNG NOMOR 92 TAHUN 2023 TENTANG TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK. PROGRAM, KEGIATAN DAN SUBKEGIATAN DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK UNIT KERJA PROGRAM KEGIATAN SUBKEGIATAN sekretariat penunjan g urusan pemerinta han daerah perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja perangkat daerah
1.penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah;
2.koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-DP2KBP3A;
3.koordinasi dan penyusunan dokumen perubahan RKA- DP2KBP3A
4.koordinasi dan penyusunan DPA- DP2KBP3A;
5.koordinasi dan penyusunan perubahan DPA- DP2KBP3A;
6.koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja DP2KBP3A;
7.evaluasi kinerja perangkat daerah;
8.penyelenggaraan walidata pendukung statistik sektoral daerah;
9.pelaksanaan pengumpulan data statistik sektoral daerah;
10.pelaksanaan forum perangkat daerah berdasarkan bidang urusan yang diampu dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah;
11.penyusunan dokumen perencanaan urusan selain Renstra PD dan Renja PD;
12.koordinasi peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang diampu; dan
13.sinkronisasi dan harmonisasi pusat dan daerah dalam rangka mendukung target pembangunan nasional melalui koordinasi teknis pembangunan. administrasi keuangan perangkat daerah
1.penyediaan gaji dan tunjangan ASN;
2.penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN;
3.pelaksanaan penatausahaan dan pengujian / verifikasi keuangan DP2KBP3A;
4.koordinasi dan pelaksanaan akuntansi DP2KBP3A;
5.koordinasi dan penyusunan laporan keuangan akhir tahun DP2KBP3A;
6.pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan;
7.koordinasi dan penyusunan laporan keuangan bulanan/triwulanan/semesteran DP2KBP3A; dan
8.penyusunan pelaporan dan analisis prognosis realisasi anggaran. administrasi barang milik daerah pada perangkat daerah
1.penyusunan perencanaan kebutuhan barang milik daerah DP2KBP3A;
2.pengamanan barang milik daerah DP2KBP3A;
3.koordinasi dan penilaian barang milik daerah DP2KBP3A;
4.pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik daerah pada DP2KBP3A;
5.rekonsiliasi dan penyusunan laporan barang milik daerah pada DP2KBP3A;
6.penatausahaan barang milik daerah pada DP2KBP3A; dan
7.pemanfaatan barang milik daerah DP2KBP3A. administrasi kepegawaian perangkat daerah
1.peningkatan sarana dan prasarana disiplin pegawai;
2.pengadaan pakaian dinas beserta atribut kelengkapannya;
3.pendataan dan pengolahan administrasi kepegawaian;
4.koordinasi dan pelaksanaan sistem informasi kepegawaian;
5.monitoring, evaluasi, dan penilaian kinerja pegawai;
6.pemulangan pegawai yang pensiun;
7.pemulangan pegawai yang meninggal dalam melaksanakan tugas;
8.pemindahan tugas ASN;
9.pendidikan dan pelatihan pegawai berdasarkan tugas dan fungsi;
10.sosialisasi peraturan perundang- undangan; dan
11.bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan. administrasi umum perangkat daerah
1.penyediaan komponen instalasi listrik / penerangan bangunan kantor;
2.penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor;
3.penyediaan peralatan rumah tangga;
4.penyediaan bahan logistik kantor;
5.penyediaan barang cetakan dan penggandaan;
6.penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang- undangan;
7.penyediaan bahan/material;
8.fasilitasi kunjungan tamu;
9.penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi DP2KBP3A;
10.penatausahaan arsip dinamis pada DP2KBP3A; dan
11.dukungan pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada DP2KBP3A. pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah
1.pengadaan kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan;
2.pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan;
3.pengadaan alat besar;
4.pengadaan alat angkutan darat tak bermotor;
5.pengadaan mebel;
6.pengadaan peralatan dan mesin lainnya;
7.pengadaan aset tetap lainnya;
8.pengadaan aset tak berwujud;
9.pengadaan gedung kantor atau bangunan lainnya;
10.pengadaan sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya; dan
11.pengadaan sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya. penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah
1.penyediaan jasa surat menyurat;
2.penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik;
3.penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor; dan
4.penyediaan jasa pelayanan umum kantor. pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah
1.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, dan pajak kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan;
2.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan;
3.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan perizinan alat besar;
4.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan perizinan alat angkutan darat tak bermotor;
5.pemeliharaan mebel;
6.pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya;
7.pemeliharaan aset tetap lainnya;
8.pemeliharaan aset tak berwujud;
9.pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya;
10.pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya;
11.pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya; dan
