1.penyusunan dokumen perencanaan Dinas;
2.koordinasi dan penyusunan dokumen RKA Dinas;
3.koordinasi dan penyusunan dokumen Perubahan RKA Dinas;
4.koordinasi dan penyusunan DPA Dinas;
5.koordinasi dan penyusunan perubahan DPA- Dishub;
6.koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja Dinas;
7.evaluasi kinerja Dinas;
8.Penyelenggaraan Walidata Pendukung Statistik Sektoral Daerah;
9.Pelaksanaan Pengumpulan Data Statistik Sektoral Daerah;
10.Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah Berdasarkan Bidang Urusan yang Diampu dalam Rangka Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah;
11.Penyusunan Dokumen Perencanaan Urusan Selain Renstra PD dan Renja PD;
12.Koordinasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang Diampu; dan
13.Sinkronisasi dan Harmonisasi Pusat dan Daerah dalam Rangka Mendukung Target Pembangunan Nasional melalui Koordinasi Teknis Pembangunan. administrasi keuangan Dinas
1.penyediaan gaji dan tunjangan ASN;
2.penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN;
3.pelaksanaan penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan Dinas;
4.koordinasi dan pelaksanaan akuntansi Dinas;
5.koordinasi dan penyusunan laporan keuangan akhir tahun Dinas;
6.pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan;
7.koordinasi dan penyusunan laporan keuangan bulanan/triwulanan/semesteran Dinas; dan
8.penyusunan pelaporan dan analisis prognosis realisasi anggaran. Administrasi barang milik daerah pada Dinas
1.penyusunan perencanaan kebutuhan barang milik daerah Dinas;
2.pengamanan barang milik daerah Dinas;
3.koordinasi dan penilaian barang milik daerah Dinas;
4.pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik daerah pada Dinas;
5.rekonsiliasi dan penyusunan laporan barang milik daerah pada Dinas;
6.penatausahaan barang milik daerah pada Dinas; dan
7.pemanfaatan barang milik daerah Dinas. Administrasi kepegawaian Dinas
1.Peningkatan sarana dan prasarana disiplin pegawai;
2.pengadaan pakaian dinas beserta atribut kelengkapannya;
3.pendataan dan pengolahan administrasi kepegawaian;
4.koordinasi dan pelaksanaan sistem informasi kepegawaian;
5.monitoring, evaluasi, dan penilaian kinerja pegawai;
6.pemulangan pegawai yang pensiun;
7.pemulangan pegawai yang meninggal dalam melaksanakan tugas;
8.pemindahan tugas ASN;
9.pendidikan dan pelatihan pegawai berdasarkan tugas dan fungsi;
10.sosialisasi peraturan perundang- undangan; dan
11.bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan. administrasi umum Dinas
1.penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor;
2.penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor;
3.penyediaan peralatan rumah tangga;
4.penyediaan bahan logistik kantor;
5.penyediaan barang cetakan dan penggandaan;
6.penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan;
7.penyediaan bahan/material;
8.fasilitasi kunjungan tamu;
9.penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi Dinas;
10.penatausahaan arsip dinamis pada Dinas; dan
11.dukungan pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada Dinas. pengadaan barang milik daerah penunjang urusan Pemerintah Daerah
1.pengadaan kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan;
2.pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan;
3.pengadaan alat besar;
4.pengadaan alat angkutan darat tak bermotor;
5.pengadaan mebel;
6.pengadaan peralatan dan mesin lainnya;
7.pengadaan aset tetap lainnya;
8.pengadaan aset tak berwujud;
9.pengadaan gedung kantor atau bangunan lainnya;
10.pengadaan sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya; dan
11.pengadaan sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya. penyediaan jasa penunjang urusan Pemerintahan Daerah
1.penyediaan jasa surat menyurat;
2.penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik;
3.penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor; dan
4.penyediaan jasa pelayanan umum kantor. pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan Pemerintahan Daerah
1.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, dan pajak kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan;
2.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan;
3.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan perizinan alat besar;
4.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan perizinan alat angkutan darat tak bermotor;
5.pemeliharaan mebel;
6.pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya;
7.pemeliharaan aset tetap lainnya;
8.pemeliharaan aset tak berwujud;
9.pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya;
