1.penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah;
2.koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-DPMD;
3.koordinasi dan penyusunan dokumen perubahan RKA- DPMD;
4.koordinasi dan penyusunan DPA-DPMD;
5.koordinasi dan penyusunan perubahan DPA-DPMD;
6.koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja DPMD;
7.evaluasi kinerja perangkat daerah;
8.penyelenggaraan walidata pendukung statistik sektoral daerah;
9.pelaksanaan pengumpulan data statistik sektoral daerah; 10.pelaksanaan forum perangkat daerah berdasarkan bidang urusan yang diampu dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah; 11.penyusunan dokumen perencanaan urusan selain Renstra PD dan Renja PD; 12.koordinasi peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelengaraan urusan pemerintahan daerah yang diampu; dan 13.sinkronisasi dan harmonisasi pusat dan daerah dalam rangka mendukung target pembangunan nasional melalui koordinasi teknis pembangunan. administrasi keuangan perangkat daerah
1.penyediaan gaji dan tunjangan ASN;
2.penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN;
3.pelaksanaan penatausahaan dan pengujian / verifikasi keuangan DPMD;
4.koordinasi dan pelaksanaan akuntansi DPMD;
5.koordinasi dan penyusunan laporan keuangan akhir tahun DPMD;
6.pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan;
7.koordinasi dan penyusunan laporan keuangan bulanan/triwulanan/semester an DPMD; dan
8.penyusunan pelaporan dan analisis prognosis realisasi anggaran. administrasi barang milik daerah pada perangkat daerah
1.penyusunan perencanaan kebutuhan barang milik daerah DPMD;
2.pengamanan barang milik daerah DPMD;
3.koordinasi dan penilaian barang milik daerah DPMD;
4.pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik daerah pada DPMD;
5.rekonsiliasi dan penyusunan laporan barang milik daerah pada DPMD;
6.penatausahaan barang milik daerah pada DPMD; dan
7.pemanfaatan barang milik daerah DPMD. administrasi kepegawaian perangkat daerah
1.peningkatan sarana dan prasarana disiplin pegawai;
2.pengadaan pakaian dinas beserta atribut kelengkapannya;
3.pendataan dan pengolahan administrasi kepegawaian;
4.koordinasi dan pelaksanaan sistem informasi kepegawaian;
5.monitoring, evaluasi, dan penilaian kinerja pegawai;
6.pemulangan pegawai yang pensiun;
7.pemulangan pegawai yang meninggal dalam melaksanakan tugas;
8.pemindahan tugas ASN;
9.pendidikan dan pelatihan pegawai berdasarkan tugas dan fungsi; 10.sosialisasi peraturan perundang-undangan; dan 11.bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan. administrasi umum perangkat daerah
1.penyediaan komponen instalasi listrik / penerangan bangunan kantor;
2.penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor;
3.penyediaan peralatan rumah tangga;
4.penyediaan bahan logistik kantor;
5.penyediaan barang cetakan dan penggandaan;
6.penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang- undangan;
7.penyediaan bahan/material;
8.fasilitasi kunjungan tamu;
9.penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi DPMD; 10.penatausahaan arsip dinamis pada DPMD; dan 11.dukungan pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada DPMD. pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah
1.pengadaan kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan;
2.pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan;
3.pengadaan alat besar;
4.pengadaan alat angkutan darat tak bermotor;
5.pengadaan mebel;
6.pengadaan peralatan dan mesin lainnya;
7.pengadaan aset tetap lainnya;
8.pengadaan aset tak berwujud;
9.pengadaan gedung kantor atau bangunan lainnya; 10.pengadaan sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya; dan 11.pengadaan sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya. penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah
1.penyediaan jasa surat menyurat;
2.penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik;
3.penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor; dan
4.penyediaan jasa pelayanan umum kantor. pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah
1.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, dan pajak kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan;
2.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan;
3.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan perizinan alat besar;
4.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan perizinan alat angkutan darat tak bermotor;
5.pemeliharaan mebel;
6.pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya;
7.pemeliharaan aset tetap lainnya;
8.pemeliharaan aset tak berwujud;
9.pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya; 10.pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya; 11.pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya; dan 12.pemeliharaan/rehabilitasi tanah. program pembangu nan kampung dan perkampun gan pemberdayaan masyarakat kampung dan perkampungan
1.peningkatan partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa
2.sinkronisasi program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta di wilayah kerja kecamatan pengembangan ekonomi dan investasi desa, daerah tertinggal, fasilitasi promosi, kerjasama dan pemasaran produk unggulan dan transmigrasi pemberdayaan masyarakat kampung dan perkampungan
1.peningkatan partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa
2.sinkronisasi program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta di wilayah kerja kecamatan
3.pengembangan ekonomi dan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi
4.fasilitasi promosi, kerjasama dan pemasaran produk unggulan BUPATI BANDUNG, ttd. MOCHAMMAD DADANG SUPRIATNA