12.pemeliharaan/rehabilitasi tanah. bidang pemberda yaan perempua n pengarus utamaan gender dan pemberda yaan perempua n pelembagaan pengarusutama an gender (pug) pada lembaga pemerintah kewenangan kabupaten koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan pelaksanaan pug; ada organisasi kemasyarakata n kewenangan kabupaten advokasi kebijakan dan pendampingan peningkatan partisipasi perempuan dan politik, hukum, sosial dan ekonomi; penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan kewenangan kabupaten advokasi kebijakan dan pendampingan kepada lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan kewenangan kabupaten; perlindun gan perempua n pencegahan kekerasan terhadap perempuan lingkup daerah kabupaten koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan lingkup daerah kabupaten; penyediaan layanan rujukan lanjutan bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi kewenangan penyediaan layanan pengaduan masyarakat bagi perempuan korban kekerasan kewenangan kabupaten; kabupaten peningkat an kualitas keluarga peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender (kg) dan hak anak tingkat daerah kabupaten pengembangan kegiatan masyarakat untuk peningkatan kualitas keluarga kewenangan kabupaten; penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kg dan hak anak yang wilayah kerjanya dalam daerah kabupaten penguatan jejaring antar lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga tingkat daerah kabupaten; penyediaan layanan bagi keluarga dalam mewujudkan kg dan hak anak yang wilayah kerjanya dalam daerah kabupaten pelaksanaan penyediaan layanan komprehensif bagi keluarga dalam mewujudkan kg dan perlindungan anak yang wilayah kerjanya dalam daerah kabupaten; bidang pengendal ian penduduk Program Pengendal ian Penduduk Pemaduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam rangka Pengendalian Kuantitas Penduduk Penyusunan dan Pemanfaatan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Tingkat Kabupaten Pemetaan Perkiraan Pengendalian Pengolahan dan Pelaporan Data Pengendalian Lapangan dan Pelayanan KB Penduduk Cakupan Daerah Kabupaten Program Pembinaa n Keluarga Berencan a (KB) Pendayagunaan Tenaga Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB (PKB/PLKB)
1.Penyediaan Sarana Pendukung Operasional PKB/PLKB;
2.Pembinaan IMP dan Program Bangga Kencana di Lini Lapangan oleh PKB/PLKB; dan
3.Penggerakan Kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) Pemberdayaan dan Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakata n Tingkat Daerah Kabupaten dalam Pelaksanaan Pelayanan dan Pembinaan Kesertaan Ber- KB
1.Pembinaan Terpadu Kampung KB; dan
2.Pelaksanaan dan Pengelolaan Program Bangga Kencana di Kampung Keluarga Berkualitas bidang keluarga berencan a dan keluarga sejahtera Pembinaa n Keluarga Berencan a (KB) Pelaksanaan Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Pengendalian Penduduk dan KB Sesuai Kearifan Budaya Lokal
1.Pelaksanaan Mekanisme Operasional Program Bangga Kencana melalui Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam), Rapat Koordinasi Desa (Rakordes), dan Mini Lokakarya (Minilok);
2.Promosi dan KIE Program Bangga Kencana Melalui Media Massa Cetak dan Elektronik serta Media Luar Ruang; dan
3.Advokasi Program Bangga kencana oleh pokja advokasi kepada Stakeholders dan Mitra Kerja Pengendalian dan Pendistribusian Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi serta Pelaksanaan
1.Penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan KB;
2.Peningkatan Kesertaan Penggunaan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP);
3.Peningkatan Kesertaan Penggunaan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP); dan Pelayanan KB di Daerah Kabupaten
4.Peningkatan Kesertaan KB Pria Pemberda yaan dan Peningkat an Keluarga Sejahtera (KS) Pelaksanaan Pembangunan Keluarga Melalui Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Pembentukan Kelompok Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) Bina Keluarga Lansia (BKL), Unit Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga) Pelaksanaan dan Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakata n Tingkat Daerah Kabupaten dalam Pembangunan Keluarga Melalui Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Promosi dan Sosialisasi Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga bagi Mitra Kerja bidang perlindun gan anak pengelola an sistem data gender dan anak pengumpulan, pengolahan analisis dan penyajian data gender dan anak dalam kelembagaan data di tingkat daerah kabupaten
1.penyediaan data gender dan anak di kewenangan kabupaten; dan
2.penyajian dan pemanfaatan data gender dan anak dalam kelembagaan data di kewenangan kabupaten; pemenuh an hak anak (pha) pelembagaan pha pada lembaga pemerintah, nonpemerintah, dan dunia usaha kewenangan kabupaten advokasi kebijakan dan pendampingan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah, non pemerintah, media dan dunia usaha kewenangan kabupaten; penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak kewenangan kabupaten
1.penyediaan layanan peningkatan kualitas hidup anak kewenangan kabupaten; dan
2.pengembangan komunikasi, informasi dan edukasi pemenuhan hak anak bagi lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak tingkat daerah kabupaten; perlindun gan khusus anak pencegahan kekerasan terhadap anak yang melibatkan para pihak lingkup daerah kabupaten
1.advokasi dan pendampingan perangkat daerah dalam pelaksanaan kebijakan /program/ kegiatan pencegahan kta;
2.penyusunan kebijakan perlindungan khusus anak kewenangan kabupaten; dan
3.koordinasi dan sinkronisasi pencegahan kekerasan terhadap anak kewenangan kabupaten. penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat daerah kabupaten
1.penyediaan layanan pengaduan masyarakat bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus tingkat daerah kabupaten; dan
2.koordinasi pelaksanaan layanan ampk. penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus tingkat daerah kabupaten
1.pengembangan lembaga penyedia layanan ampk tingkat kabupaten;
2.penguatan jejaring antar lembaga penyedia layanan perlindungan bagi ampk tingkat daerah kabupaten;
3.peningkatan kapasitas sdm lembaga penyedia layanan perlindungan dan penanganan bagi ampk tingkat daerah kabupaten;
4.pengembangan kie (komunikasi, informasi, dan edukasi) perlindungan khusus anak tingkat daerah kabupaten;
5.penyediaan bantuan kebutuhan khusus bagi ampk tingkat daerah kabupaten; dan
6.koordinasi dan sinkronisasi penguatan jejaring antar lembaga penyedia layanan anak yang memerlukan perlindungan khusus tingkat daerah kabupaten. BUPATI BANDUNG, ttd. MOCHAMMAD DADANG SUPRIATNA