10.pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya;
11.pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya; dan
12.pemeliharaan/rehabilitasi tanah. Bidang Lalu Lintas penyelenggar aan lalu lintas dan angkutan pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan kabupaten
1.pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan untuk jalan kabupaten;
2.monitoring dan evaluasi implementasi batas kecepatan;
3.pembangunan rute aman selamat sekolah;
4.monitoring dan evaluasi rute aman selamat sekolah;
5.monitoring dan evaluasi zona selamat sekolah;
6.pembangunan implementasi batas kecepatan;
7.pembangunan zona selamat sekolah;
8.pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan dalam rangka manajemen dan rekayasa lalu lintas;
9.penataan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan kabupaten; dan
10.penyelenggaraan sistem manajemen transportasi cerdas. audit dan inspeksi keselamatan lalu lintas angkutan jalan di jalan
1.pelaksanaan inspeksi, audit dan pemantauan terminal;
2.pelaksanaan inspeksi, audit dan pemantauan pemenuhan persyaratan penyelenggaraan kompetensi pengemudi kendaraan bermotor kabupaten;
3.pelaksanaan inspeksi keselamatan angkutan pada terminal tipe c;
4.pelaksanaan inspeksi, audit dan pemantauan sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum; dan
5.pelaksanaan pengawasan melalui uji petik terhadap unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor inspeksi, audit dan pemantauan unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor. Bidang pengemb angan transpor tasi program penyelenggar aan lalu lintas dan angkutan penetapan rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten
1.pelaksanaan penyusunan rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten;
2.penetapan kebijakan dan sosialisasi rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten;
3.penetapan dan sosialisasi rencana aksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten;
4.pelaksanaan penyusunan rencana aksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten;
5.pelaksanaan evaluasi (reviu) rencana aksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten; dan
6.pelaksanaan evaluasi (reviu) rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten. pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan kabupaten
1.sosialisasi pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan kabupaten; dan
2.forum lalu lintas dan angkutan jalan untuk jaringan jalan kabupaten. pengelolaan terminal penumpang tipe c peningkatan kapasitas kompetensi sumber daya manusia pengelola terminal penumpang tipe c pengujian berkala kendaraan bermotor peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengujian berkala kendaraan bermotor pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan kabupaten peningkatan kompetensi penilai sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas untuk jalan kabupaten peningkatan kompetensi penilai andalalin. audit dan inspeksi keselamatan llaj di jalan peningkatan kapasitas auditor dan inspektor lalu lintas dan angkutan jalan program pengelolaan pelayaran pembangunan dan penerbitan izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan sungai dan danau
1.fasilitasi peningkatan kompetensi personil di bidang pengoperasian dan pemeliharaan pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan; dan
2.peningkatan kompetensi personil di bidang angkutan sungai dan danau. Bidang program persetujuan 1. koordinasi dan sinkronisasi Fasilitasi Layanan Perhubu ngan penyelenggar aan lalu lintas dan angkutan hasil analisis dampak lalu lintas untuk jalan kabupaten penilaian hasil analisis dampak lalu lintas; dan
2.pengawasan pelaksanaan rekomendasi persetujuan teknis andalalin
3.penetapan dokumen teknis andalalin. penerbitan izin penyelenggara an dan pembangunan fasilitas parkir
1.fasilitasi pemenuhan persyaratan perolehan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir kewenangan daerah dalam sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik; dan
2.koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir kewenangan daerah. penerbitan izin penyelenggara an angkutan orang dalam trayek lintas daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah kabupaten
1.koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek kewenangan Daerah; dan
2.fasilitasi pemenuhan persyaratan perolehan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek kewenangan kabupaten dalam sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. penerbitan izin penyelenggara an angkutan taksi yang wilayah operasinya dalam Daerah
