1.Subbagian Umum dan Kepegawaian melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis di bidang pramu kebersihan;
2.Bidang Informasi dan Komunikasi Publik melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis di bidang teknisi produksi multimedia dan web; dan
3.Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis di bidang pengolah informasi dan komunikasi, teknisi jaringan instalasi. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - 20 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung. Ditetapkan di Soreang pada tanggal 14 Januari 2025 BUPATI BANDUNG, ttd. MOCHAMMAD DADANG SUPRIATNA Diundangkan di Soreang pada tanggal 14 Januari 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG, ttd. CAKRA AMIYANA BERITA DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2025 NOMOR 22 salinan sesuai dengan aslinya - 21 - LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BANDUNG NOMOR : 22 TAHUN 2025 TANGGAL : 14 JANUARI 2025 TENTANG : PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANDUNG NOMOR 97 TAHUN 2023 TENTANG TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN. PROGRAM, KEGIATAN DAN SUBKEGIATAN DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN UNIT KERJA PROGRAM KEGIATAN SUBKEGIATAN sekretariat penunjang urusan pemerintah an daerah perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja perangkat daerah
1.penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah;
2.koordinasi dan penyusunan dokumen RKA- Diskominfo;
3.koordinasi dan penyusunan dokumen perubahan RKA- Diskominfo;
4.koordinasi dan penyusunan DPA-Diskominfo;
5.koordinasi dan penyusunan DPA-Diskominfo;
6.koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja Diskominfo;
7.evaluasi kinerja perangkat daerah;
8.penyelenggaraan walidata pendukung statistik sektoral daerah;
9.pelaksanaan pengumpulan data statistik sektoral daerah; 10.pelaksanaan forum perangkat daerah berdasarkan bidang urusan yang diampu dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah; - 22 - 11.penyusunan dokumen perencanaan urusan selain Renstra PD dan Renja PD; 12.koordinasi peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang diampu; dan 13.sinkronisasi dan harmonisasi pusat dan daerah dalam rangka mendukung target pembangunan nasional melalui koordinasi teknis pembangunan. administrasi keuangan perangkat daerah
1.penyediaan gaji dan tunjangan ASN;
2.penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN;
3.pelaksanaan penatausahaan dan pengujian / verifikasi keuangan Diskominfo;
4.koordinasi dan pelaksanaan akuntansi Diskominfo;
5.koordinasi dan penyusunan laporan keuangan akhir tahun Diskominfo;
6.pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan;
7.koordinasi dan penyusunan laporan keuangan bulanan/triwulanan/semestera n Diskominfo; dan
8.penyusunan pelaporan dan analisis prognosis realisasi anggaran. administrasi barang milik daerah pada perangkat daerah
1.penyusunan perencanaan kebutuhan barang milik daerah Diskominfo;
2.pengamanan barang milik daerah Diskominfo;
3.koordinasi dan penilaian barang milik daerah Diskominfo; - 23 -
4.pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik daerah pada Diskominfo;
5.rekonsiliasi dan penyusunan laporan barang milik daerah pada Diskominfo;
6.penatausahaan barang milik daerah pada Diskominfo; dan
7.pemanfaatan barang milik daerah Diskominfo. administrasi kepegawaian perangkat daerah
1.peningkatan sarana dan prasarana disiplin pegawai;
2.pengadaan pakaian dinas beserta atribut kelengkapannya;
3.pendataan dan pengolahan administrasi kepegawaian;
4.koordinasi dan pelaksanaan sistem informasi kepegawaian;
5.monitoring, evaluasi, dan penilaian kinerja pegawai;
6.pemulangan pegawai yang pensiun;
7.pemulangan pegawai yang meninggal dalam melaksanakan tugas;
8.pemindahan tugas ASN;
9.pendidikan dan pelatihan pegawai berdasarkan tugas dan fungsi; 10.sosialisasi peraturan perundang-undangan; dan 11.bimbingan teknis implementasi peraturan perundang- undangan. administrasi umum perangkat daerah
1.penyediaan komponen instalasi listrik / penerangan bangunan kantor;
2.penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor;
3.penyediaan peralatan rumah tangga; - 24 -
4.penyediaan bahan logistik kantor;
5.penyediaan barang cetakan dan penggandaan;
6.penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang- undangan;
7.penyediaan bahan/material;
8.fasilitasi kunjungan tamu;
9.penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi Diskominfo; 10.penatausahaan arsip dinamis pada Diskominfo; dan 11.dukungan pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada Diskominfo. pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah
1.pengadaan kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan;
2.pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan;
3.pengadaan alat besar;
