1.penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah;
2.koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-DLH;
3.koordinasi dan penyusunan dokumen perubahan RKA-DLH;
4.koordinasi dan penyusunan DPA-DLH;
5.koordinasi dan penyusunan perubahan DPA-DLH;
6.koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja DLH;
7.evaluasi kinerja perangkat daerah;
8.penyelenggaraan walidata pendukung statistik sektoral daerah;
9.pelaksanaan pengumpulan data statistik sektoral daerah; 10.pelaksanaan forum perangkat daerah berdasarkan bidang urusan yang diampu dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah; 11.penyusunan dokumen perencanaan urusan selain Renstra PD dan Renja PD; 12.koordinasi peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang diampu; dan 13.sinkronisasi dan harmonisasi pusat dan daerah dalam rangka mendukung target pembangunan nasional melalui koordinasi teknis pembangunan. administrasi keuangan perangkat daerah
1.penyediaan gaji dan tunjangan ASN;
2.penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN;
3.pelaksanaan penatausahaan dan pengujian / verifikasi keuangan DLH;
4.koordinasi dan pelaksanaan akuntansi DLH;
5.koordinasi dan penyusunan laporan keuangan akhir tahun DLH;
6.pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan;
7.koordinasi dan penyusunan laporan keuangan bulanan/triwulanan/semesteran DLH; dan
8.penyusunan pelaporan dan analisis prognosis realisasi anggaran. administrasi barang milik daerah pada perangkat daerah
1.penyusunan perencanaan kebutuhan barang milik daerah DLH;
2.pengamanan barang milik daerah DLH;
3.koordinasi dan penilaian barang milik daerah DLH;
4.pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik daerah pada DLH;
5.rekonsiliasi dan penyusunan laporan barang milik daerah pada DLH;
6.penatausahaan barang milik daerah pada DLH; dan
7.pemanfaatan barang milik daerah DLH. administrasi pendapatan daerah kewenangan perangkat daerah
1.perencanaan pengelolaan retribusi daerah;
2.analisa dan pengembangan retribusi daerah, serta penyusunan kebijakan retribusi daerah;
3.penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan retribusi daerah;
4.pendataan dan pendaftaran objek retribusi daerah;
5.pengolahan data retribusi daerah;
6.penetapan wajib retribusi daerah; dan
7.pelaporan pengelolaan retribusi daerah. administrasi kepegawaian perangkat daerah
1.peningkatan sarana dan prasarana disiplin pegawai;
2.pengadaan pakaian dinas beserta atribut kelengkapannya;
3.pendataan dan pengolahan administrasi kepegawaian;
4.koordinasi dan pelaksanaan sistem informasi kepegawaian;
5.monitoring, evaluasi, dan penilaian kinerja pegawai;
6.pemulangan pegawai yang pensiun;
7.pemulangan pegawai yang meninggal dalam melaksanakan tugas;
8.pemindahan tugas ASN;
9.pendidikan dan pelatihan pegawai berdasarkan tugas dan fungsi; 10.sosialisasi peraturan perundang- undangan; dan 11.bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan. administrasi umum perangkat daerah
1.penyediaan komponen instalasi listrik / penerangan bangunan kantor;
2.penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor;
3.penyediaan peralatan rumah tangga;
4.penyediaan bahan logistik kantor;
5.penyediaan barang cetakan dan penggandaan;
6.penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang- undangan;
7.penyediaan bahan/material;
8.fasilitasi kunjungan tamu;
9.penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi DLH; 10.penatausahaan arsip dinamis pada DLH; dan 11.dukungan pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada DLH. pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah
1.pengadaan kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan;
2.pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan;
3.pengadaan alat besar;
4.pengadaan alat angkutan darat tak bermotor;
5.pengadaan mebel;
6.pengadaan peralatan dan mesin lainnya;
7.pengadaan aset tetap lainnya;
8.pengadaan aset tak berwujud;
9.pengadaan gedung kantor atau bangunan lainnya; 10.pengadaan sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya; dan 11.pengadaan sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya. penyediaan jasa penunjang urusan
1.penyediaan jasa surat menyurat; pemerintahan daerah
2.penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik;
3.penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor; dan
4.penyediaan jasa pelayanan umum kantor. pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah
1.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, dan pajak kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan;
2.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan;
3.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan perizinan alat besar;
4.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan perizinan alat angkutan darat tak bermotor;
5.pemeliharaan mebel;
6.pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya;
7.pemeliharaan aset tetap lainnya;
8.pemeliharaan aset tak berwujud;
9.pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya; 10.pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya; 11.pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya; dan 12.pemeliharaan/rehabilitasi tanah. peningkatan pelayanan blud pelayanan dan penunjang pelayanan blud. bidang pengendal ian pencemar an lingkunga pengendalia n pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan kegiatan penanggulangan pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup kabupaten
1.pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup pada masyarakat; n dan penaatan hukum lingkunga n hidup
2.pengisolasian pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup; dan
3.penghentian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. pengendalia n bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) penyimpanan sementara limbah B3
1.fasilitasi pemenuhan komitmen izin penyimpanan sementara limbah B3 dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
2.verifikasi lapangan untuk memastikan pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis penyimpanan sementara limbah B3;
3.pemeliharaan sarana dan prasarana penyimpanan sementara limbah B3 di kabupaten; dan
4.pengadaan sarana dan prasarana penyimpanan sementara limbah B3 di kabupaten. pengumpulan limbah B3 dalam 1 (satu) daerah kabupaten
1.fasilitasi pemenuhan komitmen izin pengumpulan limbah B3 dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
2.koordinasi dan sinkronisasi pengelolaan limbah B3 dengan pemerintah provinsi dalam rangka pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan;
3.pemeliharaan sarana dan prasarana pengumpulan limbah B3 di kabupaten;
4.pembinaan pengumpulan dan penyimpanan sementara limbah B3 di kabupaten; dan
5.pengadaan sarana dan prasarana pengumpulan limbah B3 di kabupaten. pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan dan izin perlindunga n dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungan dan izin PPLH diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten
1.fasilitasi pemenuhan ketentuan dan kewajiban izin lingkungan dan/atau izin PPLH;
2.pembentukan pejabat pengawas lingkungan hidup; dan
3.pengembangan kapasitas pejabat pengawas lingkungan hidup.
4.Pengawasan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah terkait persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat (MHA), kearifan lokal dan hak mha yang terkait dengan PPLH pengakuan mha, kearifan lokal, pengetahuan tradisional, dan hak MHA yang terkait dengan PPLH koordinasi, sinkronisasi, penyediaan data dan informasi pengakuan keberadaan mha kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan PPLH. peningkatan kapasitas mha dan kearifan lokal, pengetahuan tradisional dan hak MHA yang terkait dengan PPLH pemberdayaan, kemitraan, pendampingan dan penguatan kelembagaan mha, kearifan lokal, pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan PPLH. penanganan pengaduan lingkungan hidup penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) kabupaten
1.penyelesaian kasus tindak pidana lingkungan hidup (P-21) yang merupakan kewenangan kabupaten;
2.pengelolaan pengaduan permasalahan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup tingkat kabupaten;
3.penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang ditangani yang menjadi kewenangan kabupaten;
4.penerapan sanksi administrasi yang menjadi kewenangan kabupaten; dan
5.pembentukan dan peningkatan kapasitas penyidik PNS LHK daerah. BUPATI BANDUNG, ttd. MOCHAMMAD DADANG SUPRIATNA