1.fasilitasi pemenuhan persyaratan perolehan izin penyelenggaraan angkutan taksi tidak dalam trayek sesuai wilayah kerja kewenangan kabupaten dalam sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik; dan
2.koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan izin penyelenggaraan angkutan taksi tidak dalam trayek sesuai wilayah operasi kewenangan kabupaten. program penerbitan izin 1. fasilitasi pemenuhan persyaratan pengelolaan pelayaran usaha penyelenggara an angkutan sungai dan danau sesuai dengan domisili orang perseorangan warga negara indonesia atau badan usaha perolehan izin usaha penyelenggaraan angkutan sungai dan danau sesuai dengan domisili orang perseorangan warga negara indonesia atau badan usaha kewenangan Daerah dalam sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik; dan
2.koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan izin usaha penyelenggaraan angkutan sungai dan danau sesuai dengan domisili orang perseorangan warga negara indonesia atau badan usaha kewenangan Daerah. pembangunan dan penerbitan izin pelabuhan sungai dan danau yang melayani trayek dalam Daerah
1.fasilitasi pemenuhan persyaratan perolehan izin pelabuhan sungai dan danau yang melayani trayek dalam Daerah sesuai kewenangan Daerah dalam sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik; dan
2.koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan izin pelabuhan sungai dan danau yang melayani trayek dalam Daerah sesuai kewenangan Daerah. penerbitan izin usaha jasa terkait dengan perawatan dan perbaikan kapal
1.fasilitasi pemenuhan persyaratan perolehan izin usaha jasa terkait dengan perawatan dan perbaikan kapal dalam sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik; dan
2.koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan izin usaha jasa terkait dengan perawatan dan perbaikan kapal. pembangunan dan penerbitan izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan sungai dan fasilitasi pemenuhan persyaratan perizinan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan sungai dan danau. danau program pengelolaan penerbangan penerbitan izin mendirikan bangunan tempat pendaratan dan lepas landas helikopter fasilitasi penerbitan izin mendirikan tempat tempat pendaratan dan lepas landas helikopter program pengelolaan perkeretaapia n penerbitan izin usaha, izin pembangunan dan izin operasi prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam Daerah
1.fasilitasi pemenuhan persyaratan perolehan izin usaha, izin pembangunan dan izin operasi prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam Daerah dalam sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik; dan
2.koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan izin usaha, izin pembangunan dan izin operasi prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam Daerah. Penerbitan Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten
1.fasilitasi pemenuhan persyaratan perolehan izin operasi sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya menjadi kewenangan kabupaten dalam sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik; dan
2.koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan izin operasi sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya menjadi kewenangan kabupaten. penerbitan izin pengadaan atau pembangunan perkeretapian khusus, izin operasi, dan penetapan jalur kereta api
1.fasilitasi pemenuhan persyaratan perolehan izin pengadaan atau pembangunan perkeretaapian khusus, izin operasi, dan penetapan jalur kereta api khusus yang jaringannya menjadi kewenangan kabupaten dalam sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara khusus yang jaringannya dalam Daerah elektronik; dan
2.koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan izin pengadaan atau pembangunan perkeretaapian khusus, izin operasi, dan penetapan jalur kereta api khusus yang jaringannya menjadi kewenangan kabupaten UPTD pengelol aan terminal program penyelenggar aan lalu lintas dan angkutan pengelolaan terminal penumpang tipe C
1.penyusunan rencana pembangunan terminal penumpang tipe C;
2.pengawasan operasional terminal penumpang tipe C;
3.revitalisasi terminal tipe C yang meliputi fasilitas utama dan penunjang;
4.penyediaan sistem informasi manajemen terminal penumpang tipe C;
5.pembangunan terminal penumpang tipe C yang dilengkapi fasilitas utama dan fasilitas penunjang; dan
6.rehabilitasi dan pemeliharaan terminal tipe C yang meliputi fasilitas utama dan penunjang. BUPATI BANDUNG, ttd. MOCHAMMAD DADANG SUPRIATNA