4.pengadaan alat angkutan darat tak bermotor;
5.pengadaan mebel;
6.pengadaan peralatan dan mesin lainnya;
7.pengadaan aset tetap lainnya;
8.pengadaan aset tak berwujud;
9.pengadaan gedung kantor atau bangunan lainnya; 10.pengadaan sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya; dan 11.pengadaan sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya. penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah
1.penyediaan jasa surat menyurat;
2.penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik; - 25 -
3.penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor; dan
4.penyediaan jasa pelayanan umum kantor. pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah
1.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, dan pajak kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan;
2.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan;
3.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan perizinan alat besar;
4.penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan perizinan alat angkutan darat tak bermotor;
5.pemeliharaan mebel;
6.pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya;
7.pemeliharaan aset tetap lainnya;
8.pemeliharaan aset tak berwujud;
9.pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya; 10.pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya; 11.pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya; dan 12.pemeliharaan/rehabilitasi tanah. bidang informasi dan komunikasi publik pengelolaa n informasi dan komunikas i publik pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah kabupaten
1.relasi media;
2.kemitraan komunikasi dengan komunitas informasi masyarakat;
3.dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxx - 26 - komisi informasi di daerah dalam rangka penyelesaian sengketa informasi publik;
4.pelayanan informasi publik;
5.sosialisasi peraturan bidang informasi dan komunikasi publik;
6.monitoring informasi kebijakan, opini, dan aspirasi publik;
7.diseminasi informasi;
8.pengelolaan media komunikasi publik;
9.penyusunan strategi komunikasi publik; 10.penyusunan konten; dan 11.penguatan kapasitas sumber daya manusia komunikasi publik. bidang aplikasi informatika pengelolaa n aplikasi informatika pengelolaan e- government di lingkup pemerintah daerah kabupaten
1.koordinasi pemanfaatan pusat data nasional;
2.koordinasi penyusunan proses bisnis;
3.fasilitasi penyelenggaraan SPBE di lingkungan pemda;
4.penyelenggaraan pusat kendali pemerintah daerah;
5.koordinasi pengelolaan data dan informasi;
6.koordinasi penyusunan dan/atau reviu arsitektur dan peta rencana SPBE pemerintah daerah;
7.koordinasi pelaksanaan manajemen SPBE;
8.pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi khusus yang sesuai dengan arsitektur dan peta rencana SPBE pemerintah daerah;
9.penyelenggaraan sistem penghubung layanan pemerintah daerah; - 27 - 10.koordinasi penyusunan rencana dan anggaran SPBE pemerintah daerah; 11.koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan kabupaten cerdas; 12.koordinasi pemanfaatan portal pelayanan pemerintah daerah yang terintegrasi; 13.fasilitasi penyelenggaraan audit tik sesuai kewenangan dinas kominfo; 14.implementasi inovasi program kota cerdas sesuai dengan masterplan kabupaten cerdas; 15.koordinasi dan fasilitasi promosi literasi SPBE dan/atau kolaborasi penyelenggaraan SPBE; dan 16.koordinasi pemanfaatan aplikasi umum SPBE. bidang teknologi informasi dan komunikasi pengelolaa n aplikasi informatika pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan sub domain di lingkup pemerintah daerah kabupaten
1.penyelenggaraan sistem jaringan intra pemerintah daerah; dan
2.pengelolaan nama domain dan sub domain penyelenggaraan pemerintah daerah dan pengelolaan nama domain pemerintah desa. pengelolaan e- government di lingkup daerah kabupaten
1.pembinaan dan fasilitasi dalam start-up digital di wilayah kabupaten;
2.pendampingan dan fasilitasi adopsi teknologi digital di bidang ekonomi digital mencakup sektro prioritas dan umkm; dan
3.pendampingan dan fasilitasi dalam penyelenggaraan edukasi literasi digital; - 28 - pengelolaa n aplikasi informatika pengelolaan e- government di lingkup pemerintah daerah kabupaten
1.penyelenggaraan jaringan intra pemerintah daerah kabupaten;
2.penyediaan akses internet untuk perangkat daerah dalam rangka penyelenggaraan SPBE. bidang statistik penyelengg araan statistik sektoral penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup daerah kabupaten
1.pengingkatan kapasitas kelembagaan statistik sektoral;
2.peningkatan peran statistik sektoral terhadap sistem statistik nasional;
3.peningkatan kualitas data statistik sektoral;
4.penyelenggaraan statistik sektoral yang sesuai dengan prinsip satu data indonesia; dan
5.pelaksanaan proses bisnis statistik sektoral sesuai standar. BUPATI BANDUNG, ttd. MOCHAMMAD DADANG SUPRIATNA